Penanggungan Biaya Pelaksanaan Khiyâr „Aib Dalam Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Kecamatan Cina Kab. Bone)

No image available for this title
Khiyâr ‘Aib merupakan hak pilih bagi kedua pihak yang berakad untuk
melangsungkan atau membatalkan akad karena ada cacat barang yang diakadkan dan
cacat tersebut tidak diketahui ketika akad berlangsung. dalam jual beli dikenal dengan
adanya hak opsi atau khiyâr ‘aib yaitu untuk melanjutkan atau membatalkan suatu
transaksi, sehubungan dengan perkembangan perekonomian maka akan menghasilkan
variasi barang yang beragam, untuk mempermudah dalam kehidupan keseharian
masyarakat.
Masalah pokok yang terdapat dalam penelitian ini adalah Bagaimana
penanggungan biaya pelaksanaan khiyâr ‘aib dalam jual beli online di Kecamatan
Cina menurut Perspektif Ekonomi Syariah.
Metodologi dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu berupa
observasi, wawancara dari penjual online, pembeli online dan ahli ekonomi syariah,
serata dokumentasi yang berupa dokumen-dokumen penting terhadap penanggungan
biaya pelaksanaan khiyâr ‘aib dalam jual beli online di Kecamatan Cina, adapun
teknik analisis data mengunakan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandangan ekonomi syariah terhadap
pelaksanaan khiyâr ‘aib dalam jual beli online di Kec. Cina, belum terlaksana dengan
baik. Dimana pada pengaplikasiannya, beberapa penjual online tidak menerima
komplain barang apabila telah sampai ditangan pembeli dengan alasan barang
sebelumnya telah di cek dengan baik oleh pihak toko online. beberapa penjual online
lainnya memberikan hak pilih kepada pembeli apabila terdapat barang cacat yang
disebabkan keteledorannya, namun dengan jangka waktu yang sedikit, sehingga tetap
saja menyulitkan pihak pembeli tertentu. Sedangkan didalam ekonomi syariah tidak
dibenarkan jual beli apabila dalam transaksinya merugikan salah satu pihak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1. Jual beli Online di Kec.Cina mayoritas berdiri secara individu dan dengan
mekanisme yang dibuat oleh ownernya sendiri. Mengenai penanggungan khiyâr
‘aib di beberapa toko online memang memberikan hak pilih kepada pembeli
namun sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pihak penjual Online sendiri, tanpa
perjanjian atau akad di awal pemesanan melainkan akan dijelaskan setelah ada
pembeli yang komplain dan dengan jangka waktu yang di tetapkan sendiri oleh
penjual. Beberapa penjual online lainnya bahkan sama sekali tidak menerima
komplain apabila barang telah sampai ditangan pembeli.
2. Pandangan ekonomi syariah terhadap pelaksanaan khiyâr ‘aib dalam jual beli
online di Kec. Cina, belum terlaksana dengan baik. Dimana pada
pengaplikasiannya, beberapa penjual online tidak menerima komplain barang
apabila telah sampai ditangan pembeli dengan alasan barang sebelumnya telah di
cek dengan baik oleh pihak toko online. beberapa penjual online lainnya
memberikan hak pilih kepada pembeli apabila terdapat barang cacat yang
disebabkan keteledorannya, namun dengan jangka waktu yang sedikit, sehingga
tetap saja menyulitkan pihak pembeli tertentu. Sedangkan didalam ekonomi
syariah tidak dibenarkan jual beli apabila dalam transaksinya merugikan salah satu
pihak.
55
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Penanggungan Biaya Pelaksanaan
khiyâr ‘aib dalam Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di
Kecamatan Cina Kab.Bone) maka saran peneliti diantaranya :
1. Bagi Penjual Online
Penjual Online harus lebih memperhatikan jalannya transaksi, baik diawal hingga
barang sampai ditangan pembeli. Selain itu juga harus menjabarkan dengan jelas
mengenai objek transaksi kepada pembeli agar dapat meminimalisir kemungkinan
terjadinya komplain barang cacat. Akan lebih baik lagi jika penjual mengharuskan
pembeli melakukan perekaman video saat barang diterima.
2. Bagi pembeli online
Lebih cakap dalam memilih barang dan toko online dan bila mendapat barang
yang cacat sebaiknya mengkonfirmasi pihak penjual secepatnya, agar dapat diganti
dengan barang yang layak.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti
maupun bagi penjual dan pembeli online yaitu :
1. Menambah wawasan penulis yang juga berprofesi sebagai penjual online
mengenai transaksi yang seharusnya dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan
didalam ekonomi syariah.
2. Membangun kesadaran penjual agar memperhatikan dengan baik jalannya
transaksi jual beli serta meberikan informasi dalam meminimalisir terjadinya
komplain pelanggan.
3. Menambah wawasan pembeli dalam memilih toko online yang terpercaya.
Ketersediaan
SFEBI20210267267/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

267/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top