Pelaksanaan Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan (Studi Kasus di Desa Pacube Kec.Cenrana Kab.Bone)
Dwi Pritasari/742352021037 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Program Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab.
Bone. Dalam Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021 menyatakan
bahwa Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd merupakan kegiatan usaha layanan
umum BUM Desa bersama yang dilakukan guna menjamin kepastian, ketersediaan,
keterjangkauan, dan kemudahan layanan masyarakat atas kebutuhan pinjaman modal
atau pengembangan usaha bagi individu atau kelompok masyarakat miskin, dalam
kerangka penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa.
Namun realita dilapangan menunjukkan bahwa program tersebut tidak sepenuhnya
terimplementasikan sehingga dana pinjaman tidak tepat sasaran. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Program Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab.
Bone, dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan Program Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab.
Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan
penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program SPP PNPM
Mandiri Pedesaan tidak sepenuhnya diimplementasikan oleh masyarakat di Desa
Pacubbe Kec. Cenrana Kab. Bone Akan tetapi pada awal-awal dijalankan program
tersebut semua terimplementasikan, namun seiring berjalannya waktu program
tersebut tidak terimplementasi. Salah satu alasan yaitu pengurus program tersebut
sudah mempercayakan semua kepada ketua kelompok. Akibatnya, dana yang
terkumpul tidak digunakan tepat sasaran. Adapun kendala dalam program tersebut
yaitu kesibukan masing-masing para pengurus, penyaluran dana tidak tepat sasaran,
keterlambatan pengembalian dana pinjaman. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut
yaitu pihak pengelola memperhatikan sasaran yang berasal dari ekonomi yang lemah
dan pihak-pihak yang terkait dengan program tersebut harus dilakukan secara
intensif. Perlu adanya pengembangan sistem dan peraturan serta sanksi yang lebih
tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri
Pedesaan
di
Desa
Pacubbe
Kec.
Cenrana
Kab.
Bone,
tidak
terimplementasikan dengan baik. Salah satu alasan yaitu pengurus
program tersebut telah mempercayakan kepada ketua kelompok akibatnya,
dana yang terkumpul tidak digunakan tepat sasaran.
2. Kendala dalam pelaksanaan Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab. Bone,
adanya kesibukan para pengurus sehingga penyaluran dana tidak tepat
sasaran dan mengakibatkan keterlambatan pengembalian dana pinjaman.
Adapun Solusinya pihak pengelola hendak memperhatikan sasaran yang
berasal dari rumah tangga miskin. Perlu pengembangan sistem dan
peraturan serta sanksi yang lebih tegas berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
65
B. Saran
1. Diharap kepala desa ikut serta dalam rangka mendukung kegiatan
programtersebut. Dan berusaha menumbuhkan komitmen para pemanfaat
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan
di bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini,meluangkan waktu dan
menuangkan pemikiran demi turut serta dalam penangulangan
kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
2. Hendaknya masyarakat diberi pengetahuan, keterampilan dan pelatihan
kewirausahaan sehingga masyarakat berani membuka usaha dalam skala
yang terjangkau dalam lapangan pekerjaan.
3. kelompok maupun masyarakat perlu mengembangkan sistem dan
peraturan serta sanksi yang tegas bagi terjadinya penyelewengan atau
penyalahgunaan dana.
4. Hendaknya pengelolaan dana lebih memperhatikan sasaran yang berlatar
belakang ekonomi yang rendah.
5. Hendaknya antar masyarakat bekerja sama saling membantu dalam
mengembangkan usahanya serta mengambil peran dalam mengawasi agar
program tersebut bisa berjalan dengan baik.
6. Perlu sanksi atas pelanggaran terhadap pelaksanaan program Simpan
Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Pedesaan.
Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab.
Bone. Dalam Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021 menyatakan
bahwa Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd merupakan kegiatan usaha layanan
umum BUM Desa bersama yang dilakukan guna menjamin kepastian, ketersediaan,
keterjangkauan, dan kemudahan layanan masyarakat atas kebutuhan pinjaman modal
atau pengembangan usaha bagi individu atau kelompok masyarakat miskin, dalam
kerangka penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa.
Namun realita dilapangan menunjukkan bahwa program tersebut tidak sepenuhnya
terimplementasikan sehingga dana pinjaman tidak tepat sasaran. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Program Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab.
Bone, dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan Program Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab.
Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan
penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program SPP PNPM
Mandiri Pedesaan tidak sepenuhnya diimplementasikan oleh masyarakat di Desa
Pacubbe Kec. Cenrana Kab. Bone Akan tetapi pada awal-awal dijalankan program
tersebut semua terimplementasikan, namun seiring berjalannya waktu program
tersebut tidak terimplementasi. Salah satu alasan yaitu pengurus program tersebut
sudah mempercayakan semua kepada ketua kelompok. Akibatnya, dana yang
terkumpul tidak digunakan tepat sasaran. Adapun kendala dalam program tersebut
yaitu kesibukan masing-masing para pengurus, penyaluran dana tidak tepat sasaran,
keterlambatan pengembalian dana pinjaman. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut
yaitu pihak pengelola memperhatikan sasaran yang berasal dari ekonomi yang lemah
dan pihak-pihak yang terkait dengan program tersebut harus dilakukan secara
intensif. Perlu adanya pengembangan sistem dan peraturan serta sanksi yang lebih
tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri
Pedesaan
di
Desa
Pacubbe
Kec.
Cenrana
Kab.
Bone,
tidak
terimplementasikan dengan baik. Salah satu alasan yaitu pengurus
program tersebut telah mempercayakan kepada ketua kelompok akibatnya,
dana yang terkumpul tidak digunakan tepat sasaran.
2. Kendala dalam pelaksanaan Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Pacubbe Kec. Cenrana Kab. Bone,
adanya kesibukan para pengurus sehingga penyaluran dana tidak tepat
sasaran dan mengakibatkan keterlambatan pengembalian dana pinjaman.
Adapun Solusinya pihak pengelola hendak memperhatikan sasaran yang
berasal dari rumah tangga miskin. Perlu pengembangan sistem dan
peraturan serta sanksi yang lebih tegas berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
65
B. Saran
1. Diharap kepala desa ikut serta dalam rangka mendukung kegiatan
programtersebut. Dan berusaha menumbuhkan komitmen para pemanfaat
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan
di bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini,meluangkan waktu dan
menuangkan pemikiran demi turut serta dalam penangulangan
kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
2. Hendaknya masyarakat diberi pengetahuan, keterampilan dan pelatihan
kewirausahaan sehingga masyarakat berani membuka usaha dalam skala
yang terjangkau dalam lapangan pekerjaan.
3. kelompok maupun masyarakat perlu mengembangkan sistem dan
peraturan serta sanksi yang tegas bagi terjadinya penyelewengan atau
penyalahgunaan dana.
4. Hendaknya pengelolaan dana lebih memperhatikan sasaran yang berlatar
belakang ekonomi yang rendah.
5. Hendaknya antar masyarakat bekerja sama saling membantu dalam
mengembangkan usahanya serta mengambil peran dalam mengawasi agar
program tersebut bisa berjalan dengan baik.
6. Perlu sanksi atas pelanggaran terhadap pelaksanaan program Simpan
Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Pedesaan.
Ketersediaan
| SSYA20250080 | 80/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
