Efektivitas Pemeriksaan Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)
Nuranisa Basliati Putri/742352021032 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Pemeriksaan Pembuktian
Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A). Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk
mengentahui efektivitas pemeriksan pembuktian keterangan saksi dalam perkara
pidana serta untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam persidangan secara
online berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2019. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui efektivitas serta hambatan yang terjadi dalam
melaksanakan persidangan online terutama dalam hal pemeriksaan pembuktian
secara online. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitan Kualitatif
lapangan dengan menggunakan Jenis penelitian kualitatif deskriptif, penelitian ini
menggunakan sumber-sumber dokumen berupa buku, jurnal, karya ilmiah, dan
sumber tertulis lainnya. Pendekatan penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu
pendekatan normatif dan empiris, prosedur penelitian untuk menghasilkan data
deskriptif yang berupa data di lapangan. Lokasi penelitian di pengadilan negeri
watampone kelas 1A Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data Primer
dan sekunder, Instrumen penelitian mrngumpulkan informasi dengan cara terjun
langsung dilapangan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini bersumber
dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam
penelitian ini yaitu melaui pengumpulan data (data collection), mereduksi data,
(data reduktio) penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pemeriksaan saksi secara
online dalam persidangan pidana dapat dikatakan cukup efektif dari segi efisiensi
waktu, biaya, dan aksesibilitas. Hal ini memungkinkan saksi yang berada di luar
daerah atau memiliki keterbatasan mobilitas untuk tetap memberikan keterangan
tanpa hadir secara fisik. Selain itu, teknologi dapat mempercepat proses
administrasi dan pengambilan keterangan. Namun, efektivitas ini masih relatif
dan bergantung pada beberapa faktor pendukung, seperti infrastruktur teknologi,
kesiapan sumber daya manusia, dan kualitas koneksi jaringan. Pelaksanaan
persidangan pidana secara online menghadapi berbagai hambatan, seperti
keterbatasan infrastruktur teknologi, gangguan jaringan, kurangnya keterampilan
teknis aparat hukum, serta belum adanya regulasi yang tegas. Selain itu, terdapat
kendala dalam menjamin objektivitas pemeriksaan saksi dan perlindungan hak
terdakwa. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan penguatan regulasi,
peningkatan fasilitas dan jaringan internet, pelatihan teknis bagi aparat hukum,
serta penerapan sistem verifikasi digital guna menjamin keabsahan proses
persidangan dan keterangan para pihak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah penulis uraikan dalam
penelitian skripsi ini maka penulis dapat menyimpulkan.
1. Pemeriksaan saksi secara online dalam persidangan pidana dapat dikatakan
cukup efektif dari segi efisiensi waktu, biaya, dan aksesibilitas. Hal ini
memungkinkan saksi yang berada di luar daerah atau memiliki keterbatasan
mobilitas untuk tetap memberikan keterangan tanpa hadir secara fisik. Selain
itu, teknologi dapat mempercepat proses administrasi dan pengambilan
keterangan. Namun, efektivitas ini masih relatif dan bergantung pada
beberapa faktor pendukung, seperti infrastruktur teknologi, kesiapan sumber
daya manusia, dan kualitas koneksi jaringan. Dalam praktiknya, terdapat
kekhawatiran terkait integritas dan autentisitas keterangan saksi, termasuk
potensi intervensi pihak lain selama saksi memberikan keterangan secara
daring.
2. Pelaksanaan persidangan pidana secara online menghadapi berbagai
hambatan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, gangguan jaringan,
kurangnya keterampilan teknis aparat hukum, serta belum adanya regulasi
yang tegas. Selain itu, terdapat kendala dalam menjamin objektivitas
pemeriksaan saksi dan perlindungan hak terdakwa. Untuk mengatasi hal
tersebut, perlu dilakukan penguatan regulasi, peningkatan fasilitas dan
jaringan internet, pelatihan teknis bagi aparat hukum, serta penerapan sistem
verifikasi digital guna menjamin keabsahan proses persidangan dan
keterangan para pihak.
77
B. Saran
1. Penulis dalam skripsi ini mengetahui bahwasannya masih banyak
kesalahan dalam penulisan, sehingga memotivasi penulis untuk lebih baik
lagi. Kemudian yang paling penting adalah penulis berharap melalui judul
skripsi penulis tentang efektivitas proses pembuktian keterangan saksi
secara online dalam perkara pidana, sebagai seorang hakim, nilai-nilai
keadilan harus tetap dijadikan pedoman utama, bahwa nilai keadilan
kemanusiaan jauh lebih tinggi dari apapun tanpa mengesampingkan aturan
hukum yang berlaku.
2. Penulis melalui skripsi ini berterimakasih kepada pihak informan yang
meluangkan waktunya sehingga penulisan skripsi ini dapat menjadi tulisan
skripsi yang bermanfaat untuk semua kalangan.
3. Saran selanjutnya dari penulis terkait efektivitas dan hambatan yang
terjadi selama persidangan pembuktian keterangan saksi dalam perkara
pidana di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, tentunya penulis
melihat masih terdapat beberapa kendala sistem selama persidangan secara
online, dan hambatan tersebut bisa lebih baik lagi demi kelancaran selama
persidangan secara online atau daring.
Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A). Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk
mengentahui efektivitas pemeriksan pembuktian keterangan saksi dalam perkara
pidana serta untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam persidangan secara
online berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2019. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui efektivitas serta hambatan yang terjadi dalam
melaksanakan persidangan online terutama dalam hal pemeriksaan pembuktian
secara online. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitan Kualitatif
lapangan dengan menggunakan Jenis penelitian kualitatif deskriptif, penelitian ini
menggunakan sumber-sumber dokumen berupa buku, jurnal, karya ilmiah, dan
sumber tertulis lainnya. Pendekatan penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu
pendekatan normatif dan empiris, prosedur penelitian untuk menghasilkan data
deskriptif yang berupa data di lapangan. Lokasi penelitian di pengadilan negeri
watampone kelas 1A Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data Primer
dan sekunder, Instrumen penelitian mrngumpulkan informasi dengan cara terjun
langsung dilapangan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini bersumber
dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam
penelitian ini yaitu melaui pengumpulan data (data collection), mereduksi data,
(data reduktio) penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pemeriksaan saksi secara
online dalam persidangan pidana dapat dikatakan cukup efektif dari segi efisiensi
waktu, biaya, dan aksesibilitas. Hal ini memungkinkan saksi yang berada di luar
daerah atau memiliki keterbatasan mobilitas untuk tetap memberikan keterangan
tanpa hadir secara fisik. Selain itu, teknologi dapat mempercepat proses
administrasi dan pengambilan keterangan. Namun, efektivitas ini masih relatif
dan bergantung pada beberapa faktor pendukung, seperti infrastruktur teknologi,
kesiapan sumber daya manusia, dan kualitas koneksi jaringan. Pelaksanaan
persidangan pidana secara online menghadapi berbagai hambatan, seperti
keterbatasan infrastruktur teknologi, gangguan jaringan, kurangnya keterampilan
teknis aparat hukum, serta belum adanya regulasi yang tegas. Selain itu, terdapat
kendala dalam menjamin objektivitas pemeriksaan saksi dan perlindungan hak
terdakwa. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan penguatan regulasi,
peningkatan fasilitas dan jaringan internet, pelatihan teknis bagi aparat hukum,
serta penerapan sistem verifikasi digital guna menjamin keabsahan proses
persidangan dan keterangan para pihak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah penulis uraikan dalam
penelitian skripsi ini maka penulis dapat menyimpulkan.
1. Pemeriksaan saksi secara online dalam persidangan pidana dapat dikatakan
cukup efektif dari segi efisiensi waktu, biaya, dan aksesibilitas. Hal ini
memungkinkan saksi yang berada di luar daerah atau memiliki keterbatasan
mobilitas untuk tetap memberikan keterangan tanpa hadir secara fisik. Selain
itu, teknologi dapat mempercepat proses administrasi dan pengambilan
keterangan. Namun, efektivitas ini masih relatif dan bergantung pada
beberapa faktor pendukung, seperti infrastruktur teknologi, kesiapan sumber
daya manusia, dan kualitas koneksi jaringan. Dalam praktiknya, terdapat
kekhawatiran terkait integritas dan autentisitas keterangan saksi, termasuk
potensi intervensi pihak lain selama saksi memberikan keterangan secara
daring.
2. Pelaksanaan persidangan pidana secara online menghadapi berbagai
hambatan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, gangguan jaringan,
kurangnya keterampilan teknis aparat hukum, serta belum adanya regulasi
yang tegas. Selain itu, terdapat kendala dalam menjamin objektivitas
pemeriksaan saksi dan perlindungan hak terdakwa. Untuk mengatasi hal
tersebut, perlu dilakukan penguatan regulasi, peningkatan fasilitas dan
jaringan internet, pelatihan teknis bagi aparat hukum, serta penerapan sistem
verifikasi digital guna menjamin keabsahan proses persidangan dan
keterangan para pihak.
77
B. Saran
1. Penulis dalam skripsi ini mengetahui bahwasannya masih banyak
kesalahan dalam penulisan, sehingga memotivasi penulis untuk lebih baik
lagi. Kemudian yang paling penting adalah penulis berharap melalui judul
skripsi penulis tentang efektivitas proses pembuktian keterangan saksi
secara online dalam perkara pidana, sebagai seorang hakim, nilai-nilai
keadilan harus tetap dijadikan pedoman utama, bahwa nilai keadilan
kemanusiaan jauh lebih tinggi dari apapun tanpa mengesampingkan aturan
hukum yang berlaku.
2. Penulis melalui skripsi ini berterimakasih kepada pihak informan yang
meluangkan waktunya sehingga penulisan skripsi ini dapat menjadi tulisan
skripsi yang bermanfaat untuk semua kalangan.
3. Saran selanjutnya dari penulis terkait efektivitas dan hambatan yang
terjadi selama persidangan pembuktian keterangan saksi dalam perkara
pidana di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, tentunya penulis
melihat masih terdapat beberapa kendala sistem selama persidangan secara
online, dan hambatan tersebut bisa lebih baik lagi demi kelancaran selama
persidangan secara online atau daring.
Ketersediaan
| SSYA20250141 | 141/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
141/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
