Analisis Tingkat Kesadaran Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Barebbo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
Musdalifah/742352021035 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Tingkat Kesadaran Masyarakat Tertib
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Barebbo Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Setiap Penduduk wajib
melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada
Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil. Namun realita dilapangan menunjukkan masih
adanya masyarakat yang tidak sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan dan
pencatatan sipil. Tujuan dari peneliaan ini Untuk Mengetahui Tingkat Kesadaran
Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa
Barebbo, Mengetahui Faktor Pendukung dan Penghambat Penyelenggaraan Tertib
Administrasi Kependudukan di Desa Barebbo, dan Mengetahui Peran Pemerintah
Desa dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Desa Barebbo.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan penelitian
yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Desa
Barebbo terkait administrasi kependudukan secara umum sebagian masyarakat
memilki kesadaran yang cukup baik, mereka memahami penitngnya dokumen
kependudukan serta menunjukkan sikap dan perilaku proaktif dalam pengurusannya.
Namun masih terdapat kelompok masyarakat lainnya yang belum tertib administrasi,
seperti menunda pengurusan dokumen. Faktor pendukung penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Desa Barebbo yaitu 1). Adanya
kebijakan pemerintah 2). Kesadaran masyarakat terkait manfaat dokumen
kependudukan 3). Arahan dari aparatur desa. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu
1). Kualitas sumber daya manusia 2). Anggapan bahwa prosesnya rumit dan berbelit
3). Keterbatasan Akses. Peran pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran tertib
administrasi kependudukan masih tergolong kurang karena terdapat beberapa
permasalahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka kesimpulan
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil analisis terhadap indikator pengetahuan, pemahaman,
sikap, dan perilaku masyarakat terkait administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil, dapat disimpulkan bahwa secara umum telah terdapat
sebagian masyarakat yang memiliki kesadaran cukup baik. Mereka
memahami pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta
kelahiran, serta menunjukkan sikap dan perilaku proaktif dalam
pengurusannya. Namun demikian, masih terdapat kelompok masyarakat
lainnya yang belum tertib administrasi, seperti menunda pengurusan
dokumen.
2. Dalam penyelenggaran tertib administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil di Desa Barebbo terdapat faktor pendukumg dan faktor pengahambat.
Faktor pendukung penyelenggaraan administrasi kependududukan dan
pencatatan sipil di Desa Barebbo yaitu 1). Adanya kebijakan pemerintah 2).
Kesadaran masyarakat terkait manfaat dokumen kependudukan 3). Arahan
dari aparatur desa. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu 1). Kualitas
sumber daya manusia 2) Anggapan bahwa prosesnya rumit dan berbelit 3).
Keterbatasan Akses.
3. Peran Pemerintah Desa Barebbo dalam meningkatkan kesadaran tertib
administrasi masyarakat masih tergolong kurang karena memang ada
beberapa permasalahan seperti dari sosialisasi yang hanya dilakukan ketika
ada anak KKN di desa Barebbo, sedangkan mahasiswa yang KKN di desa
Barebbo itu tidak setiap tahun, dan aparatur Pemerintah Desa yang kurang
mengenai ide ide dan gagasan sehingga setiap sosialisasi tidak berjalan
maksimal dan juga masyarakat yang datang saat sosialisasi jumlahnya
sedikit.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
membberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi Masyarakat agar kedepannya lebih memperhatikan peraturan yang
berlaku, meski tidak memiliki hukuman yang memberatkan ketika dilanggar
akan tetapi lebih efisiensinya ketika menaati aturan yang ada.
2. Diharapkan agar masyarakat lebih memahami dan sadar akan pentinngnya
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, melihat dokumen
kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian adalah
syarat utama untuk mengakses layanan public seperti Pendidikan, Kesehatan,
bantuan social, dan perbankan.
3. Diharapkan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan
yang lengkap agar segera mengurus dokumen yang belum dimikili.
4. Diharapkan kepada aparat pemerintah desa agar lebih memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil.
5. Diharapkan kepada aparat pemerintah desa agar lebih memantau atau me
menindaklanjuti masyarakat yang belum tertib administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil.
6. Kepada Pemerintah Desa Barebbo diharapkan kembali meningkatkan faktor
pendukung serta menemukan solusi dalam penyelesaian faktor penghambat
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Diharapkan kepada Pemerintah Desa Barebbo dapat berperan dalam Upaya
menertibkan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi rutin kepada
Masyarakat serta memasukkan program tertib administrasi terhadap kinerja
yang akan di lakukan pada pemmerintah, mempercepat pelayanan administrasi
kepada masyarakat juga harus ditingkatkan, dan mendengar segala keluhan
masyarakat dalam pengurusan administrasi.
8. Bagi peneliti selanjutnya yang akan melakukan kajian yang sama dapat
mengembangkan penelitian ini terkait dampak masyarakat yang tidak tertib
adminsitrasi ditinjau dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Barebbo Kecamatan
Barebbo Kabupaten Bone. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Setiap Penduduk wajib
melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada
Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil. Namun realita dilapangan menunjukkan masih
adanya masyarakat yang tidak sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan dan
pencatatan sipil. Tujuan dari peneliaan ini Untuk Mengetahui Tingkat Kesadaran
Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa
Barebbo, Mengetahui Faktor Pendukung dan Penghambat Penyelenggaraan Tertib
Administrasi Kependudukan di Desa Barebbo, dan Mengetahui Peran Pemerintah
Desa dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Desa Barebbo.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan penelitian
yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Desa
Barebbo terkait administrasi kependudukan secara umum sebagian masyarakat
memilki kesadaran yang cukup baik, mereka memahami penitngnya dokumen
kependudukan serta menunjukkan sikap dan perilaku proaktif dalam pengurusannya.
Namun masih terdapat kelompok masyarakat lainnya yang belum tertib administrasi,
seperti menunda pengurusan dokumen. Faktor pendukung penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Desa Barebbo yaitu 1). Adanya
kebijakan pemerintah 2). Kesadaran masyarakat terkait manfaat dokumen
kependudukan 3). Arahan dari aparatur desa. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu
1). Kualitas sumber daya manusia 2). Anggapan bahwa prosesnya rumit dan berbelit
3). Keterbatasan Akses. Peran pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran tertib
administrasi kependudukan masih tergolong kurang karena terdapat beberapa
permasalahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka kesimpulan
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil analisis terhadap indikator pengetahuan, pemahaman,
sikap, dan perilaku masyarakat terkait administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil, dapat disimpulkan bahwa secara umum telah terdapat
sebagian masyarakat yang memiliki kesadaran cukup baik. Mereka
memahami pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta
kelahiran, serta menunjukkan sikap dan perilaku proaktif dalam
pengurusannya. Namun demikian, masih terdapat kelompok masyarakat
lainnya yang belum tertib administrasi, seperti menunda pengurusan
dokumen.
2. Dalam penyelenggaran tertib administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil di Desa Barebbo terdapat faktor pendukumg dan faktor pengahambat.
Faktor pendukung penyelenggaraan administrasi kependududukan dan
pencatatan sipil di Desa Barebbo yaitu 1). Adanya kebijakan pemerintah 2).
Kesadaran masyarakat terkait manfaat dokumen kependudukan 3). Arahan
dari aparatur desa. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu 1). Kualitas
sumber daya manusia 2) Anggapan bahwa prosesnya rumit dan berbelit 3).
Keterbatasan Akses.
3. Peran Pemerintah Desa Barebbo dalam meningkatkan kesadaran tertib
administrasi masyarakat masih tergolong kurang karena memang ada
beberapa permasalahan seperti dari sosialisasi yang hanya dilakukan ketika
ada anak KKN di desa Barebbo, sedangkan mahasiswa yang KKN di desa
Barebbo itu tidak setiap tahun, dan aparatur Pemerintah Desa yang kurang
mengenai ide ide dan gagasan sehingga setiap sosialisasi tidak berjalan
maksimal dan juga masyarakat yang datang saat sosialisasi jumlahnya
sedikit.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
membberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi Masyarakat agar kedepannya lebih memperhatikan peraturan yang
berlaku, meski tidak memiliki hukuman yang memberatkan ketika dilanggar
akan tetapi lebih efisiensinya ketika menaati aturan yang ada.
2. Diharapkan agar masyarakat lebih memahami dan sadar akan pentinngnya
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, melihat dokumen
kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian adalah
syarat utama untuk mengakses layanan public seperti Pendidikan, Kesehatan,
bantuan social, dan perbankan.
3. Diharapkan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan
yang lengkap agar segera mengurus dokumen yang belum dimikili.
4. Diharapkan kepada aparat pemerintah desa agar lebih memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil.
5. Diharapkan kepada aparat pemerintah desa agar lebih memantau atau me
menindaklanjuti masyarakat yang belum tertib administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil.
6. Kepada Pemerintah Desa Barebbo diharapkan kembali meningkatkan faktor
pendukung serta menemukan solusi dalam penyelesaian faktor penghambat
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Diharapkan kepada Pemerintah Desa Barebbo dapat berperan dalam Upaya
menertibkan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi rutin kepada
Masyarakat serta memasukkan program tertib administrasi terhadap kinerja
yang akan di lakukan pada pemmerintah, mempercepat pelayanan administrasi
kepada masyarakat juga harus ditingkatkan, dan mendengar segala keluhan
masyarakat dalam pengurusan administrasi.
8. Bagi peneliti selanjutnya yang akan melakukan kajian yang sama dapat
mengembangkan penelitian ini terkait dampak masyarakat yang tidak tertib
adminsitrasi ditinjau dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Ketersediaan
| SSYA20250033 | 33/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
33/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
