Pemenuhan Hak Akses atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Rangka Perwujudan Asas Keadilan di Kabupaten Bone (Tinjauan atas Pasal 18 Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 dan Hukum Islam)
Lilis Karlina/741352022011 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang pemenuhan hak akses atas pekerjaan bagi
penyandang disabilitas dalam rangka perwujudan asas keadilan di Kabupaten Bone
(tinjauan atas Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 dan
Hukum Islam). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak akses atas pekerjaan dalam rangka
perwujudan asas keadilan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone,
Pemenuhan hak akses atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam rangka
perwujudan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas dan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan dalam rangka perwujudan asas keadilan perpektif hukum
Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode, pendekatan yuridis normatif dan yuridis empirik dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu ahap
reduksi data,penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menujukkan bahwa peran Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone dalam pemenuhan hak akses atas pekerjaan dalam rangka perwujudan asas
keadilan bagi penyandang disabilitas telah melakukan pembuatan kebijakan,
pengawasan implementasi, penyediaan pelatihan, dukungan fasilitas, kemitraan
dengan swasta dan LSM, pemberian insentif, serta advokasi, dalam rangka
mewujudkan asas keadilan bagi penyandang disabilitas. Adapun Pemenuhan hak
akses atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam rangka perwujudan asas
keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 implementasinya masih minim, disebabkan masih kurangnya
perhatian pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah ada seperti minimnya
pelatihan dan informasi lapangan pekerjaan yang memadai, serta ketidakpastian
dalam pemenuhan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Pemenuhan hak bagi
penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan dalam rangka perwujudan asas
keadilan perpektif hukum Islam yakni Islam mengajarkan untuk tidak melakukan
diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan tetap menghargai potensi yang
dimiliki demi mewujudkan keadilan. Akan tetapi, keberhasilan implementasi hal
tersebut tergantung atas kesungguhan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hasil rumusan masalah yang
telah dilakukan oleh penulis, maka dapat dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah mengambil berbagai langkah dalam
pemenuhan hak akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Melalui peran
tersebut, pemerintah daerah melakukan pembuatan kebijakan, pengawasan
implementasi, penyediaan pelatihan, dukungan fasilitas, kemitraan dengan
swasta dan LSM, pemberian insentif, serta advokasi, dalam rangka
mewujudkan asas keadilan. Langkah-langkah yang dipersiapkan oleh
Pemerintah Daerah untuk memberikan kesempatan yang setara bagi
penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan atau memperoleh
pekerjaan yang layak.
2. Dalam rangka pemenuhan hak akses atas pekerjaan bagi penyandang
disabilitas, regulasi daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan
kesempatan dan perlakuan yang sama. Meskipun demikian, implementasi
masih minim, disebabkan masih kurangnya perhatian pemerintah dalam
menjalankan regulasi yang telah ada seperti minimnya pelatihan dan informasi
lapangan pekerjaan yang memadai, serta ketidakpastian dalam pemenuhan
kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Untuk meningkatkan pemenuhan
hak tersebut demi terwujudnya keadilan, pemerintah daerah memberikan
kesempatan kerja yang setara dan konsisten sesuai dengan regulasi yang
berlaku, memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran
hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja, serta memberikan fasilitas,
pendidikan, dan pelatihan khusus untuk mempermudah akses penyandang
disabilitas dalam dunia kerja.
3. Dalam Islam, prinsip keadilan mendasari pemenuhan hak bagi penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Ayat Al-Qur'an menegaskan
kesetaraan sosial dan memandang keterbatasan sebagai ujian yang harus
dihadapi dengan kesabaran dan optimisme. Implementasi prinsip-prinsip ini
mencakup perlindungan, pemberdayaan, dan penentangan terhadap segala
bentuk diskriminasi. Islam mewajibkan perlakuan adil terhadap semua
individu tanpa memandang status sosial atau kondisi fisiknya, karena keadilan
adalah prinsip utama dalam Islam, Islam mengajarkan untuk tidak melakukan
diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan menghargai mereka sebagai
manusia yang memiliki potensi untuk berperan dalam masyarakat. Akan
tetapi, regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas, keberhasilan
implementasinya tergantung atas kesungguhan pemerintah daerah dalam
pelaksanaannya. Jika tidak dijalankan dengan baik, kebijakan tersebut dapat
lebih banyak menimbulkan kemudaratan daripada manfaat bagi penyandang
disabilitas.
B. Implikasi Penelitian
1. Hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dan beberapa instansi terkait
lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi, mengedukasi masyarakat agar lebih
mengetahui aturan-aturan yang telah berlaku agar memberikan kepastian
hukum untuk menjaga keseimbangan hak disabilitas warga negara Indonesia.
Selain itu, sebagai pihak pelaksana peraturan agar lebih bersinergi dengan
instansi tersebut. Dalam hal ini instansi yang dimaksud adalah Dinas
Ketenagakerjaan, khususnya di Wilayah Kabupaten Bone untuk kemudian
mengadakan pendampingan khusus dalam pelaksanaan hak akses atas
pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
2. Hendaknya bagi masyarakat khususnya penyandang disabilitas yang ingin
bekerja agar lebih aktif dalam mencari informasi terkait keterbukaan
lowongan pekerjaan, lebih memperluas relasi agar mudah mengetahui
informasi. Begitupula dengan masyarakat penyandang disabilitas yang telah
bekerja seharusnya meningkatkan kinerja dalam bekerja.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan hasil
penelitian dengan menambah dan memperkaya sumber informasi, untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan agama.
penyandang disabilitas dalam rangka perwujudan asas keadilan di Kabupaten Bone
(tinjauan atas Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 dan
Hukum Islam). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak akses atas pekerjaan dalam rangka
perwujudan asas keadilan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone,
Pemenuhan hak akses atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam rangka
perwujudan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas dan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan dalam rangka perwujudan asas keadilan perpektif hukum
Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode, pendekatan yuridis normatif dan yuridis empirik dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu ahap
reduksi data,penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menujukkan bahwa peran Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone dalam pemenuhan hak akses atas pekerjaan dalam rangka perwujudan asas
keadilan bagi penyandang disabilitas telah melakukan pembuatan kebijakan,
pengawasan implementasi, penyediaan pelatihan, dukungan fasilitas, kemitraan
dengan swasta dan LSM, pemberian insentif, serta advokasi, dalam rangka
mewujudkan asas keadilan bagi penyandang disabilitas. Adapun Pemenuhan hak
akses atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam rangka perwujudan asas
keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 implementasinya masih minim, disebabkan masih kurangnya
perhatian pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah ada seperti minimnya
pelatihan dan informasi lapangan pekerjaan yang memadai, serta ketidakpastian
dalam pemenuhan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Pemenuhan hak bagi
penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan dalam rangka perwujudan asas
keadilan perpektif hukum Islam yakni Islam mengajarkan untuk tidak melakukan
diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan tetap menghargai potensi yang
dimiliki demi mewujudkan keadilan. Akan tetapi, keberhasilan implementasi hal
tersebut tergantung atas kesungguhan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hasil rumusan masalah yang
telah dilakukan oleh penulis, maka dapat dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah mengambil berbagai langkah dalam
pemenuhan hak akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Melalui peran
tersebut, pemerintah daerah melakukan pembuatan kebijakan, pengawasan
implementasi, penyediaan pelatihan, dukungan fasilitas, kemitraan dengan
swasta dan LSM, pemberian insentif, serta advokasi, dalam rangka
mewujudkan asas keadilan. Langkah-langkah yang dipersiapkan oleh
Pemerintah Daerah untuk memberikan kesempatan yang setara bagi
penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan atau memperoleh
pekerjaan yang layak.
2. Dalam rangka pemenuhan hak akses atas pekerjaan bagi penyandang
disabilitas, regulasi daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan
kesempatan dan perlakuan yang sama. Meskipun demikian, implementasi
masih minim, disebabkan masih kurangnya perhatian pemerintah dalam
menjalankan regulasi yang telah ada seperti minimnya pelatihan dan informasi
lapangan pekerjaan yang memadai, serta ketidakpastian dalam pemenuhan
kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Untuk meningkatkan pemenuhan
hak tersebut demi terwujudnya keadilan, pemerintah daerah memberikan
kesempatan kerja yang setara dan konsisten sesuai dengan regulasi yang
berlaku, memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran
hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja, serta memberikan fasilitas,
pendidikan, dan pelatihan khusus untuk mempermudah akses penyandang
disabilitas dalam dunia kerja.
3. Dalam Islam, prinsip keadilan mendasari pemenuhan hak bagi penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Ayat Al-Qur'an menegaskan
kesetaraan sosial dan memandang keterbatasan sebagai ujian yang harus
dihadapi dengan kesabaran dan optimisme. Implementasi prinsip-prinsip ini
mencakup perlindungan, pemberdayaan, dan penentangan terhadap segala
bentuk diskriminasi. Islam mewajibkan perlakuan adil terhadap semua
individu tanpa memandang status sosial atau kondisi fisiknya, karena keadilan
adalah prinsip utama dalam Islam, Islam mengajarkan untuk tidak melakukan
diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan menghargai mereka sebagai
manusia yang memiliki potensi untuk berperan dalam masyarakat. Akan
tetapi, regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas, keberhasilan
implementasinya tergantung atas kesungguhan pemerintah daerah dalam
pelaksanaannya. Jika tidak dijalankan dengan baik, kebijakan tersebut dapat
lebih banyak menimbulkan kemudaratan daripada manfaat bagi penyandang
disabilitas.
B. Implikasi Penelitian
1. Hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dan beberapa instansi terkait
lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi, mengedukasi masyarakat agar lebih
mengetahui aturan-aturan yang telah berlaku agar memberikan kepastian
hukum untuk menjaga keseimbangan hak disabilitas warga negara Indonesia.
Selain itu, sebagai pihak pelaksana peraturan agar lebih bersinergi dengan
instansi tersebut. Dalam hal ini instansi yang dimaksud adalah Dinas
Ketenagakerjaan, khususnya di Wilayah Kabupaten Bone untuk kemudian
mengadakan pendampingan khusus dalam pelaksanaan hak akses atas
pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
2. Hendaknya bagi masyarakat khususnya penyandang disabilitas yang ingin
bekerja agar lebih aktif dalam mencari informasi terkait keterbukaan
lowongan pekerjaan, lebih memperluas relasi agar mudah mengetahui
informasi. Begitupula dengan masyarakat penyandang disabilitas yang telah
bekerja seharusnya meningkatkan kinerja dalam bekerja.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan hasil
penelitian dengan menambah dan memperkaya sumber informasi, untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan agama.
Ketersediaan
| 741352022011 | 40/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
40/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
