Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Pukat Harimau di SATPOLAIR Kab.Bone (Analisis Undang-Undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan)
Ilmiani/742352021030 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Penggunaan Pukat Harimau Di Satpolair Kab. Bone (Analisis Undang-Undang No.
45 Tahun 2009 Tentang Perikanan) dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana
efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau di
Satpolair Kab. Bone, dan untuk mengetahui faktor penghambat penegakan hukum
terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau di Desa Sumpang Minangae.
Dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan maslahah murshalah
yang bersifat deskriptif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis
menggunakan metode Field Research (penelitian lapangan) dalam melakukan
observasi, wawancara, dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis
menggunakan analisis deskriptif dengan desain studi kasus melalui data yang
diperoleh dari pihak Satpolair Kab. Bone dan masyarakat Desa Sumpang Minangae
Kec. Sibulue terkait dengan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan
Pukat Harimau Di Satpolair Kab. Bone (Analisis Undang-Undang No. 45 Tahun
2009 Tentang Perikanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak
pidana penggunaan Pukat Harimau di Satpolair Kab. Bone belum efektif karena
maraknya penggunaan Pukat Harimau di kalangan masyarakat khususnya di Desa
Sumpang Minangae Kec. Sibulue. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2023 sampai
dengan tahun 2025, jumlah kasus pengguna Pukat Harimau di Desa Sumpang
Minangae terus meningkat, meskipun telah dilakukan berbagai upaya oleh
pemerintah dan pihak Satpolair Kab. Bone yaitu upaya sosialisasi yang ditujukan
untuk masyarakat dan pemberian bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan
bagi para nelayan berupa (bubu) namun upaya ini belum sepenuhnya berhasil. Karena
dari hasil data yang diperoleh di Satpolair Kab. Bone, sepanjang tahun 2023-2025
hanya ada 1 kasus yang telah ditindaki yaitu pada tahun 2024. Faktor- faktor yang
mempengaruhi ketidakefektifan ini meliputi kurangnya pengetahuan dan kesadaran
hukum yang dimiliki masyarakat, faktor ekonomi yang menyebabkan ketergantungan
pada Pukat Harimau, serta keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki pihak
Satpolair Kab. Bone. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, disarankan
agar pemerintah lebih bijak dalam memberantas penggunaan Pukat Harimau dengan
memaksimalkan pengawasan dan sosialisasi dampak negatifnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai efektivitas
penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau di Satpolair
Kab. Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan pukat harimau di
Satpoair Kabupaten Bone bisa dikatakan belum efektif. Hal ini dikarenakan
masih maraknya pengguna Pukat Harimau yang terjadi di Kabupaten Bone
khususnya di Desa Sumpang Minangae, meskipun pihak Satpolair
Kabupaten Bone dan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk
meminimalisir penggunaan Pukat Harimau. Namun, hal ini tidak berjalan
secara efektif sebagaimana yang diharapkan. Salah satu upaya yang
dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
larangan penggunaan Pukat Harimau dan dampak yang akan ditimbulkan
dengan adanya penggunaan Pukat Harimau, serta memberikan edukasi dan
pemahaman bagi masyarakat nelayan melalui sosialisasi yang dilaksanakan
pihak Satpolair Kabupaten Bone dibeberapa desa yang banyak didapati
kasus penggunaan Pukat Harimau. Pihak Satpolair Kab. Bone juga
memberikan alternatif bagi nelayan yang menggunakan Pukat Harimau yaitu
bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan berupa Bubu kepada
setiap kelompok nelayan yang telah dibentuk disetiap Desa di Kabupaten
Bone Khususnya di Desa Sumpang Minangae Kec. Sibulue.
2. Faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap
penggunaan Pukat Harimau meliputi beberapa faktor diantaranya kurangnya
pengetahuan yang dimiliki oleh setiap nelayan pengguna Pukat Harimau
tentang aturan hukum yang berlaku dan larangan penggunaan Pukat
Harimau, sehingga mengakibatkan kurangnya kesadaran hukum bagi setiap
nelayan dan berdampak pula bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang
dimiliki menjadi sangat rendah. Adapun faktor lainnya yaitu faktor ekonomi
masyarakat nelayan yang tergolong rendah sehingga mengakibatkan
tingginya ketergantungan nelayan terhadap penggunaan Pukat Harimau,
serta adanya keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak
Satpolair dalam melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan Pukat
Harimau. Sehingga hal-hal inilah yang menajadi penyebab utama tidak
efektifnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan Pukat
Harimau.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, agar penegakan hukum terhadap tindak pidana
penggunaan Pukat Harimau di Satpolair Kabupaten Bone dapat berjalan secara
maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penulis memberikan
saran sebagai berikut:
a. Diharapkan pemerintah yang terkait lebih bijak memberantas penggunaan
Pukat Harimau dengan cara memaksimalkan pengawasan dikawasan laut
agar laut tetap terpelihara dan pemanfaatan laut tetap terjaga, selain itu
pemerintah juga harus lebih giat untuk mensosialisasikan mengenai segala
aspek dari permasalahan penggunaan Pukat Harimau.
b. Harus ada upaya terbaru dari pihak yang berwenang terkhususnya
aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dibidang kelautan di
Kabupaten Bone yaitu dengan cara melakukan patroli rutin diwilayah yang
rentan terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau.
c. Diharapkan agar pemerintah pusat atau instansi yang terkait untuk lebih
memperhatikan anggaran untuk melengkapi alat transportasi yang
dibutuhkan dalam patroli laut agar tetap terjaga dan terpeliharanya laut dari
tindakan penggunaan Pukat Harimau, dan juga memberikan alokasi
anggaran yang cukup untuk pemberian bantuan kepada nelayan berupa alat
tangkap ikan yang legal dan ramah lingkungan yaitu Bubu yang dapat
menjadi alternatif untuk meminimalisir penggunaan Pukat Harimau di
Kabupaten Bone khususnya di Desa Sumpang Minanage.
Penggunaan Pukat Harimau Di Satpolair Kab. Bone (Analisis Undang-Undang No.
45 Tahun 2009 Tentang Perikanan) dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana
efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau di
Satpolair Kab. Bone, dan untuk mengetahui faktor penghambat penegakan hukum
terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau di Desa Sumpang Minangae.
Dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan maslahah murshalah
yang bersifat deskriptif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis
menggunakan metode Field Research (penelitian lapangan) dalam melakukan
observasi, wawancara, dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis
menggunakan analisis deskriptif dengan desain studi kasus melalui data yang
diperoleh dari pihak Satpolair Kab. Bone dan masyarakat Desa Sumpang Minangae
Kec. Sibulue terkait dengan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan
Pukat Harimau Di Satpolair Kab. Bone (Analisis Undang-Undang No. 45 Tahun
2009 Tentang Perikanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak
pidana penggunaan Pukat Harimau di Satpolair Kab. Bone belum efektif karena
maraknya penggunaan Pukat Harimau di kalangan masyarakat khususnya di Desa
Sumpang Minangae Kec. Sibulue. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2023 sampai
dengan tahun 2025, jumlah kasus pengguna Pukat Harimau di Desa Sumpang
Minangae terus meningkat, meskipun telah dilakukan berbagai upaya oleh
pemerintah dan pihak Satpolair Kab. Bone yaitu upaya sosialisasi yang ditujukan
untuk masyarakat dan pemberian bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan
bagi para nelayan berupa (bubu) namun upaya ini belum sepenuhnya berhasil. Karena
dari hasil data yang diperoleh di Satpolair Kab. Bone, sepanjang tahun 2023-2025
hanya ada 1 kasus yang telah ditindaki yaitu pada tahun 2024. Faktor- faktor yang
mempengaruhi ketidakefektifan ini meliputi kurangnya pengetahuan dan kesadaran
hukum yang dimiliki masyarakat, faktor ekonomi yang menyebabkan ketergantungan
pada Pukat Harimau, serta keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki pihak
Satpolair Kab. Bone. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, disarankan
agar pemerintah lebih bijak dalam memberantas penggunaan Pukat Harimau dengan
memaksimalkan pengawasan dan sosialisasi dampak negatifnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai efektivitas
penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau di Satpolair
Kab. Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan pukat harimau di
Satpoair Kabupaten Bone bisa dikatakan belum efektif. Hal ini dikarenakan
masih maraknya pengguna Pukat Harimau yang terjadi di Kabupaten Bone
khususnya di Desa Sumpang Minangae, meskipun pihak Satpolair
Kabupaten Bone dan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk
meminimalisir penggunaan Pukat Harimau. Namun, hal ini tidak berjalan
secara efektif sebagaimana yang diharapkan. Salah satu upaya yang
dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
larangan penggunaan Pukat Harimau dan dampak yang akan ditimbulkan
dengan adanya penggunaan Pukat Harimau, serta memberikan edukasi dan
pemahaman bagi masyarakat nelayan melalui sosialisasi yang dilaksanakan
pihak Satpolair Kabupaten Bone dibeberapa desa yang banyak didapati
kasus penggunaan Pukat Harimau. Pihak Satpolair Kab. Bone juga
memberikan alternatif bagi nelayan yang menggunakan Pukat Harimau yaitu
bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan berupa Bubu kepada
setiap kelompok nelayan yang telah dibentuk disetiap Desa di Kabupaten
Bone Khususnya di Desa Sumpang Minangae Kec. Sibulue.
2. Faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap
penggunaan Pukat Harimau meliputi beberapa faktor diantaranya kurangnya
pengetahuan yang dimiliki oleh setiap nelayan pengguna Pukat Harimau
tentang aturan hukum yang berlaku dan larangan penggunaan Pukat
Harimau, sehingga mengakibatkan kurangnya kesadaran hukum bagi setiap
nelayan dan berdampak pula bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang
dimiliki menjadi sangat rendah. Adapun faktor lainnya yaitu faktor ekonomi
masyarakat nelayan yang tergolong rendah sehingga mengakibatkan
tingginya ketergantungan nelayan terhadap penggunaan Pukat Harimau,
serta adanya keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak
Satpolair dalam melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan Pukat
Harimau. Sehingga hal-hal inilah yang menajadi penyebab utama tidak
efektifnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan Pukat
Harimau.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, agar penegakan hukum terhadap tindak pidana
penggunaan Pukat Harimau di Satpolair Kabupaten Bone dapat berjalan secara
maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penulis memberikan
saran sebagai berikut:
a. Diharapkan pemerintah yang terkait lebih bijak memberantas penggunaan
Pukat Harimau dengan cara memaksimalkan pengawasan dikawasan laut
agar laut tetap terpelihara dan pemanfaatan laut tetap terjaga, selain itu
pemerintah juga harus lebih giat untuk mensosialisasikan mengenai segala
aspek dari permasalahan penggunaan Pukat Harimau.
b. Harus ada upaya terbaru dari pihak yang berwenang terkhususnya
aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dibidang kelautan di
Kabupaten Bone yaitu dengan cara melakukan patroli rutin diwilayah yang
rentan terhadap tindak pidana penggunaan Pukat Harimau.
c. Diharapkan agar pemerintah pusat atau instansi yang terkait untuk lebih
memperhatikan anggaran untuk melengkapi alat transportasi yang
dibutuhkan dalam patroli laut agar tetap terjaga dan terpeliharanya laut dari
tindakan penggunaan Pukat Harimau, dan juga memberikan alokasi
anggaran yang cukup untuk pemberian bantuan kepada nelayan berupa alat
tangkap ikan yang legal dan ramah lingkungan yaitu Bubu yang dapat
menjadi alternatif untuk meminimalisir penggunaan Pukat Harimau di
Kabupaten Bone khususnya di Desa Sumpang Minanage.
Ketersediaan
| SSYA20250126 | 126/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
126/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
