Penerapan Akuntansi Syariah Terhadap Laporan Keuangan Di Pondok Pesantren Syafaa’atul Qur’an Kab. Bone
Wilda/622022020032 - Personal Name
Masalah yang masih sering ditemui di dalam pencatatan laporan keuangan
pondok pesantren yaitu ketidaksesuai dengan sistem akuntansi syariah. Dimana
penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai bagaimana penyusunan laporan keuangan
di pondok pesantren Syafaa’atul Qur’an dan untuk mengetahui bagaimana penerapan
akuntansi syariah berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas
publik (SAK ETAP) pada pondok pesantren Syafaa’atul Qur’an. Adapun metode yang
digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan
data menggunakan Teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis
data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan penarikan
Kesimpulan. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa laporan keuangan Pondok
Pesantren Syafaa’atul Qur’an sudah ada namun belum menerapkan Standar Akuntansi
Syariah yang mana beracuan pada SAK ETAP. Sehingga pencatatan yang dilakukan
Pondok Pesantren Syafaa’atul Qur’an belum bisa mengidentifikasi aset, liabilitas, dan
aset neto yang dimiliki pondok pesantren.
A. Kesimpulan
1. Penyusunan laporan keuangan pondok pesantren Syafaa’atu Qur’’an belum
sesuai dengan akuntansi syariah atau pedoman akuntansi pesantren yang
mana beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan yang disusun terdiri
dari 4 bagian yaitu: laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus
kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kendala pondok pesantren dalam
Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Pedoman Akuntansi
Pesantren yang beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) adalah kurangnya sumber daya manusia
yang belum memahami atau belum mengetahui tentang Pedoman Akuntansi
Pesantren yang beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
2. Penerapan Laporan keuangan Pondok Pesantren Syafaa’atul Qur’an masih
belum sesuai dengan Pedoman Akuntansi Pesantren yang dirilis oleh Bank
Indonesia dan Ikatan Akuntansi Indonesia. Peneliti Menyusun laporan
keuangan sesuai dengan pedoman yang berlaku yaitu Pedoman Akuntansi
Pesantren yang beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
B. Saran
penulis yaitu pondok pesantren dapat mempelajari dan memahami Pedoman
Akuntansi Pesantren yang beracuan pada SAK ETAP. Pondok pesantren
khususnya yang sedang berkembang seharusnya mulai mempelajari ilmu
mengenai penyusunan laporan keuangan pesantren berdasarkan Pedoman
Akuntansi Pesantren yang beracuan pada SAK ETAP. Hal tersebut bertujuan
agar kedepannya laporan keuangan pondok pesantren sesuai dengan standar
akuntansi, membantu menilai kinerja serta membantu dalam pengambilan
keputusan.
pondok pesantren yaitu ketidaksesuai dengan sistem akuntansi syariah. Dimana
penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai bagaimana penyusunan laporan keuangan
di pondok pesantren Syafaa’atul Qur’an dan untuk mengetahui bagaimana penerapan
akuntansi syariah berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas
publik (SAK ETAP) pada pondok pesantren Syafaa’atul Qur’an. Adapun metode yang
digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan
data menggunakan Teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis
data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan penarikan
Kesimpulan. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa laporan keuangan Pondok
Pesantren Syafaa’atul Qur’an sudah ada namun belum menerapkan Standar Akuntansi
Syariah yang mana beracuan pada SAK ETAP. Sehingga pencatatan yang dilakukan
Pondok Pesantren Syafaa’atul Qur’an belum bisa mengidentifikasi aset, liabilitas, dan
aset neto yang dimiliki pondok pesantren.
A. Kesimpulan
1. Penyusunan laporan keuangan pondok pesantren Syafaa’atu Qur’’an belum
sesuai dengan akuntansi syariah atau pedoman akuntansi pesantren yang
mana beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan yang disusun terdiri
dari 4 bagian yaitu: laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus
kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kendala pondok pesantren dalam
Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Pedoman Akuntansi
Pesantren yang beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) adalah kurangnya sumber daya manusia
yang belum memahami atau belum mengetahui tentang Pedoman Akuntansi
Pesantren yang beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
2. Penerapan Laporan keuangan Pondok Pesantren Syafaa’atul Qur’an masih
belum sesuai dengan Pedoman Akuntansi Pesantren yang dirilis oleh Bank
Indonesia dan Ikatan Akuntansi Indonesia. Peneliti Menyusun laporan
keuangan sesuai dengan pedoman yang berlaku yaitu Pedoman Akuntansi
Pesantren yang beracuan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
B. Saran
penulis yaitu pondok pesantren dapat mempelajari dan memahami Pedoman
Akuntansi Pesantren yang beracuan pada SAK ETAP. Pondok pesantren
khususnya yang sedang berkembang seharusnya mulai mempelajari ilmu
mengenai penyusunan laporan keuangan pesantren berdasarkan Pedoman
Akuntansi Pesantren yang beracuan pada SAK ETAP. Hal tersebut bertujuan
agar kedepannya laporan keuangan pondok pesantren sesuai dengan standar
akuntansi, membantu menilai kinerja serta membantu dalam pengambilan
keputusan.
Ketersediaan
| SFEBI20240113 | 113/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
113/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
