Efektivitas Fungsi Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KANWIL VI Makassar Dalam Mencegah Praktik Monopoli Perdagangan Perspektif Hukum Islam
Noranisa - Personal Name
Kesimpulan
1. Implementasi Fungsi Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Kanwil VI Kota Makassar Dalam Mencegah Praktik Monopoli
Perdagangan bahwa sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha ialah
melakukan advokasi, mekanisme kebijakan pemerintah. Tugas KPPU
diantaranya
mengumpulkan
informasi,
menerima
laporan
dari
masyarakat ataupun sidak langsun, penyelidikan untuk mengumpulkan
barang bukti, pemeriksaan, putusan hingga sanksi administratif. KPPU
juga berkolaborasi dengan pihak terkait misalnya pihak kepolisian.
KPPU juga melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada pelaku usaha.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPPU memiliki beberapa
hambatan diantaranya faktor hukum, sarana dan prasarana, masyarakat
dan luasnya wilayah serta SDM yang terbatas setiap kanwil sehingga
menjadi tolak ukur untuk melihat kurang efektifnya fungsi KPPU Kanwil
VI Makassar dalam mencegah terjdinya praktik monopoli perdagangan.
2. Perspektif Hukum Islam Terhadap Fungsi Pengawasan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam Islam dikenal dengan sebutan al-hisbah
atau wilayah al- hisbah . Konsep al-hisbah pertama kali dijalankan oleh
Rasulullah SAW. dalam mengontrol dan mengawasi pasar yang
kemudian dilanjutkan pada zaman khulafa ar rasyidin. Seiring
perkembangannya, pada era modern ini khusunya di Indonesia terdapat
lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjalankan
tugas sesuai dengan fungsinya. Terbentuknya KPPU sebagai amanat dari
Undang- Undang yang merupakan hasil dari legislator dalam
ketatanegaraan Islam merupakan produk Ulil Amri. Fungsi pengawasan
134
KPPU dalam mencegah praktik monopoli perdagangan diqiyaskan
dengan lembaga Al- hisbah sebagai pengontrol pasar pada zaman
Rasulullah saw. dengan prinsip jujur, adil, amanah, dan saling tolong-
menolong. Tujuan kehadiran lembaga tersebut untuk meningkatkan
kemaslahatan ummat serta menjauhkan dari perbuatan yang mungkar.
1. Implementasi Fungsi Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Kanwil VI Kota Makassar Dalam Mencegah Praktik Monopoli
Perdagangan bahwa sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha ialah
melakukan advokasi, mekanisme kebijakan pemerintah. Tugas KPPU
diantaranya
mengumpulkan
informasi,
menerima
laporan
dari
masyarakat ataupun sidak langsun, penyelidikan untuk mengumpulkan
barang bukti, pemeriksaan, putusan hingga sanksi administratif. KPPU
juga berkolaborasi dengan pihak terkait misalnya pihak kepolisian.
KPPU juga melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada pelaku usaha.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPPU memiliki beberapa
hambatan diantaranya faktor hukum, sarana dan prasarana, masyarakat
dan luasnya wilayah serta SDM yang terbatas setiap kanwil sehingga
menjadi tolak ukur untuk melihat kurang efektifnya fungsi KPPU Kanwil
VI Makassar dalam mencegah terjdinya praktik monopoli perdagangan.
2. Perspektif Hukum Islam Terhadap Fungsi Pengawasan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam Islam dikenal dengan sebutan al-hisbah
atau wilayah al- hisbah . Konsep al-hisbah pertama kali dijalankan oleh
Rasulullah SAW. dalam mengontrol dan mengawasi pasar yang
kemudian dilanjutkan pada zaman khulafa ar rasyidin. Seiring
perkembangannya, pada era modern ini khusunya di Indonesia terdapat
lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjalankan
tugas sesuai dengan fungsinya. Terbentuknya KPPU sebagai amanat dari
Undang- Undang yang merupakan hasil dari legislator dalam
ketatanegaraan Islam merupakan produk Ulil Amri. Fungsi pengawasan
134
KPPU dalam mencegah praktik monopoli perdagangan diqiyaskan
dengan lembaga Al- hisbah sebagai pengontrol pasar pada zaman
Rasulullah saw. dengan prinsip jujur, adil, amanah, dan saling tolong-
menolong. Tujuan kehadiran lembaga tersebut untuk meningkatkan
kemaslahatan ummat serta menjauhkan dari perbuatan yang mungkar.
Ketersediaan
| 741352022017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
