Sistem pengawasan preventif dan represif Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam meningkatkan integritas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia(Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Syariyyah).
Muhammad Habibi/741352022004 - Personal Name
Adapun permasalahan dalam tesis ini,: bagaimana sistem pengawasan
Bawaslu dalam meminimalisir pelanggaran dilihat dari perspektif hukum positif dan
siyasah syariyyah, serta bagaimana konsep ideal sistem pengawasan Bawaslu untuk
meningkatkan integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian pustaka, pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, teologi normatif, dan sosiologis.
Metode pengumpulan data berupa literatur seperti buku, jurnal, artikel dan undang-
undang Pemilu yang terkait penelitian. Kemudian data tersebut dianalisis secara
analisis kualitatif dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk
penjelasan atau uraian kalimat yang disusun secara sistematis.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sistem pengawasan yang digunakan
Bawaslu dalam meminimalisir pelanggaran ada dua yaitu pengawasan preventif dan
represif. Pengawasan preventif berupa pengawasan melekat pada setiap tahapan
pemilu, melakukan pemetaan dan identifikasi pelanggaran, melakukan kegiatan
sosialisasi dan pendidikan politik, serta melakukan koordinasi dengan berbagai
stakeholder. Sedangkan pengawasan represif berupa menerima, memeriksa dan
memutus pelanggaran pemilu, yang terdiri dari pelanggaran kode etik, pidana dan
administrasi. Upaya penindakan Bawaslu tidak begitu efektif dikarenakan dua fungsi
yang melekat pada Bawaslu (fungsi pencegahan dan penindakan), serta sistem regulasi
tidak memberikan kepastian hukum, dan sanksi pelanggaran yang tidak berefek jera.
Kedua, perbandingan antara Bawaslu dengan wilayah hisbah ada pada konsep “amar
ma’ruf nahi munkar”, sehingga pengawasan preventif dari keduanya sama yaitu
memastikan kepatuhan terhadap norma dan etika. Sedangkan pada wilayah mazalim
ada pada hal penindakan atas perilaku yang melanggar aturan, menangani masalah
kezaliman atau penyalahgunaan wewenang oleh penguasa terhadap rakyat, baik
Bawaslu atau wilayah mazalim memiliki kewenangan untuk melakukan proses
peradilan terhadap pelanggaran. Ketiga, untuk memperoleh sistem pengawasan pemilu
yang ideal ada beberapa hal yang perlu diterapkan yakni, penegakan hukum, sanksi dan
regulasi yang harus jelas, harus adanya transparansi dalam diri penyelenggara terutama
dalam hal proses rekrutmen, harus adanya kesadaran politik masyarakat (pengawasan
partisipatif), serta praktik peradilan Pemilu perlu mengadopsi dan menerapkan nilai-
nilai peradilan dalam melaksanakan fungsi pengawasan represif oleh Bawaslu.
A. Kesimpulan
1. Sistem pengawasan Bawaslu dalam meminimalisir pelanggaran Pemilu ada dua:
Pertama, sistem pengawasan preventif yang dilakukan oleh Bawaslu berupa
pengawasan melekat pada tahapan Pemilu, melakukan kegiatan sosialisasi,
pendidikan politik kepada masyarakat, dan melakukan pemetaan dan identifikasi
terhadap pelanggaran, serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder
penyelenggaraan Pemilu lainnya. Pencegahan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
merupakan tupoksi kerja sedari awal dari terbentuknya lembaga pengawas
Pemilu. Kedua, sistem pengawasan represif yang dimiliki Bawaslu sebenarnya
merupakan tambahan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebelumnya Bawaslu hanya sebatas pemberi saran
dan rekomendasi kepada KPU terhadap pelanggaran Pemilu. Penegakan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu menjadi tidak begitu efektif
dikarenakan dua fungsi yang melekat pada Bawaslu (fungsi pencegahan dan
penindakan), serta beberapa regulasi pada UU Pemilu yang tidak memberikan
kepastian hukum, penegakan hukum yang tidak sehat dan sanksi yang tidak
berefek jera pada pelaku pelanggaran Pemilu. Bawaslu dapat memberikan
putusan pada pelanggaran administrasi Pemilu, sedangkan kewenangan memutus
pada pelanggaran kode etik menjadi kewenangan DKPP dan pelanggaran pidana
menjadi kewenangan pengadilan setelah diselidiki oleh Gakkumdu.
2. Sistem pengawasan Bawaslu perspektif siyasah syariyyah dapat dilihat pada dua
relasi konsep, yaitu konsep wilayah hisbah dan wilayah mazalim. Bawaslu
bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, memastikan
integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses Pemilu. Tugas dan wewenang
Bawaslu meliputi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta
penyelesaian sengketa proses Pemilu. Persamaan antara Bawaslu dengan wilayah
hisbah ada pada konsep “amar ma’ruf nahi munkar”. Wilayah hisbah menangani
masalah moral dan maksiat serta bertugas mengajak orang berbuat baik dan
mencegah kemungkaran, sehingga peran pengawasan preventif wilayah hisbah
memastikan kepatuhan terhadap norma dan etika. Sedangkan persamaan antara
Bawaslu dengan wilayah mazalim ada pada hal penindakan atas pelanggaran.
Wilayah mazalim menangani masalah kezaliman atau penyalahgunaan
wewenang oleh penguasa terhadap rakyat. Baik Bawaslu dan mazalim memiliki
kewenangan untuk mengambil tindakan (peradilan) terhadap pelanggaran dalam
Pemilu, maupun dalam masalah moral dan kezaliman penguasa. Bentuk sanksi
pada wilayah hisbah adalah hukuman yang bersifat ta’zir. Hukuman yang
kembali pada kebijaksanaan hakim yang mengadili, ukuran ringan beratnya
sanksi tergantung pada jenis dan kadar pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan
sanksi pada pelanggaran administrasi Pemilu berupa perbaikan administratif,
teguran tertulis dan sanksi administrasi lainnya yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
3. Konsep pengawasan yang ideal ada ketika Bawaslu hadir menjadi solusi terhadap
berbagai tuntutan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran Pemilu. Untuk memperoleh sistem pengawasan Pemilu yang ideal
dalam meningkatkan integritas penyelenggaraan Pemilu ada beberapa hal yang
perlu diterapkan yakni, penegakan hukum, sanksi dan regulasi yang harus jelas,
harus adanya transparansi dalam diri penyelenggara seperti dalam rekrutmen
penyelenggara yang bebas dari KKN, harus adanya pendidikan politik kepada
masyarakat agar dapat meningkatkan pengawasan yang bersifat partisipatif, serta
praktik peradilan Pemilu perlu mengadopsi nilai-nilai dalam peradilan wilayah
mazalim dalam melaksanakan fungsi pengawasan represif oleh Bawaslu.
B. Implikasi penelitian
Adapun implikasi penelitian yang ingin peneliti sampaikan bahwa ada hal
yang menjadi catatan dalam penelitian ini yakni pada segi pengawasan represif yang
dilakukan oleh Bawaslu, yang bisa dikatakan tidak efektif karena banyaknya faktor dan
aktor sebagaimana telah diuraikan dalam bab hasil penelitian ini. Penegakan hukum
Pemilu tidak efektif karena faktor norma yang masih butuh pembenahan dan oleh
karena faktor penyelenggara yang kurang kompeten (tidak berintegritas). Harapan
penulis semoga dengan adanya penelitian ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk
mencapai penyelenggaraan Pemilu yang lebih berintegritas dan agar peneliti
selanjutnya dapat mengembangkan hasil penelitian ini dengan menambah variabel dan
memperkaya sumber informasi.
Bawaslu dalam meminimalisir pelanggaran dilihat dari perspektif hukum positif dan
siyasah syariyyah, serta bagaimana konsep ideal sistem pengawasan Bawaslu untuk
meningkatkan integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian pustaka, pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, teologi normatif, dan sosiologis.
Metode pengumpulan data berupa literatur seperti buku, jurnal, artikel dan undang-
undang Pemilu yang terkait penelitian. Kemudian data tersebut dianalisis secara
analisis kualitatif dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk
penjelasan atau uraian kalimat yang disusun secara sistematis.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sistem pengawasan yang digunakan
Bawaslu dalam meminimalisir pelanggaran ada dua yaitu pengawasan preventif dan
represif. Pengawasan preventif berupa pengawasan melekat pada setiap tahapan
pemilu, melakukan pemetaan dan identifikasi pelanggaran, melakukan kegiatan
sosialisasi dan pendidikan politik, serta melakukan koordinasi dengan berbagai
stakeholder. Sedangkan pengawasan represif berupa menerima, memeriksa dan
memutus pelanggaran pemilu, yang terdiri dari pelanggaran kode etik, pidana dan
administrasi. Upaya penindakan Bawaslu tidak begitu efektif dikarenakan dua fungsi
yang melekat pada Bawaslu (fungsi pencegahan dan penindakan), serta sistem regulasi
tidak memberikan kepastian hukum, dan sanksi pelanggaran yang tidak berefek jera.
Kedua, perbandingan antara Bawaslu dengan wilayah hisbah ada pada konsep “amar
ma’ruf nahi munkar”, sehingga pengawasan preventif dari keduanya sama yaitu
memastikan kepatuhan terhadap norma dan etika. Sedangkan pada wilayah mazalim
ada pada hal penindakan atas perilaku yang melanggar aturan, menangani masalah
kezaliman atau penyalahgunaan wewenang oleh penguasa terhadap rakyat, baik
Bawaslu atau wilayah mazalim memiliki kewenangan untuk melakukan proses
peradilan terhadap pelanggaran. Ketiga, untuk memperoleh sistem pengawasan pemilu
yang ideal ada beberapa hal yang perlu diterapkan yakni, penegakan hukum, sanksi dan
regulasi yang harus jelas, harus adanya transparansi dalam diri penyelenggara terutama
dalam hal proses rekrutmen, harus adanya kesadaran politik masyarakat (pengawasan
partisipatif), serta praktik peradilan Pemilu perlu mengadopsi dan menerapkan nilai-
nilai peradilan dalam melaksanakan fungsi pengawasan represif oleh Bawaslu.
A. Kesimpulan
1. Sistem pengawasan Bawaslu dalam meminimalisir pelanggaran Pemilu ada dua:
Pertama, sistem pengawasan preventif yang dilakukan oleh Bawaslu berupa
pengawasan melekat pada tahapan Pemilu, melakukan kegiatan sosialisasi,
pendidikan politik kepada masyarakat, dan melakukan pemetaan dan identifikasi
terhadap pelanggaran, serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder
penyelenggaraan Pemilu lainnya. Pencegahan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
merupakan tupoksi kerja sedari awal dari terbentuknya lembaga pengawas
Pemilu. Kedua, sistem pengawasan represif yang dimiliki Bawaslu sebenarnya
merupakan tambahan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebelumnya Bawaslu hanya sebatas pemberi saran
dan rekomendasi kepada KPU terhadap pelanggaran Pemilu. Penegakan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu menjadi tidak begitu efektif
dikarenakan dua fungsi yang melekat pada Bawaslu (fungsi pencegahan dan
penindakan), serta beberapa regulasi pada UU Pemilu yang tidak memberikan
kepastian hukum, penegakan hukum yang tidak sehat dan sanksi yang tidak
berefek jera pada pelaku pelanggaran Pemilu. Bawaslu dapat memberikan
putusan pada pelanggaran administrasi Pemilu, sedangkan kewenangan memutus
pada pelanggaran kode etik menjadi kewenangan DKPP dan pelanggaran pidana
menjadi kewenangan pengadilan setelah diselidiki oleh Gakkumdu.
2. Sistem pengawasan Bawaslu perspektif siyasah syariyyah dapat dilihat pada dua
relasi konsep, yaitu konsep wilayah hisbah dan wilayah mazalim. Bawaslu
bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, memastikan
integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses Pemilu. Tugas dan wewenang
Bawaslu meliputi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta
penyelesaian sengketa proses Pemilu. Persamaan antara Bawaslu dengan wilayah
hisbah ada pada konsep “amar ma’ruf nahi munkar”. Wilayah hisbah menangani
masalah moral dan maksiat serta bertugas mengajak orang berbuat baik dan
mencegah kemungkaran, sehingga peran pengawasan preventif wilayah hisbah
memastikan kepatuhan terhadap norma dan etika. Sedangkan persamaan antara
Bawaslu dengan wilayah mazalim ada pada hal penindakan atas pelanggaran.
Wilayah mazalim menangani masalah kezaliman atau penyalahgunaan
wewenang oleh penguasa terhadap rakyat. Baik Bawaslu dan mazalim memiliki
kewenangan untuk mengambil tindakan (peradilan) terhadap pelanggaran dalam
Pemilu, maupun dalam masalah moral dan kezaliman penguasa. Bentuk sanksi
pada wilayah hisbah adalah hukuman yang bersifat ta’zir. Hukuman yang
kembali pada kebijaksanaan hakim yang mengadili, ukuran ringan beratnya
sanksi tergantung pada jenis dan kadar pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan
sanksi pada pelanggaran administrasi Pemilu berupa perbaikan administratif,
teguran tertulis dan sanksi administrasi lainnya yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
3. Konsep pengawasan yang ideal ada ketika Bawaslu hadir menjadi solusi terhadap
berbagai tuntutan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran Pemilu. Untuk memperoleh sistem pengawasan Pemilu yang ideal
dalam meningkatkan integritas penyelenggaraan Pemilu ada beberapa hal yang
perlu diterapkan yakni, penegakan hukum, sanksi dan regulasi yang harus jelas,
harus adanya transparansi dalam diri penyelenggara seperti dalam rekrutmen
penyelenggara yang bebas dari KKN, harus adanya pendidikan politik kepada
masyarakat agar dapat meningkatkan pengawasan yang bersifat partisipatif, serta
praktik peradilan Pemilu perlu mengadopsi nilai-nilai dalam peradilan wilayah
mazalim dalam melaksanakan fungsi pengawasan represif oleh Bawaslu.
B. Implikasi penelitian
Adapun implikasi penelitian yang ingin peneliti sampaikan bahwa ada hal
yang menjadi catatan dalam penelitian ini yakni pada segi pengawasan represif yang
dilakukan oleh Bawaslu, yang bisa dikatakan tidak efektif karena banyaknya faktor dan
aktor sebagaimana telah diuraikan dalam bab hasil penelitian ini. Penegakan hukum
Pemilu tidak efektif karena faktor norma yang masih butuh pembenahan dan oleh
karena faktor penyelenggara yang kurang kompeten (tidak berintegritas). Harapan
penulis semoga dengan adanya penelitian ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk
mencapai penyelenggaraan Pemilu yang lebih berintegritas dan agar peneliti
selanjutnya dapat mengembangkan hasil penelitian ini dengan menambah variabel dan
memperkaya sumber informasi.
Ketersediaan
| 741352022004 | 36/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
36/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
