Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah Tentang Akad Istishna’dan Relevansinya Pada Usaha Fawaz Meubel (Desa Waji, Kec. Tellu Siattinge, Kabupaten Bone)
Abd. Gafur/602022020106 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pemikiran Imam Abu Hanifah tentang
akad istishna’ dan bagaimana relevansinya pendapat Imam Abu Hanifah dengan
aplikasi akad istishna’ yang dilakukan pada usaha Fawaz Meubel. Tujuan dalam
penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui bagaimana pemikiran Imam Abu Hanifah
tentang akad istishna’, (2) Untuk mengetahui bagaimana relevansinya pendapat Imam
Abu Hanifah dengan aplikasi akad istishna’ yang dilakukan pada usaha Fawaz Meubel.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Sumber data atau jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Subjek penelitian
dalam penelitian ini adalah pemilik usaha Fawaz Meubel dan objek penelitiannya
adalah analisis pendapat Imam Abu Hanifah tentang akad istishna’ dan mekanisme
transaksi pesanan yang terjadi pada usaha Fawaz Meubel. Teknik pengumpulan data
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) akad istishna’ yang digunakan pada
usaha Fawaz Meubel berdasarkan pemahaman yang diketahui oleh pemilik usaha
tersebut sesuai adat kebiasaan dan kebutuhan dalam transaksi pemesanan produknya
dimana calon pembeli akan datang langsung ke lokasi atau menghubungi melalui
Whatsapp kemudian menerangkan spesifikasi barang yang diinginkan atau memilih
contoh desain berupa gambar yang telah disediakan oleh pihak Fawaz Meubel dan
menentukan berapa jumlah yang diinginkan serta sistem pembayaran yang disepakati
baik itu secara tunai maupun secara di angsur, (2) mekanisme pesanan yang terjadi
pada usaha Fawaz Meubel tidak sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanifah tentang
akad istishna’ karena menurut beliau tidak boleh ditentukan waktu penyerahan
barangnya, sementara pada usaha Fawaz Meubel waktu penyerahan barang telah
ditentukan dari pihak pembeli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam pembahasan yang telah
dilakukan pada Bab IV, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemikiran Imam Abu Hanifah mengenai diperbolehkannya akad istishna’
dilakukan karena atas dasar istihsanbi al-urf. Menurut Imam Abu Hanifah tidak
perlu mensyaratkan atau menentukan waktu penyerahan barang, apabila waktu
penyerahan barang ditentukan akan merubah akad istishna’ tersebut menjadi
akad salam.
2. Penerapan akad istishna’ pada usaha Fawaz Meubel sudah relevan dengan
pemikiran Imam Abu Hanifah tentang ketentuan pembayaran, ketentuan
spesifikasi barang dan ketentuan hak khiyar dalam akad istishna’. Akan tetapi
dari segi ketentuan waktu penyerahan barang belum relevan dengan pemikiran
Imam Abu Hanifah, dimana pada usaha Fawaz Meubel telah ditentukan waktu
penyerahan barangnya.
B. Saran
1. Diharapkan bagi para UKM bisa menjadi alternatif mengenai pemikiran Imam
Abu Hanifah tentang akad istishna’ untuk dijadikan dasar dalam penerapan
transaksi yang dilakukan.
2. Hendaknya pemilik usaha Fawaz Meubel ataupun para pelaku UKM dapat
mengaplikasikan akad istishna’ secara sempurna mengenai ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi penulis
maupun bagi masyarakat umum:
1. Menambah wawasan bagi penulis dalam hal adanya dampak penentuan waktu
penyerahan barang akan memberikan rasa saling percaya antara pembuat
(shani) dan pemesan (mustashni’). Meskipun hal tersebut, tidak sesuai dengan
pemikiran Imam Abu Hanifah mengenai tidak diperbolehkannya penentuan
waktu penyerahan barang dalam akad istishna’.
2. Menambah wawasan bagi masyarakat umum bahwa dalam pelaksanan akad
istishna’ harus sejalan dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan dan tidak
melanggar syariat Islam.
akad istishna’ dan bagaimana relevansinya pendapat Imam Abu Hanifah dengan
aplikasi akad istishna’ yang dilakukan pada usaha Fawaz Meubel. Tujuan dalam
penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui bagaimana pemikiran Imam Abu Hanifah
tentang akad istishna’, (2) Untuk mengetahui bagaimana relevansinya pendapat Imam
Abu Hanifah dengan aplikasi akad istishna’ yang dilakukan pada usaha Fawaz Meubel.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Sumber data atau jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Subjek penelitian
dalam penelitian ini adalah pemilik usaha Fawaz Meubel dan objek penelitiannya
adalah analisis pendapat Imam Abu Hanifah tentang akad istishna’ dan mekanisme
transaksi pesanan yang terjadi pada usaha Fawaz Meubel. Teknik pengumpulan data
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) akad istishna’ yang digunakan pada
usaha Fawaz Meubel berdasarkan pemahaman yang diketahui oleh pemilik usaha
tersebut sesuai adat kebiasaan dan kebutuhan dalam transaksi pemesanan produknya
dimana calon pembeli akan datang langsung ke lokasi atau menghubungi melalui
Whatsapp kemudian menerangkan spesifikasi barang yang diinginkan atau memilih
contoh desain berupa gambar yang telah disediakan oleh pihak Fawaz Meubel dan
menentukan berapa jumlah yang diinginkan serta sistem pembayaran yang disepakati
baik itu secara tunai maupun secara di angsur, (2) mekanisme pesanan yang terjadi
pada usaha Fawaz Meubel tidak sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanifah tentang
akad istishna’ karena menurut beliau tidak boleh ditentukan waktu penyerahan
barangnya, sementara pada usaha Fawaz Meubel waktu penyerahan barang telah
ditentukan dari pihak pembeli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam pembahasan yang telah
dilakukan pada Bab IV, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemikiran Imam Abu Hanifah mengenai diperbolehkannya akad istishna’
dilakukan karena atas dasar istihsanbi al-urf. Menurut Imam Abu Hanifah tidak
perlu mensyaratkan atau menentukan waktu penyerahan barang, apabila waktu
penyerahan barang ditentukan akan merubah akad istishna’ tersebut menjadi
akad salam.
2. Penerapan akad istishna’ pada usaha Fawaz Meubel sudah relevan dengan
pemikiran Imam Abu Hanifah tentang ketentuan pembayaran, ketentuan
spesifikasi barang dan ketentuan hak khiyar dalam akad istishna’. Akan tetapi
dari segi ketentuan waktu penyerahan barang belum relevan dengan pemikiran
Imam Abu Hanifah, dimana pada usaha Fawaz Meubel telah ditentukan waktu
penyerahan barangnya.
B. Saran
1. Diharapkan bagi para UKM bisa menjadi alternatif mengenai pemikiran Imam
Abu Hanifah tentang akad istishna’ untuk dijadikan dasar dalam penerapan
transaksi yang dilakukan.
2. Hendaknya pemilik usaha Fawaz Meubel ataupun para pelaku UKM dapat
mengaplikasikan akad istishna’ secara sempurna mengenai ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi penulis
maupun bagi masyarakat umum:
1. Menambah wawasan bagi penulis dalam hal adanya dampak penentuan waktu
penyerahan barang akan memberikan rasa saling percaya antara pembuat
(shani) dan pemesan (mustashni’). Meskipun hal tersebut, tidak sesuai dengan
pemikiran Imam Abu Hanifah mengenai tidak diperbolehkannya penentuan
waktu penyerahan barang dalam akad istishna’.
2. Menambah wawasan bagi masyarakat umum bahwa dalam pelaksanan akad
istishna’ harus sejalan dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan dan tidak
melanggar syariat Islam.
Ketersediaan
| SFEBI20240102 | 102/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
102/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
