Urgensi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia (Studi Kasus di Kabupaten Bone)
Farham Ilham/742352019151 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang urgensi kode etik penyelenggara pemilu dalam
penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
apa saja pelanggaran kode etik yang sering terjadi di kalangan penyelenggara pemilu
di Kabupaten Bone dan bagaimana mekanisme penanganannya serta bagaimana peran
kode etik dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di
Kabupaten Bone. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif
yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik oleh badan
ad hoc penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bone (PPK, PPS, dan KPPS) umumnya
disebabkan oleh kurangnya netralitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta adanya
penyalahgunaan wewenang. Banyak dari mereka tidak memahami aturan teknis dan
mengabaikan mekanisme pelaporan serta pengawasan. Untuk mengatasi hal ini, KPU
Kabupaten Bone telah memiliki prosedur penanganan pelanggaran berdasarkan
regulasi resmi guna menjamin integritas penyelenggara Pemilu. Kode etik menjadi
alat utama dalam memastikan bahwa penyelenggara tetap netral, profesional, dan
bertanggung jawab, khususnya dalam konteks budaya lokal yang kental dengan
patronase. Dengan penegakan yang tegas, kode etik berperan penting dalam
mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
A. Simpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dalam hasil penelitian dan
pembahasan sebelumnya, adalah sebagai berikut:
1. Di Kabupaten Bone, pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS, dan KPPS sering
terjadi akibat ketidaknetralan, penyalahgunaan wewenang, kurangnya
profesionalitas, ketidaktransparanan, dan rendahnya akuntabilitas. Kasus
seperti dukungan terbuka kepada calon, ketidaktahuan prosedur, dan
keterlambatan laporan pertanggungjawaban menjadi bukti nyata lemahnya
penerapan kode etik di tingkat ad hoc. Kemudian alur penanganan
pelanggaran kode etik di KPU Kabupaten/Kota dimulai dari laporan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, atau KPPS. KPU
kemudian menggelar rapat pleno untuk memverifikasi dan mengklarifikasi
laporan tersebut, dengan melibatkan pihak terkait dan Bawaslu. Jika dugaan
pelanggaran kuat, anggota yang dilaporkan diberhentikan sementara dan
dibentuk Tim Pemeriksa yang bertugas memeriksa secara terbuka dan adil.
Tim mengumpulkan alat bukti berupa keterangan, dokumen, dan data
elektronik, lalu melakukan pemeriksaan yang harus selesai dalam tiga hari.
Hasilnya dituangkan dalam berita acara berisi kesimpulan dan rekomendasi
sanksi.
KPU
menetapkan
sanksi
berupa
peringatan
tertulis
atau
pemberhentian tetap, yang diumumkan di laman resmi. Keputusan bersifat
final, kecuali ada bukti baru. Jika tidak terbukti, anggota direhabilitasi dan
diaktifkan kembali secara resmi.
2. Kode etik berperan penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas
penyelenggara pemilu di Kabupaten Bone, terutama bagi PPK, PPS, dan
KPPS. Dalam kondisi politik yang sarat budaya patronase dan kekeluargaan,
kode etik memastikan penyelenggara tetap netral, profesional, bebas
pelanggaran, dan akuntabel. Empat peran utamanya adalah menjaga netralitas,
meningkatkan profesionalitas, mencegah pelanggaran, dan menegakkan
akuntabilitas. Dengan penerapan yang tegas, kode etik menjadi kunci
terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat Bone.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh peneliti pada penelitian ini,
adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya kode etik pada badan ad
hoc penyelenggara Pemilihan Umum, guna meminimalisir terjadinya
pelanggaran-pelanggaran kode etik pada periode-periode penyelenggaran
Pemilihan Umum selanjutnya.
2. Kerjasama stakeholder serta seluruh elemen masyarakat dalam memahami
pentingnya proses demokrasi Pemilihan Umum yang bersih, berintegritas,
berkeadilan serta berkepastian hukum.
penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
apa saja pelanggaran kode etik yang sering terjadi di kalangan penyelenggara pemilu
di Kabupaten Bone dan bagaimana mekanisme penanganannya serta bagaimana peran
kode etik dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di
Kabupaten Bone. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif
yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik oleh badan
ad hoc penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bone (PPK, PPS, dan KPPS) umumnya
disebabkan oleh kurangnya netralitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta adanya
penyalahgunaan wewenang. Banyak dari mereka tidak memahami aturan teknis dan
mengabaikan mekanisme pelaporan serta pengawasan. Untuk mengatasi hal ini, KPU
Kabupaten Bone telah memiliki prosedur penanganan pelanggaran berdasarkan
regulasi resmi guna menjamin integritas penyelenggara Pemilu. Kode etik menjadi
alat utama dalam memastikan bahwa penyelenggara tetap netral, profesional, dan
bertanggung jawab, khususnya dalam konteks budaya lokal yang kental dengan
patronase. Dengan penegakan yang tegas, kode etik berperan penting dalam
mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
A. Simpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dalam hasil penelitian dan
pembahasan sebelumnya, adalah sebagai berikut:
1. Di Kabupaten Bone, pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS, dan KPPS sering
terjadi akibat ketidaknetralan, penyalahgunaan wewenang, kurangnya
profesionalitas, ketidaktransparanan, dan rendahnya akuntabilitas. Kasus
seperti dukungan terbuka kepada calon, ketidaktahuan prosedur, dan
keterlambatan laporan pertanggungjawaban menjadi bukti nyata lemahnya
penerapan kode etik di tingkat ad hoc. Kemudian alur penanganan
pelanggaran kode etik di KPU Kabupaten/Kota dimulai dari laporan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, atau KPPS. KPU
kemudian menggelar rapat pleno untuk memverifikasi dan mengklarifikasi
laporan tersebut, dengan melibatkan pihak terkait dan Bawaslu. Jika dugaan
pelanggaran kuat, anggota yang dilaporkan diberhentikan sementara dan
dibentuk Tim Pemeriksa yang bertugas memeriksa secara terbuka dan adil.
Tim mengumpulkan alat bukti berupa keterangan, dokumen, dan data
elektronik, lalu melakukan pemeriksaan yang harus selesai dalam tiga hari.
Hasilnya dituangkan dalam berita acara berisi kesimpulan dan rekomendasi
sanksi.
KPU
menetapkan
sanksi
berupa
peringatan
tertulis
atau
pemberhentian tetap, yang diumumkan di laman resmi. Keputusan bersifat
final, kecuali ada bukti baru. Jika tidak terbukti, anggota direhabilitasi dan
diaktifkan kembali secara resmi.
2. Kode etik berperan penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas
penyelenggara pemilu di Kabupaten Bone, terutama bagi PPK, PPS, dan
KPPS. Dalam kondisi politik yang sarat budaya patronase dan kekeluargaan,
kode etik memastikan penyelenggara tetap netral, profesional, bebas
pelanggaran, dan akuntabel. Empat peran utamanya adalah menjaga netralitas,
meningkatkan profesionalitas, mencegah pelanggaran, dan menegakkan
akuntabilitas. Dengan penerapan yang tegas, kode etik menjadi kunci
terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat Bone.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh peneliti pada penelitian ini,
adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya kode etik pada badan ad
hoc penyelenggara Pemilihan Umum, guna meminimalisir terjadinya
pelanggaran-pelanggaran kode etik pada periode-periode penyelenggaran
Pemilihan Umum selanjutnya.
2. Kerjasama stakeholder serta seluruh elemen masyarakat dalam memahami
pentingnya proses demokrasi Pemilihan Umum yang bersih, berintegritas,
berkeadilan serta berkepastian hukum.
Ketersediaan
| SSYA20250187 | 187/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
187/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
