Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Hak Kekayaan Intelektual).
Idris/741302021010 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian
Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Hak Kekayaan Intelektual).
Tujuan penelitian ini adalah memahami dan menjelaskan menurut Hukum Islam
terkait dengan pembagian harta bersama, memahami dan menjelaskan tinjauan
yuridis terhadap hak kekayaan Intelektual sebagai harta bersama, dan untuk
memahami dan menjelaskan hak kekayaan intelektual pasca perceraian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan Teologis Normatif, Pendekatan hukum normatif dan
perundang-undangan serta Pendekatan Filosofis. Adapun sumber data penelitian ini
berasal dari bahan pustaka yakni, buku-buku, jurnal, manuskrip-manuskrip serta
sumber lainnya. Selanjutnya metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
dokumentasi, membaca, mempelajari dan memahami media yang bersumber dari
literatur-literatur yang berkaitan dengan Harta Bersama Pasca Perceraian Atas Hak
Kekayaan Intelektual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Hukum Islam mengakui adanya
harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, disamping itu juga diberi
kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami dan istri dalam mencari harta
kekayaan. Percampuran harta hasil usaha suami dan istri yang mereka peroleh secara
bersama selama perkawinan berlangsung, tidak dapat dibedakan mana harta
penghasilan istri dan suami. Terutama bagi pasangan suami istri yang bekerja dan
menggunakan penghasilan mereka untuk membiayai keperluan rumah tangga, hal ini
lebih mirip dengan bentuk syirkah abdan. Kedua, Kekayaan yang terkait dengan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam kategori harta karena merupakan
benda tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga dapat juga
dikategorikan sebagai harta bersama. Walaupun belum ada regulasi yang mengatur
tentang Hak Kekayaan Intelektual sebagai harta bersama namun, secara nasional
maupun internasional telah disepakati bahwa perlu adanya regulasi dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur perlindungan HAKI. Ketiga, Pembagian harta
bersama yang melibatkan HAKI dengan pembagian proporsi 50% untuk suami dan
50% untuk istri, tanpa mempertimbangkan siapa yang menjadi pemegang HAKI,
masih dianggap relevan dan dapat diterapkan.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan yang terdapat pada pembahasan sebelumnya maka
penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Hukum Islam mengakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang,
disamping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami
dan istri dalam mencari harta kekayaan. Percampuran harta hasil usaha suami dan
istri yang mereka peroleh secara bersama selama perkawinan berlangsung, tidak
dapat dibedakan mana harta penghasilan istri dan mana harta penghasilan suami.
Terutama bagi pasangan suami istri yang bekerja dan menggunakan penghasilan
mereka untuk membiayai keperluan rumah tangga, hal ini lebih mirip dengan
bentuk syirkah abdān.
2. Kekayaan yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
kategori harta sebagai benda tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Sehingga dapat juga dikategorikan sebagai harta bersama. Walaupun belum ada
regulasi yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual sebagai harta bersama
namun, secara nasional maupun internasional telah disepakati bahwa perlu adanya
regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan HAKI.
3. Pembagian harta bersama yang dianalogikan dalam HAKI dengan pembagian
proporsi 50% untuk suami dan 50% untuk istri, tanpa mempertimbangkan siapa
yang menjadi pemegang HAKI, masih dianggap relevan dan dapat diterapkan.
B. Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan tesis ini adalah sebagai berikut:
1. Walaupun dalam kajian Islam diatur mengenai konteks harta bersama dalam
bentuk Syirkah abdan tetapi selaku masyarakat hendaknya melakukan pembagian
harta bersama sesuai ketentuan yang ada. Baik melalui aturan yang ada dalam
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-
undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Hak Kekayaan Intelektual dalam konteks harta bersama merupakan harta yang
dimiliki sebagian masyarakat saat ini, olehnya itu, hendaknya diatur sebuah
regulasi yang mengatur hal tersebut agar pembagian harta bersama yang berupa
harta tak berwujud biasa dibagi oleh suami istri yang melakukan perceraian tanpa
melalui persengketaan. Hendaknya dilakukan penambahan pasal yang mengatur
harta benda tak berwujud (Hak Kekayaan Intelektual) kedalam Inpres Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Pembagian harta bersama yang objeknya harta tak berwujud (Hak Kekayaan
Intelektual), dibagi dengan pembagian proporsi 50% untuk suami dan 50% untuk
istri, maka selaku masyarakat mendukung hal tersebut walaupun belum ada
regulasi yang jelas yang mengaturnya. Dengan dukungan yang diberikan, maka
diharapkan regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual Sebagai harta bersama
dapat di wujudkan.
Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Hak Kekayaan Intelektual).
Tujuan penelitian ini adalah memahami dan menjelaskan menurut Hukum Islam
terkait dengan pembagian harta bersama, memahami dan menjelaskan tinjauan
yuridis terhadap hak kekayaan Intelektual sebagai harta bersama, dan untuk
memahami dan menjelaskan hak kekayaan intelektual pasca perceraian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan Teologis Normatif, Pendekatan hukum normatif dan
perundang-undangan serta Pendekatan Filosofis. Adapun sumber data penelitian ini
berasal dari bahan pustaka yakni, buku-buku, jurnal, manuskrip-manuskrip serta
sumber lainnya. Selanjutnya metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
dokumentasi, membaca, mempelajari dan memahami media yang bersumber dari
literatur-literatur yang berkaitan dengan Harta Bersama Pasca Perceraian Atas Hak
Kekayaan Intelektual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Hukum Islam mengakui adanya
harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, disamping itu juga diberi
kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami dan istri dalam mencari harta
kekayaan. Percampuran harta hasil usaha suami dan istri yang mereka peroleh secara
bersama selama perkawinan berlangsung, tidak dapat dibedakan mana harta
penghasilan istri dan suami. Terutama bagi pasangan suami istri yang bekerja dan
menggunakan penghasilan mereka untuk membiayai keperluan rumah tangga, hal ini
lebih mirip dengan bentuk syirkah abdan. Kedua, Kekayaan yang terkait dengan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam kategori harta karena merupakan
benda tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga dapat juga
dikategorikan sebagai harta bersama. Walaupun belum ada regulasi yang mengatur
tentang Hak Kekayaan Intelektual sebagai harta bersama namun, secara nasional
maupun internasional telah disepakati bahwa perlu adanya regulasi dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur perlindungan HAKI. Ketiga, Pembagian harta
bersama yang melibatkan HAKI dengan pembagian proporsi 50% untuk suami dan
50% untuk istri, tanpa mempertimbangkan siapa yang menjadi pemegang HAKI,
masih dianggap relevan dan dapat diterapkan.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan yang terdapat pada pembahasan sebelumnya maka
penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Hukum Islam mengakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang,
disamping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami
dan istri dalam mencari harta kekayaan. Percampuran harta hasil usaha suami dan
istri yang mereka peroleh secara bersama selama perkawinan berlangsung, tidak
dapat dibedakan mana harta penghasilan istri dan mana harta penghasilan suami.
Terutama bagi pasangan suami istri yang bekerja dan menggunakan penghasilan
mereka untuk membiayai keperluan rumah tangga, hal ini lebih mirip dengan
bentuk syirkah abdān.
2. Kekayaan yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
kategori harta sebagai benda tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Sehingga dapat juga dikategorikan sebagai harta bersama. Walaupun belum ada
regulasi yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual sebagai harta bersama
namun, secara nasional maupun internasional telah disepakati bahwa perlu adanya
regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan HAKI.
3. Pembagian harta bersama yang dianalogikan dalam HAKI dengan pembagian
proporsi 50% untuk suami dan 50% untuk istri, tanpa mempertimbangkan siapa
yang menjadi pemegang HAKI, masih dianggap relevan dan dapat diterapkan.
B. Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan tesis ini adalah sebagai berikut:
1. Walaupun dalam kajian Islam diatur mengenai konteks harta bersama dalam
bentuk Syirkah abdan tetapi selaku masyarakat hendaknya melakukan pembagian
harta bersama sesuai ketentuan yang ada. Baik melalui aturan yang ada dalam
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-
undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Hak Kekayaan Intelektual dalam konteks harta bersama merupakan harta yang
dimiliki sebagian masyarakat saat ini, olehnya itu, hendaknya diatur sebuah
regulasi yang mengatur hal tersebut agar pembagian harta bersama yang berupa
harta tak berwujud biasa dibagi oleh suami istri yang melakukan perceraian tanpa
melalui persengketaan. Hendaknya dilakukan penambahan pasal yang mengatur
harta benda tak berwujud (Hak Kekayaan Intelektual) kedalam Inpres Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Pembagian harta bersama yang objeknya harta tak berwujud (Hak Kekayaan
Intelektual), dibagi dengan pembagian proporsi 50% untuk suami dan 50% untuk
istri, maka selaku masyarakat mendukung hal tersebut walaupun belum ada
regulasi yang jelas yang mengaturnya. Dengan dukungan yang diberikan, maka
diharapkan regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual Sebagai harta bersama
dapat di wujudkan.
Ketersediaan
| 741302021010 | 48/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
48/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
