Peran Moderasi Keimanan Generasi Milenial Terhadap Adopsi Halal Fashion dalam Pengembangan Busana Muslimah (Studi pada Muslimah Kabupaten Bone)
Sarwinawati/602022020004 - Personal Name
Penelitian adopsi halal fashion dengan menambahkan satu variabel mediator
yaitu variabel keimanan yang memoderasi hubungan antara sikap, norma subjektif
dan persepsi kontrol perilaku belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini
hadir untuk membahas hal ini, dan disinilah letak perbedaan dari hasil-hasil penelitan
sebelumnya tentang adopsi halal fashion. Dalam meneliti adopsi halal fashion ini,
digunakan pendekatan kuantitatif untuk aspek metodologinya dan ekonomi Islam
digunakan untuk aspek keilmuannya. Dalam mewujudkan kedua pendekatan ini,
maka digunakan variabel keimanan sebagai variabel moderating yang dijadikan untuk
memediasi sikap, norma subjektif dan persepi kontrol perilaku muslimah generasi
milenial untuk menggunakan halal fashion dalam pengembangan busana muslimah.
Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan empat pertanyaan penelitian, yakni: (1)
Apakah sikap, norma subjektif dan persepsi kontrol perilaku berpengaruh terhadap
adopsi halal fashion? (2) Apakah keimanan memoderasi pengaruh dari sikap, norma
subjektif dan persepsi kontrol perilaku terhadap adopsi halal fashion? (3) Bagaimana
pengaruh sikap, norma subjektif dan persepsi kontrol perilaku terhadap adopsi halal
fashion? (4) Bagaimana keimanan memoderasi pengaruh dari sikap, norma subjektif
dan persepsi kontrol perilaku terhadap adopsi halal fashion?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan data statistik yang
dikumpulkan melalui instrumen angket atau kuesioner. Data angket yang berhasil
diisi oleh responden penelitian sebanyak 200 responden. Artinya, sampel yang
digunakan sebanyak 200. Data statistik tersebut dianalisis dengan Regresi dengan
menggunakan aplikasi SmartPLS 4. Dan hasilnya dinterpretasi menggunakan teori
perilaku konsumen muslim.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Sikap (X1) terdapat pengaruh yang
signifikan terhadap adopsi halal fashion (Y), (2) Norma Subjektif (X2) terdapat
pengaruh yang siginifikan terhadap adopsi halal fashion (Y), (3) Persepsi Kontrol
Perilaku (X3) terdapat pengaruh yang siginifikan terhadap adopsi halal fashion (Y),
(4) Keimanan (Z) terdapat pengaruh yang siginifikan terhadap adopsi halal fashion
(Y), (5) Sikap (X1) tidak terdapat pengaruh yang signifikan terhadap adopsi halal
fashion (Y) yang dimoderasi oleh keimanan (Z), (6) Norma Subjektif (X2) tidak
terdapat pengaruh yang signifikan terhadap adopsi halal fashion (Y) yang dimoderasi
oleh keimanan (Z), (7) Persepsi Kontrol Perilaku (X3) tidak terdapat pengaruh yang
signifikan terhadap adopsi halal fashion (Y) yang dimoderasi oleh keimanan (Z).
A. Kesimpulan
Dari hasil analisis dan pembahasan yang telah dibahas pada bab IV, maka
dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang
telah dirumuskan pada bab I dalam skripsi ini. Adapun kesimpulan yang dapat
ditarik, yaitu sebagai berikut:
1. Sikap berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap adopsi halal fashion
dalam pengembangan busana muslimah. Artinya, hipotesis yang diajukan
terbukti. Maknanya, pengaruh positif dan signifikan tersebut menunjukkan
bahwa sikap memiliki potensi dalam minat muslimah generasi milenial untuk
menggunakan halal fashion dalam pengembangan busana muslimah.
2. Norma subjektif berpengaruh positif dan signifikan terhadap adopsi halal fashion
dalam pengembangan busana muslimah. Artinya, hipotesis yang diajukan
terbukti. Maknanya, pengaruh positif dan signifikan tersebut menunjukkan
bahwa muslimah generasi milenial mendapatkan rekomendasi berupa
rekomendasi keluarga, kerabat, teman kuliah, dosen, ulama/ pemuka agama, dan
informasi dari sosial media dalam menggunakan halal fashion.
3. Persepsi kontrol perilaku berpengaruh positif dan signifikan terhadap adopsi
halal fashion dalam pengembangan busana musliamh. Artinya, hipotesis yang
diajukan terbukti. Maknanya, pengaruh positif dan signifikan tersebut
menunjukkan bahwa persepsi kontrol perilaku muslimah generasi milenial yaitu
dapat membedakan fashion dan halal fashion serta mudah mendapatkan
informasi tentang bahan produk halal fashion dalam pengembangan busana
musliamah.
4. Keimanan berpengaruh terhadap adopsi halal fashion dalam pengembangan
busana muslimah. Artinya, hipotesis yang diajukan terbukti. Maknanya,
pengaruh signifikan tersebut menunjukkan bahwa muslimah generasi milenial
memiliki pengetahuan agama, ketaatan, dan keyakinan agama untuk
menggunakan halal fashion dalam pengembangan busana musliamah.
5. Sikap tidak signifikan terhadap adopsi dan di moderasi oleh keimanan. Artinya,
hipotesis yang diajukan tidak terbukti. Maknanya, pengaruh tidak signifikan dan
nilai negatif pada T-Statistik menunjukkan bahwa keimanan tidak dapat
memoderasi sikap dalam menggunakan halal fashion, meskipun mereka memiliki
kemauan untuk menggunakan halal fashion.
6. Norma subjektif tidak signifikan terhadap adopsi halal fashion dan di moderasi
oleh keimanan. Artinya, hipotesis yang diajukan tidak terbukti. Maknanya,
pengaruh tidak signifikan dan nilai negatif pada T- Statistik menunjukkan bahwa
keimanan tidak dapat memoderasi norma subjektif dalam menggunakan halal
fashion.
7. Persepsi kontrol perilaku tidak signifikan terhadap adopsi halal fashion dan
dimoderasi oleh keimanan. Artinya, hipotesis yang diajukan tidak terbukti.
Maknanya, pengaruh tidak signifikan dan nilai positif pada T-Statistik
menunjukkan bahwa keimanan tidak dapat memoderasi persepsi kontrok perilaku
dalam menggunakan halal fashion, meskipun mereka memiliki kemampuan
untuk membedakan fashion dengan halal fashion.
B. Implikasi
Implikasi yang dapat ditimbulkan dari kesimpulan diatas, yakni sebagai
berikut:
1. Jika muslimah generasi milenial menggunakan halal fashion dalam
pengemabangan busana muslimah karena mengikuti trend fashion masa kini,
maka para desainer harus lebih mengupdate lagi model fashion halal yang
menarik minat para konsumen muslimah generasi milenial. Begitu pula dengan
muslimah generasi milenial harus lebih update lagi untuk mengikuti
perkembangan halal fashion dalam pengembangan busana muslimah terkhusus
muslimah di Kabupaten Bone.
2. Muslimah generasi milenial di Kabupaten Bone yang menjadi konsumen dalam
membeli dan menggunakan halal fashion beranggapan bahwa dengan
menggunakana halal fashion berarti mereka sudah memenuhi kewajibannya
sebagai muslimah dan berpakaian sesuai dengan syariat Islam artinya, muslimah
generasi milenial harus lebih paham bagaiamana seharusnya mereka berpakaian
layaknya seorang muslimah.
C. Saran
Berdasarkan kimplikasi diatas, maka dapat disarankan hal-hal sebagai
berikut:
1. Disarankan kepada muslimah generasi milenial yang mengadospi halal
fashion dalam pengembangan busana muslimah tidak hanya sekedar
mengikuti trend fashion, melainkan dalam menggunakan halal fashion harus
mengutamakan niat karena anjuran syariat islam. Karena setiap muslimah
wajib menggunakan pakaian yang sesuai ajaran islam dan telah dijelaskan
didalam Al-Qura’an. Jika seperti itu, maka mereka adalah muslimah generasi
milenial yang menggunakan halal fashion karena adanya pengetahuan,
keyakinan dan kepatuhan keagamaan.
2. Hasil penelitian ini yang dituangkan dalam bentuk skripsi, masih memiliki
banyak kelemahan dari aspek teori, metode, dan data yang digunakan
sehingga dalam mengambil kesimpulan belum sempurna sebagaimana yang
diharapkan. Karena itu, para peneliti selanjutnya diharapkan dapat membaca
skripsi ini untuk dilanjutkan, agar hasilnya dapat dijadikan sebagai panduan
dalam mengembangkan adopsi halal fashion dalam pengembangan busana
muslimah. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.
yaitu variabel keimanan yang memoderasi hubungan antara sikap, norma subjektif
dan persepsi kontrol perilaku belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini
hadir untuk membahas hal ini, dan disinilah letak perbedaan dari hasil-hasil penelitan
sebelumnya tentang adopsi halal fashion. Dalam meneliti adopsi halal fashion ini,
digunakan pendekatan kuantitatif untuk aspek metodologinya dan ekonomi Islam
digunakan untuk aspek keilmuannya. Dalam mewujudkan kedua pendekatan ini,
maka digunakan variabel keimanan sebagai variabel moderating yang dijadikan untuk
memediasi sikap, norma subjektif dan persepi kontrol perilaku muslimah generasi
milenial untuk menggunakan halal fashion dalam pengembangan busana muslimah.
Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan empat pertanyaan penelitian, yakni: (1)
Apakah sikap, norma subjektif dan persepsi kontrol perilaku berpengaruh terhadap
adopsi halal fashion? (2) Apakah keimanan memoderasi pengaruh dari sikap, norma
subjektif dan persepsi kontrol perilaku terhadap adopsi halal fashion? (3) Bagaimana
pengaruh sikap, norma subjektif dan persepsi kontrol perilaku terhadap adopsi halal
fashion? (4) Bagaimana keimanan memoderasi pengaruh dari sikap, norma subjektif
dan persepsi kontrol perilaku terhadap adopsi halal fashion?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan data statistik yang
dikumpulkan melalui instrumen angket atau kuesioner. Data angket yang berhasil
diisi oleh responden penelitian sebanyak 200 responden. Artinya, sampel yang
digunakan sebanyak 200. Data statistik tersebut dianalisis dengan Regresi dengan
menggunakan aplikasi SmartPLS 4. Dan hasilnya dinterpretasi menggunakan teori
perilaku konsumen muslim.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Sikap (X1) terdapat pengaruh yang
signifikan terhadap adopsi halal fashion (Y), (2) Norma Subjektif (X2) terdapat
pengaruh yang siginifikan terhadap adopsi halal fashion (Y), (3) Persepsi Kontrol
Perilaku (X3) terdapat pengaruh yang siginifikan terhadap adopsi halal fashion (Y),
(4) Keimanan (Z) terdapat pengaruh yang siginifikan terhadap adopsi halal fashion
(Y), (5) Sikap (X1) tidak terdapat pengaruh yang signifikan terhadap adopsi halal
fashion (Y) yang dimoderasi oleh keimanan (Z), (6) Norma Subjektif (X2) tidak
terdapat pengaruh yang signifikan terhadap adopsi halal fashion (Y) yang dimoderasi
oleh keimanan (Z), (7) Persepsi Kontrol Perilaku (X3) tidak terdapat pengaruh yang
signifikan terhadap adopsi halal fashion (Y) yang dimoderasi oleh keimanan (Z).
A. Kesimpulan
Dari hasil analisis dan pembahasan yang telah dibahas pada bab IV, maka
dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang
telah dirumuskan pada bab I dalam skripsi ini. Adapun kesimpulan yang dapat
ditarik, yaitu sebagai berikut:
1. Sikap berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap adopsi halal fashion
dalam pengembangan busana muslimah. Artinya, hipotesis yang diajukan
terbukti. Maknanya, pengaruh positif dan signifikan tersebut menunjukkan
bahwa sikap memiliki potensi dalam minat muslimah generasi milenial untuk
menggunakan halal fashion dalam pengembangan busana muslimah.
2. Norma subjektif berpengaruh positif dan signifikan terhadap adopsi halal fashion
dalam pengembangan busana muslimah. Artinya, hipotesis yang diajukan
terbukti. Maknanya, pengaruh positif dan signifikan tersebut menunjukkan
bahwa muslimah generasi milenial mendapatkan rekomendasi berupa
rekomendasi keluarga, kerabat, teman kuliah, dosen, ulama/ pemuka agama, dan
informasi dari sosial media dalam menggunakan halal fashion.
3. Persepsi kontrol perilaku berpengaruh positif dan signifikan terhadap adopsi
halal fashion dalam pengembangan busana musliamh. Artinya, hipotesis yang
diajukan terbukti. Maknanya, pengaruh positif dan signifikan tersebut
menunjukkan bahwa persepsi kontrol perilaku muslimah generasi milenial yaitu
dapat membedakan fashion dan halal fashion serta mudah mendapatkan
informasi tentang bahan produk halal fashion dalam pengembangan busana
musliamah.
4. Keimanan berpengaruh terhadap adopsi halal fashion dalam pengembangan
busana muslimah. Artinya, hipotesis yang diajukan terbukti. Maknanya,
pengaruh signifikan tersebut menunjukkan bahwa muslimah generasi milenial
memiliki pengetahuan agama, ketaatan, dan keyakinan agama untuk
menggunakan halal fashion dalam pengembangan busana musliamah.
5. Sikap tidak signifikan terhadap adopsi dan di moderasi oleh keimanan. Artinya,
hipotesis yang diajukan tidak terbukti. Maknanya, pengaruh tidak signifikan dan
nilai negatif pada T-Statistik menunjukkan bahwa keimanan tidak dapat
memoderasi sikap dalam menggunakan halal fashion, meskipun mereka memiliki
kemauan untuk menggunakan halal fashion.
6. Norma subjektif tidak signifikan terhadap adopsi halal fashion dan di moderasi
oleh keimanan. Artinya, hipotesis yang diajukan tidak terbukti. Maknanya,
pengaruh tidak signifikan dan nilai negatif pada T- Statistik menunjukkan bahwa
keimanan tidak dapat memoderasi norma subjektif dalam menggunakan halal
fashion.
7. Persepsi kontrol perilaku tidak signifikan terhadap adopsi halal fashion dan
dimoderasi oleh keimanan. Artinya, hipotesis yang diajukan tidak terbukti.
Maknanya, pengaruh tidak signifikan dan nilai positif pada T-Statistik
menunjukkan bahwa keimanan tidak dapat memoderasi persepsi kontrok perilaku
dalam menggunakan halal fashion, meskipun mereka memiliki kemampuan
untuk membedakan fashion dengan halal fashion.
B. Implikasi
Implikasi yang dapat ditimbulkan dari kesimpulan diatas, yakni sebagai
berikut:
1. Jika muslimah generasi milenial menggunakan halal fashion dalam
pengemabangan busana muslimah karena mengikuti trend fashion masa kini,
maka para desainer harus lebih mengupdate lagi model fashion halal yang
menarik minat para konsumen muslimah generasi milenial. Begitu pula dengan
muslimah generasi milenial harus lebih update lagi untuk mengikuti
perkembangan halal fashion dalam pengembangan busana muslimah terkhusus
muslimah di Kabupaten Bone.
2. Muslimah generasi milenial di Kabupaten Bone yang menjadi konsumen dalam
membeli dan menggunakan halal fashion beranggapan bahwa dengan
menggunakana halal fashion berarti mereka sudah memenuhi kewajibannya
sebagai muslimah dan berpakaian sesuai dengan syariat Islam artinya, muslimah
generasi milenial harus lebih paham bagaiamana seharusnya mereka berpakaian
layaknya seorang muslimah.
C. Saran
Berdasarkan kimplikasi diatas, maka dapat disarankan hal-hal sebagai
berikut:
1. Disarankan kepada muslimah generasi milenial yang mengadospi halal
fashion dalam pengembangan busana muslimah tidak hanya sekedar
mengikuti trend fashion, melainkan dalam menggunakan halal fashion harus
mengutamakan niat karena anjuran syariat islam. Karena setiap muslimah
wajib menggunakan pakaian yang sesuai ajaran islam dan telah dijelaskan
didalam Al-Qura’an. Jika seperti itu, maka mereka adalah muslimah generasi
milenial yang menggunakan halal fashion karena adanya pengetahuan,
keyakinan dan kepatuhan keagamaan.
2. Hasil penelitian ini yang dituangkan dalam bentuk skripsi, masih memiliki
banyak kelemahan dari aspek teori, metode, dan data yang digunakan
sehingga dalam mengambil kesimpulan belum sempurna sebagaimana yang
diharapkan. Karena itu, para peneliti selanjutnya diharapkan dapat membaca
skripsi ini untuk dilanjutkan, agar hasilnya dapat dijadikan sebagai panduan
dalam mengembangkan adopsi halal fashion dalam pengembangan busana
muslimah. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.
Ketersediaan
| SFEBI20240092 | 92/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
92/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
