Determinasi Keengganan Melakukan Transaksi Di Bank Syariah Di Kalangan Pelaku Usaha Mikro (Studi pada Pedagang Kaki Lima Kuliner di Kab. Bone)
Reski Amelia/602022020014 - Personal Name
Penelitian determinasi keengganan melakukan transaksi di bank syariah
ternyata belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas
hal ini, dan di sinilah letak bedanya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya yaitu
tambahan satu variabel yaitu: Ketidakpatuhan syariah. Dalam meneliti determinasi
keengganan melakukan transaksi di bank syariah digunakan pendekatan kuantitatif
untuk aspek metodologinya dan ekonomi Islam untuk aspek keilmuannya. Untuk
mewujudkan dua pendekatan ini, maka digunakan variabel ketidakpercayaan
(Distrust) sebagai variabel intervening yang dijadikan sebagai ukuran dalam
menetukan keengganan melakukan transaksi. Dalam membuktikan hal ini, maka
diusulkan empat pertanyaan penelitian, yaitu: (1) Apakah ketidakpatuhan syariah, low
ability, lack of benevolence dan lack of integrity berpengaruh terhadap distrust dan
keengganan melakukan transaksi di bank syariah?, (2) Apakah ketidakpatuhan
syariah, low ability, lack of benevolence dan lack of integrity berpengaruh terhadap
keengganan melakukan transaksi di bank syariah melalui mediasi distrust?, (3)
Bagaimana pengaruh ketidakpatuhan syariah, low ability, lack of benevolence dan
lack of integrity terhadap distrust dan keengganan melakukan transaksi di bank
syariah? Dan (4) Bagaimana pengaruh ketidakpatuhan syariah, low ability, lack of
benevolence dan lack of integrity terhadap keengganan melakukan transaksi di bank
syariah melalui mediasi distrust?
Untuk menjawab keempat pertanyaan penelitian tersebut dibutuhkan data
statistik yang dikumpulkan melalui instrumen angket dan dokumentasi sebagai
penguatan hasil penelitian. Data angket yang berhasil diisi oleh responden penelitian
sebanyak 200 buah. Artinya, sampel yang digunakan sebanyak 200. Data statistik
tersebut dianalisis dengan SEM dengan pendekatan PLS-Path Modeling melalui
aplikasi statistik Smart-PLS versi Profesional, dan hasilnya diiterprestasi dengan
teori.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Variabel ketidakpatuhan syariah (X1) dan
kebajikan rendah (X3) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Ketidakpercayaan
(Distrust) (Y1), (2) Variabel lack of integrity dan low ability tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap ketidakpercayaan (Distrust) (Y1), (3) Variabel lack of
benevolence dan lack of integrity berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku
keengganan (Y2), (4) Variabel ketidakpatuhan syariah dan low ability tidak
berpengaruh signifikan terhadap keengganan melakukan transaksi di bank syariah
(Y2), (5) Variabel ketidakpatuhan syariah dan lack of benevolence berpengaruh
positif dan signifikan terhadap keengganan melalui mediasi ketidakpercayaan
(Distrust), (6) Variabel low ability dan lack of integrity tidak berpengaruh terhadap
keengganan melalui mediasi ketidakpercayaan (Distrust).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pada Bab IV, maka dapat ditarik
kesimpulan dalam rangka untuk menjawab pertanyaan penelitian yang dituangkan
pada Bab I dalam skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik, yaitu:
1. Empat variabel yang diusulkan berpengaruh terhadap Ketidakpercayaan (Y1)
pada pertanyaan penelitian pada Bab I, yakni: Ketidakpatuhan Syariah (X1), Low
Ability (X2), Lack of Benevolence (X3) dan Lack of integrity (X4), dan ternyata
hanya dua variabel yang terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap
Ketidakpercayaan (Y1) yaitu: Ketidakpatuhan Syariah (X1) dan Lack of
Benevolence (X3). Maknanya, pelaku usaha mikro kurang patuh terhadap prinsip
syariah karena mereka kurang familiar dengan prinsip dan mekanisme perbankan
syariah, kurang pemahaman, keterbatasan akses serta kualitas pelayanan
sehinggan pelaku usaha mikro enggan bertransaksi di bank syariah.
2. Pada pertanyaan penelitian selanjutnya pada Bab I, lima variabel yang diusulkan
berpengaruh terhadap Perilaku keengganan bertransaksi di bank syariah (Y2)
yakni: Ketidakpercayaan (Y1), Ketidakpatuhan Syariah (X1), Low Ability (X2),
Lack of Benevolence (X3) dan Lack of integrity (X4), dan ternyata hanya tiga
variabel, yakni Lack of Benevolence (X3), Lack of integrity (X4), dan
Ketidakpercayaan (Y1) yang terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap
Perilaku keengganan bertransaksi di bank syariah (Y2). Sedangkan dua variabel
yang lainnya, yakni Ketidakpatuhan Syariah (X1) dan Low Ability (X2), tidak
terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap Perilaku keengganan
bertransaksi di bank syariah (Y2). Artinya, tiga hipotesis yang diajukan tentang
hal ini, terbukti dan yang lainnya tidak terbukti. Maknanya, sebagian pelaku
usaha mikro memiliki kebajikan rendah, integritas rendah dan ketidakpercayaan
untuk bertransaksi dibank syariah.
3. Pada pertanyaan penelitian yang berikutnya pada Bab I, diusulkan
Ketidakpercayaan (Y1) dapat memediasi hubungan Ketidakpatuhan Syariah
(X1), Low Ability (X2), Lack of Benevolence (X3) dan Lack of integrity (X4),
dengan Perilaku keengganan bertransaksi di bank syariah (Y2), dan ternyata
Ketidakpercayaan (Y1) dapat memediasi dua variabel yaitu Ketidakpatuhan
Syariah (X1), dan Lack of Benevolence (X3) sedangkan Low Ability (X2), dan
Lack of integrity (X4) tidak dapat di mediasi oleh Ketidakpercayaan (Y1)
Artinya, hanya dua hipotesis yang diajukan tentang hal ini yang terbukti dan dua
lainnya juga tidak terbukti. Maknanya, ketidakpercayaan sudah mampu dijadikan
sebagai mediasi di kalangan pelaku usaha mikro, akan tetapi belum sempurna.
B. Saran
Berikut beberapa saran strategis yang dapat diambil dari penelitian ini untuk
meningkatkan partisipasi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima kuliner
di Kabupaten Bone, dalam bertransaksi di bank syariah:
1. Bank syariah perlu memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan
meningkatkan etika bisnis dalam layanan mereka dengan penerapan prinsip
syariah yang lebih ketat, peningkatan integritas bisnis, serta fokus pada
pemberdayaan nasabah mikro. Penting juga untuk mengutamakan kebajikan,
program edukasi yang efektif, dan komunikasi transparan guna mengatasi
ketidakpercayaan pelaku usaha mikro. Selain itu, peningkatan kesadaran
masyarakat melalui edukasi publik, testimoni nasabah, dan diversifikasi produk
inovatif perlu dilakukan. Penguatan regulasi dengan dukungan pemerintah dan
kolaborasi dengan OJK, peningkatan modal melalui ajakan investor, pengelolaan
likuiditas yang efektif, strategi pemasaran yang tepat sasaran, serta program
loyalitas nasabah dapat membantu bank syariah meningkatkan dana yang dikelola
dan profitabilitasnya.
2. Hasil penelitian yang disajikan secara sistematis masih menunjukkan banyak
kelemahan baik dari teori, metode maupun data yang digunakan. Dari segi
penarikan kesimpulan, memang belum selengkap yang diharapkan. Oleh karena
itu, kami berharap bagi peneliti selanjutnya untuk mengembangkan penelitian ini
lebih lanjut dan diperoleh hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. Insya Allah,
Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.
C. Implikasi
Implikasi yang dapat ditimbulkan dari kesimpulan diatas, antara lain yaitu:
1. Implikasi penelitian menekankan perlunya penguatan kepatuhan terhadap prinsip-
prinsip syariah dan peningkatan etika bisnis dalam operasional bank syariah. Ini
diperlukan agar bank dapat membangun kepercayaan nasabah dan pemangku
kepentingan.
2. Temuan juga menunjukkan pentingnya meningkatkan integritas dan menerapkan
praktik bisnis beretika. Bank syariah perlu mengarahkan upayanya pada reformasi
kebijakan internal, peningkatan transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat guna
mengurangi keengganan nasabah dan meningkatkan citra positif bank syariah.
ternyata belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas
hal ini, dan di sinilah letak bedanya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya yaitu
tambahan satu variabel yaitu: Ketidakpatuhan syariah. Dalam meneliti determinasi
keengganan melakukan transaksi di bank syariah digunakan pendekatan kuantitatif
untuk aspek metodologinya dan ekonomi Islam untuk aspek keilmuannya. Untuk
mewujudkan dua pendekatan ini, maka digunakan variabel ketidakpercayaan
(Distrust) sebagai variabel intervening yang dijadikan sebagai ukuran dalam
menetukan keengganan melakukan transaksi. Dalam membuktikan hal ini, maka
diusulkan empat pertanyaan penelitian, yaitu: (1) Apakah ketidakpatuhan syariah, low
ability, lack of benevolence dan lack of integrity berpengaruh terhadap distrust dan
keengganan melakukan transaksi di bank syariah?, (2) Apakah ketidakpatuhan
syariah, low ability, lack of benevolence dan lack of integrity berpengaruh terhadap
keengganan melakukan transaksi di bank syariah melalui mediasi distrust?, (3)
Bagaimana pengaruh ketidakpatuhan syariah, low ability, lack of benevolence dan
lack of integrity terhadap distrust dan keengganan melakukan transaksi di bank
syariah? Dan (4) Bagaimana pengaruh ketidakpatuhan syariah, low ability, lack of
benevolence dan lack of integrity terhadap keengganan melakukan transaksi di bank
syariah melalui mediasi distrust?
Untuk menjawab keempat pertanyaan penelitian tersebut dibutuhkan data
statistik yang dikumpulkan melalui instrumen angket dan dokumentasi sebagai
penguatan hasil penelitian. Data angket yang berhasil diisi oleh responden penelitian
sebanyak 200 buah. Artinya, sampel yang digunakan sebanyak 200. Data statistik
tersebut dianalisis dengan SEM dengan pendekatan PLS-Path Modeling melalui
aplikasi statistik Smart-PLS versi Profesional, dan hasilnya diiterprestasi dengan
teori.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Variabel ketidakpatuhan syariah (X1) dan
kebajikan rendah (X3) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Ketidakpercayaan
(Distrust) (Y1), (2) Variabel lack of integrity dan low ability tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap ketidakpercayaan (Distrust) (Y1), (3) Variabel lack of
benevolence dan lack of integrity berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku
keengganan (Y2), (4) Variabel ketidakpatuhan syariah dan low ability tidak
berpengaruh signifikan terhadap keengganan melakukan transaksi di bank syariah
(Y2), (5) Variabel ketidakpatuhan syariah dan lack of benevolence berpengaruh
positif dan signifikan terhadap keengganan melalui mediasi ketidakpercayaan
(Distrust), (6) Variabel low ability dan lack of integrity tidak berpengaruh terhadap
keengganan melalui mediasi ketidakpercayaan (Distrust).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pada Bab IV, maka dapat ditarik
kesimpulan dalam rangka untuk menjawab pertanyaan penelitian yang dituangkan
pada Bab I dalam skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik, yaitu:
1. Empat variabel yang diusulkan berpengaruh terhadap Ketidakpercayaan (Y1)
pada pertanyaan penelitian pada Bab I, yakni: Ketidakpatuhan Syariah (X1), Low
Ability (X2), Lack of Benevolence (X3) dan Lack of integrity (X4), dan ternyata
hanya dua variabel yang terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap
Ketidakpercayaan (Y1) yaitu: Ketidakpatuhan Syariah (X1) dan Lack of
Benevolence (X3). Maknanya, pelaku usaha mikro kurang patuh terhadap prinsip
syariah karena mereka kurang familiar dengan prinsip dan mekanisme perbankan
syariah, kurang pemahaman, keterbatasan akses serta kualitas pelayanan
sehinggan pelaku usaha mikro enggan bertransaksi di bank syariah.
2. Pada pertanyaan penelitian selanjutnya pada Bab I, lima variabel yang diusulkan
berpengaruh terhadap Perilaku keengganan bertransaksi di bank syariah (Y2)
yakni: Ketidakpercayaan (Y1), Ketidakpatuhan Syariah (X1), Low Ability (X2),
Lack of Benevolence (X3) dan Lack of integrity (X4), dan ternyata hanya tiga
variabel, yakni Lack of Benevolence (X3), Lack of integrity (X4), dan
Ketidakpercayaan (Y1) yang terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap
Perilaku keengganan bertransaksi di bank syariah (Y2). Sedangkan dua variabel
yang lainnya, yakni Ketidakpatuhan Syariah (X1) dan Low Ability (X2), tidak
terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap Perilaku keengganan
bertransaksi di bank syariah (Y2). Artinya, tiga hipotesis yang diajukan tentang
hal ini, terbukti dan yang lainnya tidak terbukti. Maknanya, sebagian pelaku
usaha mikro memiliki kebajikan rendah, integritas rendah dan ketidakpercayaan
untuk bertransaksi dibank syariah.
3. Pada pertanyaan penelitian yang berikutnya pada Bab I, diusulkan
Ketidakpercayaan (Y1) dapat memediasi hubungan Ketidakpatuhan Syariah
(X1), Low Ability (X2), Lack of Benevolence (X3) dan Lack of integrity (X4),
dengan Perilaku keengganan bertransaksi di bank syariah (Y2), dan ternyata
Ketidakpercayaan (Y1) dapat memediasi dua variabel yaitu Ketidakpatuhan
Syariah (X1), dan Lack of Benevolence (X3) sedangkan Low Ability (X2), dan
Lack of integrity (X4) tidak dapat di mediasi oleh Ketidakpercayaan (Y1)
Artinya, hanya dua hipotesis yang diajukan tentang hal ini yang terbukti dan dua
lainnya juga tidak terbukti. Maknanya, ketidakpercayaan sudah mampu dijadikan
sebagai mediasi di kalangan pelaku usaha mikro, akan tetapi belum sempurna.
B. Saran
Berikut beberapa saran strategis yang dapat diambil dari penelitian ini untuk
meningkatkan partisipasi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima kuliner
di Kabupaten Bone, dalam bertransaksi di bank syariah:
1. Bank syariah perlu memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan
meningkatkan etika bisnis dalam layanan mereka dengan penerapan prinsip
syariah yang lebih ketat, peningkatan integritas bisnis, serta fokus pada
pemberdayaan nasabah mikro. Penting juga untuk mengutamakan kebajikan,
program edukasi yang efektif, dan komunikasi transparan guna mengatasi
ketidakpercayaan pelaku usaha mikro. Selain itu, peningkatan kesadaran
masyarakat melalui edukasi publik, testimoni nasabah, dan diversifikasi produk
inovatif perlu dilakukan. Penguatan regulasi dengan dukungan pemerintah dan
kolaborasi dengan OJK, peningkatan modal melalui ajakan investor, pengelolaan
likuiditas yang efektif, strategi pemasaran yang tepat sasaran, serta program
loyalitas nasabah dapat membantu bank syariah meningkatkan dana yang dikelola
dan profitabilitasnya.
2. Hasil penelitian yang disajikan secara sistematis masih menunjukkan banyak
kelemahan baik dari teori, metode maupun data yang digunakan. Dari segi
penarikan kesimpulan, memang belum selengkap yang diharapkan. Oleh karena
itu, kami berharap bagi peneliti selanjutnya untuk mengembangkan penelitian ini
lebih lanjut dan diperoleh hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. Insya Allah,
Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.
C. Implikasi
Implikasi yang dapat ditimbulkan dari kesimpulan diatas, antara lain yaitu:
1. Implikasi penelitian menekankan perlunya penguatan kepatuhan terhadap prinsip-
prinsip syariah dan peningkatan etika bisnis dalam operasional bank syariah. Ini
diperlukan agar bank dapat membangun kepercayaan nasabah dan pemangku
kepentingan.
2. Temuan juga menunjukkan pentingnya meningkatkan integritas dan menerapkan
praktik bisnis beretika. Bank syariah perlu mengarahkan upayanya pada reformasi
kebijakan internal, peningkatan transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat guna
mengurangi keengganan nasabah dan meningkatkan citra positif bank syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20240081 | 81/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
81/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
