Analisis Sistem Pengendalian Risiko dalam Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone
Noor Fadillah/602022020107 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Sistem Pengendalian Risiko dalam
Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone”.
Pokok permasalahan terdapat pada bagian sistem pengendalian risiko dalam
pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan,
pendekatan dalam penelitian ini pendekatan kalitatif. Data penelitian sumber pertama
berupa laporan tertulis yang diambil dari hasil wawancara dengan bagian internal
BAZNAS Kabupaten Bone dan hasil pengkajian terhadap literatur yang berkaitan
dengan pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat. Hasil penelitian dapat
disimpulkan dalam sistem pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat di BAZNAS
Kabupaten Bone sudah efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS
kabupaten Bone menerapkan berbagai prinsip dalam pengendalian risiko dalam
pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
A. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang dijelaskan oleh peneliti adalah sebagai berikut:
1. Penerapan sistem pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat pada
BAZNAS Kabupaten Bone sudah efektif, memadai dan telah memenuhi ke
enam prinsip sistem pengendalian risiko, yaitu :
a. Identifikasi Risiko yaitu perubahan dalam lingkungan operasi,
pergantian karyawan baru dan pertumbuhan sistem informasi.
b. Evaluasi
c. Perencanaan
d. Implementasi
e. Pemantauan
f. Penyesuaian/Pelaporan
2. Pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Bone telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
mengenai pengelolaan zakat dan dijalankan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an.
3. Dengan adanya implementasi sistem pengendalian risiko yang efektif, maka
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Coorporate
Governance) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone
94
dapat terwujud. Hal ini termanifestasi dalam pemenuhan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik, seperti:
a. Transparansi
b. Akuntabilitas
c. Independensi
d. Keadilan
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah diuraikan
sebelumnya, maka terdapat beberapa hal yang masih harus menjadi perhatian:
1. BAZNAS Kabupaten Bone diharapkan memperhatikan sumber daya
manusia yang dimiliki, terutama pada bagian audit internal yang memiki
peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan. Peneliti melihat
audit internal di BAZNAS Kabupaten Bone jumlah personil hanya satu
orang tetapi mengawasi secara keseluruhan mengawasi bidang/bagian yang
ada di BAZNAS Kabupaten Bone. Oleh karena itu, perlu ditambahkan
personil untuk membantu audit internal untuk memaksimalkan pemeriksaan
dan pengawasan di BAZNAS Kabupaten Bone agar lebih maksimal
pelaporannya.
2. Dalam pembuatan program kerja seharusnya memperhatikan program kerja
yang lebih diprioritaskan di BAZNAS Kabupaten Bone dan anggaran yang
dibutuhkan yang akan dimasukkan nanti ke RKAT (Rancangan Kerja
Anggaran Tahunan)
3. Penelitian ini tentu saja masih terdapat kekurangan dan keterbatasan
penelitian yang dapat disempurnakan peneliti selanjutnya. Salah satunya
adalah melakukan penelitian terkait pelaksanaan setiap program kerja yang
dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Bone.
Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone”.
Pokok permasalahan terdapat pada bagian sistem pengendalian risiko dalam
pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan,
pendekatan dalam penelitian ini pendekatan kalitatif. Data penelitian sumber pertama
berupa laporan tertulis yang diambil dari hasil wawancara dengan bagian internal
BAZNAS Kabupaten Bone dan hasil pengkajian terhadap literatur yang berkaitan
dengan pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat. Hasil penelitian dapat
disimpulkan dalam sistem pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat di BAZNAS
Kabupaten Bone sudah efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS
kabupaten Bone menerapkan berbagai prinsip dalam pengendalian risiko dalam
pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
A. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang dijelaskan oleh peneliti adalah sebagai berikut:
1. Penerapan sistem pengendalian risiko dalam pengelolaan zakat pada
BAZNAS Kabupaten Bone sudah efektif, memadai dan telah memenuhi ke
enam prinsip sistem pengendalian risiko, yaitu :
a. Identifikasi Risiko yaitu perubahan dalam lingkungan operasi,
pergantian karyawan baru dan pertumbuhan sistem informasi.
b. Evaluasi
c. Perencanaan
d. Implementasi
e. Pemantauan
f. Penyesuaian/Pelaporan
2. Pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Bone telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
mengenai pengelolaan zakat dan dijalankan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an.
3. Dengan adanya implementasi sistem pengendalian risiko yang efektif, maka
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Coorporate
Governance) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone
94
dapat terwujud. Hal ini termanifestasi dalam pemenuhan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik, seperti:
a. Transparansi
b. Akuntabilitas
c. Independensi
d. Keadilan
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah diuraikan
sebelumnya, maka terdapat beberapa hal yang masih harus menjadi perhatian:
1. BAZNAS Kabupaten Bone diharapkan memperhatikan sumber daya
manusia yang dimiliki, terutama pada bagian audit internal yang memiki
peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan. Peneliti melihat
audit internal di BAZNAS Kabupaten Bone jumlah personil hanya satu
orang tetapi mengawasi secara keseluruhan mengawasi bidang/bagian yang
ada di BAZNAS Kabupaten Bone. Oleh karena itu, perlu ditambahkan
personil untuk membantu audit internal untuk memaksimalkan pemeriksaan
dan pengawasan di BAZNAS Kabupaten Bone agar lebih maksimal
pelaporannya.
2. Dalam pembuatan program kerja seharusnya memperhatikan program kerja
yang lebih diprioritaskan di BAZNAS Kabupaten Bone dan anggaran yang
dibutuhkan yang akan dimasukkan nanti ke RKAT (Rancangan Kerja
Anggaran Tahunan)
3. Penelitian ini tentu saja masih terdapat kekurangan dan keterbatasan
penelitian yang dapat disempurnakan peneliti selanjutnya. Salah satunya
adalah melakukan penelitian terkait pelaksanaan setiap program kerja yang
dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SFEBI20240068 | 68/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
68/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
