Realisasi Pembuatan Peraturan Desa di Kab. Bone tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (Studi BAPPEDA Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Realisasi Pembuatan Peraturan Desa di Kab.
Bone tentang Strategi Pencegahan Perkawinan (Studi Bappeda Kab. Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Bappeda dalam
pembuatan peraturan desa tentang strategi pencegahan perkawinan anak dan realisasi
peraturan desa tentang strategi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone.
Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Bappeda Kab. Bone dalam
merealisasikan inovasi Stategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIP-PEKA) adalah
dengan melakukan penerapan pembuatan peraturan desa di desa-desa Kab. Bone.
Pembuatan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak telah diterapkan
pada 6 desa percontohan yakni Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Desa
Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Desa
Abumpungeng, Kecamatan Cina, Desa Lilila Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Desa
Welado, Kecamatan Ajangale, selebihnya untuk desa-desa lain di Kabupaten Bone,
akan ditindaklanjuti ketika sudah ada penerbitan aturan atau perintah langsung dari
pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah peraturan daerah. Adapun realisasi
terhadap peraturan desa terkait SIP-PEKA dapat dilihat dari adanya peraturan desa
yang telah dibuat. Dalam menerapakan peraturan desa tersebut pihak Pemerintah
Daerah Kab. Bone bersama masyarakat melakukan sebuah komiteman yakni dengan
memberikan sanksi-sanksi yang telah disepakati bersama sebagaimana yang tertruang
dalam peraturan desa. Realisasi SIP-PEKA ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan
masyarakat yang sudah lama berjalan. Kebiasaan tersebut dapat dihilangkan, ketika
pemahaman masyarakat terhadap dampak perkawinan anak di bawah umur dan
sanksi yang nyata kepada para pihak yang melakukan perkawinan anak di bawah
umur, berjalan dengan konsisten kepada masyarakat.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Peran Bappeda Kab. Bone dalam merealisasikan inovasi Stategi Pencegahan
Perkawinan Anak (SIP-PEKA) adalah dengan melakukan penerapan
pembuatan peraturan desa di desa-desa Kab. Bone. Pembuatan peraturan
desa tentang pencegahan perkawinan anak telah diterapkan pada 6 desa
percontohan yakni Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Desa
Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu
Siattinge, Desa Abumpungeng, Kecamatan Cina, Desa Lilila Ajangale,
Kecamatan Ulaweng, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, selebihnya untuk
desa-desa lain di Kabupaten Bone, akan ditindaklanjuti ketika sudah ada
penerbitan aturan atau perintah langsung dari pemerintah daerah yang dalam
hal ini adalah peraturan daerah.
2. Realisasi terhadap peraturan desa terkait Strategi Pencegahan Perkawinan
Anak (SIP-PEKA) dapat dilihat dari adanya peraturan desa yang telah
dibuat. Dalam menerapakan peraturan desa tersebut pihak Pemerintah
Daerah Kab. Bone bersama masyarakat melakukan sebuah komiteman yakni
dengan memberikan sanksi-sanksi yang telah disepakati bersama
sebagaimana yang tertruang dalam peraturan desa. Realisasi Strategi
Pencegahan Perkawinan Anak (SIP-PEKA) ini bertujuan untuk mengubah
kebiasaan masyarakat yang sudah lama berjalan. Kebiasaan tersebut dapat
dihilangkan, ketika pemahaman masyarakat terhadap dampak perkawinan
anak di bawah umur dan sanksi yang nyata kepada para pihak yang
melakukan perkawinan anak di bawah umur, berjalan dengan konsisten
kepada masyarakat. Hal tersebut, lama kelamaan akan memudarkan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang pada implikasinya akan terbiasa akan
pentingnya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Kedepannya setelah adanya peraturan daerah yang menjadi landasan
untuk menerbitkan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak, maka
Pemerintah Daerah Kab. Bone dapat merealisasikan penerbitan perda kepada
seluruh desa yang ada di Kab. Bone.
Ketersediaan
SSYA20230220220/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

220/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top