Realisasi Pembuatan Peraturan Desa di Kab. Bone tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (Studi BAPPEDA Kab. Bone)
Nisfuh Sya’ban Razul Islam/ 01.17.4114 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Realisasi Pembuatan Peraturan Desa di Kab.
Bone tentang Strategi Pencegahan Perkawinan (Studi Bappeda Kab. Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Bappeda dalam
pembuatan peraturan desa tentang strategi pencegahan perkawinan anak dan realisasi
peraturan desa tentang strategi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone.
Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Bappeda Kab. Bone dalam
merealisasikan inovasi Stategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIP-PEKA) adalah
dengan melakukan penerapan pembuatan peraturan desa di desa-desa Kab. Bone.
Pembuatan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak telah diterapkan
pada 6 desa percontohan yakni Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Desa
Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Desa
Abumpungeng, Kecamatan Cina, Desa Lilila Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Desa
Welado, Kecamatan Ajangale, selebihnya untuk desa-desa lain di Kabupaten Bone,
akan ditindaklanjuti ketika sudah ada penerbitan aturan atau perintah langsung dari
pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah peraturan daerah. Adapun realisasi
terhadap peraturan desa terkait SIP-PEKA dapat dilihat dari adanya peraturan desa
yang telah dibuat. Dalam menerapakan peraturan desa tersebut pihak Pemerintah
Daerah Kab. Bone bersama masyarakat melakukan sebuah komiteman yakni dengan
memberikan sanksi-sanksi yang telah disepakati bersama sebagaimana yang tertruang
dalam peraturan desa. Realisasi SIP-PEKA ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan
masyarakat yang sudah lama berjalan. Kebiasaan tersebut dapat dihilangkan, ketika
pemahaman masyarakat terhadap dampak perkawinan anak di bawah umur dan
sanksi yang nyata kepada para pihak yang melakukan perkawinan anak di bawah
umur, berjalan dengan konsisten kepada masyarakat.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Peran Bappeda Kab. Bone dalam merealisasikan inovasi Stategi Pencegahan
Perkawinan Anak (SIP-PEKA) adalah dengan melakukan penerapan
pembuatan peraturan desa di desa-desa Kab. Bone. Pembuatan peraturan
desa tentang pencegahan perkawinan anak telah diterapkan pada 6 desa
percontohan yakni Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Desa
Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu
Siattinge, Desa Abumpungeng, Kecamatan Cina, Desa Lilila Ajangale,
Kecamatan Ulaweng, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, selebihnya untuk
desa-desa lain di Kabupaten Bone, akan ditindaklanjuti ketika sudah ada
penerbitan aturan atau perintah langsung dari pemerintah daerah yang dalam
hal ini adalah peraturan daerah.
2. Realisasi terhadap peraturan desa terkait Strategi Pencegahan Perkawinan
Anak (SIP-PEKA) dapat dilihat dari adanya peraturan desa yang telah
dibuat. Dalam menerapakan peraturan desa tersebut pihak Pemerintah
Daerah Kab. Bone bersama masyarakat melakukan sebuah komiteman yakni
dengan memberikan sanksi-sanksi yang telah disepakati bersama
sebagaimana yang tertruang dalam peraturan desa. Realisasi Strategi
Pencegahan Perkawinan Anak (SIP-PEKA) ini bertujuan untuk mengubah
kebiasaan masyarakat yang sudah lama berjalan. Kebiasaan tersebut dapat
dihilangkan, ketika pemahaman masyarakat terhadap dampak perkawinan
anak di bawah umur dan sanksi yang nyata kepada para pihak yang
melakukan perkawinan anak di bawah umur, berjalan dengan konsisten
kepada masyarakat. Hal tersebut, lama kelamaan akan memudarkan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang pada implikasinya akan terbiasa akan
pentingnya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Kedepannya setelah adanya peraturan daerah yang menjadi landasan
untuk menerbitkan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak, maka
Pemerintah Daerah Kab. Bone dapat merealisasikan penerbitan perda kepada
seluruh desa yang ada di Kab. Bone.
Bone tentang Strategi Pencegahan Perkawinan (Studi Bappeda Kab. Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Bappeda dalam
pembuatan peraturan desa tentang strategi pencegahan perkawinan anak dan realisasi
peraturan desa tentang strategi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone.
Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Bappeda Kab. Bone dalam
merealisasikan inovasi Stategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIP-PEKA) adalah
dengan melakukan penerapan pembuatan peraturan desa di desa-desa Kab. Bone.
Pembuatan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak telah diterapkan
pada 6 desa percontohan yakni Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Desa
Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Desa
Abumpungeng, Kecamatan Cina, Desa Lilila Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Desa
Welado, Kecamatan Ajangale, selebihnya untuk desa-desa lain di Kabupaten Bone,
akan ditindaklanjuti ketika sudah ada penerbitan aturan atau perintah langsung dari
pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah peraturan daerah. Adapun realisasi
terhadap peraturan desa terkait SIP-PEKA dapat dilihat dari adanya peraturan desa
yang telah dibuat. Dalam menerapakan peraturan desa tersebut pihak Pemerintah
Daerah Kab. Bone bersama masyarakat melakukan sebuah komiteman yakni dengan
memberikan sanksi-sanksi yang telah disepakati bersama sebagaimana yang tertruang
dalam peraturan desa. Realisasi SIP-PEKA ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan
masyarakat yang sudah lama berjalan. Kebiasaan tersebut dapat dihilangkan, ketika
pemahaman masyarakat terhadap dampak perkawinan anak di bawah umur dan
sanksi yang nyata kepada para pihak yang melakukan perkawinan anak di bawah
umur, berjalan dengan konsisten kepada masyarakat.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Peran Bappeda Kab. Bone dalam merealisasikan inovasi Stategi Pencegahan
Perkawinan Anak (SIP-PEKA) adalah dengan melakukan penerapan
pembuatan peraturan desa di desa-desa Kab. Bone. Pembuatan peraturan
desa tentang pencegahan perkawinan anak telah diterapkan pada 6 desa
percontohan yakni Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Desa
Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu
Siattinge, Desa Abumpungeng, Kecamatan Cina, Desa Lilila Ajangale,
Kecamatan Ulaweng, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, selebihnya untuk
desa-desa lain di Kabupaten Bone, akan ditindaklanjuti ketika sudah ada
penerbitan aturan atau perintah langsung dari pemerintah daerah yang dalam
hal ini adalah peraturan daerah.
2. Realisasi terhadap peraturan desa terkait Strategi Pencegahan Perkawinan
Anak (SIP-PEKA) dapat dilihat dari adanya peraturan desa yang telah
dibuat. Dalam menerapakan peraturan desa tersebut pihak Pemerintah
Daerah Kab. Bone bersama masyarakat melakukan sebuah komiteman yakni
dengan memberikan sanksi-sanksi yang telah disepakati bersama
sebagaimana yang tertruang dalam peraturan desa. Realisasi Strategi
Pencegahan Perkawinan Anak (SIP-PEKA) ini bertujuan untuk mengubah
kebiasaan masyarakat yang sudah lama berjalan. Kebiasaan tersebut dapat
dihilangkan, ketika pemahaman masyarakat terhadap dampak perkawinan
anak di bawah umur dan sanksi yang nyata kepada para pihak yang
melakukan perkawinan anak di bawah umur, berjalan dengan konsisten
kepada masyarakat. Hal tersebut, lama kelamaan akan memudarkan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang pada implikasinya akan terbiasa akan
pentingnya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Kedepannya setelah adanya peraturan daerah yang menjadi landasan
untuk menerbitkan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak, maka
Pemerintah Daerah Kab. Bone dapat merealisasikan penerbitan perda kepada
seluruh desa yang ada di Kab. Bone.
Ketersediaan
| SSYA20230220 | 220/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
220/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
