Implementasi akad mukhabarah dalam kerja sama pengelolaan sawah (studi pada Desa Melle Kec. Palakka)
Nismawati/602022020100 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Akad Mukhabarah Dalam Kerja Sama
Pengelolaan Sawah (Studi pada Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan akad kerja
sama pengelolaan sawah pada masyarakat Desa Melle. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan, pendekatan dalam penelitian ini pendekatan
kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
mekanisme pelaksanaan akad kerja sama pengelolaan sawah pada masyarakat
Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone adalah akad Mukhabarah, dimana kerja
sama pengelolaan sawah antara pemilik lahan dan petani penggarap sedangkan
modal atau biayanya ditanggung oleh petani penggarap. Perjanjian bagi hasil
antara pemilik lahan dengan petani penggarap hanya dilakukan dalam bentuk
lisan saja, tidak dilakukan secara tertulis karena kedua belah pihak sudah saling
mengenal atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian bagi hasil yang
dilakukan secara lisan sudah cukup menurut kebiasaan setempat. Dalam
menetapkan biaya atau pembagian hasil yaitu dengan sistem bagi 3. Dari prinsip
ketentraman dan prinsip kesederajatan sudah sesuai dengan prinsip ekonomi
islam. Namun dalam prinsip ekonomi islam terdapat konsep jangka waktu
dalam kerja sama tercantum dalam prinsip keadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan penelitian, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kerja sama yang dilakukan masyarakat Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone adalah akad Mukhabarah. Bagi hasil akad Mukhabarah
dilakukan oleh dua orang yaitu pemilik lahan dan petani penggarap. Perjanjian
bagi hasil antara pemilik lahan dengan petani penggarap hanya dilakukan
dalam bentuk lisan saja, tidak dilakukan secara tertulis karena kedua belah
pihak sudah saling mengenal atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian
bagi hasil yang dilakukan secara lisan adalah sudah cukup menurut kebiasaan
setempat atau secara hukum adat.
2. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Melledalam menetapkan biaya atau
pembagian hasil yaitu dengan sistem bagi 3 untuk pemilik lahan 1/3 dan untuk
petani penggarap 2/3. Karena semua biaya ditanggung oleh petani penggarap
dan pemilik lahan hanya menyediakan lahan kosong. Dari prinsip ketentraman
dan prinsip kesederajatan sudah sesuai dengan prinsip ekonomi islam. Namun
dalam prinsip ekonomi islam terdapat konsep jangka waktu dalam kerja sama
tercantum dalam prinsip keadilan. Masyarakat Desa Melle umumnya tidak
menentukan jangka waktu dalam kerja sama.
B. Implikasi
Hasil penelitian ini memiliki beberapa implikasi sebagai berikut:
1. Sebaiknya jangka waktu perjanjian dilaksanakan akad Mukhabarah diperjelas.
Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi salah satu pihak baik pemilik lahan
ataupun petani penggarap membatalkan akad Mukhabarah sewaktu-waktu.
Kejelasan jangka waktu juga akan mengantisipasi supaya kedua bela pihak
tidak mengalami kerugian karena pembatalan akad Mukhabarahyang sewaktu-
waktu
2. Akad Mukhabarah seharusnya tidak hanya dilakukan secara lisan. Akan teatpi
akad Mukhabarah harus juga dilakukan perjanjian tertulis hitam diatas putih.
Akad yang secara tertulis akan lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang jelas
dan kuat. Hal ini bertujuan supaya kedua bela pihak tidak semena-mena dan
tidak terjadi kerugian sepihak.
Pengelolaan Sawah (Studi pada Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan akad kerja
sama pengelolaan sawah pada masyarakat Desa Melle. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan, pendekatan dalam penelitian ini pendekatan
kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
mekanisme pelaksanaan akad kerja sama pengelolaan sawah pada masyarakat
Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone adalah akad Mukhabarah, dimana kerja
sama pengelolaan sawah antara pemilik lahan dan petani penggarap sedangkan
modal atau biayanya ditanggung oleh petani penggarap. Perjanjian bagi hasil
antara pemilik lahan dengan petani penggarap hanya dilakukan dalam bentuk
lisan saja, tidak dilakukan secara tertulis karena kedua belah pihak sudah saling
mengenal atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian bagi hasil yang
dilakukan secara lisan sudah cukup menurut kebiasaan setempat. Dalam
menetapkan biaya atau pembagian hasil yaitu dengan sistem bagi 3. Dari prinsip
ketentraman dan prinsip kesederajatan sudah sesuai dengan prinsip ekonomi
islam. Namun dalam prinsip ekonomi islam terdapat konsep jangka waktu
dalam kerja sama tercantum dalam prinsip keadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan penelitian, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kerja sama yang dilakukan masyarakat Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone adalah akad Mukhabarah. Bagi hasil akad Mukhabarah
dilakukan oleh dua orang yaitu pemilik lahan dan petani penggarap. Perjanjian
bagi hasil antara pemilik lahan dengan petani penggarap hanya dilakukan
dalam bentuk lisan saja, tidak dilakukan secara tertulis karena kedua belah
pihak sudah saling mengenal atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian
bagi hasil yang dilakukan secara lisan adalah sudah cukup menurut kebiasaan
setempat atau secara hukum adat.
2. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Melledalam menetapkan biaya atau
pembagian hasil yaitu dengan sistem bagi 3 untuk pemilik lahan 1/3 dan untuk
petani penggarap 2/3. Karena semua biaya ditanggung oleh petani penggarap
dan pemilik lahan hanya menyediakan lahan kosong. Dari prinsip ketentraman
dan prinsip kesederajatan sudah sesuai dengan prinsip ekonomi islam. Namun
dalam prinsip ekonomi islam terdapat konsep jangka waktu dalam kerja sama
tercantum dalam prinsip keadilan. Masyarakat Desa Melle umumnya tidak
menentukan jangka waktu dalam kerja sama.
B. Implikasi
Hasil penelitian ini memiliki beberapa implikasi sebagai berikut:
1. Sebaiknya jangka waktu perjanjian dilaksanakan akad Mukhabarah diperjelas.
Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi salah satu pihak baik pemilik lahan
ataupun petani penggarap membatalkan akad Mukhabarah sewaktu-waktu.
Kejelasan jangka waktu juga akan mengantisipasi supaya kedua bela pihak
tidak mengalami kerugian karena pembatalan akad Mukhabarahyang sewaktu-
waktu
2. Akad Mukhabarah seharusnya tidak hanya dilakukan secara lisan. Akan teatpi
akad Mukhabarah harus juga dilakukan perjanjian tertulis hitam diatas putih.
Akad yang secara tertulis akan lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang jelas
dan kuat. Hal ini bertujuan supaya kedua bela pihak tidak semena-mena dan
tidak terjadi kerugian sepihak.
Ketersediaan
| SFEBI20240064 | 64/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
64/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
