Implementasi Akad Ijārah pada Usaha Tambak (Studi pada Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone)
Sabrina/602022020119 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Impelentasi Akad Ijārah pada Usaha Tambak (Studi pada
Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone). Penelitian bertujuan untuk
mengetahui sistem sewa-menyewa usaha tambak di Desa Pallime dan penerapan akad
ijārah pada usaha tambak di Desa Pallime.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pendekatan dalam penelitian ini
pendekatan kualitatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian dan penarikan
kesimpulan.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama sistem
sewa-menyewa tambak di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone
adalah kesepakatan pemanfaatan lahan tambak antara pemilik dan penyewa, diatur
dalam perjanjian yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Umumnya, perjanjian
ini dibuat secara tertulis dan didasarkan pada hubungan kekeluargaan dan
kepercayaan. Pemilik tambak cenderung menyewakan lahan tambaknya kepada
individu yang dikenal secara pribadi, seperti tetangga atau anggota keluarga. Dalam
perjanjian tertulis ini, waktu pelaksanaan kerja antara pemilik tambak dan penyewa
tambak ditetapkan, melibatkan berbagai ketentuan termasuk pembayaran sewa yang
disesuaikan dengan luas lahan dan peraturan lainnya. Kesepakatan ini mencerminkan
aspek keakraban dan kepercayaan antara pemilik dan penyewa tambak dalam
menjalankan praktik sewa-menyewa tersebut. Kedua, penerapan akad ijārah (sewa
dalam Islam) dalam proses sewa-menyewa tambak mengikuti prinsip-prinsip
ekonomi syariah. Dengan kesepakatan jelas mengenai besaran uang sewa dan masa
sewa, perjanjian ini dijalankan secara transparan, mengikuti norma-norma Islam yang
menekankan kerjasama dan ketentuan yang terdefinisi dengan baik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dari pengamatan dan wawancara yang penulis
lakukan terkait implementasi akad ijārah pada usaha tambak di Desa
Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, penulis dapat
menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem sewa-menyewa tambak di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana,
Kabupaten Bone adalah kesepakatan pemanfaatan lahan tambak antara
pemilik dan penyewa, diatur dalam perjanjian yang harus dijalankan
oleh kedua belah pihak. Umumnya, perjanjian ini dibuat secara tertulis
dan didasarkan pada hubungan kekeluargaan dan kepercayaan. Pemilik
tambak cenderung menyewakan lahan tambaknya kepada individu yang
dikenal secara pribadi, seperti tetangga atau anggota keluarga. Dalam
perjanjian tertulis ini, waktu pelaksanaan kerja antara pemilik tambak
dan penyewa tambak ditetapkan, melibatkan berbagai ketentuan
termasuk pembayaran sewa yang disesuaikan dengan luas lahan dan
peraturan lainnya. Kesepakatan ini mencerminkan aspek keakraban dan
kepercayaan antara pemilik dan penyewa tambak dalam menjalankan
praktik sewa-menyewa tersebut.
2. Penerapan akad ijārah pada proses sewa menyewa tambak di Desa
Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone mengikuti prinsip-prinsip
66
ekonomi syariah. Konsep ijārah (sewa dalam Islam) ini tetap relevan
dan sesuai dengan ajaran Islam karena melibatkan sistem saling tolong
menolong. Dalam pelaksanaannya, terdapat kesepakatan yang jelas
mengenai besaran uang sewa yang akan diterima serta kesepakatan
mengenai masa sewa. Keseluruhan perjanjian sewa menyewa ini
dijalankan dengan transparan dan jelas, memberikan kejelasan bagi
kedua belah pihak yang terlibat. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan
bahwa penerapan ijārah dalam kegiatan ekonomi ini sejalan dengan
norma-norma Islam yang mengedepankan kerjasama dan ketentuan
yang terdefinisi dengan baik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis uraikan diatas, maka penulis
akan memberikan beberapa masukan sebagai berikut:
1. Untuk memperkuat hubungan kepercayaan dan mencegah konflik di
masa depan, disarankan agar pemilik tambak dan penyewa selalu
membuat perjanjian tertulis yang jelas dan rinci. Perjanjian ini
sebaiknya mencakup semua detail seperti durasi sewa, jumlah
pembayaran, dan kewajiban kedua belah pihak. Ini akan membantu
menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak
memahami dan setuju dengan ketentuan yang ada.
2. Dalam pelaksanaan akad ijārah, penting untuk terus mematuhi prinsip-
prinsip syariah. Oleh karena itu, disarankan agar pemilik tambak dan
penyewa berkonsultasi dengan ahli ekonomi syariah atau ustadz yang
paham mengenai ijārah. Ini akan memastikan bahwa semua praktik
sewa-menyewa sesuai dengan aturan Islam dan adil bagi kedua belah
pihak.
C. Implikasi
Penerapan akad ijārah yang tepat dapat membantu dalam
memberdayakan masyarakat lokal dengan meningkatkan akses terhadap
lahan pertanian yang subur. Hal ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat melalui optimalisasi penggunaan lahan dan sumber
daya.
Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone). Penelitian bertujuan untuk
mengetahui sistem sewa-menyewa usaha tambak di Desa Pallime dan penerapan akad
ijārah pada usaha tambak di Desa Pallime.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pendekatan dalam penelitian ini
pendekatan kualitatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian dan penarikan
kesimpulan.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama sistem
sewa-menyewa tambak di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone
adalah kesepakatan pemanfaatan lahan tambak antara pemilik dan penyewa, diatur
dalam perjanjian yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Umumnya, perjanjian
ini dibuat secara tertulis dan didasarkan pada hubungan kekeluargaan dan
kepercayaan. Pemilik tambak cenderung menyewakan lahan tambaknya kepada
individu yang dikenal secara pribadi, seperti tetangga atau anggota keluarga. Dalam
perjanjian tertulis ini, waktu pelaksanaan kerja antara pemilik tambak dan penyewa
tambak ditetapkan, melibatkan berbagai ketentuan termasuk pembayaran sewa yang
disesuaikan dengan luas lahan dan peraturan lainnya. Kesepakatan ini mencerminkan
aspek keakraban dan kepercayaan antara pemilik dan penyewa tambak dalam
menjalankan praktik sewa-menyewa tersebut. Kedua, penerapan akad ijārah (sewa
dalam Islam) dalam proses sewa-menyewa tambak mengikuti prinsip-prinsip
ekonomi syariah. Dengan kesepakatan jelas mengenai besaran uang sewa dan masa
sewa, perjanjian ini dijalankan secara transparan, mengikuti norma-norma Islam yang
menekankan kerjasama dan ketentuan yang terdefinisi dengan baik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dari pengamatan dan wawancara yang penulis
lakukan terkait implementasi akad ijārah pada usaha tambak di Desa
Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, penulis dapat
menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem sewa-menyewa tambak di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana,
Kabupaten Bone adalah kesepakatan pemanfaatan lahan tambak antara
pemilik dan penyewa, diatur dalam perjanjian yang harus dijalankan
oleh kedua belah pihak. Umumnya, perjanjian ini dibuat secara tertulis
dan didasarkan pada hubungan kekeluargaan dan kepercayaan. Pemilik
tambak cenderung menyewakan lahan tambaknya kepada individu yang
dikenal secara pribadi, seperti tetangga atau anggota keluarga. Dalam
perjanjian tertulis ini, waktu pelaksanaan kerja antara pemilik tambak
dan penyewa tambak ditetapkan, melibatkan berbagai ketentuan
termasuk pembayaran sewa yang disesuaikan dengan luas lahan dan
peraturan lainnya. Kesepakatan ini mencerminkan aspek keakraban dan
kepercayaan antara pemilik dan penyewa tambak dalam menjalankan
praktik sewa-menyewa tersebut.
2. Penerapan akad ijārah pada proses sewa menyewa tambak di Desa
Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone mengikuti prinsip-prinsip
66
ekonomi syariah. Konsep ijārah (sewa dalam Islam) ini tetap relevan
dan sesuai dengan ajaran Islam karena melibatkan sistem saling tolong
menolong. Dalam pelaksanaannya, terdapat kesepakatan yang jelas
mengenai besaran uang sewa yang akan diterima serta kesepakatan
mengenai masa sewa. Keseluruhan perjanjian sewa menyewa ini
dijalankan dengan transparan dan jelas, memberikan kejelasan bagi
kedua belah pihak yang terlibat. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan
bahwa penerapan ijārah dalam kegiatan ekonomi ini sejalan dengan
norma-norma Islam yang mengedepankan kerjasama dan ketentuan
yang terdefinisi dengan baik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis uraikan diatas, maka penulis
akan memberikan beberapa masukan sebagai berikut:
1. Untuk memperkuat hubungan kepercayaan dan mencegah konflik di
masa depan, disarankan agar pemilik tambak dan penyewa selalu
membuat perjanjian tertulis yang jelas dan rinci. Perjanjian ini
sebaiknya mencakup semua detail seperti durasi sewa, jumlah
pembayaran, dan kewajiban kedua belah pihak. Ini akan membantu
menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak
memahami dan setuju dengan ketentuan yang ada.
2. Dalam pelaksanaan akad ijārah, penting untuk terus mematuhi prinsip-
prinsip syariah. Oleh karena itu, disarankan agar pemilik tambak dan
penyewa berkonsultasi dengan ahli ekonomi syariah atau ustadz yang
paham mengenai ijārah. Ini akan memastikan bahwa semua praktik
sewa-menyewa sesuai dengan aturan Islam dan adil bagi kedua belah
pihak.
C. Implikasi
Penerapan akad ijārah yang tepat dapat membantu dalam
memberdayakan masyarakat lokal dengan meningkatkan akses terhadap
lahan pertanian yang subur. Hal ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat melalui optimalisasi penggunaan lahan dan sumber
daya.
Ketersediaan
| SFEBI20240063 | 63/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
63/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
