Studi Kritis Terhadap Penarikan Hibah (Telaah Perbandingan Antara KUH Perdata dan KHI)
Eka Fajriani/741302022030 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang Studi Kritis Terhadap Penarikan Hibah (Telaah
Perbandingan Antara KUH Perdata dan KHI. Pokok permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini adalah ketentuan hukum tentang penarikan hibah dalam KUH
Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, implikasi hukum terhadap penarikan hibah
menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan analisis maṣlaḥah terhadap
penarikan hibah menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dan dibahas
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif,
konseptual dan historis. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen yang
bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ketentuan hukum yang tertuang di
dalam KUH Perdata dan KHI pada dasarnya tidak membolehkan penarikan hibah.
Hanya saja masing-masing dari kedua ketentuan ini memiliki pengecualian tersendiri
bahwa KUH Perdata secara umum hibah itu tidak boleh ditarik kembali kecuali
memenuhi salah satu dari tiga kategori yaitu tidak terpenuhinya syarat-syarat hibah,
penerima bersalah melakukan kejatahatan kepada penghibah dan penerima menolak
memberi nafkah kepada penghibah, sedangkan dalam KHI memiliki pengecualian
secara khusus yaitu hibah yang boleh ditarik hanya hibah orang tua kepada anaknya.
Implikasi hukum atas penarikan hibah yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
kepemilikan atas harta akan kembali kepada pemberi hibah, maka segala macam yang
telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih
dari beban-beban yang melekat atas barang tersebut. Dari segi maṣlaḥah al-mursalah,
penarikan hibah berkaitan dengan memelihara keturunan agar bagian ahli waris jelas
dengan pemperhatikan nilai-nilai keadilan, begitu pula dengan memelihara harta agar
mendapatkan legalitas sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari sehingga
mendatangkan maṣlaḥah dan menjauhkan muḍārat.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan tesis ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam KUH Perdata Pasal 1688 membolehkan dilakukan penarikan hibah yang
sudah diberikan dengan syarat terpenuhinya salah satu dari 3 kategori yang di
tentukan. Kompilasi Hukum Islam Pasal 212 secara mutlak tidak dapat di tarik
kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ketentuan hukum dalam
KUH Perdata dan KHI pada dasarnya tidak membolehkan dilakukan penarikan
hibah yang telah diberikan. Hanya saja masing-masing dari ke dua ketentuan
ini memiliki pengecualian berbeda sehingga hibah itu bisa di tarik kembali.
2. Akibat hukum atas harta hibah yang dimohonkan pembatalan disuatu
Pengadilan dengan adanya putusan penarikan hibah yang telah berkekuatan
hukum tetap maka kepemilikan atas harta tersebut akan kembali kepada
pemberi hibah, maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera
dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban-beban yang
melekat atas barang tersebut.
3. Perspektif maṣlaḥah al-mursalah, KUH Perdata menawarkan perlindungan
yang lebih luas dan kondisi yang lebih spesifik untuk penarikan hibah
sedangkan KHI Memberikan perlindungan khusus kepada orang tua. Pasal ini
berperan sebagai penengah guna menolak kemudharatan dalam pemeliharaan
terhadap harta dan keturunan sehingga konteks tersebut sesuai berdasarkan
teori maṣlaḥah.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Hibah harus dibuat dengan akta otentik sebagai suatu landasan hukum dan para
pejabat yang berwenang harus benar-benar meneliti asal usul hibah tersebut
dengan menghadirkan para pihak dan beberapa saksi agar tidak menimbulkan
perselisihan dengan ahli waris dikemudian hari dalam hal pembagiannya.
2. Dengan adanya hibah yang dibuat oleh pemberi hibah secara spontanitas
terkadang dapat menimbulkan rasa penyesalan pada akhirnya karena terjadi
hal-hal yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki pada saat akan memberikan
hibah. Oleh karena itu, sebelum memberikan suatu hibah perlu diadakan
pertimbangan secara matang menyangkut yang akan terjadi dikemudian hari.
Hal ini termasuk pula mengenai perilaku penerima hibah setelah hibah tersebut
diberikan. Sebagai pemberi hibah sebaiknya dilihat dan mempertimbangkan
terlebih dahulu bagaimana perilaku calon penerima hibah yang dituju
3. Sebelum penarikan hibah dilakukan hendaknya mempertimbangkan
dampaknya pada penerima hibah dan masyarakat luas serta penarikan hibah
harus sesuai dengan lima tujuan syariat Islam yaitu memelihara agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta. Dengan proses tersebut dapat dilakukan secara adil
dan bijaksana dengan memastikan bahwa keputusan tersebut akan membawa
manfaat yang lebih besar daripada kerugian sesuai dengan prinsip maṣlaḥah al-
mursalah.
Perbandingan Antara KUH Perdata dan KHI. Pokok permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini adalah ketentuan hukum tentang penarikan hibah dalam KUH
Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, implikasi hukum terhadap penarikan hibah
menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan analisis maṣlaḥah terhadap
penarikan hibah menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dan dibahas
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif,
konseptual dan historis. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen yang
bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ketentuan hukum yang tertuang di
dalam KUH Perdata dan KHI pada dasarnya tidak membolehkan penarikan hibah.
Hanya saja masing-masing dari kedua ketentuan ini memiliki pengecualian tersendiri
bahwa KUH Perdata secara umum hibah itu tidak boleh ditarik kembali kecuali
memenuhi salah satu dari tiga kategori yaitu tidak terpenuhinya syarat-syarat hibah,
penerima bersalah melakukan kejatahatan kepada penghibah dan penerima menolak
memberi nafkah kepada penghibah, sedangkan dalam KHI memiliki pengecualian
secara khusus yaitu hibah yang boleh ditarik hanya hibah orang tua kepada anaknya.
Implikasi hukum atas penarikan hibah yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
kepemilikan atas harta akan kembali kepada pemberi hibah, maka segala macam yang
telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih
dari beban-beban yang melekat atas barang tersebut. Dari segi maṣlaḥah al-mursalah,
penarikan hibah berkaitan dengan memelihara keturunan agar bagian ahli waris jelas
dengan pemperhatikan nilai-nilai keadilan, begitu pula dengan memelihara harta agar
mendapatkan legalitas sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari sehingga
mendatangkan maṣlaḥah dan menjauhkan muḍārat.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan tesis ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam KUH Perdata Pasal 1688 membolehkan dilakukan penarikan hibah yang
sudah diberikan dengan syarat terpenuhinya salah satu dari 3 kategori yang di
tentukan. Kompilasi Hukum Islam Pasal 212 secara mutlak tidak dapat di tarik
kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ketentuan hukum dalam
KUH Perdata dan KHI pada dasarnya tidak membolehkan dilakukan penarikan
hibah yang telah diberikan. Hanya saja masing-masing dari ke dua ketentuan
ini memiliki pengecualian berbeda sehingga hibah itu bisa di tarik kembali.
2. Akibat hukum atas harta hibah yang dimohonkan pembatalan disuatu
Pengadilan dengan adanya putusan penarikan hibah yang telah berkekuatan
hukum tetap maka kepemilikan atas harta tersebut akan kembali kepada
pemberi hibah, maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera
dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban-beban yang
melekat atas barang tersebut.
3. Perspektif maṣlaḥah al-mursalah, KUH Perdata menawarkan perlindungan
yang lebih luas dan kondisi yang lebih spesifik untuk penarikan hibah
sedangkan KHI Memberikan perlindungan khusus kepada orang tua. Pasal ini
berperan sebagai penengah guna menolak kemudharatan dalam pemeliharaan
terhadap harta dan keturunan sehingga konteks tersebut sesuai berdasarkan
teori maṣlaḥah.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Hibah harus dibuat dengan akta otentik sebagai suatu landasan hukum dan para
pejabat yang berwenang harus benar-benar meneliti asal usul hibah tersebut
dengan menghadirkan para pihak dan beberapa saksi agar tidak menimbulkan
perselisihan dengan ahli waris dikemudian hari dalam hal pembagiannya.
2. Dengan adanya hibah yang dibuat oleh pemberi hibah secara spontanitas
terkadang dapat menimbulkan rasa penyesalan pada akhirnya karena terjadi
hal-hal yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki pada saat akan memberikan
hibah. Oleh karena itu, sebelum memberikan suatu hibah perlu diadakan
pertimbangan secara matang menyangkut yang akan terjadi dikemudian hari.
Hal ini termasuk pula mengenai perilaku penerima hibah setelah hibah tersebut
diberikan. Sebagai pemberi hibah sebaiknya dilihat dan mempertimbangkan
terlebih dahulu bagaimana perilaku calon penerima hibah yang dituju
3. Sebelum penarikan hibah dilakukan hendaknya mempertimbangkan
dampaknya pada penerima hibah dan masyarakat luas serta penarikan hibah
harus sesuai dengan lima tujuan syariat Islam yaitu memelihara agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta. Dengan proses tersebut dapat dilakukan secara adil
dan bijaksana dengan memastikan bahwa keputusan tersebut akan membawa
manfaat yang lebih besar daripada kerugian sesuai dengan prinsip maṣlaḥah al-
mursalah.
Ketersediaan
| 741302022030 | 35/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
35/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
