Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Di Bank Syariah Indonesia Kab. Bone)
Ratna Uni Sari/01.17.5221 - Personal Name
Saat ini perkembangan Unit Usaha Syariah di Indonesia sedang mengalami
kemajuan, setiap institusi memiliki jenis layanan jasa atau pembiayaan yang
berbeda, termasuk Bank Syariah indonesia. Karena pembiayaan murabahah salah
satu produk pembiayaan yang diminati oleh masyarakat dalam membantu memenuhi
kebutuhannya. Penggunaan pembiayaan murabahah diharapakan dapat berjalan
dengan lancar dan sesuai dengan prosedur agar pembiayaan murabahah juga
berjalan dengan lancar seperti yang diharapakn bersama.Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui strategi dalam manajemen risiko pembiayaan murabahah. Hal ini
dimaksudkan agar penelitian ini memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat
dan objektif.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan informasi data
diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi pada lokasi
penelitian, kemudian dianalisis menggunakan teknik triangulasi yaitu mereduksi
data, mendisplay data, dan verifikasi data.
Hasil dari penelitian ini adalah jenis risiko pembiayaan murabahah yang
dialami BSI Cabang Bone adalah gagal bayar atau ketidak mampuan nasabah
memenuhi kewajibannya. Sedangkan strategi dalam mengatasi risiko pembiayaan
murabahah terdapat tiga cara yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko dan
pengendalian risiko. Proses penerapan strategi tersebut dijalankan sesuai dengan
kebutuhan risiko yang di antisipasi atau risiko yang sedang di alami dan berdasarkan
prosedur-prosedur menajemen risiko itu sendiri. Pengendalian risiko ini dilakukan
oleh pihak Bank itu sendiri sebagaimana yang peneliti hasilkan di lapangan saat
melakukan wawancara dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan di lanjutkan dengan penganalisaan serta
penafsiran data yang telah peneliti lakukan tentang Strategi Manajemen Risiko
Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia Cabang
Bone), maka penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Jenis risiko pembiayaan murabahah yang dialami BSI Cabang Bone adalah
gagal bayar atau ketidak mampuan nasabah membayar kewajibannya yang
disebabkan nasabah sengaja tidak membayar, kondisi nasabah yang memang
tidak mampu membyarnya serta barang jaminan rusak atau hilang,
sebagaimana peneliti hasilkan pada saat wawancara di lapangan.
2. Strategi dalam mengatsi risiko pembiayaan murabahah terdapat tiga cara yaitu
identifikasi risiko, pengukuran risiko dan pengendalian risiko. Proses
penerapan strategi tersebut dijalankan sesui dengan kebuthan risiko yang di
antisipasi atau risiko yang sedang di alami dan berdasrkan prosedur-prosedur
menajemen risiko itu sendiri. Pengendalian risiko ini dilakukan oleh pihak
Bank itu sendiri sebagaimana yang peneliti hasilkan di lapangan saat
melakukan wawancara dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Bone.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas terdapat beberapa hal yang dapat di
jadikan sebagai saran antara lain:
1. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca dan peneliti
selanjutnya, untuk jenis pembiayaan dan risikonya serta strateginya bisa di
kaji lagi dan menggunakan jenis pembiayaan yang berbeda.
2. Penelitian ini masih jauh dari kata sempurna jadi penelitian ini diharapakan
dapat kembangkan lagi dengan menggunakan pendekatan dan sumber-sumber
yang lebih jelas lagi.
C. Implikasi
Setelah penulis menguraikan saran tersebut, maka di bawah ini di
kemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran-saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah di harapkan peneliti selanjutnya
penelitiannya bisa menerapkan analisis SWOT dari manajemen risiko untuk
peningkatan kualitas pembiayaan agar lebih bisa meminimalisir terjadinya risiko
dalam berbagai jenis pembiayaan.
kemajuan, setiap institusi memiliki jenis layanan jasa atau pembiayaan yang
berbeda, termasuk Bank Syariah indonesia. Karena pembiayaan murabahah salah
satu produk pembiayaan yang diminati oleh masyarakat dalam membantu memenuhi
kebutuhannya. Penggunaan pembiayaan murabahah diharapakan dapat berjalan
dengan lancar dan sesuai dengan prosedur agar pembiayaan murabahah juga
berjalan dengan lancar seperti yang diharapakn bersama.Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui strategi dalam manajemen risiko pembiayaan murabahah. Hal ini
dimaksudkan agar penelitian ini memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat
dan objektif.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan informasi data
diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi pada lokasi
penelitian, kemudian dianalisis menggunakan teknik triangulasi yaitu mereduksi
data, mendisplay data, dan verifikasi data.
Hasil dari penelitian ini adalah jenis risiko pembiayaan murabahah yang
dialami BSI Cabang Bone adalah gagal bayar atau ketidak mampuan nasabah
memenuhi kewajibannya. Sedangkan strategi dalam mengatasi risiko pembiayaan
murabahah terdapat tiga cara yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko dan
pengendalian risiko. Proses penerapan strategi tersebut dijalankan sesuai dengan
kebutuhan risiko yang di antisipasi atau risiko yang sedang di alami dan berdasarkan
prosedur-prosedur menajemen risiko itu sendiri. Pengendalian risiko ini dilakukan
oleh pihak Bank itu sendiri sebagaimana yang peneliti hasilkan di lapangan saat
melakukan wawancara dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan di lanjutkan dengan penganalisaan serta
penafsiran data yang telah peneliti lakukan tentang Strategi Manajemen Risiko
Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia Cabang
Bone), maka penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Jenis risiko pembiayaan murabahah yang dialami BSI Cabang Bone adalah
gagal bayar atau ketidak mampuan nasabah membayar kewajibannya yang
disebabkan nasabah sengaja tidak membayar, kondisi nasabah yang memang
tidak mampu membyarnya serta barang jaminan rusak atau hilang,
sebagaimana peneliti hasilkan pada saat wawancara di lapangan.
2. Strategi dalam mengatsi risiko pembiayaan murabahah terdapat tiga cara yaitu
identifikasi risiko, pengukuran risiko dan pengendalian risiko. Proses
penerapan strategi tersebut dijalankan sesui dengan kebuthan risiko yang di
antisipasi atau risiko yang sedang di alami dan berdasrkan prosedur-prosedur
menajemen risiko itu sendiri. Pengendalian risiko ini dilakukan oleh pihak
Bank itu sendiri sebagaimana yang peneliti hasilkan di lapangan saat
melakukan wawancara dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Bone.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas terdapat beberapa hal yang dapat di
jadikan sebagai saran antara lain:
1. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca dan peneliti
selanjutnya, untuk jenis pembiayaan dan risikonya serta strateginya bisa di
kaji lagi dan menggunakan jenis pembiayaan yang berbeda.
2. Penelitian ini masih jauh dari kata sempurna jadi penelitian ini diharapakan
dapat kembangkan lagi dengan menggunakan pendekatan dan sumber-sumber
yang lebih jelas lagi.
C. Implikasi
Setelah penulis menguraikan saran tersebut, maka di bawah ini di
kemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran-saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah di harapkan peneliti selanjutnya
penelitiannya bisa menerapkan analisis SWOT dari manajemen risiko untuk
peningkatan kualitas pembiayaan agar lebih bisa meminimalisir terjadinya risiko
dalam berbagai jenis pembiayaan.
Ketersediaan
| SFEBI20230256 | 256/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
256/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
