Analisis Penerapan Akuntabilitas pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa (Studi pada Desa Labuaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone)
Nurfadillah/602022020034 - Personal Name
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan,
di mana data dan informasi dikumpulkan langsung dari narasumber melalui observasi
dan wawancara. Dalam penelitian ini, pengelolaan anggaran dana desa di Desa
Labuaja dianalisis untuk melihat sejauh mana prinsip-prinsip akuntabilitas
diterapkan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk memberikan
gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan akuntabilitas dalam pengelolaan dana
desa. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang
mendukung dan menghambat penerapan akuntabilitas, serta dampaknya terhadap
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Labuaja telah
diterapkan, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pengelolaan
yang transparan dan akuntabel terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah desa, meskipun masih diperlukan peningkatan dalam aspek-
aspek tertentu untuk mencapai akuntabilitas yang lebih optimal. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa
di Desa Labuaja adalah langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan dana desa, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah desa. Rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang juga disampaikan
berdasarkan temuan penelitian ini.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dan pembahasan penelitian,
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Proses pengelolaan anggaran dana desa di Desa Labuaja, Kecamatan
Kahu, Kabupaten Bone melibatkan beberapa tahapan perencanaan dan
pelaksanaan oleh pemerintah desa. Tahapan awal dimulai dengan
perencanaan pembangunan oleh pemerintah desa bersama Badan
permusyarawatan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat. Prosedur
ini sudah terpenuhi dengan pelaksanaan yang sesuai prosedur dan adanya
pengawasan yang dilakukan pemerintah desa labuaja. Pengawasan
tersebut menumbuhkan kesadaran pemerintah desa untuk memberikan
informasi terkait pengelolaan dana desa. Setiap kegiatan dan program
kerja yang didanai oleh anggaran dana desa harus dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat dan pengawas seperti inspektorat.
2. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa
Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone meliputi pelaporan dan
pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Kepala desa harus
bertanggung jawab kepada mitra kerja seperti Badan Permusyarawatan
Desa (BPD) dan lembaga-lembaga desa lainnya. Transparansi dan
akuntabilitas tercapai melalui pertanggungjawaban dengan memberikan
bukti dokumentasi atau kwitansi dan juga membuat laporan keuangan.
Pemerintah Desa Labuaja juga harus melibatkan masyarakat dalam
perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dilihat
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran
dana desa.
B. Implikasi
Hasil penelitian ini memiliki bebrapa implikasi sebagai berikut:
1. Proses pengelolaan anggaran dana desa di Desa Labuaja, Kecamatan
Kahu, Kabupaten Bone menggambarkan komitmen yang kuat terhadap
transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Dengan melibatkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahapan perencanaan
pembangunan, serta adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah desa,
proses ini menjanjikan penggunaan dana desa yang efisien dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah desa juga menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas
mereka dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Secara
keseluruhan, proses ini tidak hanya membangun kepercayaan publik
terhadap pemerintah desa, tetapi juga merupakan langkah awal dalam
pemberdayaan lokal untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
2. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa
Labuaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, memiliki beberapa implikasi
penting. Transparansi dan akuntabilitas meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah desa, serta partisipasi dan dukungan
terhadap program-program desa. Anggaran akan digunakan lebih efektif
dan efisien, mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi. Kualitas
pembangunan desa juga meningkat karena perencanaan melibatkan
masyarakat, memastikan proyek sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pertanggungjawaban yang jelas memperkuat koordinasi antar lembaga
desa dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum, mengurangi
risiko sanksi. Akhirnya, pengelolaan yang transparan dan akuntabel
berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
di mana data dan informasi dikumpulkan langsung dari narasumber melalui observasi
dan wawancara. Dalam penelitian ini, pengelolaan anggaran dana desa di Desa
Labuaja dianalisis untuk melihat sejauh mana prinsip-prinsip akuntabilitas
diterapkan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk memberikan
gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan akuntabilitas dalam pengelolaan dana
desa. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang
mendukung dan menghambat penerapan akuntabilitas, serta dampaknya terhadap
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Labuaja telah
diterapkan, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pengelolaan
yang transparan dan akuntabel terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah desa, meskipun masih diperlukan peningkatan dalam aspek-
aspek tertentu untuk mencapai akuntabilitas yang lebih optimal. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa
di Desa Labuaja adalah langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan dana desa, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah desa. Rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang juga disampaikan
berdasarkan temuan penelitian ini.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dan pembahasan penelitian,
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Proses pengelolaan anggaran dana desa di Desa Labuaja, Kecamatan
Kahu, Kabupaten Bone melibatkan beberapa tahapan perencanaan dan
pelaksanaan oleh pemerintah desa. Tahapan awal dimulai dengan
perencanaan pembangunan oleh pemerintah desa bersama Badan
permusyarawatan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat. Prosedur
ini sudah terpenuhi dengan pelaksanaan yang sesuai prosedur dan adanya
pengawasan yang dilakukan pemerintah desa labuaja. Pengawasan
tersebut menumbuhkan kesadaran pemerintah desa untuk memberikan
informasi terkait pengelolaan dana desa. Setiap kegiatan dan program
kerja yang didanai oleh anggaran dana desa harus dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat dan pengawas seperti inspektorat.
2. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa
Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone meliputi pelaporan dan
pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Kepala desa harus
bertanggung jawab kepada mitra kerja seperti Badan Permusyarawatan
Desa (BPD) dan lembaga-lembaga desa lainnya. Transparansi dan
akuntabilitas tercapai melalui pertanggungjawaban dengan memberikan
bukti dokumentasi atau kwitansi dan juga membuat laporan keuangan.
Pemerintah Desa Labuaja juga harus melibatkan masyarakat dalam
perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dilihat
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran
dana desa.
B. Implikasi
Hasil penelitian ini memiliki bebrapa implikasi sebagai berikut:
1. Proses pengelolaan anggaran dana desa di Desa Labuaja, Kecamatan
Kahu, Kabupaten Bone menggambarkan komitmen yang kuat terhadap
transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Dengan melibatkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahapan perencanaan
pembangunan, serta adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah desa,
proses ini menjanjikan penggunaan dana desa yang efisien dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah desa juga menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas
mereka dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Secara
keseluruhan, proses ini tidak hanya membangun kepercayaan publik
terhadap pemerintah desa, tetapi juga merupakan langkah awal dalam
pemberdayaan lokal untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
2. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa
Labuaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, memiliki beberapa implikasi
penting. Transparansi dan akuntabilitas meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah desa, serta partisipasi dan dukungan
terhadap program-program desa. Anggaran akan digunakan lebih efektif
dan efisien, mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi. Kualitas
pembangunan desa juga meningkat karena perencanaan melibatkan
masyarakat, memastikan proyek sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pertanggungjawaban yang jelas memperkuat koordinasi antar lembaga
desa dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum, mengurangi
risiko sanksi. Akhirnya, pengelolaan yang transparan dan akuntabel
berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketersediaan
| SFEBI20240048 | 48/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
48/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
