Analisis Implementasi Pengelolaan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Implementasi Pengelolaan Dana
Non Halal Pada Laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini
akan fokus pada pemahaman mendalam tentang bagaimana sistem pengelolaan
dana non halal dalam laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bone,
pendistribusian dana non halal, dan penyajian atau penyusunan dana non halal
dalam laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian kuantitatif dan menggunakan pendekatan jenis deskriptif. Jenis
penelitian kualitatif yaitu mengumpulkan sebanyak-banyaknya melalui hasil
pendengaran, pengamatan, dan penglihatan. Kemudian data yang di dapat, akan
dikumpulkan lalu di olah dan dianalisis kembali serta melakukan penarikan
kesimpulan. Sedangkan pendekatan deskriptif yaitu dengan meneliti dan
membahas data yang ada, kemudian menganalisis serta membandingkan fakta
yang terdapat di BAZNAS Kabupaten Bone dengan terori yang telah dipelajari
kemudian dari analisis ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama, dalam pengumpulan dana non halal bersumber dari potongan gaji ASN,
dana hibah dari pembda, dan para muzakki atau munfiq yang melakukan transaksi
menggunakan jasa bank konvensional (BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Sulselbar).
Kedua, pendistribusian dana non halal hanya untuk program 3J (Jalanan,
jembatan, dan jamban). Dan yang ketiga, penyajian dana non halal dalam laporan
keuangan BAZNAS Kota Bone sudah terpisah dengan dana lainnya seperti zakat,
infak, dan sedekah. Tetapi belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang
ditetapkan oleh PSAK 109. Di dalam PSAK 109, penerimaan dana non halal
mencakup bunga bank dan jasa giro, tetapi di dalam laporan Keuangan BAZNAS
Kabupaten Bone hanya mencatat sebagai dana jasa bank konvensional.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas pada penelitian ini, adapun
kesimpulan yang bisa penulis simpulkan yaitu:
1. Berdasarkan hasil penelitian, pengelolaan dana non halal oleh Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone menunjukkan
kebijakan yang memperbolehkan penggunaan bank konvensional
sebagai sumber pendanaan. Meskipun demikian, pendistribusian dana
non halal telah diarahkan untuk program 3J (jalanan, jembatan, dan
jmban) sesuai keputusan Menteri Agama, dengan penghentian
penggunaan dana non halal untuk kegiatan sosial. Meskipun proses
distribusi melibatkan partisipasi masyarakat, kesadaran akan adanya
dana non-halal masih terbatas akibat kurangnya sosialisasi yang
dilakukan oleh BAZNAS. Di sisi lain, penelitian juga menyoroti
ketidaksesuaian dalam penyajian dana non-halal dalam laporan
keuangan BAZNAS Kabupaten Bone. Hal ini menunjukkan
pentingnya peningkatan dalam pengelolaan dan penyajian dana non-
halal agar lebih sesuai dengan prinsip syariah dan standar akuntansi
yang berlaku, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan zakat.
2. Dalam penyajian laporan keuangan, terdapat beberapa ketidaksesuaian
dalam penyajian dana non-halal dalam laporan keuangan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone. Salah satunya adalah
penggunaan istilah yang tidak tepat, seperti "dana jasa bank syariah"
yang seharusnya tidak digunakan karena bank syariah tidak
menggunakan istilah tersebut. Selain itu, ada perbedaan dalam
45
pencatatan penerimaan dana non-halal di mana hanya dana dari bank
konvensional yang dicatat, tidak sesuai dengan ketentuan yang
mencakup dana dari berbagai sumber. Temuan penelitian juga
menunjukkan kurangnya klarifikasi dalam penyaluran dana,
mengakibatkan ketidaktransparanan dalam pelaporan keuangan.
Terdapat juga dalam laporan keuangan, Kabupaten Bone mengalami
defisit dalam penyaluran dana, dimana total penerimaan tidak
mencukupi untuk menutupi total penyaluran. Untuk mengatasi defisit
tersebut, Baznas Kabupaten Bone mengambil dana dari saldo sisa dana
non-halal tahun sebelumnya. Meskipun demikian, ditemukan bahwa
penyaluran dana oleh Baznas cenderung besar, terutama dalam
pembelian alat komunikasi seperti Handy Talky (HT) dan peralatan
lainnya, yang mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan dana amil zakat yang seharusnya difokuskan pada
pemberdayaan sosial dan kemanusiaan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah disampaikan, terdapat
beberapa saran yang dapat diajukan untuk peningkatan pengelolaan dan
penyajian dana non-halal pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kabupaten Bone:
1. Meningkatkan Sosialisasi: BAZNAS perlu meningkatkan upaya
sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya dana non-halal dan
prinsip-prinsip pengelolaannya. Dengan meningkatkan pemahaman
masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya penggunaan dana
non-halal sesuai prinsip syariah dan penggunaannya untuk program
yang telah ditentukan dapat meningkat.
2. Klarifikasi dalam Laporan Keuangan: BAZNAS harus memastikan
bahwa penyajian dana non-halal dalam laporan keuangannya sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini termasuk penggunaan istilah
yang tepat dan pencatatan yang akurat dari sumber pendanaan yang
beragam.
3. Perbaikan Proses Penyaluran Dana: Proses penyaluran dana non-halal
harus diperjelas dan diatur dengan lebih baik untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas. Klarifikasi mengenai tujuan dan
penggunaan dana non-halal harus disertakan dalam laporan keuangan
untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku
kepentingan.
4. Evaluasi Mendalam: Disarankan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut
terhadap kebijakan pengelolaan dana oleh Baznas Kabupaten Bone.
Evaluasi ini mencakup peninjauan kembali strategi pengelolaan dana,
peningkatan transparansi dalam penyaluran dana, serta pengambilan
keputusan yang lebih bijaksana dalam penggunaan dana non-halal.
Upaya-upaya ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikelola
oleh Baznas Kabupaten Bone dapat dioptimalkan dengan lebih baik
untuk mencapai tujuan sosial dan kemanusiaan yang diinginkan, serta
memastikan akuntabilitas yang lebih baik kepada masyarakat yang
menjadi penerima manfaat.
Dengan mengimplementasikan saran-saran ini, diharapkan
BAZNAS Kabupaten Bone dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan
dan penyajian dana non-halal, serta meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan dana non halal. Dan juga kepercayaan
dan partisipasi masyarakat dalam program zakat dan amal lainnya.
Ketersediaan
SFEBI2024003535/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

35/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top