Konsep Maslahah pada Penyaluran Kredit Konsumtif Dalam Perspektif Perbankan Syariah (studi kasus pada PT.Bank Sulselbar Watampone)
Andi Nur Latifah/612062020055 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Konsep Maslahah pada Penyaluran Kredit Konsumtif Dalam
Perspektif Perbankan Syariah (studi kasus pada PT.Bank Sulselbar Watampone).
Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui prosedur penyaluran kredit
konsumtif. (2) Untuk mengetahui implementasi konsep maslahah pada penyaluran
kredit konsumtif. (3) Untuk mengetahui perspektif perbankan syariah terhadap
implementasi konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah karyawan
PT.Bank Sulselbar Watampone , objek penelitian adalah produk kredit konsumtif
pada PT.Bank Sulselbar. Adapun teknik analisis data pada penelitian ini yaitu
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Prosedur dalam penyaluran kredit konsumtif
sudah terstruktur telah tertuang dalam dokumen yang sah, serta dalam pengelolaan
penyaluran kredit konsumtif prosedur tersebut menjadi acuan sampai dengan tahapan
akad serta pada tahapan angsuran kredit. Yang dimana pada PT.Bank Sulselbar
Watampone memiliki enam persyaratan dan tujuh prosedur yang harus dilewati. (2)
Implementasi Konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif dalam
menyalurkan kredit konsumtif PT.Bank Sulselbar Watampone hanya melihat
kemaslahahtan dari sisi pemenuhan kebutuhan dan keinginan memiliki dana
tambahan yang bersifat konsumtif. (3) Melihat dari perspektif perbankan syariah
PT.Bank Sulselbar watampone sebagai pihak penyalur kredit konsumtif tidak sejalan
dengan sudut pandang syariat islam, karena kredit dapat disalurkan selama memenuhi
aturan tertentu seperti kemaslahahtan yang positif.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah dilakukan di PT.
Bank Sulselbar Watampone, maka peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Prosedur dalam penyaluran kredit konsumtif sudah terstruktur telah tertuang
dalam dokumen yang sah, serta dalam pengelolaan penyaluran kredit
konsumtif prosedur tersebut menjadi acuan sampai dengan tahapan akad serta
pada tahapan angsuran kredit. Yang dimana pada PT.Bank Sulselbar
Watampone memiliki enam persyaratan dan tujuh prosedur yang harus
dilewati.
2. Implementasi Konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif Dalam
menyalurkan kredit konsumtif PT.Bank Sulselbar Watampone hanya melihat
kemaslahahtan dari sisi pemenuhan kebutuhan dan keinginan memiliki dana
tambahan yang bersifat konsumtif.
3. Melihat dari perspektif perbankan syariah PT.Bank Sulselbar watampone
sebagai pihak penyalur kredit konsumtif tidak sejalan dengan sudut pandang
syariat islam, karena kredit dapat disalurkan selama memenuhi aturan tertentu
seperti kemaslahahtan yang positif.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, maka adapun saran-saran
yang diberikan sehubungan dengan hasil kesimpulan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi PT.Bank Sulselbar Watampone
Untuk kedepannya bagi pihak PT. Bank Sulselbar Watampone dalam
penyaluran kredit konsumtif tidak hanya mempertimbangkan untuk
pemenuhan kebutuhan masyarakat saja akan tetapi tetap memperhatikan
kemaslahahtan yang sesuai dengan syariat islam.
2. Bagi peneliti selanjutnya
Bagi peneliti selanjutnya yang akan mengambil topik yang sama,
diharapkan bisa menambah variable penelitian ataupun dengan mengganti
variable penelitian yang telah ada menjadi variable yang berbeda.
C. Implikasi
Dengan adanya penelitian ini dapat dikemukakan implikasi yang akan
berdampak baik terhadap PT. Bank Sulselbar Watampone karena dengan strategi
penyaluran yang efektif dapat meningkatkan jumlah nasabah yang tertarik pada
kredit konsumtif yang ditawarkan oleh bank sulselbar.
Perspektif Perbankan Syariah (studi kasus pada PT.Bank Sulselbar Watampone).
Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui prosedur penyaluran kredit
konsumtif. (2) Untuk mengetahui implementasi konsep maslahah pada penyaluran
kredit konsumtif. (3) Untuk mengetahui perspektif perbankan syariah terhadap
implementasi konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah karyawan
PT.Bank Sulselbar Watampone , objek penelitian adalah produk kredit konsumtif
pada PT.Bank Sulselbar. Adapun teknik analisis data pada penelitian ini yaitu
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Prosedur dalam penyaluran kredit konsumtif
sudah terstruktur telah tertuang dalam dokumen yang sah, serta dalam pengelolaan
penyaluran kredit konsumtif prosedur tersebut menjadi acuan sampai dengan tahapan
akad serta pada tahapan angsuran kredit. Yang dimana pada PT.Bank Sulselbar
Watampone memiliki enam persyaratan dan tujuh prosedur yang harus dilewati. (2)
Implementasi Konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif dalam
menyalurkan kredit konsumtif PT.Bank Sulselbar Watampone hanya melihat
kemaslahahtan dari sisi pemenuhan kebutuhan dan keinginan memiliki dana
tambahan yang bersifat konsumtif. (3) Melihat dari perspektif perbankan syariah
PT.Bank Sulselbar watampone sebagai pihak penyalur kredit konsumtif tidak sejalan
dengan sudut pandang syariat islam, karena kredit dapat disalurkan selama memenuhi
aturan tertentu seperti kemaslahahtan yang positif.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah dilakukan di PT.
Bank Sulselbar Watampone, maka peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Prosedur dalam penyaluran kredit konsumtif sudah terstruktur telah tertuang
dalam dokumen yang sah, serta dalam pengelolaan penyaluran kredit
konsumtif prosedur tersebut menjadi acuan sampai dengan tahapan akad serta
pada tahapan angsuran kredit. Yang dimana pada PT.Bank Sulselbar
Watampone memiliki enam persyaratan dan tujuh prosedur yang harus
dilewati.
2. Implementasi Konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif Dalam
menyalurkan kredit konsumtif PT.Bank Sulselbar Watampone hanya melihat
kemaslahahtan dari sisi pemenuhan kebutuhan dan keinginan memiliki dana
tambahan yang bersifat konsumtif.
3. Melihat dari perspektif perbankan syariah PT.Bank Sulselbar watampone
sebagai pihak penyalur kredit konsumtif tidak sejalan dengan sudut pandang
syariat islam, karena kredit dapat disalurkan selama memenuhi aturan tertentu
seperti kemaslahahtan yang positif.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, maka adapun saran-saran
yang diberikan sehubungan dengan hasil kesimpulan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi PT.Bank Sulselbar Watampone
Untuk kedepannya bagi pihak PT. Bank Sulselbar Watampone dalam
penyaluran kredit konsumtif tidak hanya mempertimbangkan untuk
pemenuhan kebutuhan masyarakat saja akan tetapi tetap memperhatikan
kemaslahahtan yang sesuai dengan syariat islam.
2. Bagi peneliti selanjutnya
Bagi peneliti selanjutnya yang akan mengambil topik yang sama,
diharapkan bisa menambah variable penelitian ataupun dengan mengganti
variable penelitian yang telah ada menjadi variable yang berbeda.
C. Implikasi
Dengan adanya penelitian ini dapat dikemukakan implikasi yang akan
berdampak baik terhadap PT. Bank Sulselbar Watampone karena dengan strategi
penyaluran yang efektif dapat meningkatkan jumlah nasabah yang tertarik pada
kredit konsumtif yang ditawarkan oleh bank sulselbar.
Ketersediaan
| SFEBI20240026 | 26/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
26/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
