Analisis Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Usaha “Mappatungka Sapi” Ditinjau Dalam Aspek Keadilan Pada Akad Mudharabah
Atrin Syahrani/602022020054 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem bagi hasil pada usaha
“Mappatungka Sapi” dan sistem usaha “Mappatungka Sapi” ditinjau dalam aspek
keadilan pada akad mudharabah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karella
Kecamatan Mare. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan seperti observasi, wawancara, dan studi
dokumentasi. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan teknik analisis
deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data kemudian mengolah dan
menginterpretasikan data yang diperoleh sehingga memberikan keterangan yang
benar dan lengkap untuk pemecahan masalah yang dihadapi. Hasil penelitian bahwa
perjanjian yang dilakukan dalam kerja sama pada usaha mappatungka sapi hanya
sekedar perkataan/lisan antara kedua belah pihak tanpa adanya perjanjian secara
tertulis/kontrak. Dalam sistem bagi hasil pada usaha kerja sama mappatungka sapi
yang dilakukan masyarakat Desa Karella menggunakan sistem bagi dua. Terdapat dua
cara pembagian hasil yaitu bagi hasil hewan ternak (anak) dan bagi hasil penjualan
(uang). Sistem kerja sama bagi hasil pada usaha mappatungka sapi sudah dilakukan
secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kedua belah pihak tidak ada yang
merasa dirugikan, bagi hasil yang mereka lakukan sesuai dengan apa yang mereka
sepakati diawal akad atau perjanjian, sesuai dengan tradisi/ hukum adat sistem kerja
sama mappatungka sapi yang biasa dilakukan oleh masyarakat Desa Karella secara
terun temurun.
A. Kesimpulan
Sistem kerja sama pada usaha “Mappatungka sapi” yang ada di desa
Karella sudah dilakukan sejak dari generasi ke generasi atau dengan kata lain
kerja sama demikian sudah dilakukan dan diwariskan secara turun temurun
dengan sistem pembagian hasil. Dalam kerja sama bagi hasil tersebut dilakukan
dengan menggunakan sistem kekeluargaan dan sudah saling percaya antara
kedua belah pihak, dan dilakukan atas dasar tolong menolong sesama manusia.
Pada awal akad perjanjian hanya dilakukan secara lisan atau hanya
sekedar perkataan sampai terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa
adanya perjanjian secara tertulis atau kontrak. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip
syariah berdasarkan dasar hukum dalam perjanjian pada akad mudharabah, yang
dimana transaksi yang termasuk dalam bermu’amalah yang dilakukan tidak
secara tunai maka akad haruslah dituliskan, sebagaimana firman Allah swt.
dalam Q.S Al-Baqarah/2: 282. Dalam sistem bagi hasil yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Karella dalam kerja sama pada usaha Mappatungka Sapi
dengan menggunakan sistem bagi dua. Terdapat dua cara pembagian hasil yaitu
ada bagi hasil hewan ternak (anak) dan hasil penjualan (uang).
Sistem kerja sama bagi hasil yang diterapkan oleh masyarakat Desa
Karella sudah dilakukan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kedua
belah pihak tidak merasa dirugikan karena bagi hasil dilakukan sesuai dengan
kesepakatan awal akad atau perjanjian. Hal ini juga sesuai dengan tradisi atau
hukum adat sistem kerja sama mappatungka sapi yang telah dilakukan secara
turun-temurun oleh masyarakat Desa Karella.
B. Saran
1. Diharapkan dalam melakukan kerja sama pada usaha mappatungka sapi
seharusnya perjanjian dilakukan secara tertulis atau dituangkan kedalam
kontrak perjanjian di awal akad, untuk menghindari adanya kecurangan
sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan antara kedua belah pihak;
2. Diharapkan kepada pihak-pihak yang melakukan kerja sama pada usaha
mappatungka sapi untuk tetap melakukan kerja sama sesuai dengan akad
mudharabah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan
implikasi sebagai berikut:
1. Kepada calon peneliti yang tertarik untuk melakukan studi mengenai sistem
kerja sama pada akad mudharabah, dapat meneliti lebih rinci tentang
pendapatan yang didapatkan dalam melakukan kerja sama pada usaha
Mappatungka Sapi;
2. Kepada para pemuka agama atau tokoh-tokoh agama yang ada di Desa
Karella dapat digunakan sebagai bahan pembinaan dan edukasi bagi
masyarakat desa Karella mengenai pelaksanaan akad mudharabah yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam aspek keadilan.
“Mappatungka Sapi” dan sistem usaha “Mappatungka Sapi” ditinjau dalam aspek
keadilan pada akad mudharabah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karella
Kecamatan Mare. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan seperti observasi, wawancara, dan studi
dokumentasi. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan teknik analisis
deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data kemudian mengolah dan
menginterpretasikan data yang diperoleh sehingga memberikan keterangan yang
benar dan lengkap untuk pemecahan masalah yang dihadapi. Hasil penelitian bahwa
perjanjian yang dilakukan dalam kerja sama pada usaha mappatungka sapi hanya
sekedar perkataan/lisan antara kedua belah pihak tanpa adanya perjanjian secara
tertulis/kontrak. Dalam sistem bagi hasil pada usaha kerja sama mappatungka sapi
yang dilakukan masyarakat Desa Karella menggunakan sistem bagi dua. Terdapat dua
cara pembagian hasil yaitu bagi hasil hewan ternak (anak) dan bagi hasil penjualan
(uang). Sistem kerja sama bagi hasil pada usaha mappatungka sapi sudah dilakukan
secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kedua belah pihak tidak ada yang
merasa dirugikan, bagi hasil yang mereka lakukan sesuai dengan apa yang mereka
sepakati diawal akad atau perjanjian, sesuai dengan tradisi/ hukum adat sistem kerja
sama mappatungka sapi yang biasa dilakukan oleh masyarakat Desa Karella secara
terun temurun.
A. Kesimpulan
Sistem kerja sama pada usaha “Mappatungka sapi” yang ada di desa
Karella sudah dilakukan sejak dari generasi ke generasi atau dengan kata lain
kerja sama demikian sudah dilakukan dan diwariskan secara turun temurun
dengan sistem pembagian hasil. Dalam kerja sama bagi hasil tersebut dilakukan
dengan menggunakan sistem kekeluargaan dan sudah saling percaya antara
kedua belah pihak, dan dilakukan atas dasar tolong menolong sesama manusia.
Pada awal akad perjanjian hanya dilakukan secara lisan atau hanya
sekedar perkataan sampai terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa
adanya perjanjian secara tertulis atau kontrak. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip
syariah berdasarkan dasar hukum dalam perjanjian pada akad mudharabah, yang
dimana transaksi yang termasuk dalam bermu’amalah yang dilakukan tidak
secara tunai maka akad haruslah dituliskan, sebagaimana firman Allah swt.
dalam Q.S Al-Baqarah/2: 282. Dalam sistem bagi hasil yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Karella dalam kerja sama pada usaha Mappatungka Sapi
dengan menggunakan sistem bagi dua. Terdapat dua cara pembagian hasil yaitu
ada bagi hasil hewan ternak (anak) dan hasil penjualan (uang).
Sistem kerja sama bagi hasil yang diterapkan oleh masyarakat Desa
Karella sudah dilakukan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kedua
belah pihak tidak merasa dirugikan karena bagi hasil dilakukan sesuai dengan
kesepakatan awal akad atau perjanjian. Hal ini juga sesuai dengan tradisi atau
hukum adat sistem kerja sama mappatungka sapi yang telah dilakukan secara
turun-temurun oleh masyarakat Desa Karella.
B. Saran
1. Diharapkan dalam melakukan kerja sama pada usaha mappatungka sapi
seharusnya perjanjian dilakukan secara tertulis atau dituangkan kedalam
kontrak perjanjian di awal akad, untuk menghindari adanya kecurangan
sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan antara kedua belah pihak;
2. Diharapkan kepada pihak-pihak yang melakukan kerja sama pada usaha
mappatungka sapi untuk tetap melakukan kerja sama sesuai dengan akad
mudharabah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan
implikasi sebagai berikut:
1. Kepada calon peneliti yang tertarik untuk melakukan studi mengenai sistem
kerja sama pada akad mudharabah, dapat meneliti lebih rinci tentang
pendapatan yang didapatkan dalam melakukan kerja sama pada usaha
Mappatungka Sapi;
2. Kepada para pemuka agama atau tokoh-tokoh agama yang ada di Desa
Karella dapat digunakan sebagai bahan pembinaan dan edukasi bagi
masyarakat desa Karella mengenai pelaksanaan akad mudharabah yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam aspek keadilan.
Ketersediaan
| SFEBI20240024 | 24/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
24/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
