Tradisi Menghitung Hari (Mabbilang Esso) dalam Pernikahan Adat Bugis Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai
Muh Adri/741302022010 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang “Tradisi Menghitung Hari (Mabbilang Esso)
dalam Pernikahan Adat Bugis Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Sinjai Borong
Kabupaten Sinjai”.
Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskrif
kualitatif, yaitu penelitian yang diuraikan dengan kata-kata menurut pendapat
responden, apa adanya, sesuai dengan pertanyaan penelitiannya, kemudian dianalisis
pula dengan kata-kata yang melatarbelakangi responden, direduksi, ditriangulasi,
disimpulkan, dan diverifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi
menghitung hari (mabbilang esso) dalam perspektif hukum Islam, agar kiranya dalam
sebuah tradisi mengandung nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun temurun,
serta mengkaji lebih dalam agar kiranya terhindar dari perbuatan musyrik. Dengan
mengkaitkan perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan
tesis ini adalah pendekatan historis, pendekatan sosiologis, pendekatan budaya,
pendekatan hukum Islam. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder, sedangkan sumber data dalam penelitian ini adalah, pemangku adat, tokoh
agama, dan masyarakat Desa Biji Nangka.
Tradisi, kebiasaan, adat yang ada di masyarakat selama tidak bertentangan
dengan urusan ibadah dan prinsip-prinsip syariat (tidak ada nash yang melarang)
yaitu boleh saja dilakukan. Kearifan lokal yang ada dalam masayarakat merupakan
adat/tradisi yang sudah melekat kuat dan mempengaruhi kehidupan masyarakat
setempat. Islam dengan ajarannya yang bersifat rahmatan lil ‘alamin dengan penuh
toleransi memandang tradisi secara selektif. Tradisi akan selalu dijaga dan
dilestarikan selama sesuai dan tidak bertentangan dengan akidah. Bahkan tradisi
dapat menjadi salah suatu sumber pengambilan hukum.
Penelitian ini menunjukkan dalam pekawinan adat bugis khususnya di Desa
Biji Nangka Kecamatan Sinjai borong Kabupaten Sinjai dalam memecahkan berbagai
persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, melalui perhitungan hari (mabbilang
esso) ini sebagian masalah yang dihadapi oleh para masyarakat seperti hal-hal yang
merusak aqidah dan masalah yang berkaitan dengan kehidupan, akhirnya bisa diatasi
melalui dialog/tanya jawab yang berkesinambungan antara tokoh masyarakat dengan
masyarakat.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang tradisi
menghitung hari (mabbilang esso) dalam pernikahan ada bugis perspektif
hukum Islam di Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai
dapat menyimpulkan:
Persepsi mayarakat Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong
Kabupaten Sinjai dalam menghitung hari (mabbilang esso) semuanya baik
karena masyarakat tersebut sudah lama menggunakan menghitung hari baik
(mabbilang esso), dengan cara melihat ompo’ na hulengnge dan melihat atau
mencocokkan bilangan bugis yang masing-masing di di pakai oleh setiap
masyarakat untuk melakukan suatu acara. Namun ada juga masyarakat yang
tidak memahami bilang esso tetapi menggunakannya dengan cara bertanya
kepada orang yang mengetahui bilang esso tersebut. Bilang esso di Desa Biji
Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai menggunakan lima
bilangan yaitu, (1) bilangan masuara, (2) bilangan tellu, (3) bilang lima, (4)
bilang esso sibokori, (5) bilang ompo huleng, yang masing-masing dianut dan
dipercayai suatu masyarakat, namun ada pula masyarakat menggunakan 3
bilangan dari 5 bilangan tersebut, dengan cara mencocokan dari beberapa
bilangan yang diketahui.
Menghitung hari baik (mabbilang esso) menggunkan ompo’ huleng dan
mempercayai semua hari adalah baik, hanya saja ada waktu yang lebih baik
lagi dari waktu yang lain, hari yang baik diantara hari-hari yang lain. Bilang
esso di Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, bias
dipakai karena patokannya kepada hal hal-hal yang baik dan tidak
mengajarkan bahwa harus menyembah kepada selain Allah Swt. Kehadiran
tradisi mabbilang esso tidak menentang agama tetapi
merupakan tradisi yang sudah melekat kepada masyarakat secara turun
temurun dan tidak bisa di tinggalkan, dan mengungkap sebuah bukti
pengetahuan hadir sebelum berkembangnya ilmu pengetahuan sains dan
teknologi di Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka diwah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran-saran. adapun saran-
saran penulis dalam pembahasan ini sebagai berikut:
1. Masyarakat diharapkan dapat membedakan tradisi apa yang tidak
bertentangan dengan agama agar kiranya dijauhkan dari perbuatan
yang menduakan Allah Swt.
2. Masyarakat diharapkan mempelajari tradisi (mabbilang esso) tersebut
karena mengandung nilai-nilai kebudayaan, serta tidak bertentangan
dengan agama, dan untuk menjaga kelestarian suatu adat.
3. Masyarakat diharapkan menggunakan tradisi (mabbilang esso) agar
tradisi tersebut tidak hilang dan dilupakan khususnya di Desa Biji
Nangka Kecamatan Sinaji Borong Kabupaten Sinjai.
dalam Pernikahan Adat Bugis Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Sinjai Borong
Kabupaten Sinjai”.
Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskrif
kualitatif, yaitu penelitian yang diuraikan dengan kata-kata menurut pendapat
responden, apa adanya, sesuai dengan pertanyaan penelitiannya, kemudian dianalisis
pula dengan kata-kata yang melatarbelakangi responden, direduksi, ditriangulasi,
disimpulkan, dan diverifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi
menghitung hari (mabbilang esso) dalam perspektif hukum Islam, agar kiranya dalam
sebuah tradisi mengandung nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun temurun,
serta mengkaji lebih dalam agar kiranya terhindar dari perbuatan musyrik. Dengan
mengkaitkan perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan
tesis ini adalah pendekatan historis, pendekatan sosiologis, pendekatan budaya,
pendekatan hukum Islam. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder, sedangkan sumber data dalam penelitian ini adalah, pemangku adat, tokoh
agama, dan masyarakat Desa Biji Nangka.
Tradisi, kebiasaan, adat yang ada di masyarakat selama tidak bertentangan
dengan urusan ibadah dan prinsip-prinsip syariat (tidak ada nash yang melarang)
yaitu boleh saja dilakukan. Kearifan lokal yang ada dalam masayarakat merupakan
adat/tradisi yang sudah melekat kuat dan mempengaruhi kehidupan masyarakat
setempat. Islam dengan ajarannya yang bersifat rahmatan lil ‘alamin dengan penuh
toleransi memandang tradisi secara selektif. Tradisi akan selalu dijaga dan
dilestarikan selama sesuai dan tidak bertentangan dengan akidah. Bahkan tradisi
dapat menjadi salah suatu sumber pengambilan hukum.
Penelitian ini menunjukkan dalam pekawinan adat bugis khususnya di Desa
Biji Nangka Kecamatan Sinjai borong Kabupaten Sinjai dalam memecahkan berbagai
persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, melalui perhitungan hari (mabbilang
esso) ini sebagian masalah yang dihadapi oleh para masyarakat seperti hal-hal yang
merusak aqidah dan masalah yang berkaitan dengan kehidupan, akhirnya bisa diatasi
melalui dialog/tanya jawab yang berkesinambungan antara tokoh masyarakat dengan
masyarakat.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang tradisi
menghitung hari (mabbilang esso) dalam pernikahan ada bugis perspektif
hukum Islam di Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai
dapat menyimpulkan:
Persepsi mayarakat Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong
Kabupaten Sinjai dalam menghitung hari (mabbilang esso) semuanya baik
karena masyarakat tersebut sudah lama menggunakan menghitung hari baik
(mabbilang esso), dengan cara melihat ompo’ na hulengnge dan melihat atau
mencocokkan bilangan bugis yang masing-masing di di pakai oleh setiap
masyarakat untuk melakukan suatu acara. Namun ada juga masyarakat yang
tidak memahami bilang esso tetapi menggunakannya dengan cara bertanya
kepada orang yang mengetahui bilang esso tersebut. Bilang esso di Desa Biji
Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai menggunakan lima
bilangan yaitu, (1) bilangan masuara, (2) bilangan tellu, (3) bilang lima, (4)
bilang esso sibokori, (5) bilang ompo huleng, yang masing-masing dianut dan
dipercayai suatu masyarakat, namun ada pula masyarakat menggunakan 3
bilangan dari 5 bilangan tersebut, dengan cara mencocokan dari beberapa
bilangan yang diketahui.
Menghitung hari baik (mabbilang esso) menggunkan ompo’ huleng dan
mempercayai semua hari adalah baik, hanya saja ada waktu yang lebih baik
lagi dari waktu yang lain, hari yang baik diantara hari-hari yang lain. Bilang
esso di Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, bias
dipakai karena patokannya kepada hal hal-hal yang baik dan tidak
mengajarkan bahwa harus menyembah kepada selain Allah Swt. Kehadiran
tradisi mabbilang esso tidak menentang agama tetapi
merupakan tradisi yang sudah melekat kepada masyarakat secara turun
temurun dan tidak bisa di tinggalkan, dan mengungkap sebuah bukti
pengetahuan hadir sebelum berkembangnya ilmu pengetahuan sains dan
teknologi di Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka diwah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran-saran. adapun saran-
saran penulis dalam pembahasan ini sebagai berikut:
1. Masyarakat diharapkan dapat membedakan tradisi apa yang tidak
bertentangan dengan agama agar kiranya dijauhkan dari perbuatan
yang menduakan Allah Swt.
2. Masyarakat diharapkan mempelajari tradisi (mabbilang esso) tersebut
karena mengandung nilai-nilai kebudayaan, serta tidak bertentangan
dengan agama, dan untuk menjaga kelestarian suatu adat.
3. Masyarakat diharapkan menggunakan tradisi (mabbilang esso) agar
tradisi tersebut tidak hilang dan dilupakan khususnya di Desa Biji
Nangka Kecamatan Sinaji Borong Kabupaten Sinjai.
Ketersediaan
| 741302022010 | 34/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
34/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
