Analisis Penerapan Prinsip Syariah Mengenai Khiyar ‘Aib dalam Praktik Jual Beli Online (Studi pada Pengguna Shopee di Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip syariah, khususnya
konsep Khiyar 'Aib, dalam praktik jual beli online di platform Shopee di Kabupaten
Bone, Kecematan Tanete Riattang dan Tanete Riattang Barat. Dengan
berkembangnya transaksi e-commerce, penting untuk memastikan bahwa prinsip-
prinsip syariah diimplementasikan dengan baik, termasuk hak pembeli untuk
membatalkan transaksi jika terdapat cacat pada produk yang diterima (Khiyar 'Aib).
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data
dikumpulkan dari pengguna Shopee di Kabupaten Bone yang pernah mengalami
kasus produk cacat atau tidak sesuai pesanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sebagian besar pengguna Shopee di Kabupaten Bone mendapatkan perlakuan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti ketuhanan, kerelaan, kemanfaatan,
keadilan, dan kebebasan, dalam praktik Khiyar 'Aib. Namun, terdapat satu prinsip
yang belum sepenuhnya ditegakkan yaitu prinsip kejujuran karena penjual tidak
memberikan respons atau solusi atas barang cacat yang diterima pembeli. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa meskipun secara umum prinsip-prinsip syariah telah
diterapkan dengan baik, masih diperlukan perbaikan dan pemantauan yang lebih
ketat, terutama terkait kejujuran penjual, agar penerapan prinsip syariah dalam
transaksi jual beli online di Shopee Kabupaten Bone dapat lebih optimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan penelitian, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Praktik Khiyar ‘Aib dalam transaksi jual beli online melalui Shopee di
Kabupaten Bone menunjukkan implementasi yang efektif dalam konteks e-
commerce modern. Praktik Khiyar ‘Aib mencakup aspek-aspek seperti
identifikasi cacat produk, komunikasi antara pembeli dan penjual, serta
mekanisme penyelesaian masalah. Platform Shopee telah berhasil
mengintegrasikan elemen-elemen Khiyar ‘Aib ke dalam sistemnya melalui
fitur-fitur seperti chat, sistem pengembalian barang, dan kebijakan
pengembalian dana. Meskipun demikian, masih terdapat ruang untuk
penyempurnaan, terutama dalam hal meningkatkan responsivitas penjual dan
memberikan edukasi yang lebih komprehensif kepada pengguna platform.
2. Penerapan prinsip syariah mengenai Khiyar 'Aib dalam transaksi jual beli
online pada pengguna Shopee di Kabupaten Bone menunjukkan
perkembangan positif, namun masih memerlukan perbaikan dan adaptasi.
Prinsip ketuhanan, kerelaan, kemanfaatan, keadilan, dan kebebasan telah
diterapkan cukup baik meski belum sempurna, sementara Prinsip Kejujuran
masih perlu perhatian khusus. Untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip
ini, diperlukan upaya bersama dari penjual, pembeli, dan Shopee sebagai
media transaksi.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut ini adalah saran yang diberikan:
1. Bagi penjual di Shopee, disarankan untuk lebih meningkatkan transparansi
informasi produk dan kualitas layanan dalam menanggapi keluhan pembeli.
2. Bagi pengguna Shopee di Kabupaten Bone, disarankan untuk lebih berhati-
hati dalam memilih penjual yang terpercaya dan melakukan penelusuran
informasi produk secara lebih mendalam sebelum melakukan pembelian. Hal
ini akan membantu menghindari kasus penerimaan barang cacat atau tidak
sesuai deskripsi.
3. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperluas cakupan penelitian
dengan melibatkan lebih banyak narasumber dari berbagai wilayah dan
platform e-commerce lainnya.
C. Implikasi
Hasil penelitian ini memiliki beberapa implikasi sebagai berikut:
1. Hasil penelitian ini berimplikasi pada perlunya peningkatan regulasi dan
kebijakan yang mendukung penerapan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi
jual beli online, seperti Khiyar ‘Aib, untuk melindungi hak-hak konsumen dan
menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil dan bermartabat.
2. Bagi pihak Shopee dan platform e-commerce lainnya, hasil penelitian ini
dapat menjadi masukan untuk memperkuat lagi kebijakan maupun fitur yang
dapat mendukung penerapan prinsip-prinsip syariah, seperti transparansi
informasi.
Ketersediaan
SFEBI2024002121/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

21/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top