Implementasi Konsep Barter Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Massenreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bone
Lisda/742342020022 - Personal Name
Penelitian ini berjudul Tentang Implementasi Konsep barter menurut hukum
Islam (studi kasus Desa Massenreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bone)
bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk
melakukan barter dan bentuk-bentuk barter yang dilakukan oleh masyarakat serta
tinjauan hukum Islam terhadap implementasi konsep barter.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriftif yaitu berupa penelitian yang
temuannya tidak dalam bentuk perhitungan tetapi menghasilkan temuan yang
diperoleh melalui data yang dikumpulkan seperti wawancara, dokumen, buku, dan
video. Dan menggunakan tiga pendekatan dalam penelitian yaitu yang pertama
pendekatan telogis normatif dan pendekatan yang kedua yuridis empiris, ketiga
yaitu pendekatan empiris normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendorong
masyarakat Desa Massentreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bne melakukan
barter yaitu faktor yang pertama yaitu tradisi yang mengangggap sudah nyaman
melakukan transaksi barter dan menjalin rasa keeratan dan peduli sesama
masyarakat,faktor yang kedua yaitu faktor ekonomi dan faktor usaha. Dan adapun
bentuk-bentuk barter yang dilakukan masyarakat Desa Massenreng Pulu
Kecamatan Lamuru Kab. Bone yang pertama beras yang ditukar dengan garam
yaitu yang terdapat perselisihan harga dan adanya unsur keterpaksaan yang kedua
yaitu gula ditukar dengan kayu bakar, yaitu tidak memiliki nilai tukar yang jelas,
ketiga yaitu dedak padi ditukar dengan telur, telah dilakukan berdasarkan hukum
Islam Dan yang keempat yaitu benih cera dengan benih pemerintah adanya
perbedaan jumlah kadar ketika proses pengembalian dan adanya penundaan objek
barter yaitu yang terakhir yaitu rak telur dengan telur. Kegiatan barter yang
dilakukan Masyarakat Desa Massenreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bone
belum sepenuhnya terpenuhi dalam hukum Islam.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari rumusan masalah di
atas adalah:
1. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat Desa Massenreng Pulu
Kecamatan Lamuru Kab. bone untuk melakukan barter ialah faktor yang
pertama yaitu Tradisi, transaksi barter yang dilakukan sejak lama
sampai sekarang dilakukan oleh masyarakat dengan alasan
mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi, faktor yang
kedua yaitu ekonomi yaitu kurangnya pendapatan masyarakat yang
menyebabkan barter masih dilakukan sebagai transaksi dalam
melakukan jual beli, dan faktor yang ketika ialah faktor usaha,
masyarakat menjadikan barter sebagai usahanya, selain itu dapat
membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Bentuk-bentuk barter yang dilakukan masyarakat Desa Massenreng
Pulu Kecamatan Lamuru yaitu beraneka bentuk yang dibarterkan di
Desa Massenreng Pulu diantaranya yaitu beras dengan garam, dedak
padi dengan telur, rak telur dengan telur, gula merah dengan kayu bakar,
dan benih padi cera dengan benih padi Pemerintah.
3. Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi konsep barter Desa
Massenreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bone adalah kegiatan barter
yang dilakukan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi dalam hukum
Islam dikarenakan transaksi yang dilakukan adanya ketidak jelasan yang
mengandung riba faḍl yaitu sama-sama jenisnya tapi beda kualitasnya
dan salah satu bentuk barter yang dilakukan belum terpenuhi rukunnya
yaitu salah satu objek yang dibarterkan belum ada dan selanjutnya
bentuk barter yang dilakukan yaitu mengambil keuntungan yang lebih
besar dari pada keuntungan normal.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan, maka saran dari
peneliti adalah kepada masyarakat Desa Massenreng Pulu sebaiknya tidak
menyepelakan transaksi yang dilakukan karena dapat menimbulkan riba
faḍl. Barter yang dilakukan masyarakat Desa Massenreng Pulu dilakukan
atas dasar rela sama rela tetapi sebaiknya Desa Massenreng Pulu
Sebaiknya tidak mengambil keuntungan, dan transaksi barang yang sama
jenis, sama kualitas dan timbangannya yang dijelaskan.
Islam (studi kasus Desa Massenreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bone)
bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk
melakukan barter dan bentuk-bentuk barter yang dilakukan oleh masyarakat serta
tinjauan hukum Islam terhadap implementasi konsep barter.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriftif yaitu berupa penelitian yang
temuannya tidak dalam bentuk perhitungan tetapi menghasilkan temuan yang
diperoleh melalui data yang dikumpulkan seperti wawancara, dokumen, buku, dan
video. Dan menggunakan tiga pendekatan dalam penelitian yaitu yang pertama
pendekatan telogis normatif dan pendekatan yang kedua yuridis empiris, ketiga
yaitu pendekatan empiris normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendorong
masyarakat Desa Massentreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bne melakukan
barter yaitu faktor yang pertama yaitu tradisi yang mengangggap sudah nyaman
melakukan transaksi barter dan menjalin rasa keeratan dan peduli sesama
masyarakat,faktor yang kedua yaitu faktor ekonomi dan faktor usaha. Dan adapun
bentuk-bentuk barter yang dilakukan masyarakat Desa Massenreng Pulu
Kecamatan Lamuru Kab. Bone yang pertama beras yang ditukar dengan garam
yaitu yang terdapat perselisihan harga dan adanya unsur keterpaksaan yang kedua
yaitu gula ditukar dengan kayu bakar, yaitu tidak memiliki nilai tukar yang jelas,
ketiga yaitu dedak padi ditukar dengan telur, telah dilakukan berdasarkan hukum
Islam Dan yang keempat yaitu benih cera dengan benih pemerintah adanya
perbedaan jumlah kadar ketika proses pengembalian dan adanya penundaan objek
barter yaitu yang terakhir yaitu rak telur dengan telur. Kegiatan barter yang
dilakukan Masyarakat Desa Massenreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bone
belum sepenuhnya terpenuhi dalam hukum Islam.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari rumusan masalah di
atas adalah:
1. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat Desa Massenreng Pulu
Kecamatan Lamuru Kab. bone untuk melakukan barter ialah faktor yang
pertama yaitu Tradisi, transaksi barter yang dilakukan sejak lama
sampai sekarang dilakukan oleh masyarakat dengan alasan
mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi, faktor yang
kedua yaitu ekonomi yaitu kurangnya pendapatan masyarakat yang
menyebabkan barter masih dilakukan sebagai transaksi dalam
melakukan jual beli, dan faktor yang ketika ialah faktor usaha,
masyarakat menjadikan barter sebagai usahanya, selain itu dapat
membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Bentuk-bentuk barter yang dilakukan masyarakat Desa Massenreng
Pulu Kecamatan Lamuru yaitu beraneka bentuk yang dibarterkan di
Desa Massenreng Pulu diantaranya yaitu beras dengan garam, dedak
padi dengan telur, rak telur dengan telur, gula merah dengan kayu bakar,
dan benih padi cera dengan benih padi Pemerintah.
3. Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi konsep barter Desa
Massenreng Pulu Kecamatan Lamuru Kab. Bone adalah kegiatan barter
yang dilakukan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi dalam hukum
Islam dikarenakan transaksi yang dilakukan adanya ketidak jelasan yang
mengandung riba faḍl yaitu sama-sama jenisnya tapi beda kualitasnya
dan salah satu bentuk barter yang dilakukan belum terpenuhi rukunnya
yaitu salah satu objek yang dibarterkan belum ada dan selanjutnya
bentuk barter yang dilakukan yaitu mengambil keuntungan yang lebih
besar dari pada keuntungan normal.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan, maka saran dari
peneliti adalah kepada masyarakat Desa Massenreng Pulu sebaiknya tidak
menyepelakan transaksi yang dilakukan karena dapat menimbulkan riba
faḍl. Barter yang dilakukan masyarakat Desa Massenreng Pulu dilakukan
atas dasar rela sama rela tetapi sebaiknya Desa Massenreng Pulu
Sebaiknya tidak mengambil keuntungan, dan transaksi barang yang sama
jenis, sama kualitas dan timbangannya yang dijelaskan.
Ketersediaan
| SSYA20240111 | 111/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
111/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
