Penentuan Wali Nikah Anak Hasil Kawin Hamil (Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Mazhab Syāfiʿī)

No image available for this title
Tesis ini membahas tentang Penentuan Wali Nikah Anak Hasil Kawin Hamil
(Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam dan Mazhab Syāfiʿī). Penelitian dari tesis
ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana penentuan wali nikah anak hasil
kawin hamil menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), bagaimana penentuan wali
nikah anak hasil kawin hamil menurut mazhab Syāfiʿī dan bagaimana perbandingan
penentuan wali nikah anak hasil kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan mazhab Syāfiʿī.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, jenis penelitian ini
digunakan karena bahan hukum dalam penelitian ini berupa informasi yang tidak
perlu dilakukan perhitungan, dengan menggunakan tiga pendekatan yakni,
pendekatan yuridis-normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan teologis-
normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode library
research, yaitu mencari data dengan pembacaan buku dan mengumpulkan data
mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, buku, surat kabar, majalah, dan
sebagainya. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan langkah-langkah reduksi
data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan wali nikah anak hasil kawin
hamil dilakukan dengan melihat nasab seorang anak. Menurut Kompilasi Hukum
Islam wali nikah anak hasil kawin hamil menggunakan wali nasab karena nasab anak
hasil kawin hamil tetap dihubungkan dengan ayah biologisnya berdasarkan Pasal 53
dan Pasal 99 KHI. Sedangkan wali nikah anak hasil kawin hamil menurut Mazhab
Syāfiʿī, apabila anak hasil kawin hamil lahir enam bulan setelah akad nikah maka
menggunakan wali nikah jalur nasab. Namun jika lahir kurang dari enam bulan maka,
menggunakan wali hakim. Antara KHI dan Mazhab Syāfiʿī sama-sama membolehkan
kawin hamil. Perbedaannya, dalam Mazhab Syāfiʿī memberlakukan batas minimal
masa enam bulan antara akad nikah dan kelahiran anak dalam menentukan nasab
sedangkan KHI nasab seorang anak ditentukan berdasarkan “lahir dalam ikatan
perkawinan yang sah”.
A. Simpulan
Simpulan dari penelitian tesis ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kompilasi Hukum Islam tetap menganggap sah anak hasil kawin hamil dan laki-
laki yang menikahi wanita hamil karena zina menurut Kompilasi Hukum Islam
diutamakan laki-laki yang menghamilinya. Meskipun, penggunaan kata “dapat”
dalam Pasal 53 ayat (1) KHI juga membolehkan wanita hamil dinikahi oleh laki-
laki yang bukan menghamilinya. Perkawinan wanita hamil menurut Kompilasi
Hukum Islam adalah perkawinan yang sah selama memenuhi syarat dan rukun
nikah. Anak hasil kawin hamil menurut Kompilasi Hukum Islam adalah anak yang
sah. Jika anak hasil kawin hamil berjenis kelamin perempuan dan akan
melangsungkan perkawinan maka, wali nikahnya adalah wali nasab.
2. Merujuk pada pendapat para ulama mazhab Syāfiʿī yang membolehkan menikahi
wanita dalam keadaan hamil karena zina, baik yang menikahinya adalah laki-laki
yang menghamilinya ataupun bukan yang menghamilinya. Nasab anak hasil kawin
hamil menurut ulama mazhab Syāfiʿī ditentukan berdasarkan jarak akad nikah
orang tua dan kelahiran anak adalah minimal enam bulan. Jika anak hasil kawin
hamil lahir enam bulan setelah akad nikah orang tuanya. Maka, anak tersebut
digolongkan sebagai anak yang sah. Sedangkan jika kurang dari enam bulan maka,
digolongkan sebagai anak yang tidak sah. Kemudian, jika anak hasil kawin hamil
berjenis kelamin perempuan dan akan melaksanakan perkawinan maka, ada dua
kemungkinan. Pertama, jika anak hasil kawin hamil lahir enam bulan setelah akad
nikah orang tuanya maka, wali nikahnya menggunakan wali nasab. Kedua, apabila
kurang dari enam bulan maka, wali nikahnya adalah wali hakim.
3. Dalam penentuan wali nikah anak hasil kawin hamil baik menurut Kompilasi
Hukum Islam maupun menurut mazhab Syāfiʿī, ada tiga hal yang menjadi pokok
pembahasan dan sebagai tolak ukur dalam penentuan wali nikah. Tiga hal pokok
tersebut adalah keberadaan wali nikah, keabsahan perkawinan wanita dalam
keadaan hamil dan hubungan nasab seorang anak.
B. Implikasi Penelitian
Implikasi penelitian tesis ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kompilasi Hukum Islam merupakan pembaruan hukum akan tetapi masih selalu
menjadi polemik karena aturan yang terdapat di dalamnya masih menjadi
perdebatan sehingga baiknya masyarakat lebih mempertimbangkan jika
mengambil keputusan, dengan melihat mana yang lebih pasti atau meminimalisir
keraguaan terhadap hukum yang ditimbulkan.
2. Mazhab Syāfiʿī sebagai mazhab yang pemberlakuannya resmi di Indonesia, lebih
aman untuk diikuti aturannya terkait dengan penentuan wali nikah anak hasil
kawin hamil. Dikatakan demikian karena dalam mazhab Syāfiʿī memberlakukan
syarat minimal enam bulan jarak antara akad nikah orang tua dan kelahiran anak.
Hal ini dinilai lebih hati-hati dan menjadi pertimbangan apabila seseorang
mengetahui ganjaran yang akan didapatkan apabila melakukan zina.
3. Persamaan dan perbedaan penentuan wali nikah anak hasil kawin hamil dapat
memberikan kita petunjuk terkait aturan mana yang lebih baik untuk diikuti tanpa
menimbulkan keraguan sedikitpun.
Ketersediaan
74130202201932/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

32/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

wali nikah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top