Pantangan Menikah Pada Bulan Muharram Perspektif Maqᾱṣhid Al- Syarīah (Studi Clash Case di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng)
Nuralma/741302022021 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang pantangan menikah pada bulan Muharram
perspektif Maqᾱṣhid Al-Syarīah di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Latar belakang sejarah dan filosofi
pantangan menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka kecamatan
Ulaweng dan untuk menganalisis Faktor yang menyebabkan adanya pantangan
menikah pada bulan Muharram pada Masyarakat di Desa Pallawa Rukka Kecamatan
Ulaweng serta untuk mengetahui Analisis Maqᾱṣhid Al-Syarīah terhadap pantangan
menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan sosial budaya, pendekatan historis, dan pendekatan Maqᾱṣhid Al-Syarīah.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui pengamatan langsung dan wawancara
dengan anggota masyarakat tertentu di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng.
Metode pengumpulan data mencakup observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Latar belakang sejarah dan filosofi
pantangan menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka kecamatan
Ulaweng yaitu masyarakat tidak mengetahui secara pasti asal-usulnya. Menurut
masyarakat pantangan ini sudah ada sejak dulu turun temurun dari orang tua
terdahulu yang mengalami kejadian-kejadian buruk dimasa lampau. Masyarakat
menghindari melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram karena merupakan
adat turun temurun untuk menghormati nasihat orang tua. Adapun faktor yang
menyebabkan adanya pantangan menikah pada bulan Muharram pada Masyarakat di
Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng yaitu faktor kebiasaan/adat istiadat, faktor
budaya, faktor keyakinan. Analisis Maqᾱṣhid Al-Syarīah terhadap pantangan
menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka kecamatan Ulaweng yaitu
dalam perspektif Maqᾱṣhid Al-Syarīah hal ini boleh dilakukan dengan
menghilangkan unsur-unsur fasid atau kemudharatan dalam adat tersebut serta
menisbatkan segala yang terjadi sebagai akibatnya adalah atas kehendak Allah swt.
Akan tetapi jika masyarakat memiliki keyakinan terhadap kesakralan bulan ini karena
dianggap bulan yang tidak baik dan beranggapan akan terjadi hal-hal buruk jika
menikah pada bulan tersebut maka ini termasuk tathayur yang tidak sejalan dengan
konsep Maqᾱṣhid Al-Syarīah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang penulis
teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimmpulkan sebagai berikut:
1. Latar belakang sejarah dan filosofi pantangan menikah pada bulan Muharram di
Desa Pallawa Rukka yaitu masyarakat tidak mengetahui secara pasti asal-
usulnya. Menurut masyarakat pantangan ini sudah ada sejak dulu turun temurun
dari orang tua terdahulu yang mengalami kejadian-kejadian buruk dimasa
lampau.Masyarakat menghindari melaksanakan pernikahan pada bulan
Muharram karena merupakan adat turun temurun untuk menghormati nasihat
orang tua.
2. Faktor yang menyebabkan adanya pantangan menikah pada bulan Muharram
pada masyarakat di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng yaitu pertama,
faktor kebiasaan/adat istiadat, kedua, Faktor budaya, ketiga, Faktor keyakinan,
3. Analisis Maqᾱṣhid Al-Syarīah terhadap pantangan menikah pada bulan
Muharram di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng yaitu dalam perspektif
Maqᾱṣhid Al-Syarīah hal ini boleh dilakukan dengan menghilangkan unsur-
unsur fasid atau kemudharatan dalam adat tersebut serta menisbatkan segala
yang terjadi sebagai akibatnya adalah atas kehendak Allah swt. Akan tetapi jika
masyarakat memiliki keyakinan terhadap kesakralan bulan ini karena dianggap
bulan yang tidak baik dan beranggapan akan terjadi hal-hal buruk jika menikah
pada bulan tersebut maka ini termasuk tathayur yang tidak sejalan dengan
konsep Maqᾱṣhid Al-Syarīah.
B. Implikasi Penelitian
1. Bagi masyarakat luas agar lebih memperdalam belajar agama Islam agar
dapat memilah dan memilih mana adat yang patut dilestarikan dan mana adat
yang tidak patut dilestarikan.
2. Bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar kiranya memberikan
bimbingan kepada masyarakat agar lebih paham menanggapi adat istiadat
yang ada agar tidak terjerumus dalam kesyirikan.
perspektif Maqᾱṣhid Al-Syarīah di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Latar belakang sejarah dan filosofi
pantangan menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka kecamatan
Ulaweng dan untuk menganalisis Faktor yang menyebabkan adanya pantangan
menikah pada bulan Muharram pada Masyarakat di Desa Pallawa Rukka Kecamatan
Ulaweng serta untuk mengetahui Analisis Maqᾱṣhid Al-Syarīah terhadap pantangan
menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan sosial budaya, pendekatan historis, dan pendekatan Maqᾱṣhid Al-Syarīah.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui pengamatan langsung dan wawancara
dengan anggota masyarakat tertentu di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng.
Metode pengumpulan data mencakup observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Latar belakang sejarah dan filosofi
pantangan menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka kecamatan
Ulaweng yaitu masyarakat tidak mengetahui secara pasti asal-usulnya. Menurut
masyarakat pantangan ini sudah ada sejak dulu turun temurun dari orang tua
terdahulu yang mengalami kejadian-kejadian buruk dimasa lampau. Masyarakat
menghindari melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram karena merupakan
adat turun temurun untuk menghormati nasihat orang tua. Adapun faktor yang
menyebabkan adanya pantangan menikah pada bulan Muharram pada Masyarakat di
Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng yaitu faktor kebiasaan/adat istiadat, faktor
budaya, faktor keyakinan. Analisis Maqᾱṣhid Al-Syarīah terhadap pantangan
menikah pada bulan Muharram di Desa Pallawa Rukka kecamatan Ulaweng yaitu
dalam perspektif Maqᾱṣhid Al-Syarīah hal ini boleh dilakukan dengan
menghilangkan unsur-unsur fasid atau kemudharatan dalam adat tersebut serta
menisbatkan segala yang terjadi sebagai akibatnya adalah atas kehendak Allah swt.
Akan tetapi jika masyarakat memiliki keyakinan terhadap kesakralan bulan ini karena
dianggap bulan yang tidak baik dan beranggapan akan terjadi hal-hal buruk jika
menikah pada bulan tersebut maka ini termasuk tathayur yang tidak sejalan dengan
konsep Maqᾱṣhid Al-Syarīah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang penulis
teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimmpulkan sebagai berikut:
1. Latar belakang sejarah dan filosofi pantangan menikah pada bulan Muharram di
Desa Pallawa Rukka yaitu masyarakat tidak mengetahui secara pasti asal-
usulnya. Menurut masyarakat pantangan ini sudah ada sejak dulu turun temurun
dari orang tua terdahulu yang mengalami kejadian-kejadian buruk dimasa
lampau.Masyarakat menghindari melaksanakan pernikahan pada bulan
Muharram karena merupakan adat turun temurun untuk menghormati nasihat
orang tua.
2. Faktor yang menyebabkan adanya pantangan menikah pada bulan Muharram
pada masyarakat di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng yaitu pertama,
faktor kebiasaan/adat istiadat, kedua, Faktor budaya, ketiga, Faktor keyakinan,
3. Analisis Maqᾱṣhid Al-Syarīah terhadap pantangan menikah pada bulan
Muharram di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng yaitu dalam perspektif
Maqᾱṣhid Al-Syarīah hal ini boleh dilakukan dengan menghilangkan unsur-
unsur fasid atau kemudharatan dalam adat tersebut serta menisbatkan segala
yang terjadi sebagai akibatnya adalah atas kehendak Allah swt. Akan tetapi jika
masyarakat memiliki keyakinan terhadap kesakralan bulan ini karena dianggap
bulan yang tidak baik dan beranggapan akan terjadi hal-hal buruk jika menikah
pada bulan tersebut maka ini termasuk tathayur yang tidak sejalan dengan
konsep Maqᾱṣhid Al-Syarīah.
B. Implikasi Penelitian
1. Bagi masyarakat luas agar lebih memperdalam belajar agama Islam agar
dapat memilah dan memilih mana adat yang patut dilestarikan dan mana adat
yang tidak patut dilestarikan.
2. Bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar kiranya memberikan
bimbingan kepada masyarakat agar lebih paham menanggapi adat istiadat
yang ada agar tidak terjerumus dalam kesyirikan.
Ketersediaan
| 741302022021 | 31/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
31/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
