Peran Mediasi Kecerdasan Digital dalam Membentuk Perilaku Transaksi Nasabah Bank Muamalat Cabang Bone
Nurul Fadila/601022022003 - Personal Name
Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara Kecerdasan Digital (KD) dan
Perilaku Transaksi Nasabah (PTN) pada nasabah bank muamalat di kabupaten
Bone. Data dikumpulkan melalui kuesioner, dokumen, literatur, dan data sekunder
dari 213 responden yang dipilih secara acak berdasarkan lima klaster wilayah
geografis. Analisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan
pendekatan PLS-Path Modeling. Variabel yang dipertimbangkan meliputi
Kepatuhan Syariah (KS), Persepsi Kemudahan Penggunaan (PKP), Persepsi
Manfaat (PM), dan Persepsi Kompatibilitas (Ko). Hasil menunjukkan ketiadaan
pengaruh signifikan antara KD dan PTN, sementara KS berpengaruh positif pada
KD. PKP memiliki pengaruh signifikan pada KD, sedangkan PM memengaruhi
PTN. Ko memengaruhi PTN, dan KS terhadap PTN melalui KD tidak signifikan
secara statistik. Temuan ini memberikan wawasan untuk pengembangan produk
dan kebijakan dalam meningkatkan partisipasi nasabah dalam layanan perbankan
digital, dengan catatan bahwa Kecerdasan Digital saat ini belum memiliki peran
sentral dalam membentuk perilaku transaksi nasabah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan dua hal
pokok sebagai berikut:
1. Hubungan yang tidak signifikan serta signifikan antara beberapa variabel kunci
dalam konteks Kecerdasan Digital (KD) dan Perilaku Transaksi Nasabah
(PTN), mengungkapkan beberapa temuan penting, yaitu:
a. Ditemukan bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan antara Kecerdasan
Digital (KD) dan Perilaku Transaksi Nasabah (PTN). Hasil menegaskan
tidak mendukung adanya hubungan yang signifikan antara Kecerdasan
Digital dan Perilaku Transaksi Nasabah.
b. Kepatuhan Syariah (KS) terhadap Kecerdasan Digital (KD) Disimpulkan
bahwa terdapat pengaruh signifikan. Hal ini menunjukkan adanya hubungan
positif antara tingkat kepatuhan syariah nasabah dan tingkat kecerdasan
digital mereka. Ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat kepatuhan
syariah, semakin tinggi pula tingkat kecerdasan digital nasabah.
c. Dari Persepsi Kemudahan Penggunaan (PKP) terhadap Kecerdasan Digital
(KD) ditemukan adanya pengaruh signifikan. ini menyiratkan bahwa
semakin tinggi persepsi kemudahan penggunaan, semakin tinggi tingkat
kecerdasan digital nasabah. Implikasinya adalah meningkatkan persepsi
kemudahan penggunaan dapat menjadi strategi efektif untuk mendorong
adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan.
121
d. Ditemukan bahwa Persepsi Manfaat (PM) memiliki pengaruh signifikan
terhadap Perilaku Transaksi Nasabah (PTN). Temuan ini menunjukkan
dampak yang signifikan secara statistik antara persepsi manfaat dan perilaku
transaksi nasabah.
e. Persepsi Kompatibilitas (Ko) menunjukkan bahwa memiliki pengaruh
signifikan terhadap Perilaku Transaksi Nasabah (PKP). Mengindikasikan
bahwa nasabah yang melihat transaksi sebagai sesuatu yang sesuai dengan
kebutuhan dan preferensi mereka cenderung melakukan lebih banyak
transaksi.
f. Kepatuhan Syariah (KS) terhadap Perilaku Transaksi Nasabah (PKP)
melalui Kecerdasan Digital (KD) tidak signifikan secara statistik. Meski
demikian, Koefisien Parameter yang positif, meskipun kecil, menunjukkan
adanya hubungan positif antara Kepatuhan Syariah dan Perilaku Transaksi
Nasabah melalui Kecerdasan Digital.
g. Persepsi Kemudahan Penggunaan (PKP) dan Perilaku Transaksi Nasabah
(PKP) melalui Kecerdasan Digital (KD) tidak signifikan secara statistik.
Meski demikian, nilai T-Statistik dan Koefisien Parameter menunjukkan
adanya hubungan positif antara peningkatan Persepsi Kemudahan
Penggunaan (PKP) dan peningkatan Perilaku Transaksi Nasabah (PKP),
namun nilai tersebut relatif kecil.
Meskipun seluruh analisis menyoroti kompleksitas interaksi antara
faktor-faktor seperti Kecerdasan Digital, Kepatuhan Syariah, Persepsi
Kemudahan Penggunaan, Persepsi Manfaat, Kompatibilitas dan Perilaku
Transaksi Nasabah, akan tetapi temuan-temuan ini dapat memebrikan wawasan
mendalam untuk pengembangan produk dan kebijakan yang bertujuan
meningkatkan partisipasi nasabah dalam menggunakan fitur teknologi
perbankan.
2. Kecerdasan digital pada perilaku transaksi nasabah belum memiliki peran
sentral dalam membentuk perilaku transaksi nasabah. Tingkat kecerdasan
digital yang rendah memiliki dampak, seperti membentuk perilaku yang kurang
positif terhadap penggunaan teknologi perbankan, menciptakan kecerdasan
digital yang lemah, sehingga menjadi non pemicu perilaku transaksi nasabah
dan mempengaruhi kepatuhan syariah dan persepsi kemudahan penggunaan
yang lemah.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat direkomendasikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pengembangan Literasi Digital: Mengadakan program pelatihan dan workshop
untuk meningkatkan literasi digital nasabah. Fokus pada pemahaman yang lebih
baik tentang kecerdasan digital, fitur teknologi keuangan, dan manfaatnya bagi
transaksi perbankan.
2. Promosi Kepatuhan Syariah: Menyelenggarakan kampanye atau kegiatan untuk
meningkatkan kesadaran nasabah akan pentingnya kepatuhan syariah. Hal ini
dapat melibatkan penyuluhan, seminar, atau materi edukasi terkait etika
keuangan Islami.
3. Integrasi Fitur User-Friendly: Memastikan teknologi perbankan menyediakan
fitur yang mudah digunakan dan dapat dipahami oleh berbagai lapisan
masyarakat. Penekanan pada antarmuka yang ramah pengguna dan peningkatan
navigasi yang intuitif dapat meningkatkan persepsi kemudahan penggunaan.
4. Peningkatan Persepsi Manfaat: Mengkomunikasikan secara jelas dan persuasif
mengenai manfaat penggunaan teknologi perbankan kepada nasabah.
Menekankan keunggulan dan nilai tambah yang dapat diperoleh nasabah
melalui transaksi perbankan digital.
5. Optimalkan Kompatibilitas: Menyelidiki lebih lanjut preferensi dan kebutuhan
nasabah dalam transaksi perbankan. Mengoptimalkan kompatibilitas layanan
dengan kebutuhan dan preferensi nasabah dapat meningkatkan jumlah
transaksi.
6. Perbaikan Kecerdasan Digital: Mengembangkan program pembelajaran
kecerdasan digital yang dapat diakses oleh nasabah. Peningkatan keterampilan
kecerdasan digital dapat memberikan dorongan positif terhadap perilaku
transaksi nasabah.
7. Analisis Lebih Lanjut terkait Peran Kecerdasan Digital: Melakukan penelitian
lebih lanjut untuk mendalami peran kecerdasan digital dalam membentuk
perilaku transaksi nasabah. Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi atau
menghambat peran kecerdasan digital dapat membantu dalam merancang
strategi yang lebih efektif.
8. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Menjalin kerjasama dengan lembaga-
lembaga pendidikan dan organisasi keuangan Islam untuk meningkatkan literasi
dan kepatuhan syariah nasabah. Keterlibatan pihak eksternal dapat memberikan
dukungan tambahan untuk mencapai tujuan tersebut.
C. Saran
Berdasarkan hasil rekomendasi di atas, dapat disarankan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengidentifikasi hubungan antara tingkat literasi digital nasabah dengan
tingkat adopsi teknologi perbankan. Dan meninjau faktor-faktor yang
memoderasi atau menghambat hubungan tersebut.
2. Menginvestigasi pengaruh tingkat kepatuhan syariah terhadap tingkat
kepercayaan dan loyalitas nasabah. Serta menganalisis dampak perilaku
keuangan Islami pada retensi nasabah.
3. Meninjau bagaimana fitur user-friendly mempengaruhi proses pengambilan
keputusan nasabah. Dan mengidentifikasi fitur yang paling berpengaruh dan
memberikan dampak signifikan.
4. mengevaluasi sejauh mana persepsi manfaat memengaruhi keputusan nasabah
untuk mengadopsi teknologi perbankan.
5. Menginvestigasi tingkat keamanan transaksi nasabah yang memiliki tingkat
kecerdasan digital yang berbeda. Serta menganalisis faktor kecerdasan digital
yang paling berpengaruh pada kesadaran keamanan.
6. Mengevaluasi pengaruh peningkatan keterampilan kecerdasan digital pada
kesejahteraan keuangan nasabah. Dan mengidentifikasi area keuangan yang
paling mendapat manfaat dari peningkatan keterampilan digital.
Perilaku Transaksi Nasabah (PTN) pada nasabah bank muamalat di kabupaten
Bone. Data dikumpulkan melalui kuesioner, dokumen, literatur, dan data sekunder
dari 213 responden yang dipilih secara acak berdasarkan lima klaster wilayah
geografis. Analisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan
pendekatan PLS-Path Modeling. Variabel yang dipertimbangkan meliputi
Kepatuhan Syariah (KS), Persepsi Kemudahan Penggunaan (PKP), Persepsi
Manfaat (PM), dan Persepsi Kompatibilitas (Ko). Hasil menunjukkan ketiadaan
pengaruh signifikan antara KD dan PTN, sementara KS berpengaruh positif pada
KD. PKP memiliki pengaruh signifikan pada KD, sedangkan PM memengaruhi
PTN. Ko memengaruhi PTN, dan KS terhadap PTN melalui KD tidak signifikan
secara statistik. Temuan ini memberikan wawasan untuk pengembangan produk
dan kebijakan dalam meningkatkan partisipasi nasabah dalam layanan perbankan
digital, dengan catatan bahwa Kecerdasan Digital saat ini belum memiliki peran
sentral dalam membentuk perilaku transaksi nasabah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan dua hal
pokok sebagai berikut:
1. Hubungan yang tidak signifikan serta signifikan antara beberapa variabel kunci
dalam konteks Kecerdasan Digital (KD) dan Perilaku Transaksi Nasabah
(PTN), mengungkapkan beberapa temuan penting, yaitu:
a. Ditemukan bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan antara Kecerdasan
Digital (KD) dan Perilaku Transaksi Nasabah (PTN). Hasil menegaskan
tidak mendukung adanya hubungan yang signifikan antara Kecerdasan
Digital dan Perilaku Transaksi Nasabah.
b. Kepatuhan Syariah (KS) terhadap Kecerdasan Digital (KD) Disimpulkan
bahwa terdapat pengaruh signifikan. Hal ini menunjukkan adanya hubungan
positif antara tingkat kepatuhan syariah nasabah dan tingkat kecerdasan
digital mereka. Ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat kepatuhan
syariah, semakin tinggi pula tingkat kecerdasan digital nasabah.
c. Dari Persepsi Kemudahan Penggunaan (PKP) terhadap Kecerdasan Digital
(KD) ditemukan adanya pengaruh signifikan. ini menyiratkan bahwa
semakin tinggi persepsi kemudahan penggunaan, semakin tinggi tingkat
kecerdasan digital nasabah. Implikasinya adalah meningkatkan persepsi
kemudahan penggunaan dapat menjadi strategi efektif untuk mendorong
adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan.
121
d. Ditemukan bahwa Persepsi Manfaat (PM) memiliki pengaruh signifikan
terhadap Perilaku Transaksi Nasabah (PTN). Temuan ini menunjukkan
dampak yang signifikan secara statistik antara persepsi manfaat dan perilaku
transaksi nasabah.
e. Persepsi Kompatibilitas (Ko) menunjukkan bahwa memiliki pengaruh
signifikan terhadap Perilaku Transaksi Nasabah (PKP). Mengindikasikan
bahwa nasabah yang melihat transaksi sebagai sesuatu yang sesuai dengan
kebutuhan dan preferensi mereka cenderung melakukan lebih banyak
transaksi.
f. Kepatuhan Syariah (KS) terhadap Perilaku Transaksi Nasabah (PKP)
melalui Kecerdasan Digital (KD) tidak signifikan secara statistik. Meski
demikian, Koefisien Parameter yang positif, meskipun kecil, menunjukkan
adanya hubungan positif antara Kepatuhan Syariah dan Perilaku Transaksi
Nasabah melalui Kecerdasan Digital.
g. Persepsi Kemudahan Penggunaan (PKP) dan Perilaku Transaksi Nasabah
(PKP) melalui Kecerdasan Digital (KD) tidak signifikan secara statistik.
Meski demikian, nilai T-Statistik dan Koefisien Parameter menunjukkan
adanya hubungan positif antara peningkatan Persepsi Kemudahan
Penggunaan (PKP) dan peningkatan Perilaku Transaksi Nasabah (PKP),
namun nilai tersebut relatif kecil.
Meskipun seluruh analisis menyoroti kompleksitas interaksi antara
faktor-faktor seperti Kecerdasan Digital, Kepatuhan Syariah, Persepsi
Kemudahan Penggunaan, Persepsi Manfaat, Kompatibilitas dan Perilaku
Transaksi Nasabah, akan tetapi temuan-temuan ini dapat memebrikan wawasan
mendalam untuk pengembangan produk dan kebijakan yang bertujuan
meningkatkan partisipasi nasabah dalam menggunakan fitur teknologi
perbankan.
2. Kecerdasan digital pada perilaku transaksi nasabah belum memiliki peran
sentral dalam membentuk perilaku transaksi nasabah. Tingkat kecerdasan
digital yang rendah memiliki dampak, seperti membentuk perilaku yang kurang
positif terhadap penggunaan teknologi perbankan, menciptakan kecerdasan
digital yang lemah, sehingga menjadi non pemicu perilaku transaksi nasabah
dan mempengaruhi kepatuhan syariah dan persepsi kemudahan penggunaan
yang lemah.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat direkomendasikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pengembangan Literasi Digital: Mengadakan program pelatihan dan workshop
untuk meningkatkan literasi digital nasabah. Fokus pada pemahaman yang lebih
baik tentang kecerdasan digital, fitur teknologi keuangan, dan manfaatnya bagi
transaksi perbankan.
2. Promosi Kepatuhan Syariah: Menyelenggarakan kampanye atau kegiatan untuk
meningkatkan kesadaran nasabah akan pentingnya kepatuhan syariah. Hal ini
dapat melibatkan penyuluhan, seminar, atau materi edukasi terkait etika
keuangan Islami.
3. Integrasi Fitur User-Friendly: Memastikan teknologi perbankan menyediakan
fitur yang mudah digunakan dan dapat dipahami oleh berbagai lapisan
masyarakat. Penekanan pada antarmuka yang ramah pengguna dan peningkatan
navigasi yang intuitif dapat meningkatkan persepsi kemudahan penggunaan.
4. Peningkatan Persepsi Manfaat: Mengkomunikasikan secara jelas dan persuasif
mengenai manfaat penggunaan teknologi perbankan kepada nasabah.
Menekankan keunggulan dan nilai tambah yang dapat diperoleh nasabah
melalui transaksi perbankan digital.
5. Optimalkan Kompatibilitas: Menyelidiki lebih lanjut preferensi dan kebutuhan
nasabah dalam transaksi perbankan. Mengoptimalkan kompatibilitas layanan
dengan kebutuhan dan preferensi nasabah dapat meningkatkan jumlah
transaksi.
6. Perbaikan Kecerdasan Digital: Mengembangkan program pembelajaran
kecerdasan digital yang dapat diakses oleh nasabah. Peningkatan keterampilan
kecerdasan digital dapat memberikan dorongan positif terhadap perilaku
transaksi nasabah.
7. Analisis Lebih Lanjut terkait Peran Kecerdasan Digital: Melakukan penelitian
lebih lanjut untuk mendalami peran kecerdasan digital dalam membentuk
perilaku transaksi nasabah. Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi atau
menghambat peran kecerdasan digital dapat membantu dalam merancang
strategi yang lebih efektif.
8. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Menjalin kerjasama dengan lembaga-
lembaga pendidikan dan organisasi keuangan Islam untuk meningkatkan literasi
dan kepatuhan syariah nasabah. Keterlibatan pihak eksternal dapat memberikan
dukungan tambahan untuk mencapai tujuan tersebut.
C. Saran
Berdasarkan hasil rekomendasi di atas, dapat disarankan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengidentifikasi hubungan antara tingkat literasi digital nasabah dengan
tingkat adopsi teknologi perbankan. Dan meninjau faktor-faktor yang
memoderasi atau menghambat hubungan tersebut.
2. Menginvestigasi pengaruh tingkat kepatuhan syariah terhadap tingkat
kepercayaan dan loyalitas nasabah. Serta menganalisis dampak perilaku
keuangan Islami pada retensi nasabah.
3. Meninjau bagaimana fitur user-friendly mempengaruhi proses pengambilan
keputusan nasabah. Dan mengidentifikasi fitur yang paling berpengaruh dan
memberikan dampak signifikan.
4. mengevaluasi sejauh mana persepsi manfaat memengaruhi keputusan nasabah
untuk mengadopsi teknologi perbankan.
5. Menginvestigasi tingkat keamanan transaksi nasabah yang memiliki tingkat
kecerdasan digital yang berbeda. Serta menganalisis faktor kecerdasan digital
yang paling berpengaruh pada kesadaran keamanan.
6. Mengevaluasi pengaruh peningkatan keterampilan kecerdasan digital pada
kesejahteraan keuangan nasabah. Dan mengidentifikasi area keuangan yang
paling mendapat manfaat dari peningkatan keterampilan digital.
Ketersediaan
| 601022022003 | 29/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
29/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis EKIS
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
