Kebolehan aborsi terhadap korban pemerkosaan dalam PP No. 28 tahun 2024 perspektif mazhab Sya>fi’i

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kebolehan aborsi terhadap korban
pemerkosaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang
pelaksanaan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
perspektif mazhab Sya>fi’i. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
legalitas aborsi bagi korban pemerkosan ditinjau dari segi undang-undang dan
dalam perspektif ulama mazhab Sya>fi’i mengingat bahwa mayoritas dari
penduduk di Indonesia beragama Islam dan menganut mazhab Sya>fi’i. Metode
dalam penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
jenis penelitian kualitatif kepustakaan penelitian ini menggunakan sumber primer
berupa buku, jurnal, karya ilmiah dan sumber tertulis lainnya, spesifikasi
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini yaitu
sumber data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini bersumber
dari bahan kepustakaan dan studi literatur. Teknik analisis data dalam penelitian
ini yaitu melaui pengumpulan data (data collection), mereduksi data, (data
reduktio) penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas aborsi diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 bahwa aborsi dapat dilakukan karena
adanya indikasi kedaruratan medis dan akibat pemerkosaan serta batas usia yang
yang diperbolehkan yaitu 40 hari setelah haid pertama. Sedangkan menurut
ulama mazhab Syafi‟iyah memakruhkan aborsi jika dilakukan sebelum
ditiupkanya ruh yaitu pada tahap Nutfah dalam pandangan imam al-Gaza>li>
berkisar 40 sampai 42 hari dan ulama mazhab Syafi‟iyah lainnya selama 120 hari
atau 4 bulan sebelum dutiupkannya ruh dan ulama mazhab Syafi‟iyah sepakat
mengharamkan setelah ditiupkannya ruh, adapun pengecualian aborsi setelah
ditiupkannya ruh apabila dapat mengancam keselamatan ibu termasuk dampak
psikologis yang mengancam nyawa ibu. Hal ini menunjukkan bahwa kebolehan
aborsi terhadap korban pemerkosaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun
2024 perspektif Mazhab Sya>fi‟i didasari pada adanya kondisi tertentu yakni dalam
kondisi medis atau dalam kondisi darurat dan jika adanya ud}zur yang dibenarkan
oleh syar’i.
A. Simpulan
Pada akhir pembahasan skripsi ini, penulis mengambil kesimpulan sesuai
dengan analisis yang disesuaikan dengan tujuan pembahasan skripsi ini. Dapat
disimpulkan bahwa :
1. Pada dasarnya praktik aborsi dilarang keras yaitu terdapat pada Undang-
undang Nomor 1 tahun 2023 namun dalam segi pelarangannya masih terdapat
pengecualian sebagaimana asas hukum menyatakan lex specialis derogate
legi
generali
yang
memiliki
arti
aturan
yang
bersifat
khusus
mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Legalitas aborsi akibat
indikasi medis dan akibat pemerkosaan diatur dalam Undang-undang nomor
17 tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu pada pasal 117, Peraturan Pemerintah
nomor 28 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang
Ksehatan bab XII pasal 1154 menyebutkan bahwa pengaturan mmengenai
pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan termasuk usia kehamilan
berdasarkan pada pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014
tentang Kesehatan Reproduksi dan Undang-undang nomor 1 tahun 2023
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana mulai berlaku. aborsi hanya
dapat dilakukan apabila kehamilan paling lama berusia empat puluh hari
dihitung sejak pertama haid terakhir.
2. Hukum aborsi dalam perspektif ulama Syafi‟iyah terdapat ikhtila>f perbedan
pendapat kebolehan dalam melakukannya, hal ini didasarkan ulama syafi‟iyah
lebih berhati-hati dalam mengistinbatkan hukum Islam sebagaimana larangan
Allah swt membunuh jiwa yang diharamkan pada QS. Al-Isra>’ ayat 33. ulama
Syafi‟iyah berpandangan hukum aborsi adalah haram dilakukan ketika janin
telah di tiupkan ruh ba‟da nafkah al-ruh dan menghukumi mubah pada saat
janin masih berada pada tahap nuthfah atau sebelum ditiupkannya ruh, hal ini
didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
tentang fase perkembangan janin dan peniupan ruh. Imam al-Gaza>li masa
penyawaan pada masa janin berusia 40 hari dan adapula yang berpendapat
pada masa 120 hari atau sekitar 4 bulan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, berikut
beberapa saran yang dapat penulis sampaikan:
1. Pemeintah sebaiknya perlu melakukan sosialisasi berbasis edukasi kepada
masyarakat melaui kegiatan seminar kesehatan untuk memberikan
pemahaman tentang kesehatan reproduksi dengan ditunjang dengan
peningkatan akses terhadap layanan kesehatan terhadap masyarakat.
2. Bagi organisasi masyarakat sipil perlu meningkatkan advokasi dan dukungan
terhadap korban tindak pidana pemerkosaan seperti membuat pelatihan untuk
meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan.
3. Bagi masyarakat secara umumnya agar meningktkan kesadaran dan
pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan juga berperan aktif
memberikan sosialisasi pentingnya kesehatan reprduksi dimulai dari lingkup
keluarga.
4. Dalam penelitian skripsi ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat
kekurangan dari segi konsep, kepenulisan, maupun analisis teori yang
digunakan. Oleh karena itu, penulis menerima kritik maupun saran dari para
pembaca agar dapat membangun konsep penelitian ini agar lebih
tersistematis.
Ketersediaan
SSYA20250175175/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

175/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Tarbiyah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Aborsi

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top