Usaha Retribusi Parkir dalam Perspektif Akad Ijarah (Studi pada Juru Parkir di Pasar Sentral Lama Bone)
Yulianti/602022020011 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan parkir dan kesesuian akad
ijarah terhadap usaha retribusi parkir yang dilakukan juru parkir di Pasar Sentral
Lama Bone. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan pendekatan
penelitian kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengelolaan usaha retribusi parkir di Pasar Sentral Lama Bone dikelola oleh Dinas
Perhubungan memiliki proses perizinan parkir yang telah diatur dengan baik yang
memastikan keberadaan petugas juru parkir yang legal. Pemberian target parkir
kepada juru parkir dan penyesuaian lahan parkir sesuai dengan ramainya pengunjung
pasar. Penyusunan pola parkir untuk kendaraan motor dan mobil membantu
mengurangi kemacetan. Berdasarkan perspektif akad ijarah terdapat ketidaksesuaian
dengan praktik parkir yang dilakukan oleh juru parkir. Ketidaksetujuan terhadap tarif
parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan
syarat akad ijarah yang menuntut adanya kesepatakan saling ridha. Tidak adanya
waktu yang jelas dan ketidakpastian upah harian akibat sistem berbasis target.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan terkait
dengan usaha retribusi parkir dalam perspektif akad ijarah di Pasar Sentral Lama
Bone maka peneliti dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Pengelolaan usaha retribusi parkir di Pasar Sentral Lama Bone yang dikelolah
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone memiliki sistem perizinan dan
pengelolaan parkir yang telah diatur dengan baik. Proses pemberian surat
perintah tugas kepada juru parkir melalui pengumpulan KTP di Dinas
Perhubungan yang telah memastikan keberadaan petugas parkir yang
terpercaya. Selain itu, pemberian target parkir kepada juru parkir dan
pengelolaan lahan parkir yang disesuaikan dengan tingkat kunjungan pasar
yang menunjukkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan penghasilan
retribusi parkir. Penyusunan kendaraan beroda dua dan roda empat dengan
pola parkir yang berbeda juga memberikan kontribusi dalam mengurangi
kemacetan di sekitar pasar. Dengan demikian, pengelolaan usaha retribusi
parkir di Pasar Sentral Lama Bone telah baik dalam memberikan pelayanan
yang teratur dan efektif bagi pengunjung serta menjaga kelancaran lalu lintas
di sekitar pasar.
2. Terdapat ketidaksesuaian akad ijarah dengan praktik usaha retribusi parkir
yang dilakukan oleh juru parkir di Pasar Sentral Lama Bone. Terdapat dua
rukun yang tidak sesuai dengan pratik akad ijarah, yaitu shighat atau
pernyataan kesepakatan antara juru parkir dengan pengguna kendaraan,
dimana terdapat ketidaksetujuan terhadap tarif parkir yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian dengan syarat akad ijarah
yang menuntut adanya saling ridha antara kedua bela pihak. Selain itu, praktik
parkir di Pasar Sentral Lama Bone tidak menggunakan waktu parkir yang jelas,
sehingga tidak sesuai dengan syarat akad ijarah yang membutuhkan waktu
sewa. Kemudian rukun kedua yang tidak sesuai adalah ujrah atau upah,
pemilik kendaraan tidak memberikan upah kepada juru parkir sesuai dengan
nominal harga parkir yang tercantum di karcis, yang menunjukkan
ketidaksesuaian dengan syarat akad ijarah yang mengharuskan pemberian
upah yang tidak sembarangan. Selain itu, sistem penghasilan berbasis target
juga mengakibatkan ketidakpastian upah harian bagi juru parkir, yang dapat
mempengaruhi kepuasan dan manfaat yang diperoleh dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
B. Saran
Sesuai dengan temuan penelitian ini, maka dalam penelitian ini diajukan
berbagai rekomendasi mengenai usaha retribusi parkir dalam perspektif akad ijarah
yaitu sebagai berikut:
1. Sebelum menaikkan tarif parkir kendaraan, Pemerintah yang mengelola
retribusi parkir diharapkan untuk melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif
parkir. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan para juru parkir tidak terkejut
dengan kenaikan tarif yang akan diberlakukan.
2. Kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan yang memarkir hendaknya
terima karcis parkir yang telah diberikan oleh juru parkir dan hendaknya
memberikan uang tarif sesuai dengan nominal yang tertera dikarcis parkir.
3. Kepada peneliti selanjutnya yang ingin melakukan penelitian terkait dengan
retribusi parkir penulis merekomendasikan untuk meneliti pendapatan retribusi
parkir akibat kenaikan tarif parkir kendaraan.
ijarah terhadap usaha retribusi parkir yang dilakukan juru parkir di Pasar Sentral
Lama Bone. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan pendekatan
penelitian kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengelolaan usaha retribusi parkir di Pasar Sentral Lama Bone dikelola oleh Dinas
Perhubungan memiliki proses perizinan parkir yang telah diatur dengan baik yang
memastikan keberadaan petugas juru parkir yang legal. Pemberian target parkir
kepada juru parkir dan penyesuaian lahan parkir sesuai dengan ramainya pengunjung
pasar. Penyusunan pola parkir untuk kendaraan motor dan mobil membantu
mengurangi kemacetan. Berdasarkan perspektif akad ijarah terdapat ketidaksesuaian
dengan praktik parkir yang dilakukan oleh juru parkir. Ketidaksetujuan terhadap tarif
parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan
syarat akad ijarah yang menuntut adanya kesepatakan saling ridha. Tidak adanya
waktu yang jelas dan ketidakpastian upah harian akibat sistem berbasis target.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan terkait
dengan usaha retribusi parkir dalam perspektif akad ijarah di Pasar Sentral Lama
Bone maka peneliti dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Pengelolaan usaha retribusi parkir di Pasar Sentral Lama Bone yang dikelolah
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone memiliki sistem perizinan dan
pengelolaan parkir yang telah diatur dengan baik. Proses pemberian surat
perintah tugas kepada juru parkir melalui pengumpulan KTP di Dinas
Perhubungan yang telah memastikan keberadaan petugas parkir yang
terpercaya. Selain itu, pemberian target parkir kepada juru parkir dan
pengelolaan lahan parkir yang disesuaikan dengan tingkat kunjungan pasar
yang menunjukkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan penghasilan
retribusi parkir. Penyusunan kendaraan beroda dua dan roda empat dengan
pola parkir yang berbeda juga memberikan kontribusi dalam mengurangi
kemacetan di sekitar pasar. Dengan demikian, pengelolaan usaha retribusi
parkir di Pasar Sentral Lama Bone telah baik dalam memberikan pelayanan
yang teratur dan efektif bagi pengunjung serta menjaga kelancaran lalu lintas
di sekitar pasar.
2. Terdapat ketidaksesuaian akad ijarah dengan praktik usaha retribusi parkir
yang dilakukan oleh juru parkir di Pasar Sentral Lama Bone. Terdapat dua
rukun yang tidak sesuai dengan pratik akad ijarah, yaitu shighat atau
pernyataan kesepakatan antara juru parkir dengan pengguna kendaraan,
dimana terdapat ketidaksetujuan terhadap tarif parkir yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian dengan syarat akad ijarah
yang menuntut adanya saling ridha antara kedua bela pihak. Selain itu, praktik
parkir di Pasar Sentral Lama Bone tidak menggunakan waktu parkir yang jelas,
sehingga tidak sesuai dengan syarat akad ijarah yang membutuhkan waktu
sewa. Kemudian rukun kedua yang tidak sesuai adalah ujrah atau upah,
pemilik kendaraan tidak memberikan upah kepada juru parkir sesuai dengan
nominal harga parkir yang tercantum di karcis, yang menunjukkan
ketidaksesuaian dengan syarat akad ijarah yang mengharuskan pemberian
upah yang tidak sembarangan. Selain itu, sistem penghasilan berbasis target
juga mengakibatkan ketidakpastian upah harian bagi juru parkir, yang dapat
mempengaruhi kepuasan dan manfaat yang diperoleh dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
B. Saran
Sesuai dengan temuan penelitian ini, maka dalam penelitian ini diajukan
berbagai rekomendasi mengenai usaha retribusi parkir dalam perspektif akad ijarah
yaitu sebagai berikut:
1. Sebelum menaikkan tarif parkir kendaraan, Pemerintah yang mengelola
retribusi parkir diharapkan untuk melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif
parkir. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan para juru parkir tidak terkejut
dengan kenaikan tarif yang akan diberlakukan.
2. Kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan yang memarkir hendaknya
terima karcis parkir yang telah diberikan oleh juru parkir dan hendaknya
memberikan uang tarif sesuai dengan nominal yang tertera dikarcis parkir.
3. Kepada peneliti selanjutnya yang ingin melakukan penelitian terkait dengan
retribusi parkir penulis merekomendasikan untuk meneliti pendapatan retribusi
parkir akibat kenaikan tarif parkir kendaraan.
Ketersediaan
| SFEBI20240014 | 14/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
14/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
