Implementasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro (Analisis) Akad Ijarah Mobil Combine harvester dalam meningkatkan pendapatan (studi di desa kanco kab. Bone
Ilham Nur/612062020050 - Personal Name
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Badan Usaha Milik
Desa (Bumdes) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro dalam menjalankan Akad Ijarah
Mobil Combine Harvister Dalam Meningkatkan Pendapatan BUMDes di Desa.Kanco
dan analisis akad Ijarah (sewa) diterapkan dalam skema pembiayaan mobil Combine
Harvister oleh BUMDes. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi akad Ijarah mobil
combine harvester oleh BUMDes Kanco telah sesuai dengan ketentuan syariah dalam
akad Ijarah dan sejalan dengan maqashid syariah dalam menjaga kemaslahatan harta
bagi BUMDes dan masyarakat desa. Selama akad dilakukan atas dasar kerelaan dan
tidak merugikan pihak manapun, maka praktik ini diperbolehkan dalam ekonomi
Islam. Penerapan akad Ijarah dalam skema pembiayaan mobil combine harvester
oleh BUMDes telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat
petani. Skema ini sesuai dengan prinsip-prinsip akad Ijarah dalam Islam untuk sewa
menyewa barang dan dijalankan dengan perhitungan pendapatan yang transparan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah dilakukan di
BUMDes desa Kanco, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi akad Ijarah mobil combine harvester oleh BUMDes Kanco
telah sesuai dengan ketentuan syariah dalam akad Ijarah dan sejalan dengan
maqashid syariah dalam menjaga kemaslahatan harta bagi BUMDes dan
masyarakat desa. Selama akad dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak
merugikan pihak manapun, maka praktik ini diperbolehkan dalam ekonomi
Islam.
2. Penerapan akad Ijarah dalam skema pembiayaan mobil combine harvester
oleh BUMDes telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi
masyarakat petani. Skema ini sesuai dengan prinsip-prinsip akad Ijarah dalam
Islam untuk sewa menyewa barang dan dijalankan dengan perhitungan
pendapatan yang transparan.
B. Saran
1. Untuk mengoptimalkan implementasi akad Ijarah mobil combine harvester
dan meningkatkan peran BUMDes sebagai lembaga keuangan mikro, perlu
dilakukan analisis pasar dan kebutuhan petani secara mendalam. Hal ini dapat
dilakukan melalui survei, wawancara, atau diskusi kelompok dengan petani
dan pemangku kepentingan terkait. Hasil analisis dapat digunakan untuk
merancang produk atau layanan baru yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat desa.
2. Untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan dampak positif bagi
masyarakat desa, BUMDes dapat mengembangkan kemitraan dan jaringan
dengan lembaga keuangan mikro lain, koperasi, atau lembaga pemerintah
terkait. Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran,
penyediaan modal, atau pengembangan produk dan layanan baru.
3. BUMDes dapat meningkatkan upaya edukasi dan literasi keuangan syariah
kepada masyarakat desa, terutama untuk produk dan layanan yang ditawarkan.
Edukasi dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, atau pelatihan yang
melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, atau lembaga terkait.
Peningkatan literasi keuangan syariah akan membantu masyarakat memahami
prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam produk dan layanan BUMDes,
serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi mereka.
Desa (Bumdes) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro dalam menjalankan Akad Ijarah
Mobil Combine Harvister Dalam Meningkatkan Pendapatan BUMDes di Desa.Kanco
dan analisis akad Ijarah (sewa) diterapkan dalam skema pembiayaan mobil Combine
Harvister oleh BUMDes. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi akad Ijarah mobil
combine harvester oleh BUMDes Kanco telah sesuai dengan ketentuan syariah dalam
akad Ijarah dan sejalan dengan maqashid syariah dalam menjaga kemaslahatan harta
bagi BUMDes dan masyarakat desa. Selama akad dilakukan atas dasar kerelaan dan
tidak merugikan pihak manapun, maka praktik ini diperbolehkan dalam ekonomi
Islam. Penerapan akad Ijarah dalam skema pembiayaan mobil combine harvester
oleh BUMDes telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat
petani. Skema ini sesuai dengan prinsip-prinsip akad Ijarah dalam Islam untuk sewa
menyewa barang dan dijalankan dengan perhitungan pendapatan yang transparan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah dilakukan di
BUMDes desa Kanco, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi akad Ijarah mobil combine harvester oleh BUMDes Kanco
telah sesuai dengan ketentuan syariah dalam akad Ijarah dan sejalan dengan
maqashid syariah dalam menjaga kemaslahatan harta bagi BUMDes dan
masyarakat desa. Selama akad dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak
merugikan pihak manapun, maka praktik ini diperbolehkan dalam ekonomi
Islam.
2. Penerapan akad Ijarah dalam skema pembiayaan mobil combine harvester
oleh BUMDes telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi
masyarakat petani. Skema ini sesuai dengan prinsip-prinsip akad Ijarah dalam
Islam untuk sewa menyewa barang dan dijalankan dengan perhitungan
pendapatan yang transparan.
B. Saran
1. Untuk mengoptimalkan implementasi akad Ijarah mobil combine harvester
dan meningkatkan peran BUMDes sebagai lembaga keuangan mikro, perlu
dilakukan analisis pasar dan kebutuhan petani secara mendalam. Hal ini dapat
dilakukan melalui survei, wawancara, atau diskusi kelompok dengan petani
dan pemangku kepentingan terkait. Hasil analisis dapat digunakan untuk
merancang produk atau layanan baru yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat desa.
2. Untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan dampak positif bagi
masyarakat desa, BUMDes dapat mengembangkan kemitraan dan jaringan
dengan lembaga keuangan mikro lain, koperasi, atau lembaga pemerintah
terkait. Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran,
penyediaan modal, atau pengembangan produk dan layanan baru.
3. BUMDes dapat meningkatkan upaya edukasi dan literasi keuangan syariah
kepada masyarakat desa, terutama untuk produk dan layanan yang ditawarkan.
Edukasi dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, atau pelatihan yang
melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, atau lembaga terkait.
Peningkatan literasi keuangan syariah akan membantu masyarakat memahami
prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam produk dan layanan BUMDes,
serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi mereka.
Ketersediaan
| SFEBI20240013 | 13/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
13/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
