Penegakan Kode Etik Hakim Oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023
Sulkifly/741352022022 - Personal Name
Majelis Kehormatana Mahkamah Konstitusi merupakan perangkat Mahkamah
Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang kedudukannya bersifat tetap.
Di satu sisi, keberadaan Majelis Kehormatan memberikan angin segar bagi prospek
penegakan kode etik Hakim Konstitusi. Namun di sisi lain, keberadaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi memunculkan sejumlah persoalan seperti dasar
hukum kewenangan, pendanaan, kualifikasi Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi, serta mekanisme pengangkatan keanggotaan. Penelitian ini mengkaji tiga
permasalahan mengenai, pertama urgensi kedudukan dan kewenangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, konsep kedudukan dan kewenangan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan filosofis, pendekatan perundangan-undangan, pendekatan komparatif, dan
pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer
dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Penelitian ini menyimpulkan,
pertama, Pengakan berdasarkan kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang saat ini berada di dalam “lingkungan” Mahkamah Konstitusi
dinilai tidak ideal karena akan memuncukan conflict of interest serta kewenangan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang ada dinilai belum optimal dalam
rangka mewujudkan lembaga pengawas yang imparsial dan terbuka. Majelis
Kehormatan perlu perbaikan dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap
perilaku hakim konstitusi. Kedua, konsep kedudukan dan kewenangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi meliputi aspek kelembagaan dan kewenangan.
Beberapa hal yang perlu di perbaiki pada aspek kelembagaan antara lain: dasar
hukum, kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan keanggotaan
serta mekanisme seleksi. Sementara pada aspek kewenangan, beberapa hal yang perlu
diperbaiki adalah Penegakan Kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki
relevansi dengan upaya memperkuat integritas hakim MK. Keberadaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang kuat (baik secara kedudukan maupun
kewenangan) in line dengan upaya memperkuat integritas Hakim Konstitusi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis pembahasan di atas, kesimpulan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Pembaharuan dalam struktur dan fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi sangat mendesak. Sejumlah alasan mendukung hal ini, termasuk
yang pertama adalah setelah pembatalan kewenangan Komisi Yudisial untuk
mengawasi hakim konstitusi, tidak ada badan yang ideal untuk mengawasi
hakim MK. Padahal, untuk memelihara integritas dan martabat hakim
konstitusi, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan yang kuat dalam
melakukan pengawasan terhadap perilaku mereka. Alasan kedua adalah posisi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini terletak di dalam
struktur Mahkamah Konstitusi, dianggap tidak ideal karena berpotensi
menimbulkan conflict of interest. Alasan ketiga adalah bahwa kewenangan
yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi saat ini dinilai
belum optimal untuk menciptakan lembaga pengawas yang netral dan
transparan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi diangkat oleh Ketua MK dalam Rapat Permusyawaratan
Hakim.
2. Konsep pembaharuan posisi dan wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang diusulkan oleh Peneliti meliputi aspek kelembagaan dan
wewenang. Beberapa aspek yang memerlukan perbaikan dalam kelembagaan
termasuk dasar hukum, posisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta
keanggotaan dan mekanisme seleksinya. Mengenai dasar hukum, Peneliti
mengusulkan agar regulasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur
oleh undang-undang MK bersamaan dengan pembentukan Majelis tersebut.
Terkait dengan posisinya, Peneliti menyarankan agar Majelis Kehormatan
dipisahkan dari Mahkamah Konstitusi untuk lebih merdeka dan setara dengan
Mahkamah Konstitusi. Mengenai keanggotaan dan mekanisme seleksinya,
Peneliti mengusulkan agar jumlah anggota Majelis Kehormatan dibatasi
menjadi 3 orang dengan beragam latar belakang, dan mereka hanya menjabat
satu periode sejalan dengan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.
Mekanisme seleksi anggota dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh
Presiden dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
diutamakan. Sementara itu, dalam hal wewenang, aspek yang perlu diperbaiki
termasuk prosedur pemeriksaan dan penyampaian berita acara pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Peneliti mengusulkan agar dilakukan secara
terbuka. Posisi dan wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
memiliki signifikansi dalam usaha untuk memperkuat integritas hakim MK. Ini
disebabkan oleh fakta bahwa penerapan hukum dalam suatu negara sangat
tergantung pada keberadaan kekuasaan kehakiman yang independen dan netral,
yang bergantung pada sikap jujur dan integritas dari para hakimnya. Oleh
karena itu, menjaga dan memperkuat integritas hakim MK merupakan suatu
keharusan mutlak. Upaya untuk memperkuat integritas ini sesuai dengan
mandat konstitusi yang menuntut agar seorang hakim konstitusi memiliki
integritas. Revisi posisi dan wewenang Mahkamah Konstitusi Hakim Konstitusi
bertujuan untuk memperkuat integritas hakim MK melalui penegakan standar
kehormatan, martabat, serta kode etik dan perilaku yang berlaku bagi Hakim
Mahkamah Konstitusi.
B. Implikasi Penelitian
1. Dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik dan prilaku hakim
mahkamah konstitusi sebagai upaya perbaikan bahwa DPR dan Pemerintah
untuk segera mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan
menetapkan dan menguatkan posisi serta wewenang Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi sebagai badan pengawas untuk meningkatkan
integritas hakim MK. Faktor penghambat dalam penegakan kode etik yaitu:
faktor undang-undang, Peraturan perundang-undangan belum mengatur
terkait kelembagaan Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hal ini
dikarenakan dalam pembuatannya masih dipengaruhi oleh unsur-unsur
politik. Faktor efektivitas penegak kode etik MK masih simpang siur
terhadap kedudukan dan posisi sebagai lembaga hukum.
2. Mahkamah Konstitusi disarankan untuk mengubah dan menegaskan posisi
serta wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai badan
pengawas untuk meningkatkan integritas hakim MK.. Kepada masyarakat,
terutama unsur-unsur Perguruan Tinggi, untuk selalu aktif dalam melakukan
pengawasan terhadap hakim konstitusi sebagai bagian dari upaya untuk
memberikan kontribusi positif dalam membangun institusi MK yang
memiliki kredibilitas dan independensi.
Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang kedudukannya bersifat tetap.
Di satu sisi, keberadaan Majelis Kehormatan memberikan angin segar bagi prospek
penegakan kode etik Hakim Konstitusi. Namun di sisi lain, keberadaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi memunculkan sejumlah persoalan seperti dasar
hukum kewenangan, pendanaan, kualifikasi Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi, serta mekanisme pengangkatan keanggotaan. Penelitian ini mengkaji tiga
permasalahan mengenai, pertama urgensi kedudukan dan kewenangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, konsep kedudukan dan kewenangan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan filosofis, pendekatan perundangan-undangan, pendekatan komparatif, dan
pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer
dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Penelitian ini menyimpulkan,
pertama, Pengakan berdasarkan kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang saat ini berada di dalam “lingkungan” Mahkamah Konstitusi
dinilai tidak ideal karena akan memuncukan conflict of interest serta kewenangan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang ada dinilai belum optimal dalam
rangka mewujudkan lembaga pengawas yang imparsial dan terbuka. Majelis
Kehormatan perlu perbaikan dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap
perilaku hakim konstitusi. Kedua, konsep kedudukan dan kewenangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi meliputi aspek kelembagaan dan kewenangan.
Beberapa hal yang perlu di perbaiki pada aspek kelembagaan antara lain: dasar
hukum, kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan keanggotaan
serta mekanisme seleksi. Sementara pada aspek kewenangan, beberapa hal yang perlu
diperbaiki adalah Penegakan Kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki
relevansi dengan upaya memperkuat integritas hakim MK. Keberadaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang kuat (baik secara kedudukan maupun
kewenangan) in line dengan upaya memperkuat integritas Hakim Konstitusi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis pembahasan di atas, kesimpulan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Pembaharuan dalam struktur dan fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi sangat mendesak. Sejumlah alasan mendukung hal ini, termasuk
yang pertama adalah setelah pembatalan kewenangan Komisi Yudisial untuk
mengawasi hakim konstitusi, tidak ada badan yang ideal untuk mengawasi
hakim MK. Padahal, untuk memelihara integritas dan martabat hakim
konstitusi, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan yang kuat dalam
melakukan pengawasan terhadap perilaku mereka. Alasan kedua adalah posisi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini terletak di dalam
struktur Mahkamah Konstitusi, dianggap tidak ideal karena berpotensi
menimbulkan conflict of interest. Alasan ketiga adalah bahwa kewenangan
yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi saat ini dinilai
belum optimal untuk menciptakan lembaga pengawas yang netral dan
transparan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi diangkat oleh Ketua MK dalam Rapat Permusyawaratan
Hakim.
2. Konsep pembaharuan posisi dan wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang diusulkan oleh Peneliti meliputi aspek kelembagaan dan
wewenang. Beberapa aspek yang memerlukan perbaikan dalam kelembagaan
termasuk dasar hukum, posisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta
keanggotaan dan mekanisme seleksinya. Mengenai dasar hukum, Peneliti
mengusulkan agar regulasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur
oleh undang-undang MK bersamaan dengan pembentukan Majelis tersebut.
Terkait dengan posisinya, Peneliti menyarankan agar Majelis Kehormatan
dipisahkan dari Mahkamah Konstitusi untuk lebih merdeka dan setara dengan
Mahkamah Konstitusi. Mengenai keanggotaan dan mekanisme seleksinya,
Peneliti mengusulkan agar jumlah anggota Majelis Kehormatan dibatasi
menjadi 3 orang dengan beragam latar belakang, dan mereka hanya menjabat
satu periode sejalan dengan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.
Mekanisme seleksi anggota dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh
Presiden dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
diutamakan. Sementara itu, dalam hal wewenang, aspek yang perlu diperbaiki
termasuk prosedur pemeriksaan dan penyampaian berita acara pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Peneliti mengusulkan agar dilakukan secara
terbuka. Posisi dan wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
memiliki signifikansi dalam usaha untuk memperkuat integritas hakim MK. Ini
disebabkan oleh fakta bahwa penerapan hukum dalam suatu negara sangat
tergantung pada keberadaan kekuasaan kehakiman yang independen dan netral,
yang bergantung pada sikap jujur dan integritas dari para hakimnya. Oleh
karena itu, menjaga dan memperkuat integritas hakim MK merupakan suatu
keharusan mutlak. Upaya untuk memperkuat integritas ini sesuai dengan
mandat konstitusi yang menuntut agar seorang hakim konstitusi memiliki
integritas. Revisi posisi dan wewenang Mahkamah Konstitusi Hakim Konstitusi
bertujuan untuk memperkuat integritas hakim MK melalui penegakan standar
kehormatan, martabat, serta kode etik dan perilaku yang berlaku bagi Hakim
Mahkamah Konstitusi.
B. Implikasi Penelitian
1. Dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik dan prilaku hakim
mahkamah konstitusi sebagai upaya perbaikan bahwa DPR dan Pemerintah
untuk segera mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan
menetapkan dan menguatkan posisi serta wewenang Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi sebagai badan pengawas untuk meningkatkan
integritas hakim MK. Faktor penghambat dalam penegakan kode etik yaitu:
faktor undang-undang, Peraturan perundang-undangan belum mengatur
terkait kelembagaan Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hal ini
dikarenakan dalam pembuatannya masih dipengaruhi oleh unsur-unsur
politik. Faktor efektivitas penegak kode etik MK masih simpang siur
terhadap kedudukan dan posisi sebagai lembaga hukum.
2. Mahkamah Konstitusi disarankan untuk mengubah dan menegaskan posisi
serta wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai badan
pengawas untuk meningkatkan integritas hakim MK.. Kepada masyarakat,
terutama unsur-unsur Perguruan Tinggi, untuk selalu aktif dalam melakukan
pengawasan terhadap hakim konstitusi sebagai bagian dari upaya untuk
memberikan kontribusi positif dalam membangun institusi MK yang
memiliki kredibilitas dan independensi.
Ketersediaan
| 741352022022 | 28/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
28/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
