Problematika Nafkah Madiyah Istri Pasca Perceraian (Studi Kasus Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang problematika nafkah māḍiyah istri
pasca perceraian di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Dalam
konteks hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, suami
memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri selama pernikahan
berlangsung. Namun, sesuai dengan fakta masih banyak ditemukan kasus suami
yang lalai menunaikan kewajiban tersebut, bahkan setelah perceraian terjadi.
Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
eksistensi nafkah māḍiyah istri pasca perceraian, serta bagaimana penyelesaian
dalam praktik masyarakat setempat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam berbagai
faktor yang menyebabkan terjadi pengabaian nafkah māḍiyah oleh suami,
menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta menggambarkan bentuk
penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak yang terlibat, baik melalui jalur
hukum maupun non-hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang
bersifat deskriptif kualitatif, melalui observasi, wawancara mendalam, dan
dokumentasi dengan menggunakan pendekatan yuridis formal, yuridis empiris,
dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pengabaian nafkah
māḍiyah adalah ketidakhadiran suami (gaib), pemahaman hukum yang lemah,
dan kondisi ekonomi yang buruk, baik dari pihak suami maupun istri. Selain
itu, banyak istri yang tidak menuntut nafkah karena malu, pasrah, atau
ketidaktahuan akan hak secara hukum. Tidak diberikan nafkah māḍiyah kepada
istri pasca perceraian di Desa Samaelo menimbulkan dampak serius, baik
secara ekonomi, psikologis, sosial, maupun hukum. Istri mengalami kesulitan
hidup, tekanan batin, stigma sosial, dan minim perlindungan hukum akibat
kurangnya pengetahuan dan akses terhadap hak mereka. Namun ada pula alasan
suami tidak memberikan nafkah terhadap istri antara lain karena faktor ekonomi
yang tidak stabil serta adanya anggapan bahwa istri bersikap nusyuz.
Penyelesaian perkara nafkah māḍiyah di Desa Samaelo masih bersifat
kompromistis dan belum menjangkau keadilan substantif sebagaimana
diamanatkan oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah desa, tokoh agama,
lembaga penyuluhan hukum, dan aparat Pengadilan Agama untuk
meningkatkan pemahaman hukum, pencatatan hak-hak dalam pernikahan, serta
memperkuat akses keadilan bagi perempuan pasca perceraian
Ketersediaan
SSYA20250125125/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

125/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top