Problematika Nafkah Madiyah Istri Pasca Perceraian (Studi Kasus Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Nur Afikah Ramadani/742302021062 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang problematika nafkah māḍiyah istri
pasca perceraian di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Dalam
konteks hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, suami
memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri selama pernikahan
berlangsung. Namun, sesuai dengan fakta masih banyak ditemukan kasus suami
yang lalai menunaikan kewajiban tersebut, bahkan setelah perceraian terjadi.
Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
eksistensi nafkah māḍiyah istri pasca perceraian, serta bagaimana penyelesaian
dalam praktik masyarakat setempat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam berbagai
faktor yang menyebabkan terjadi pengabaian nafkah māḍiyah oleh suami,
menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta menggambarkan bentuk
penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak yang terlibat, baik melalui jalur
hukum maupun non-hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang
bersifat deskriptif kualitatif, melalui observasi, wawancara mendalam, dan
dokumentasi dengan menggunakan pendekatan yuridis formal, yuridis empiris,
dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pengabaian nafkah
māḍiyah adalah ketidakhadiran suami (gaib), pemahaman hukum yang lemah,
dan kondisi ekonomi yang buruk, baik dari pihak suami maupun istri. Selain
itu, banyak istri yang tidak menuntut nafkah karena malu, pasrah, atau
ketidaktahuan akan hak secara hukum. Tidak diberikan nafkah māḍiyah kepada
istri pasca perceraian di Desa Samaelo menimbulkan dampak serius, baik
secara ekonomi, psikologis, sosial, maupun hukum. Istri mengalami kesulitan
hidup, tekanan batin, stigma sosial, dan minim perlindungan hukum akibat
kurangnya pengetahuan dan akses terhadap hak mereka. Namun ada pula alasan
suami tidak memberikan nafkah terhadap istri antara lain karena faktor ekonomi
yang tidak stabil serta adanya anggapan bahwa istri bersikap nusyuz.
Penyelesaian perkara nafkah māḍiyah di Desa Samaelo masih bersifat
kompromistis dan belum menjangkau keadilan substantif sebagaimana
diamanatkan oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah desa, tokoh agama,
lembaga penyuluhan hukum, dan aparat Pengadilan Agama untuk
meningkatkan pemahaman hukum, pencatatan hak-hak dalam pernikahan, serta
memperkuat akses keadilan bagi perempuan pasca perceraian
pasca perceraian di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Dalam
konteks hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, suami
memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri selama pernikahan
berlangsung. Namun, sesuai dengan fakta masih banyak ditemukan kasus suami
yang lalai menunaikan kewajiban tersebut, bahkan setelah perceraian terjadi.
Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
eksistensi nafkah māḍiyah istri pasca perceraian, serta bagaimana penyelesaian
dalam praktik masyarakat setempat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam berbagai
faktor yang menyebabkan terjadi pengabaian nafkah māḍiyah oleh suami,
menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta menggambarkan bentuk
penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak yang terlibat, baik melalui jalur
hukum maupun non-hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang
bersifat deskriptif kualitatif, melalui observasi, wawancara mendalam, dan
dokumentasi dengan menggunakan pendekatan yuridis formal, yuridis empiris,
dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pengabaian nafkah
māḍiyah adalah ketidakhadiran suami (gaib), pemahaman hukum yang lemah,
dan kondisi ekonomi yang buruk, baik dari pihak suami maupun istri. Selain
itu, banyak istri yang tidak menuntut nafkah karena malu, pasrah, atau
ketidaktahuan akan hak secara hukum. Tidak diberikan nafkah māḍiyah kepada
istri pasca perceraian di Desa Samaelo menimbulkan dampak serius, baik
secara ekonomi, psikologis, sosial, maupun hukum. Istri mengalami kesulitan
hidup, tekanan batin, stigma sosial, dan minim perlindungan hukum akibat
kurangnya pengetahuan dan akses terhadap hak mereka. Namun ada pula alasan
suami tidak memberikan nafkah terhadap istri antara lain karena faktor ekonomi
yang tidak stabil serta adanya anggapan bahwa istri bersikap nusyuz.
Penyelesaian perkara nafkah māḍiyah di Desa Samaelo masih bersifat
kompromistis dan belum menjangkau keadilan substantif sebagaimana
diamanatkan oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah desa, tokoh agama,
lembaga penyuluhan hukum, dan aparat Pengadilan Agama untuk
meningkatkan pemahaman hukum, pencatatan hak-hak dalam pernikahan, serta
memperkuat akses keadilan bagi perempuan pasca perceraian
Ketersediaan
| SSYA20250125 | 125/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
125/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
