Implementasi Izin Luar Biasa Bagi Tahanan dan Narapidana Ditinjau Dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur izin luar biasa bagi
tahanan dan narapidana di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA watampone serta
untuk mengetahui tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap izin luar
biasa di lembaga Pemasyarakatan kelas II A watampone.
Pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif, yaitu jenis
penelitian yang menggambarkan secara kualitatif mengenai objek yang
dibicarakan sesuai kenyataan yang terdapat di dalam masyarakat. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, pendekatan yang
meninjau dan menganalisa masalah dengan menggunakan aturan-aturan hukum.
Pendekatan yuridis empiris adalah metode penelitian hukum yang berfokus pada
penerapan hukum dalam masyarakat dan pendekatan teologi normatif (syar’i)
yaitu pendekatan berdasarkan pada hukum Islam sesuai dengan apa yang ada
didalam al-Qur‟an dan hadits serta pendapat-pendapat para ulama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian izin luar biasa di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone mengacu pada Permenkumham
No. 3 Tahun 2018, di mana narapidana yang memenuhi syarat wajib melampirkan
dokumen pendukung untuk pengajuan. Permohonan izin, termasuk cuti
mengunjungi keluarga, diproses melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan
(SIPAS). Petugas pemasyarakatan bertugas melakukan pendataan narapidana atau
anak binaan yang layak menerima izin, dan keputusan akhir ditetapkan oleh
Kepala Lapas berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan. Selama
pelaksanaan cuti atau izin luar biasa, narapidana wajib dikawal oleh petugas
sebagai bentuk pengamanan. Berdasarkan hukum positif, Izin luar biasa diatur
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2018 sebagai salah satu bentuk hak integratif yang diberikan
kepada narapidana dalam kondisi darurat atau kemanusiaan, yang dalam regulasi
ini dikenal sebagai Cuti Mengunjungi Keluarga. Izin ini memungkinkan
narapidana keluar sementara dari lembaga pemasyarakatan untuk menghadiri
peristiwa penting keluarga, seperti menjenguk keluarga inti yang sakit keras,
menghadiri pemakaman, menjadi wali nikah anak kandung, atau mengikuti
pembagian warisan. Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan izin luar biasa di
Lapas Kelas IIA Watampone memiliki landasan kuat dalam prinsip-prinsip syariat
seperti darurat syar‟i, maslahat, dan keadilan. Selama izin diberikan atas dasar
alasan sah, melalui proses adil, serta disertai pengawasan yang ketat, maka secara
syar‟i kebijakan ini dibenarkan bahkan direkomendasikan sebagai bentuk
tanggung jawab moral dan sosial negara terhadap warganya, termasuk yang
sedang menjalani pidana, sehingga mencerminkan sistem pemasyarakatan yang
humanis dan berkeadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah penulis jabarkan diatas,
maka penulis menyimpulkan:
1. Prosedur izin luar biasa bagi narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIA
Watampone merupakan bentuk kebijakan yang berlandaskan
kemanusiaan namun tetap dalam kerangka hukum dan pengawasan yang
ketat. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan, verifikasi
kelayakan, persetujuan pejabat berwenang, pelaksanaan dengan
pengawalan, hingga pelaporan dan evaluasi pasca izin. Seluruh tahap
dilaksanakan secara tertib, transparan, dan terdokumentasi. Dengan
demikian, izin luar biasa bukanlah bentuk kelonggaran terhadap
hukuman, melainkan manifestasi dari keseimbangan antara keadilan,
kemanusiaan, dan keamanan negara dalam sistem pemasyarakatan
Indonesia.
2. Dalam tahapan prosedur izin luar biasa di Lapas Kelas IIA Watampone,
terlihat bahwa prinsip-prinsip hukum Islam berjalan seiring dengan aturan
hukum positif di Indonesia. Setiap tahapan, mulai dari pengajuan,
verifikasi, penerbitan keputusan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi
tertanam nilai-nilai keislaman seperti keadilan (al-„adl), amanah,
kemaslahatan (al-maṣlahah), tanggung jawab (mas‟uliyyah), dan hisbah
(pengawasan moral). Dengan demikian, izin luar biasa bagi narapidana
bukan hanya mekanisme administratif semata, tetapi juga praktik nyata
dari prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam hukum Islam, yang
menempatkan manusia sebagai subjek yang masih memiliki hak,
tanggung jawab, dan peluang untuk memperbaiki diri di hadapan Allah
SWT dan masyarakat.
B. Saran
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone perlu meningkatkan
sosialisasi kepada narapidana dan keluarganya mengenai prosedur dan
syarat pemberian izin luar biasa, agar pemanfaatan hak ini dapat
dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.
2. Diperlukan peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan, baik dalam
hal jumlah maupun kualitas, serta penyediaan sarana pendukung seperti
transportasi untuk pengawalan narapidana selama menjalani cuti atau izin
luar biasa.
3. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin luar biasa harus dilakukan secara
transparan dan akuntabel guna mencegah potensi penyalahgunaan dan
memastikan izin hanya diberikan kepada narapidana yang benar-benar
memenuhi syarat.
Ketersediaan
SSYA20250259259/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

259/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top