Analisis Tingkat Pemahaman Pedagang (UMKM) Mengenai Sistem Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Guna Menjaga Keberlangsungan Usaha ditinjau dari Perspektif Keuangan Syariah (Studi pada UMKM Kec. Tellusiattinge, Kab. Bone)
A. Nurhikma Regika/612062020051 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman pedagang (UMKM) mengenai
kebijakan restrukturisasi pembiayaan dan peran restrukturisasi pembiayaan dalam
menjaga keberlangsungan usaha pedagang (UMKM) di Kec. Tellusiattinge, Kab.
Bone ditinjau dari perspektif keuangan syariah. Jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan ekonomi islam yang didukung
dengan penggunaan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dalam
mengumpulkan data yang dibutuhkan. Sumber data yang digunakan yaitu data primer
dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan langkah-langkah
yakni reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data/penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pemahaman pedagang (UMKM) di Kec.
Tellusiattinge, Kab. Bone mengenai kebijakan restrukturisasi pembiayaan berada
pada tingikat rendah atau C1 (mengingat) dimanaa hasil penelitian menunjukkan
bahwa terdapat 3 informan atau pelaku UMKM yang berada pada tingkat C1
(mengingat), sedangkan terdapat 1 informan yang berada pada tingakat C2
(memahami), artinya pemahaman para pelaku (UMKM) di Kec. Tellusiattinge
cenderung hanya terbatas pada pengetahuan atau hanya mengetahui istilah
restrukturisasi saja tetapi tidak dapat menjelaskan tentang seperti apa restrukturisasi
pembiayaan, peran maupun fungsinya. Kemudian Restrukturisasi pembiayaan
memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan pelaku (UMKM) di Kec.
Tellu Siattinge, Kab. Bone, diantaranya yaitu Peningkatan modal usaha,
pengembangan pemasaran, peningkatan produksi dan produktivitas serta pengstabilan
pendapatan. Restrukturisasi ini dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, penjadwalan
kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning) serta penataan
kembali (Restructuring). Namun hal ini juga memiliki dampak pada nasabah yang
melakukan restruktruisasi yaitu berkurangnya kepercayaan pihak pembiayaan karena
nasabah pernah mengalami pembiayaaan bermasalah.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yang diambil dengan
menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan metode observasi
serta wawancara serta datanya diolah sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pemahaman pedagang (UMKM) di Kec. Tellusiattinge, Kab. Bone mengenai
kebijakan restrukturisasi pembiayaan berada pada tingikat rendah atau C1
(mengingat) dimanaa hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3
informan atau pelaku UMKM yang berada pada tingkat C1 (mengingat),
sedangkan terdapat 1 informan yang berada pada tingakat C2 (memahami),
artinya pemahaman para pelaku (UMKM) di Kec. Tellusiattinge cenderung
hanya terbatas pada pengetahuan atau hanya mengetahui istilah
restrukturisasi saja tetapi tidak dapat menjelaskan tentang seperti apa
restrukturisasi pembiayaan, peran maupun fungsinya.
2. Restrukturisasi pembiayaan memberikan dampak positif terhadap
keberlangsungan pelaku (UMKM) di Kec. Tellu Siattinge, Kab. Bone,
diantaranya yaitu Peningkatan modal usaha, pengembangan pemasaran,
peningkatan produksi dan produktivitas serta pengstabilan pendapatan.
Restrukturisasi ini dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, penjadwalan
kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning) serta
penataan kembali (Restructuring). Namun hal ini juga memiliki dampak
pada nasabah yang melakukan restruktruisasi yaitu berkurangnya
kepercayaan pihak pembiayaan karena nasabah pernah mengalami
pembiayaaan bermasalah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, maka adapun saran-saran
yang diberikan sehubungan dengan hasil kesimpulan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Lembaga Keuangan
Pada saat proses akad atau perjanjian pembiayaan dilakukan
hendaknya pihak pembiayaaan memberikan sosialisasi terlebih dahulu
kepada nasabah mengenai restrukturisasi pembiayaan baik itu peran, manfaat
maupun dampak jika nasabah melakukan restrukturisasi pembiayaan,
sehinngga nasabah masih memiliki kesempatan kedua untuk melanjutkan
usahanya agar dapat berjalan lebih baik lagi.
2. Bagi Peneliti Selanjutnya
Bagi peneliti selanjutnya yang akan mengambil topik yang sama,
diharapkan bisa menambah variabel penelitian ataupun mengganti variabel
penelitian yang telah ada menjadi variabel yang berbeda.
C. Implikasi
Penelitian ini dibuat dengan harapan menjadi sebuah implikasi yang
akan berdampak baik bagi pihak yang melakukan pembiayaan maupun pihak
yang memberikan pembiayaan, dimana pihak yang memberikan pembiayaan
khususnya lebaga keuangan diharapkan lebih memperhatikan lagi mengenai
sosialisasi bijakan restrukturisasi itu sendiri sehingga para pelaku khususnya
pelaku UMKM yang mengambil pembiayaan paham akan peran mauun fungsi
dari restukturisasi pembiayaan pada lembaga keuangan.
kebijakan restrukturisasi pembiayaan dan peran restrukturisasi pembiayaan dalam
menjaga keberlangsungan usaha pedagang (UMKM) di Kec. Tellusiattinge, Kab.
Bone ditinjau dari perspektif keuangan syariah. Jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan ekonomi islam yang didukung
dengan penggunaan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dalam
mengumpulkan data yang dibutuhkan. Sumber data yang digunakan yaitu data primer
dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan langkah-langkah
yakni reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data/penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pemahaman pedagang (UMKM) di Kec.
Tellusiattinge, Kab. Bone mengenai kebijakan restrukturisasi pembiayaan berada
pada tingikat rendah atau C1 (mengingat) dimanaa hasil penelitian menunjukkan
bahwa terdapat 3 informan atau pelaku UMKM yang berada pada tingkat C1
(mengingat), sedangkan terdapat 1 informan yang berada pada tingakat C2
(memahami), artinya pemahaman para pelaku (UMKM) di Kec. Tellusiattinge
cenderung hanya terbatas pada pengetahuan atau hanya mengetahui istilah
restrukturisasi saja tetapi tidak dapat menjelaskan tentang seperti apa restrukturisasi
pembiayaan, peran maupun fungsinya. Kemudian Restrukturisasi pembiayaan
memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan pelaku (UMKM) di Kec.
Tellu Siattinge, Kab. Bone, diantaranya yaitu Peningkatan modal usaha,
pengembangan pemasaran, peningkatan produksi dan produktivitas serta pengstabilan
pendapatan. Restrukturisasi ini dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, penjadwalan
kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning) serta penataan
kembali (Restructuring). Namun hal ini juga memiliki dampak pada nasabah yang
melakukan restruktruisasi yaitu berkurangnya kepercayaan pihak pembiayaan karena
nasabah pernah mengalami pembiayaaan bermasalah.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yang diambil dengan
menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan metode observasi
serta wawancara serta datanya diolah sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pemahaman pedagang (UMKM) di Kec. Tellusiattinge, Kab. Bone mengenai
kebijakan restrukturisasi pembiayaan berada pada tingikat rendah atau C1
(mengingat) dimanaa hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3
informan atau pelaku UMKM yang berada pada tingkat C1 (mengingat),
sedangkan terdapat 1 informan yang berada pada tingakat C2 (memahami),
artinya pemahaman para pelaku (UMKM) di Kec. Tellusiattinge cenderung
hanya terbatas pada pengetahuan atau hanya mengetahui istilah
restrukturisasi saja tetapi tidak dapat menjelaskan tentang seperti apa
restrukturisasi pembiayaan, peran maupun fungsinya.
2. Restrukturisasi pembiayaan memberikan dampak positif terhadap
keberlangsungan pelaku (UMKM) di Kec. Tellu Siattinge, Kab. Bone,
diantaranya yaitu Peningkatan modal usaha, pengembangan pemasaran,
peningkatan produksi dan produktivitas serta pengstabilan pendapatan.
Restrukturisasi ini dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, penjadwalan
kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning) serta
penataan kembali (Restructuring). Namun hal ini juga memiliki dampak
pada nasabah yang melakukan restruktruisasi yaitu berkurangnya
kepercayaan pihak pembiayaan karena nasabah pernah mengalami
pembiayaaan bermasalah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, maka adapun saran-saran
yang diberikan sehubungan dengan hasil kesimpulan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Lembaga Keuangan
Pada saat proses akad atau perjanjian pembiayaan dilakukan
hendaknya pihak pembiayaaan memberikan sosialisasi terlebih dahulu
kepada nasabah mengenai restrukturisasi pembiayaan baik itu peran, manfaat
maupun dampak jika nasabah melakukan restrukturisasi pembiayaan,
sehinngga nasabah masih memiliki kesempatan kedua untuk melanjutkan
usahanya agar dapat berjalan lebih baik lagi.
2. Bagi Peneliti Selanjutnya
Bagi peneliti selanjutnya yang akan mengambil topik yang sama,
diharapkan bisa menambah variabel penelitian ataupun mengganti variabel
penelitian yang telah ada menjadi variabel yang berbeda.
C. Implikasi
Penelitian ini dibuat dengan harapan menjadi sebuah implikasi yang
akan berdampak baik bagi pihak yang melakukan pembiayaan maupun pihak
yang memberikan pembiayaan, dimana pihak yang memberikan pembiayaan
khususnya lebaga keuangan diharapkan lebih memperhatikan lagi mengenai
sosialisasi bijakan restrukturisasi itu sendiri sehingga para pelaku khususnya
pelaku UMKM yang mengambil pembiayaan paham akan peran mauun fungsi
dari restukturisasi pembiayaan pada lembaga keuangan.
Ketersediaan
| SFEBI20240005 | 05/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
