Peredaran Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Dari BPOM Perspektif Maslahah (Studi Kasus Di Pasar Sentral Watampone)
Shinta Novianti/742342021048 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan fokus pada studi kasus
di Pasar Sentral Watampone. Maraknya penggunaan kosmetik di masyarakat,
khususnya wanita, telah mendorong tingginya permintaan terhadap produk
kosmetik, termasuk yang tidak memiliki izin edar. Hal ini dimanfaatkan oleh
sejumlah pelaku usaha yang menjual produk kosmetik ilegal dengan harga murah
dan klaim hasil instan, meskipun tidak memenuhi standar keamanan. Peneltian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik peredaran kosmetik ilegal
berlangsung serta meninjaunya dari perspektif maslahah dalam hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif dan empiris, melalui wawancara dan observasi langsung terhadap
pelaku usaha di Pasar Sentral Watampone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
banyak pedagang masih menjual produk tanpa izin edar karena tingginya
permintaan pasar, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kesadarab masyarakat
terhadap pentingnya keamanan dan legalitas produk. Beberapa produk juga
ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
Dalam perspektif maslahah, peredaran kosmetik ilegal bertentangan
ddengan prinsip perlindungan terhadap jiwa dan harta. Islam menganjurkan agar
setiap transaksi dilakukan secara adil, aman, dan tidak merugikan salah satu
pihak. Menjual produk yang membahayakan konsumen tidak hanya melanggar
hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip maqasid al-syari’ah. Oleh
karena itu, dibutuhkan pengawasab ketat dari pemerintah, penegakan hukum yang
tegas, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat agar lebih selektif
dalam memilih produk kosmetik yang aman dan halal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan peredaran produk
kosmetik ilegal yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Produk-produk
tersebut tidak memiliki izin edar resmi serta tidak memenuhi standar keamanan
yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Faktor-faktor yang menyebabkan
maraknya peredaran kosmetik ilegal antara lain adalah kurangnya kesadaran
konsumen terhadap pentingnya penggunaan produk yang aman, lemahnya
pengawasan dari instansi pemerintah, tingginya permintaan pasar terhadap
produk kosmetik dengan harga terjangkau.
2. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat
disimpulkan bahwa peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM
bertentangan dengan prinsip maslahah dalam hukum Islam. Produk yang tidak
memiliki izin resmi tidak menjamin keamanan, kualitas, dan kehalalan,
sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta menimbulkan
kerugian ekonomi. Hal ini melanggar dua tujuan utama syariat, yaitu
perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) dan harta (hifzh al-mal). Karena
lebih banyak menimbulkan kerusakan (mafsadah) daripada kemanfaatan
(maslahah), praktik ini dipandang tidak sah dalam perspektif syariah dan harus
dicegah demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas.
B. Saran
1. Untuk pemerintah, pemerintah disarankan untuk meningkatkan pengawasan
yang lebih ketat agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap kosmetik yang
berbahaya dan pelaku usaha tidak lagi menjual produk kosmetik yang tidak
terdaftar BPOM.
2. Untuk masyarakat, diharapkan masyarakat tidak langsung percaya dengan
kosmetik, terutama krim wajah murah yang menjanjikan hasil yang cepat.
3. Untuk pelaku usaha, diharapkan pelaku usaha di bidang kosmetik, khususnya
krim wajah, sebaiknya tidak hanya fokus pada penjualan produk semata, tetapi
juga perlu memperhatikan dampak yang mungkin timbul setelah produk
digunakan oleh konsumen.
4. Untuk BPOM diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
kosmetik ilegal, khususnya di pasar tradisional. Selain itu, perlu dilakukan
edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin
edar. Kerja sama dengan instansi terkait juga perlu diperkuat untuk
mewujudkan perlindungan konsumen sesuai dengan prinsip maslahah.
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan fokus pada studi kasus
di Pasar Sentral Watampone. Maraknya penggunaan kosmetik di masyarakat,
khususnya wanita, telah mendorong tingginya permintaan terhadap produk
kosmetik, termasuk yang tidak memiliki izin edar. Hal ini dimanfaatkan oleh
sejumlah pelaku usaha yang menjual produk kosmetik ilegal dengan harga murah
dan klaim hasil instan, meskipun tidak memenuhi standar keamanan. Peneltian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik peredaran kosmetik ilegal
berlangsung serta meninjaunya dari perspektif maslahah dalam hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif dan empiris, melalui wawancara dan observasi langsung terhadap
pelaku usaha di Pasar Sentral Watampone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
banyak pedagang masih menjual produk tanpa izin edar karena tingginya
permintaan pasar, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kesadarab masyarakat
terhadap pentingnya keamanan dan legalitas produk. Beberapa produk juga
ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
Dalam perspektif maslahah, peredaran kosmetik ilegal bertentangan
ddengan prinsip perlindungan terhadap jiwa dan harta. Islam menganjurkan agar
setiap transaksi dilakukan secara adil, aman, dan tidak merugikan salah satu
pihak. Menjual produk yang membahayakan konsumen tidak hanya melanggar
hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip maqasid al-syari’ah. Oleh
karena itu, dibutuhkan pengawasab ketat dari pemerintah, penegakan hukum yang
tegas, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat agar lebih selektif
dalam memilih produk kosmetik yang aman dan halal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan peredaran produk
kosmetik ilegal yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Produk-produk
tersebut tidak memiliki izin edar resmi serta tidak memenuhi standar keamanan
yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Faktor-faktor yang menyebabkan
maraknya peredaran kosmetik ilegal antara lain adalah kurangnya kesadaran
konsumen terhadap pentingnya penggunaan produk yang aman, lemahnya
pengawasan dari instansi pemerintah, tingginya permintaan pasar terhadap
produk kosmetik dengan harga terjangkau.
2. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat
disimpulkan bahwa peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM
bertentangan dengan prinsip maslahah dalam hukum Islam. Produk yang tidak
memiliki izin resmi tidak menjamin keamanan, kualitas, dan kehalalan,
sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta menimbulkan
kerugian ekonomi. Hal ini melanggar dua tujuan utama syariat, yaitu
perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) dan harta (hifzh al-mal). Karena
lebih banyak menimbulkan kerusakan (mafsadah) daripada kemanfaatan
(maslahah), praktik ini dipandang tidak sah dalam perspektif syariah dan harus
dicegah demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas.
B. Saran
1. Untuk pemerintah, pemerintah disarankan untuk meningkatkan pengawasan
yang lebih ketat agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap kosmetik yang
berbahaya dan pelaku usaha tidak lagi menjual produk kosmetik yang tidak
terdaftar BPOM.
2. Untuk masyarakat, diharapkan masyarakat tidak langsung percaya dengan
kosmetik, terutama krim wajah murah yang menjanjikan hasil yang cepat.
3. Untuk pelaku usaha, diharapkan pelaku usaha di bidang kosmetik, khususnya
krim wajah, sebaiknya tidak hanya fokus pada penjualan produk semata, tetapi
juga perlu memperhatikan dampak yang mungkin timbul setelah produk
digunakan oleh konsumen.
4. Untuk BPOM diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
kosmetik ilegal, khususnya di pasar tradisional. Selain itu, perlu dilakukan
edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin
edar. Kerja sama dengan instansi terkait juga perlu diperkuat untuk
mewujudkan perlindungan konsumen sesuai dengan prinsip maslahah.
Ketersediaan
| SSYA20250203 | 203/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
203/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
