Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Akad Ditinjau Dari Segi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Tarasu Kec.Kajuara)
Nurfajria Ningsih/742342021042 - Personal Name
Penelitian ini berjudul Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Akad Sewa
Menyewa Ditinjau Dari Segi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Analisis Di Desa
Tarasu Kec. Kajuara Kab. Bone). Fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk
mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran perjanjian dalam akad sewa menyewa serta
bagaimana pelaksanaan ganti rugi berdasarkan perspektif hukum ekonomi
syariah. Dalam konteks ini, wanprestasi diartikan sebagai kondisi ketika salah satu
pihak dalam perjanjian sewa menyewa tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan denagan pendekatan
kualitatif dan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara
dengan pihak-pihak yang terlibat dalam akad sewa menyewa di Desa Tarasu, serta
melalui dokumentasi dan observasi langusung. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perjanjian sewa menyewa umumnya masih dilakukan secara lisan tanpa
bentuk tertulis. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan dalam hak dan kewajiban
masing-masing pihak, yang pada akhirnya membuka peluang terjadinya
wanprestasi. bentuk wanprestasi yang sering terjadi diantarannya adalah
keterlambatan, penggunaan objek sewa tidak sesuai kesepakatan, dan kerusakan
pada barang sewaan. Dalam praktiknya penyelesaian wanprestasi masih dilakukan
secara musyawarah, namun belum sepenuhnya mengacu pada prinsip hukum
ekonomi syariah. Beberapa kasus menunjukan belum adanya pemberian ganti rugi
yang adil kepada pihak yang dirugikan.
Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, penerapan ganti rugi harus
menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan, serta menekankan
keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa, oleh
karna itu, penting adanya pemahaman yang lebih baik di masyarakat mengenai
penerapan akad sewa menyewa sesuai peinsip syariah untuk mencegah terjani
wanprestasi di kemudian hari.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemasalahan yang telah di tulis oleh peneliti mengenai Ganti
Rugi Akibat Wanprestasi Akad Sewa Menyewa dari Segi Hukum Ekonomi
Syariah di Desa Tarasu, Kec. Kajuara, Kab. Bone. Maka dapat disimpuakan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan akad sewa menyewa kapal di Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara,
masih didominasi oleh praktik informal dan tradisional yang mengedepankan
musyawarah dan kekeluargaan. Meskipun demikian, ketidakjelasan dalam
dokumen dan hak serta kewajiban pihak-pihak yang terlibat sering
menyebabkan perselisihan dan wanprestasi. Dari prspektif hukum perdata,
kurangnya perjanjian tertulis melemahkan kepastian hukum dan pengawasan
terhadap pelaksanaan akad. Sementara itu, menurut hukum ekonomi syariah,
akad sewa menyewa harus memenuhi rukun dan syarat sah, serta berlandaskan
prinsip keadilan, amanah, dan kejelasan hak dan kewajiban, yang saat ini
belum sepenuhnya diterapkan dalam praktik lokal.
2. Pelaksanaan akad sewa menyewa kapal angkutan barang di Desa Tarasu juga
masih berjalan secara informal dan lisan, sehingga rawan terjadi wanprestasi
seperti keterlambatan, kerusakan muatan, dan ketidaksesuaian objek sewa. Dari
sisi hukum perdata, minimnya bukti tertulis dan prosedur yang jelas
menimbulkan ketidakpastian dan sengketa yang sulit diselesaikan secara adil.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, akad ijarah harus memenuhi syarat
sah yang meliputi ijab-qabul, kejelasan objek, dan manfaat, serta prinsip
keadilan dalam ganti rugi. Praktik lokal yang masih mengandalkan
musyawarah tanpa pedoman yang jelas sering tidak memenuhi prinsip keadilan
secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan sistem akad dan
penyelesaian sengketa yang lebih transparan dan sesuai syariah.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian dan observasi terhadap wanprestasi akad
sewa menyewa kapal di Desa Tarasu, Kec. Kajuara, Kab. Bone, pemeliti
memberikan sebagai berikut:
1. Peningkatan Literasi dan Edukasi Hukum. Pemerintah desa, bersama dengan
tokoh agama dan penyuluh hukum syariah, perlu mengadakan pelatihan dan
sosialisasi mengenai pentingnya akad tertulis yang sah secara hukum perdata
dan hukum ekonomi syariah. Edukasi ini harus menekankan prinsip keadilan,
transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap transaksi.
2. Penggunaan Akad Tertulis dan Standarisasi Kontrak, masyarakat dianjurkan
menggunakan akad tertulis yang disusun secara sederhana namun mengikat,
mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk mekanisme
ganti rugi atas wanprestasi, guna meminimalisir sengketa.
3. Integrasi Nilai Lokal dengan Prinsip Syariah. Sistem transaksi dan
penyelesaian sengketa harus mengintegrasikan nilai-nilai adat dan budaya lokal
dengan prinsip hukum ekonomi syariah agar dapat diterima secara luas dan
efektif dalam masyarakat.
4. Perhatian pada Aspek Niat dan Kelalaian dalam Wanprestasi. Dalam
menetapkan tanggung jawab wanprestasi, perlu diperhatikan aspek niat dan
kelalaian (taqsir), dengan pengecualian force majeure, agar tidak terjadi
kezaliman dan sanksi yang adil dapat diterapkan.
Menyewa Ditinjau Dari Segi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Analisis Di Desa
Tarasu Kec. Kajuara Kab. Bone). Fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk
mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran perjanjian dalam akad sewa menyewa serta
bagaimana pelaksanaan ganti rugi berdasarkan perspektif hukum ekonomi
syariah. Dalam konteks ini, wanprestasi diartikan sebagai kondisi ketika salah satu
pihak dalam perjanjian sewa menyewa tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan denagan pendekatan
kualitatif dan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara
dengan pihak-pihak yang terlibat dalam akad sewa menyewa di Desa Tarasu, serta
melalui dokumentasi dan observasi langusung. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perjanjian sewa menyewa umumnya masih dilakukan secara lisan tanpa
bentuk tertulis. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan dalam hak dan kewajiban
masing-masing pihak, yang pada akhirnya membuka peluang terjadinya
wanprestasi. bentuk wanprestasi yang sering terjadi diantarannya adalah
keterlambatan, penggunaan objek sewa tidak sesuai kesepakatan, dan kerusakan
pada barang sewaan. Dalam praktiknya penyelesaian wanprestasi masih dilakukan
secara musyawarah, namun belum sepenuhnya mengacu pada prinsip hukum
ekonomi syariah. Beberapa kasus menunjukan belum adanya pemberian ganti rugi
yang adil kepada pihak yang dirugikan.
Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, penerapan ganti rugi harus
menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan, serta menekankan
keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa, oleh
karna itu, penting adanya pemahaman yang lebih baik di masyarakat mengenai
penerapan akad sewa menyewa sesuai peinsip syariah untuk mencegah terjani
wanprestasi di kemudian hari.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemasalahan yang telah di tulis oleh peneliti mengenai Ganti
Rugi Akibat Wanprestasi Akad Sewa Menyewa dari Segi Hukum Ekonomi
Syariah di Desa Tarasu, Kec. Kajuara, Kab. Bone. Maka dapat disimpuakan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan akad sewa menyewa kapal di Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara,
masih didominasi oleh praktik informal dan tradisional yang mengedepankan
musyawarah dan kekeluargaan. Meskipun demikian, ketidakjelasan dalam
dokumen dan hak serta kewajiban pihak-pihak yang terlibat sering
menyebabkan perselisihan dan wanprestasi. Dari prspektif hukum perdata,
kurangnya perjanjian tertulis melemahkan kepastian hukum dan pengawasan
terhadap pelaksanaan akad. Sementara itu, menurut hukum ekonomi syariah,
akad sewa menyewa harus memenuhi rukun dan syarat sah, serta berlandaskan
prinsip keadilan, amanah, dan kejelasan hak dan kewajiban, yang saat ini
belum sepenuhnya diterapkan dalam praktik lokal.
2. Pelaksanaan akad sewa menyewa kapal angkutan barang di Desa Tarasu juga
masih berjalan secara informal dan lisan, sehingga rawan terjadi wanprestasi
seperti keterlambatan, kerusakan muatan, dan ketidaksesuaian objek sewa. Dari
sisi hukum perdata, minimnya bukti tertulis dan prosedur yang jelas
menimbulkan ketidakpastian dan sengketa yang sulit diselesaikan secara adil.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, akad ijarah harus memenuhi syarat
sah yang meliputi ijab-qabul, kejelasan objek, dan manfaat, serta prinsip
keadilan dalam ganti rugi. Praktik lokal yang masih mengandalkan
musyawarah tanpa pedoman yang jelas sering tidak memenuhi prinsip keadilan
secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan sistem akad dan
penyelesaian sengketa yang lebih transparan dan sesuai syariah.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian dan observasi terhadap wanprestasi akad
sewa menyewa kapal di Desa Tarasu, Kec. Kajuara, Kab. Bone, pemeliti
memberikan sebagai berikut:
1. Peningkatan Literasi dan Edukasi Hukum. Pemerintah desa, bersama dengan
tokoh agama dan penyuluh hukum syariah, perlu mengadakan pelatihan dan
sosialisasi mengenai pentingnya akad tertulis yang sah secara hukum perdata
dan hukum ekonomi syariah. Edukasi ini harus menekankan prinsip keadilan,
transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap transaksi.
2. Penggunaan Akad Tertulis dan Standarisasi Kontrak, masyarakat dianjurkan
menggunakan akad tertulis yang disusun secara sederhana namun mengikat,
mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk mekanisme
ganti rugi atas wanprestasi, guna meminimalisir sengketa.
3. Integrasi Nilai Lokal dengan Prinsip Syariah. Sistem transaksi dan
penyelesaian sengketa harus mengintegrasikan nilai-nilai adat dan budaya lokal
dengan prinsip hukum ekonomi syariah agar dapat diterima secara luas dan
efektif dalam masyarakat.
4. Perhatian pada Aspek Niat dan Kelalaian dalam Wanprestasi. Dalam
menetapkan tanggung jawab wanprestasi, perlu diperhatikan aspek niat dan
kelalaian (taqsir), dengan pengecualian force majeure, agar tidak terjadi
kezaliman dan sanksi yang adil dapat diterapkan.
Ketersediaan
| SSYA20250216 | 216/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
216/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
