Pemakaian Alat Kontrasepsi Tanpa Persetujuan Suami Menurut Perspektif 4 Imam Mazhab (Studi Kasus di Desa Timurung Kec. Ajangale)
Nurul Hidayah/742302021009 - Personal Name
Skripsi ini berjudul tentang Pemakaian Kontrasepsi Tanpa Persetujuan Suami
Menurut Perspektif 4 Mazhab (Studi Kasus di Desa Timurung Kec. Ajangale).
A. Simpulan
Setelah pembahasan dan penelitian dengan memperhatikan pokok masalah
yang diangkat dengan judul “Pemakaian Alat Kontrasepsi Tanpa Persetujuan
Suami Menurut Perskpektif 4 Imam Mazhab (Studi Kasus di Desa Timurung Kec.
Ajangale)” maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik penggunaan alat kontrasepsi di Desa Timurung didominasi oleh
metode non-jangka panjang, khususnya suntik KB. Metode ini dipilih karena
dianggap lebih efektif, aman digunakan oleh seluruh perempuan usia subur,
sesuai untuk masa menyusui karena tidak menghambat produksi Air Susu Ibu
(ASI), serta memiliki keunggulan dari segi kemudahan penggunaan dan biaya
yang relatif terjangkau. Meskipun demikian, penggunaan suntik KB tetap
memiliki efek samping, seperti kenaikan berat badan, perubahan siklus
menstruasi, dan tubuh yang lebih cepat merasa lelah.
Faktor pendorong penggunaan alat kontrasepsi oleh istri tanpa persetujuan
suami antara lain adanya rasa takut terhadap larangan dari suami,
ketidaksiapan untuk hamil kembali, serta anak yang masih kecil. Namun, dari
segi lingkungan sosial, tidak ditemukan adanya tekanan justru terdapat
dukungan serta respons positif dari sesama ibu terhadap penggunaan alat
kontrasepsi.
2. Keempat Imam Mazhab memiliki pendekatan metodologis yang berbeda-beda
dalam menafsirkan hukum Islam, salah satunya mengenai isu keluarga
berencana dan keterlibatan suami dalam pemberian izin. Islam tidak melarang
penggunaan alat kontrasepsi, selama tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan
ajaran Islam. Perbedaan antar mazhab lebih terlihat pada aspek teknis seperti
keharusan izin suami dan justifikasi penggunaannya. Namun secara umum,
semua Imam Mazhab sepakat bahwa penggunaan alat kontrasepsi
diperbolehkan demi menjaga kesehatan, kesejahteraan, serta keharmonisan
keluarga.
B. Saran
1. Berdasarkan hasil penelitian dan ditinjau dari perspektif 4 Imam Mazhab dalam
Islam, penggunaan alat kontrasepsi sebaiknya dilakukan melalui komunikasi
dan kesepakatan antara suami dan istri. Meskipun keempat Imam Mazhab pada
dasarnya memperbolehkan penggunaan alat kontrasepsi, mereka sepakat bahwa
keputusan tersebut idealnya melibatkan persetujuan kedua belah pihak.
2. Seyogyanya penggunaan alat kontrasepsi oleh istri tanpa izin suami, meskipun
mungkin didorong oleh alasan kesehatan, ketidaksiapan mental, atau usia anak
yang masih kecil, tetap dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah
tangga jika tidak dilandasi komunikasi terbuka. Dalam hal ini, suami juga harus
memahami pentingnya penggunaan alat kontrasepsi, tidak hanya sebagai upaya
menjarakkan kehamilan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama
dalam menjaga kesehatan istri dan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian,
penting bagi pasangan suami istri melakukan musyawarah dalam mengambil
keputusan terkait keluarga berencana, demi menjaga keharmonisan rumah
tangga dan mematuhi ketentuan ajaran Islam yang mengedepankan keadilan
dan kesepakatan bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemakaian kontrasepsi oleh istri tanpa
persetujuan suami dalam perspektif 4 mazhab serta menganalisis implikasinya dalam
konteks sosial masyarakat di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale. Masalah
kontrasepsi sering kali menimbulkan polemik dalam rumah tangga, terutama jika
dilakukan tanpa adanya izin atau kesepakatan antara suami dan istri.
Fokus penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research)
yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data
dokumentasi dan wawancara langsung kepada masyarakat Desa Timurung Kec.
Ajangale. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empirik, pendekatan Syar‟I, dan pendekatan filosofis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari keempat mazhab sepakat bahwa
penggunaan kontrasepsi memerlukan persetujuan kedua belah pihak, khususnya
suami, sebagai bentuk kesepakatan dalam kehidupan berumah tangga. Namun,
terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi darurat yang memungkinkan istri
menggunakan kontrasepsi secara mandiri, terutama jika menyangkut kesehatan atau
keselamatan jiwa. Di Desa Timurung, ditemukan bahwa sebagian perempuan
menggunakan kontrasepsi tanpa persetujuan suami dengan alasan takut meminta izin,
keinginan untuk menjaga jarak kehamilan, dan ketidaksiapan fisik maupun mental
untuk hamil kembali. Secara sosial, tidak ditemukan adanya tekanan atau stigma dari
masyarakat terhadap perempuan yang mengambil keputusan tersebut. Justru, sesama
ibu-ibu di desa memberikan dukungan dan menunjukkan respon positif, sebagai
bentuk solidaritas dan kesadaran bersama akan pentingnya pengaturan kehamilan.
Penelitian ini merekomendasikan adanya pendekatan edukatif dan dialogis antara
pasangan suami-istri serta peran aktif tokoh agama dan petugas kesehatan dalam
memberikan pemahaman yang utuh mengenai hukum fikih dan kesehatan reproduksi
Menurut Perspektif 4 Mazhab (Studi Kasus di Desa Timurung Kec. Ajangale).
A. Simpulan
Setelah pembahasan dan penelitian dengan memperhatikan pokok masalah
yang diangkat dengan judul “Pemakaian Alat Kontrasepsi Tanpa Persetujuan
Suami Menurut Perskpektif 4 Imam Mazhab (Studi Kasus di Desa Timurung Kec.
Ajangale)” maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik penggunaan alat kontrasepsi di Desa Timurung didominasi oleh
metode non-jangka panjang, khususnya suntik KB. Metode ini dipilih karena
dianggap lebih efektif, aman digunakan oleh seluruh perempuan usia subur,
sesuai untuk masa menyusui karena tidak menghambat produksi Air Susu Ibu
(ASI), serta memiliki keunggulan dari segi kemudahan penggunaan dan biaya
yang relatif terjangkau. Meskipun demikian, penggunaan suntik KB tetap
memiliki efek samping, seperti kenaikan berat badan, perubahan siklus
menstruasi, dan tubuh yang lebih cepat merasa lelah.
Faktor pendorong penggunaan alat kontrasepsi oleh istri tanpa persetujuan
suami antara lain adanya rasa takut terhadap larangan dari suami,
ketidaksiapan untuk hamil kembali, serta anak yang masih kecil. Namun, dari
segi lingkungan sosial, tidak ditemukan adanya tekanan justru terdapat
dukungan serta respons positif dari sesama ibu terhadap penggunaan alat
kontrasepsi.
2. Keempat Imam Mazhab memiliki pendekatan metodologis yang berbeda-beda
dalam menafsirkan hukum Islam, salah satunya mengenai isu keluarga
berencana dan keterlibatan suami dalam pemberian izin. Islam tidak melarang
penggunaan alat kontrasepsi, selama tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan
ajaran Islam. Perbedaan antar mazhab lebih terlihat pada aspek teknis seperti
keharusan izin suami dan justifikasi penggunaannya. Namun secara umum,
semua Imam Mazhab sepakat bahwa penggunaan alat kontrasepsi
diperbolehkan demi menjaga kesehatan, kesejahteraan, serta keharmonisan
keluarga.
B. Saran
1. Berdasarkan hasil penelitian dan ditinjau dari perspektif 4 Imam Mazhab dalam
Islam, penggunaan alat kontrasepsi sebaiknya dilakukan melalui komunikasi
dan kesepakatan antara suami dan istri. Meskipun keempat Imam Mazhab pada
dasarnya memperbolehkan penggunaan alat kontrasepsi, mereka sepakat bahwa
keputusan tersebut idealnya melibatkan persetujuan kedua belah pihak.
2. Seyogyanya penggunaan alat kontrasepsi oleh istri tanpa izin suami, meskipun
mungkin didorong oleh alasan kesehatan, ketidaksiapan mental, atau usia anak
yang masih kecil, tetap dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah
tangga jika tidak dilandasi komunikasi terbuka. Dalam hal ini, suami juga harus
memahami pentingnya penggunaan alat kontrasepsi, tidak hanya sebagai upaya
menjarakkan kehamilan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama
dalam menjaga kesehatan istri dan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian,
penting bagi pasangan suami istri melakukan musyawarah dalam mengambil
keputusan terkait keluarga berencana, demi menjaga keharmonisan rumah
tangga dan mematuhi ketentuan ajaran Islam yang mengedepankan keadilan
dan kesepakatan bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemakaian kontrasepsi oleh istri tanpa
persetujuan suami dalam perspektif 4 mazhab serta menganalisis implikasinya dalam
konteks sosial masyarakat di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale. Masalah
kontrasepsi sering kali menimbulkan polemik dalam rumah tangga, terutama jika
dilakukan tanpa adanya izin atau kesepakatan antara suami dan istri.
Fokus penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research)
yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data
dokumentasi dan wawancara langsung kepada masyarakat Desa Timurung Kec.
Ajangale. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empirik, pendekatan Syar‟I, dan pendekatan filosofis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari keempat mazhab sepakat bahwa
penggunaan kontrasepsi memerlukan persetujuan kedua belah pihak, khususnya
suami, sebagai bentuk kesepakatan dalam kehidupan berumah tangga. Namun,
terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi darurat yang memungkinkan istri
menggunakan kontrasepsi secara mandiri, terutama jika menyangkut kesehatan atau
keselamatan jiwa. Di Desa Timurung, ditemukan bahwa sebagian perempuan
menggunakan kontrasepsi tanpa persetujuan suami dengan alasan takut meminta izin,
keinginan untuk menjaga jarak kehamilan, dan ketidaksiapan fisik maupun mental
untuk hamil kembali. Secara sosial, tidak ditemukan adanya tekanan atau stigma dari
masyarakat terhadap perempuan yang mengambil keputusan tersebut. Justru, sesama
ibu-ibu di desa memberikan dukungan dan menunjukkan respon positif, sebagai
bentuk solidaritas dan kesadaran bersama akan pentingnya pengaturan kehamilan.
Penelitian ini merekomendasikan adanya pendekatan edukatif dan dialogis antara
pasangan suami-istri serta peran aktif tokoh agama dan petugas kesehatan dalam
memberikan pemahaman yang utuh mengenai hukum fikih dan kesehatan reproduksi
Ketersediaan
| SSYA20250087 | 87/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
87/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
