Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan Bajoe Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyelenggaraaan Pelabuhan Laut Perspektif Maqashid Syariah
Dany Eko Febrianto/742352021051 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan
Bajoe Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Suatu Tinjauan Maqashid Syari’ah). Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana evektivitas penerapan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, apa
saja faktor penghambat jaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Bajoe, dan
bagaimana keamanan dan ketertiban di Pelabuhan bajoe ditinjau dari maqashid syari’ah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitaif dengan pendekatan yuridis empiris dan
yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini tediri atas data primer dan data
skunder yang diperoleh melalui metode observasi, wawancara, diskusi serta
dokumentasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kelas II Bajoe, Pelabuhan Bajoe,
dan Pondok Pesantren Bani Hufaizah. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Pelabuhan
Bajoe sudah cukup baik. Hal ini terlihat dari dijalankannya tugas dan wewenang otoritas
pelabuhan dalam menjalankan jaminan keamanan dan ketertiban pelabuhan. Alat
pendukung seperti CCTV, alat pengamanan, rambu lalu lintas juga sudah terpasang.
Sementara itu ada pula faktor penghambat terwujudnya jaminan keamanan dan
ketertiban di Pelabuhan Bajoe yaitu kultur masyarakat, kebijakan pemerintah, dan alat
pendukung yang kurang memadai. Solusi kedepannya yang akan dilakukan oleh otoritas
pelabuhan adalah melakukan peningkatan kualitas alat keamanan agar dapat menjamin
keamanan dan ketertiban di Pekabuhan Bajoe.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian kualitatif deskriprif dengan teknik observasi,
wawancara, dan diskusi yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Kelas II Bajoe dan pelabuhan khusus Bajoe tentang jaminan keamanan dan
ketertiban di Pelabuhan bajoe dengan perpektif Maqãshid al-Syari̅ ’ah dapat
diambil kesimpulan. Kesimpulan tersebut dipaparkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan jaminan keamanan dan ketertiban Pelabuhan Bajoe menurut PM
50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara keseluruhan
sudah cukup terjamin dengan adanya regulasi pengawasan dan teknologi yang
cukup memadai.
a. Pelaksanaan jaminan keamanan seperti melakukan patroli rutin setiap 2
jam oleh otoritas pelabuhan, pemeriksaan akses masuk dan keluar
pelabuhan bagi penumpang, awak kapal, dan barang, pemasangan CCTV,
adanya pembatasan jam masuk pengunjung, pemasangan rambu lalu lintas
kendaraan seperti rambu dilarang parkir disepanjang jalan masuk
pelabuhan.
b. Pelaksanaan jaminan ketertiban di Pelabuhan Bajoe mencakup beberapa
hal seperti menjamin kelancaran arus pelabuhan dengan cara dengan
memasang rambu lalu lintas dan pembatasan jam masuk pengunjung,
kelancaran bongkar muat barang dengan membuat regulasi untuk jam
bongkar muat barang, pemeliharaan fasilitas belabuhan secara rutin,
pemeliharaan alat navigasi yang dilaksanakan secara berkala, pengelolaan
limbah pelabuhan yang sudah memiliki perjanjian dengan Dinas
Lingkungan Hidup, rencana pembangunan gudang pelabuhan, instalasi air
bersih, dan pengelolaan listrik yang bekerjasama langsung dengan PLN
guna menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Bajoe. Dibalik
semua fasilitas dan jaminan yang diberikan masih ada kekurangan dalam
partisipasi masyarakat yang menyebabkan tantangan dalam menjamin
sepenuhnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Oleh karena itu
pelaksanaan jaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Bajoe masih
memerlukan perbaikan dan perhatian lebih lanjut terutama dalam hal
konsistensi penerapan regulasi dan peningkatan fasilitas di pelabuhan.
2. Faktor penghambat terwujudnya jaminan keamanan dan ketertiban di
Pelabuhan Bajoe adalah kultur masyarakat yang berbeda-beda. Infrastruktur
dan teknologi yang kurang memadai seperti kurangnya kamera CCTV dan
lampu penerangan jalan, serta adanya kebijakan pemerintah yang
memperbolehkan ketika aset pemerintah bisa digunakan secara komersial yang
menjadi daya tarik masyarakat. Solusi dalam mengatasi hambatan yang
dihadapi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kelas II Bajoe yaitu pertama
sosialisasi undang-undang dan peraturan terhadap masyarakat, kedua
penambahan kamera CCTV yang lebih efisien, ketiga yaitu pemeliharaan
lampu disepanjang jalan pelabuhan.
3. Pelaksanaan jaminan keamanan dan ketertiban pelabuhan di tinjau dari
Maqãshid al-Syari̅ ’ah sebagai dasar dalam memastikan keselamatan dan
kesejahteraan semua pihak yang terlibat. Menjaga agama dalam konsep
keamanan dan ketertiban di pelabuhan memastikan bahwa aktivitas ekonomi
dan sosial berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Menjaga nyawa adalah
peraturan yang ketat terkait keselamatan transportasi laut, pencegahan
kecelakaan, serta perlindungan terhadap pekerja dan penumpang merupakan
implementasi dari Maqãshid al-Syari̅ ’ah. Menjaga akal dengan pencegahan
terhadap masuknya barang-barang berbahaya seperti narkotika dan minuman
keras ke dalam pelabuhan. Menjaga keturunan dengan memastikan keamanan
dan ketertiban, pelabuhan dapat berfungsi sebagai tempat yang aman bagi
masyarakat, sehingga menghindarkan mereka dari eksploitasi, perdagangan
manusia, serta kejahatan lain yang dapat merusak tatanan sosial dan keluarga.
Menjaga harta dalam konteks keamanan pelabuhan sangat penting dalam
menjaga aset dan harta benda dari pencurian, penyelundupan, dan aktivitas
ilegal lainnya.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa permasalahan yang belum
terpecahkan, sehingga penulis mengajukan beberapa saran. Saran tersebut antara
lain sebagai berikut :
1. Pemerintah dan otoritas pelabuhan perlu meningkatkan regulasi serta
memperketat pengawasan terhadap aktivitas di pelabuhan guna mencegah
tindakan kriminal.
2. Mempercepat proses pemeliharaan penerangan agar pengguna jasa pelabuhan
lebih merasa aman dan nyaman.
3. Pembaharuan teknologi canggih seperti CCTV serta Artificial Intelligence
(AI) dalam mendeteksi ancaman keamanan dapat meningkatkan efektivitas
pengawasan di pelabuhan.
4. Memberikan pelatihan rutin kepada petugas keamanan pelabuhan agar
memiliki keterampilan dalam menghadapi ancaman keamanan, serta
memahami regulasi yang berlaku untuk meningkatkan ketertiban.
Bajoe Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Suatu Tinjauan Maqashid Syari’ah). Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana evektivitas penerapan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, apa
saja faktor penghambat jaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Bajoe, dan
bagaimana keamanan dan ketertiban di Pelabuhan bajoe ditinjau dari maqashid syari’ah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitaif dengan pendekatan yuridis empiris dan
yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini tediri atas data primer dan data
skunder yang diperoleh melalui metode observasi, wawancara, diskusi serta
dokumentasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kelas II Bajoe, Pelabuhan Bajoe,
dan Pondok Pesantren Bani Hufaizah. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Pelabuhan
Bajoe sudah cukup baik. Hal ini terlihat dari dijalankannya tugas dan wewenang otoritas
pelabuhan dalam menjalankan jaminan keamanan dan ketertiban pelabuhan. Alat
pendukung seperti CCTV, alat pengamanan, rambu lalu lintas juga sudah terpasang.
Sementara itu ada pula faktor penghambat terwujudnya jaminan keamanan dan
ketertiban di Pelabuhan Bajoe yaitu kultur masyarakat, kebijakan pemerintah, dan alat
pendukung yang kurang memadai. Solusi kedepannya yang akan dilakukan oleh otoritas
pelabuhan adalah melakukan peningkatan kualitas alat keamanan agar dapat menjamin
keamanan dan ketertiban di Pekabuhan Bajoe.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian kualitatif deskriprif dengan teknik observasi,
wawancara, dan diskusi yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Kelas II Bajoe dan pelabuhan khusus Bajoe tentang jaminan keamanan dan
ketertiban di Pelabuhan bajoe dengan perpektif Maqãshid al-Syari̅ ’ah dapat
diambil kesimpulan. Kesimpulan tersebut dipaparkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan jaminan keamanan dan ketertiban Pelabuhan Bajoe menurut PM
50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara keseluruhan
sudah cukup terjamin dengan adanya regulasi pengawasan dan teknologi yang
cukup memadai.
a. Pelaksanaan jaminan keamanan seperti melakukan patroli rutin setiap 2
jam oleh otoritas pelabuhan, pemeriksaan akses masuk dan keluar
pelabuhan bagi penumpang, awak kapal, dan barang, pemasangan CCTV,
adanya pembatasan jam masuk pengunjung, pemasangan rambu lalu lintas
kendaraan seperti rambu dilarang parkir disepanjang jalan masuk
pelabuhan.
b. Pelaksanaan jaminan ketertiban di Pelabuhan Bajoe mencakup beberapa
hal seperti menjamin kelancaran arus pelabuhan dengan cara dengan
memasang rambu lalu lintas dan pembatasan jam masuk pengunjung,
kelancaran bongkar muat barang dengan membuat regulasi untuk jam
bongkar muat barang, pemeliharaan fasilitas belabuhan secara rutin,
pemeliharaan alat navigasi yang dilaksanakan secara berkala, pengelolaan
limbah pelabuhan yang sudah memiliki perjanjian dengan Dinas
Lingkungan Hidup, rencana pembangunan gudang pelabuhan, instalasi air
bersih, dan pengelolaan listrik yang bekerjasama langsung dengan PLN
guna menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Bajoe. Dibalik
semua fasilitas dan jaminan yang diberikan masih ada kekurangan dalam
partisipasi masyarakat yang menyebabkan tantangan dalam menjamin
sepenuhnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Oleh karena itu
pelaksanaan jaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Bajoe masih
memerlukan perbaikan dan perhatian lebih lanjut terutama dalam hal
konsistensi penerapan regulasi dan peningkatan fasilitas di pelabuhan.
2. Faktor penghambat terwujudnya jaminan keamanan dan ketertiban di
Pelabuhan Bajoe adalah kultur masyarakat yang berbeda-beda. Infrastruktur
dan teknologi yang kurang memadai seperti kurangnya kamera CCTV dan
lampu penerangan jalan, serta adanya kebijakan pemerintah yang
memperbolehkan ketika aset pemerintah bisa digunakan secara komersial yang
menjadi daya tarik masyarakat. Solusi dalam mengatasi hambatan yang
dihadapi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kelas II Bajoe yaitu pertama
sosialisasi undang-undang dan peraturan terhadap masyarakat, kedua
penambahan kamera CCTV yang lebih efisien, ketiga yaitu pemeliharaan
lampu disepanjang jalan pelabuhan.
3. Pelaksanaan jaminan keamanan dan ketertiban pelabuhan di tinjau dari
Maqãshid al-Syari̅ ’ah sebagai dasar dalam memastikan keselamatan dan
kesejahteraan semua pihak yang terlibat. Menjaga agama dalam konsep
keamanan dan ketertiban di pelabuhan memastikan bahwa aktivitas ekonomi
dan sosial berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Menjaga nyawa adalah
peraturan yang ketat terkait keselamatan transportasi laut, pencegahan
kecelakaan, serta perlindungan terhadap pekerja dan penumpang merupakan
implementasi dari Maqãshid al-Syari̅ ’ah. Menjaga akal dengan pencegahan
terhadap masuknya barang-barang berbahaya seperti narkotika dan minuman
keras ke dalam pelabuhan. Menjaga keturunan dengan memastikan keamanan
dan ketertiban, pelabuhan dapat berfungsi sebagai tempat yang aman bagi
masyarakat, sehingga menghindarkan mereka dari eksploitasi, perdagangan
manusia, serta kejahatan lain yang dapat merusak tatanan sosial dan keluarga.
Menjaga harta dalam konteks keamanan pelabuhan sangat penting dalam
menjaga aset dan harta benda dari pencurian, penyelundupan, dan aktivitas
ilegal lainnya.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa permasalahan yang belum
terpecahkan, sehingga penulis mengajukan beberapa saran. Saran tersebut antara
lain sebagai berikut :
1. Pemerintah dan otoritas pelabuhan perlu meningkatkan regulasi serta
memperketat pengawasan terhadap aktivitas di pelabuhan guna mencegah
tindakan kriminal.
2. Mempercepat proses pemeliharaan penerangan agar pengguna jasa pelabuhan
lebih merasa aman dan nyaman.
3. Pembaharuan teknologi canggih seperti CCTV serta Artificial Intelligence
(AI) dalam mendeteksi ancaman keamanan dapat meningkatkan efektivitas
pengawasan di pelabuhan.
4. Memberikan pelatihan rutin kepada petugas keamanan pelabuhan agar
memiliki keterampilan dalam menghadapi ancaman keamanan, serta
memahami regulasi yang berlaku untuk meningkatkan ketertiban.
Ketersediaan
| SSYA20250063 | 63/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
63/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
