Jual Beli Lotre Cabut Ditinjau Dari Segi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Warung Kelontong di Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone)
Muh.Akram Firamulia/742342021082 - Personal Name
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli Lotre Cabut
yang dilakukan secara terbuka di warung kelontong, khususnya di Kelurahan
Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Aktivitas ini
menarik untuk dikaji karena banyak diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan,
termasuk anak-anak dan remaja, meskipun secara prinsip bertentangan dengan nilai-
nilai hukum Islam. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua rumusan masalah,
yaitu: bagaimana praktik jual beli Lotre Cabut dilaksanakan di lapangan, serta
bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung,
wawancara dengan pelaku usaha dan konsumen, serta dokumentasi pendukung. Data
yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan normatif
yang merujuk pada prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli Lotre Cabut dilakukan
dengan menjual tiket Lotre berhadiah yang ditentukan secara acak melalui
pencabutan. Praktik ini mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian, di mana
pembeli berpeluang mendapat hadiah maupun tidak memperoleh apa-apa. Dalam
tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik semacam ini termasuk dalam kategori
transaksi yang dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir
(perjudian), serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam
Muamalah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 275 dan QS. Al-
Mā’idah: 90. Oleh karena itu, jual beli Lotre Cabut dinyatakan tidak sah dan haram
dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai praktik kupon cabut
yang marak dilakukan di lingkungan masyarakat dan ditinjau dari perspektif
hukum Islam, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik Lotre Cabut di Kelurahan Mattirowalie belum memenuhi prinsip-
prinsip Muamalah dalam Islam. Hal ini disebabkan karena terdapat unsur
gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian), di mana pembeli membayar
sejumlah uang untuk kupon yang hasilnya tidak dapat dipastikan, serta terdapat
unsur spekulasi dalam mendapatkan hadiah.
2. Dalam perspektif hukum Islam, jual beli seperti ini tidak diperbolehkan,
meskipun dilakukan secara sukarela dan tanpa unsur paksaan. Ketentuan syariat
menegaskan bahwa akad yang sah harus terbebas dari unsur ketidakjelasan,
penipuan, dan spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
B. Saran
1. Bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil, hendaknya lebih
memahami hukum-hukum Islam dalam berMuamalah agar tidak terjerumus
dalam praktik yang diharamkan, meskipun tampaknya sepele atau hanya
sekadar hiburan.
2. Bagi pemerintah daerah atau tokoh masyarakat, perlu dilakukan pembinaan dan
edukasi kepada masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi ekonomi yang
dibolehkan dan dilarang dalam Islam, guna menciptakan kegiatan ekonomi
yang berkah dan sesuai dengan nilai-nilai syariat.
3. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat melanjutkan kajian ini dengan
memperluas wilayah penelitian atau mengaitkan dengan aspek hukum positif di
Indonesia agar memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang
legalitas dan implikasi sosial dari praktik seperti kupon cabut.
yang dilakukan secara terbuka di warung kelontong, khususnya di Kelurahan
Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Aktivitas ini
menarik untuk dikaji karena banyak diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan,
termasuk anak-anak dan remaja, meskipun secara prinsip bertentangan dengan nilai-
nilai hukum Islam. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua rumusan masalah,
yaitu: bagaimana praktik jual beli Lotre Cabut dilaksanakan di lapangan, serta
bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung,
wawancara dengan pelaku usaha dan konsumen, serta dokumentasi pendukung. Data
yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan normatif
yang merujuk pada prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli Lotre Cabut dilakukan
dengan menjual tiket Lotre berhadiah yang ditentukan secara acak melalui
pencabutan. Praktik ini mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian, di mana
pembeli berpeluang mendapat hadiah maupun tidak memperoleh apa-apa. Dalam
tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik semacam ini termasuk dalam kategori
transaksi yang dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir
(perjudian), serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam
Muamalah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 275 dan QS. Al-
Mā’idah: 90. Oleh karena itu, jual beli Lotre Cabut dinyatakan tidak sah dan haram
dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai praktik kupon cabut
yang marak dilakukan di lingkungan masyarakat dan ditinjau dari perspektif
hukum Islam, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik Lotre Cabut di Kelurahan Mattirowalie belum memenuhi prinsip-
prinsip Muamalah dalam Islam. Hal ini disebabkan karena terdapat unsur
gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian), di mana pembeli membayar
sejumlah uang untuk kupon yang hasilnya tidak dapat dipastikan, serta terdapat
unsur spekulasi dalam mendapatkan hadiah.
2. Dalam perspektif hukum Islam, jual beli seperti ini tidak diperbolehkan,
meskipun dilakukan secara sukarela dan tanpa unsur paksaan. Ketentuan syariat
menegaskan bahwa akad yang sah harus terbebas dari unsur ketidakjelasan,
penipuan, dan spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
B. Saran
1. Bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil, hendaknya lebih
memahami hukum-hukum Islam dalam berMuamalah agar tidak terjerumus
dalam praktik yang diharamkan, meskipun tampaknya sepele atau hanya
sekadar hiburan.
2. Bagi pemerintah daerah atau tokoh masyarakat, perlu dilakukan pembinaan dan
edukasi kepada masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi ekonomi yang
dibolehkan dan dilarang dalam Islam, guna menciptakan kegiatan ekonomi
yang berkah dan sesuai dengan nilai-nilai syariat.
3. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat melanjutkan kajian ini dengan
memperluas wilayah penelitian atau mengaitkan dengan aspek hukum positif di
Indonesia agar memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang
legalitas dan implikasi sosial dari praktik seperti kupon cabut.
Ketersediaan
| SSYA20250186 | 186/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
186/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
