Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengangkatan Anak beserta Hak Warisnya dalam Hukum Adat Bugis Desa Pasaka kec. kahu Kab. Bone
Rina Hidayanti/741302021028 - Personal Name
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Praktek dan prosedur pengangkatan anak di Desa Pasaka Kecamatan Kahu
sangat beragam, diantaranya ada yang melakukan pengangkatan anak sesuai
dengan hukum Islam yaitu di lakukan penetapan di Pengadilan Agama dan
ada pula yang hanya melalui proses Adat setempat. Proses pengangkatan anak
yang berdasar pada Hukum Adat hanya dilakukan dengan melakukan hajatan
dan mengundang sanak keluarga untuk menghadiri prosesi pengangkatan
anak tersebut.
2. Proses pembagian warisan anak angkat dalam Hukum Adat Bugis Desa
Pasaka dilakukan dengan menyamakan kedudukan anak angkat seperti anak
angkat, sehingga anak angkat tersebut juga mendapatkan warisan dari orang
tua angkatnya.
3. Tinjaun Hukum Islam terhadap prosedur pengangkatan anak dan hak waris
anak angkat di Desa Pasaka yaitu, pengangkatan anak yang dilakukan secara
Hukum Adat hendaknya dilakukan berdasarkan Hukum Islam yaitu di tetap-
kan di Pengadilan Agama agar status anak angkat tersebut memiliki kedudu-
kan hukum yang berkekuatan tetap. Adapun pembagian warisan anak angkat
di Desa Pasaka bertolak belakang dengan Hukum Islam. Masyarakat di Desa
Pasaka memberikan warisan kepada anak angkat seperti porsi anak kandung
sedangkan dalam hukum Islam telah dijelaskan bahwa anak angkat tidak da-
pat diberikan warisan, akan tetapi dapat diberikan wasiat wajibah dan tidak
boleh lebih dari 1/3 bagian harta pewaris (orang tua angkatnya) .
B. Implikasi
1. Perlu adanya pengembagan analisis dengan pendekatan yang beragam yang
mengajarkan tentang prosedur pengangkatan anak dan hak warisnnya baik
dalam Hukum Islam maupun Hukum Adat, agar masyarakat tidak memiliki
persepsi berbeda-beda dan Islam lebih mudah dipahami.
2. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat mengenai prosedur
pengangkatan anak dan hak warisnya baik dalam Hukum Adat maupun dalam
Hukum Islam.
3. Untuk masyarakat yang telah melakukan praktek pengangkatan anak dan
pembagian warisan terhadap anak angkat agar dapat dijadikan pembelajaran
apabila kembali terjadi pengangkatan anak dalam masyarakat di Desa Pasaka
agar tidak ada lagi kebiasaan masyarakat yang melenceng terhadap ajaran Is-
lam.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Praktek dan prosedur pengangkatan anak di Desa Pasaka Kecamatan Kahu
sangat beragam, diantaranya ada yang melakukan pengangkatan anak sesuai
dengan hukum Islam yaitu di lakukan penetapan di Pengadilan Agama dan
ada pula yang hanya melalui proses Adat setempat. Proses pengangkatan anak
yang berdasar pada Hukum Adat hanya dilakukan dengan melakukan hajatan
dan mengundang sanak keluarga untuk menghadiri prosesi pengangkatan
anak tersebut.
2. Proses pembagian warisan anak angkat dalam Hukum Adat Bugis Desa
Pasaka dilakukan dengan menyamakan kedudukan anak angkat seperti anak
angkat, sehingga anak angkat tersebut juga mendapatkan warisan dari orang
tua angkatnya.
3. Tinjaun Hukum Islam terhadap prosedur pengangkatan anak dan hak waris
anak angkat di Desa Pasaka yaitu, pengangkatan anak yang dilakukan secara
Hukum Adat hendaknya dilakukan berdasarkan Hukum Islam yaitu di tetap-
kan di Pengadilan Agama agar status anak angkat tersebut memiliki kedudu-
kan hukum yang berkekuatan tetap. Adapun pembagian warisan anak angkat
di Desa Pasaka bertolak belakang dengan Hukum Islam. Masyarakat di Desa
Pasaka memberikan warisan kepada anak angkat seperti porsi anak kandung
sedangkan dalam hukum Islam telah dijelaskan bahwa anak angkat tidak da-
pat diberikan warisan, akan tetapi dapat diberikan wasiat wajibah dan tidak
boleh lebih dari 1/3 bagian harta pewaris (orang tua angkatnya) .
B. Implikasi
1. Perlu adanya pengembagan analisis dengan pendekatan yang beragam yang
mengajarkan tentang prosedur pengangkatan anak dan hak warisnnya baik
dalam Hukum Islam maupun Hukum Adat, agar masyarakat tidak memiliki
persepsi berbeda-beda dan Islam lebih mudah dipahami.
2. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat mengenai prosedur
pengangkatan anak dan hak warisnya baik dalam Hukum Adat maupun dalam
Hukum Islam.
3. Untuk masyarakat yang telah melakukan praktek pengangkatan anak dan
pembagian warisan terhadap anak angkat agar dapat dijadikan pembelajaran
apabila kembali terjadi pengangkatan anak dalam masyarakat di Desa Pasaka
agar tidak ada lagi kebiasaan masyarakat yang melenceng terhadap ajaran Is-
lam.
Ketersediaan
| 741302021028 | 43/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
43/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
