Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengangkatan Anak beserta Hak Warisnya dalam Hukum Adat Bugis Desa Pasaka kec. kahu Kab. Bone

No image available for this title
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Praktek dan prosedur pengangkatan anak di Desa Pasaka Kecamatan Kahu
sangat beragam, diantaranya ada yang melakukan pengangkatan anak sesuai
dengan hukum Islam yaitu di lakukan penetapan di Pengadilan Agama dan
ada pula yang hanya melalui proses Adat setempat. Proses pengangkatan anak
yang berdasar pada Hukum Adat hanya dilakukan dengan melakukan hajatan
dan mengundang sanak keluarga untuk menghadiri prosesi pengangkatan
anak tersebut.
2. Proses pembagian warisan anak angkat dalam Hukum Adat Bugis Desa
Pasaka dilakukan dengan menyamakan kedudukan anak angkat seperti anak
angkat, sehingga anak angkat tersebut juga mendapatkan warisan dari orang
tua angkatnya.
3. Tinjaun Hukum Islam terhadap prosedur pengangkatan anak dan hak waris
anak angkat di Desa Pasaka yaitu, pengangkatan anak yang dilakukan secara
Hukum Adat hendaknya dilakukan berdasarkan Hukum Islam yaitu di tetap-
kan di Pengadilan Agama agar status anak angkat tersebut memiliki kedudu-
kan hukum yang berkekuatan tetap. Adapun pembagian warisan anak angkat
di Desa Pasaka bertolak belakang dengan Hukum Islam. Masyarakat di Desa
Pasaka memberikan warisan kepada anak angkat seperti porsi anak kandung
sedangkan dalam hukum Islam telah dijelaskan bahwa anak angkat tidak da-
pat diberikan warisan, akan tetapi dapat diberikan wasiat wajibah dan tidak
boleh lebih dari 1/3 bagian harta pewaris (orang tua angkatnya) .
B. Implikasi
1. Perlu adanya pengembagan analisis dengan pendekatan yang beragam yang
mengajarkan tentang prosedur pengangkatan anak dan hak warisnnya baik
dalam Hukum Islam maupun Hukum Adat, agar masyarakat tidak memiliki
persepsi berbeda-beda dan Islam lebih mudah dipahami.
2. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat mengenai prosedur
pengangkatan anak dan hak warisnya baik dalam Hukum Adat maupun dalam
Hukum Islam.
3. Untuk masyarakat yang telah melakukan praktek pengangkatan anak dan
pembagian warisan terhadap anak angkat agar dapat dijadikan pembelajaran
apabila kembali terjadi pengangkatan anak dalam masyarakat di Desa Pasaka
agar tidak ada lagi kebiasaan masyarakat yang melenceng terhadap ajaran Is-
lam.
Ketersediaan
74130202102843/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

43/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Anak Angkat

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top