Pesta Panen Mappere dan Mappadendang Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Lebongnge Kec.Cenrana Kab.Bone)
Andi Rasti/742302021060 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pesta Panen Mappērē dan Mappadendang
Ditinjau dari Segi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara
pelaksanaan Pesta Panen Mappērē dan Mappadendang yang dilaksanakan di Desa
Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone dan bagaimana pandangan atau tinjauan Hukum
Islam mengenai ritual-ritual yang dilakukan masyarakat desa Lebongnge apakah ada
yang melanggar hukum islam atau tidak.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research),
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama bahwa tata cara pelaksanaan pesta panen
yang dilaksanakan di Desa Lebongnge memiliki berbagai tahapan yang dimul ai dari
musyawarah, mappadendang, Mappērē dan pertandingan olahraga seperti volli dan
takrow, kedua pandangan hukum Islam bahwa acara pesta panen Mappērē dan
mappadendang yang dilakukan oleh masyarakat Lebongnge menganggap tidak
melanggar syariat Islam karena hal ini dikategorikan sebagai mubah dengan alasan
pelaksanaan pesta panen ini dilaksanakan telah sesuai dengan konsep dan nilai-nilai
yang terkandung dalam hukum Islam seperti ungkapan rasa syukur sehingga dapat
membagi rezeki atau hasil panen dengan melalui acara pesta panen ini dan tradisi
bagian dari pada urf serta juga bagian dari kaidah ushul fiqh yang menjelaskan bahwa
adat bisa dijadikan atau ditetapkan sebagai dasar dalam penetapan suatu hukum
A. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka kesimpulan dari asil penelittian di atas
adalah sebagai berikut:
1. Tata cara pelaksanaan Tradisi pesta panen di Desa Lebongnge pertama kali
dengan melakukan musyawarah untuk menyiapkan Langkah-langkah apa yang
harus di tempuh kedepannya. Setalah musyawarah dan menentukan tanggal
pelaksanaan tradisi maka semua warga akan turun ke lapangan menyiapkan
segala macam hal yang di perlukan. Sebulan berikutnya langkah pertama yakni
dilakukan di malam hari sebagai pelepasan nazar. Setelah itu dilanjutkan
dengan seremoni pere oleh satu orang Wanita dan dilanjutkan mappadendang
di malam itu juga. Keesokan harinya agenda di hari itu yakni mappadendang
yang di lakukan bergantian dengan jumlah kelompok tujuh orang dengan durasi
kurang lebih 20 menit perkelompok. Setelah mappadendang maka selanjutnya
dilanjutkan dengan mappere. Mappere dilakukan dengan tujuh orang secara
bergantian dengan menampilkan aktraksi ketika di pere (ayun), prosesi mappere
di dampingi oleh sanro setiap kali peserta ingin menaiki ayunan sampai selesai.
2. Pelaksanaan atau ritual-ritual dalam pesta panen mappere dan mappadendang
yang di lakukan di Desa Lebongnge dianggap sebagai mubah karena alasan
pelaksanaan pesta panen ini dilaksanakan telah sesuai dengan konsep dan nilainilai yang terkandung dalam hukum islam seperti ungkapan rasa syukur
sehingga dapat membagi rezeki atau hasil panen dengan melalui acara pesta
panen ini dan tradisi bagian dari pada urf serta juga bagian dari kaidah ushul
fiqh yang menjelaskan bahwa adat bisa dijadikan atau ditetapkan sebagai dasar
dalam penetapan suatu hukum. Pelaksanaan pesta panen lebih mengarah pada
kemaslahatan dan manfaat kepada masyarakat yang menjalankan acara pesta
panen Mappērē dan Mappadendang.
B. Saran
Pesta Panen Mappērē dan Mappadendang yang dilakukan di Desa
Lebongnge merupakan acara yang telah di wariskan dari leluhur mereka sejak
pertama kali daerah tersebut ditempati, acara pesta panen tersebut dilaksanakan di
bulan Oktober atau Novenber setiap tahunnya. Dalam pelaksanannya mengndungg
nilai-nilai religi, nilai social masyarakat, dan nilai seni dan hiburan.
Adapun kaitannya dengan melanggar hukum islam atau tidaknya, dalam hal
ini acara pesta panen mappere dan mappadendang yang dilakukan oleh masyarakat
Lebongnge menganggap tidak melanggar syariat islam karena dianggap sebagai
mubah dengan alasan pelaksanaan pesta panen ini dilaksanakan telah sesuai dengan
konsep dan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum islam dan termasuk dalam
urf. Dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum islam. Pelaksanaan pesta panen
ini lebih mengarah pada kemaslahatan dan manfaat kepada masyarakat yang
menjalankan acara pesta panen ini. dalam pelaksanaanya dengan niatan rasa syukur
kepada Allah SWT. atas keberhasilan panen yang di dapat dan sebagai hiburan atas
keja keras yang telah masyarakat Desa Lebongngge lakukan.
Ditinjau dari Segi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara
pelaksanaan Pesta Panen Mappērē dan Mappadendang yang dilaksanakan di Desa
Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone dan bagaimana pandangan atau tinjauan Hukum
Islam mengenai ritual-ritual yang dilakukan masyarakat desa Lebongnge apakah ada
yang melanggar hukum islam atau tidak.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research),
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama bahwa tata cara pelaksanaan pesta panen
yang dilaksanakan di Desa Lebongnge memiliki berbagai tahapan yang dimul ai dari
musyawarah, mappadendang, Mappērē dan pertandingan olahraga seperti volli dan
takrow, kedua pandangan hukum Islam bahwa acara pesta panen Mappērē dan
mappadendang yang dilakukan oleh masyarakat Lebongnge menganggap tidak
melanggar syariat Islam karena hal ini dikategorikan sebagai mubah dengan alasan
pelaksanaan pesta panen ini dilaksanakan telah sesuai dengan konsep dan nilai-nilai
yang terkandung dalam hukum Islam seperti ungkapan rasa syukur sehingga dapat
membagi rezeki atau hasil panen dengan melalui acara pesta panen ini dan tradisi
bagian dari pada urf serta juga bagian dari kaidah ushul fiqh yang menjelaskan bahwa
adat bisa dijadikan atau ditetapkan sebagai dasar dalam penetapan suatu hukum
A. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka kesimpulan dari asil penelittian di atas
adalah sebagai berikut:
1. Tata cara pelaksanaan Tradisi pesta panen di Desa Lebongnge pertama kali
dengan melakukan musyawarah untuk menyiapkan Langkah-langkah apa yang
harus di tempuh kedepannya. Setalah musyawarah dan menentukan tanggal
pelaksanaan tradisi maka semua warga akan turun ke lapangan menyiapkan
segala macam hal yang di perlukan. Sebulan berikutnya langkah pertama yakni
dilakukan di malam hari sebagai pelepasan nazar. Setelah itu dilanjutkan
dengan seremoni pere oleh satu orang Wanita dan dilanjutkan mappadendang
di malam itu juga. Keesokan harinya agenda di hari itu yakni mappadendang
yang di lakukan bergantian dengan jumlah kelompok tujuh orang dengan durasi
kurang lebih 20 menit perkelompok. Setelah mappadendang maka selanjutnya
dilanjutkan dengan mappere. Mappere dilakukan dengan tujuh orang secara
bergantian dengan menampilkan aktraksi ketika di pere (ayun), prosesi mappere
di dampingi oleh sanro setiap kali peserta ingin menaiki ayunan sampai selesai.
2. Pelaksanaan atau ritual-ritual dalam pesta panen mappere dan mappadendang
yang di lakukan di Desa Lebongnge dianggap sebagai mubah karena alasan
pelaksanaan pesta panen ini dilaksanakan telah sesuai dengan konsep dan nilainilai yang terkandung dalam hukum islam seperti ungkapan rasa syukur
sehingga dapat membagi rezeki atau hasil panen dengan melalui acara pesta
panen ini dan tradisi bagian dari pada urf serta juga bagian dari kaidah ushul
fiqh yang menjelaskan bahwa adat bisa dijadikan atau ditetapkan sebagai dasar
dalam penetapan suatu hukum. Pelaksanaan pesta panen lebih mengarah pada
kemaslahatan dan manfaat kepada masyarakat yang menjalankan acara pesta
panen Mappērē dan Mappadendang.
B. Saran
Pesta Panen Mappērē dan Mappadendang yang dilakukan di Desa
Lebongnge merupakan acara yang telah di wariskan dari leluhur mereka sejak
pertama kali daerah tersebut ditempati, acara pesta panen tersebut dilaksanakan di
bulan Oktober atau Novenber setiap tahunnya. Dalam pelaksanannya mengndungg
nilai-nilai religi, nilai social masyarakat, dan nilai seni dan hiburan.
Adapun kaitannya dengan melanggar hukum islam atau tidaknya, dalam hal
ini acara pesta panen mappere dan mappadendang yang dilakukan oleh masyarakat
Lebongnge menganggap tidak melanggar syariat islam karena dianggap sebagai
mubah dengan alasan pelaksanaan pesta panen ini dilaksanakan telah sesuai dengan
konsep dan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum islam dan termasuk dalam
urf. Dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum islam. Pelaksanaan pesta panen
ini lebih mengarah pada kemaslahatan dan manfaat kepada masyarakat yang
menjalankan acara pesta panen ini. dalam pelaksanaanya dengan niatan rasa syukur
kepada Allah SWT. atas keberhasilan panen yang di dapat dan sebagai hiburan atas
keja keras yang telah masyarakat Desa Lebongngge lakukan.
Ketersediaan
| SSYA20250109 | 109/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
109/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
