Pelaksanaan Asas Hukum Kewarisan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Pada Putusan Nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp.
A.St.Rahmiana/741302022001 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang pelaksanaan asas hukum kewarisan berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 dalam penyelesaian sengketa harta
warisan pada putusan nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Pokok permasalahan adalah
bagaimana implementasi aturan-aturan hukum kewarisan Islam yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam penyelesaian sengketa harta warisan pada
putusan nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp., dengan mengacu pada asas-asas hukum
yang dijadikan pertimbangan dalam menjustifikasi putusan. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam
putusan nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp terkait penyelesaian sengketa harta warisan,
asas hukum kewarisan yang digunakan, serta penyelesaian sengketa tersebut
berdasarkan prinsip kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan.
Masalah ini dilihat dengan pendekatan yuridis normatif, Pendekatan perundang-
undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual approach), dan
pendekatan fikih. Pembahasannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif
yang bersifat kualitatif dan teknik analisis data content analysis (analisis isi).
Dalam menyelesaikan sengketa harta warisan melalui Putusan Nomor
700/Pdt.G/2020/PA.Wtp., pertimbangan yang digunakan mencakup fakta, hukum,
keadilan, dan dampak dalam memutuskan sengketa tersebut. Asas-asas hukum yang
menjadi pertimbangan untuk menjustifikasi putusan meliputi asas ijbāri, asas waris
karena kematian, asas bilateral/parental, asas ahli waris langsung dan ahli waris
pengganti, asas keadilan berimbang, asas individual, asas hubungan darah, dan asas
membagi habis harta warisan. Dilihat dari perspektif keadilan, kepastian, dan manfaat
hukum, keputusan majelis hakim untuk menjual harta warisan tersebut melalui lelang
dan membagi hasilnya diantara ahli waris yang berhak, tampaknya lebih menekankan
keadilan daripada kepastian hukum. Jika dianalisis dari sudut pandang kemaslahatan
hukum (maqāṣid al-syarīʿah), hal tersebut menunjukkan solusi praktis untuk situasi
di mana pembagian harta warisan secara langsung tidak memungkinkan untuk
dilakukan.
A. Kesimpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan asas hukum
kewarisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 dalam
penyelesaian sengketa harta warisan pada putusan Nomor
700/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Maka kesimpulan yang diambil dalam menjawab
rumusan masalah adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pada pertimbangan yang cermat atas perimbangan fakta,
pertimbangan hukum, pertimbangan keadilan, dan pertimbangan dampak yang
terlibat. Keputusan majelis hakim untuk menjual harta waris tersebut melalui
lelang dan membagi hasilnya di antara ahli waris yang berhak. Dengan
mempertimbangkan keempat aspek tersebut - fakta, hukum, keadilan, dan dampak
- membuat keputusan tentang menggunakan Asas al-tanḍīḍ tidak sesuai dengan
kebutuhan dan persyaratan perkara yang bersangkutan.
Asas-asas hukum yang menjadi pertimbangan untuk menjustifikasi
putusan meliputi asas ijbair, asas waris karena kematian, asas bilateral/parental,
asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, asas keadilan berimbang, asas
individual, asas hubungan darah, dan asas membagi habis harta warisan.
Keputusan majelis hakim harta warisan melalui lelang kemudian hasilnya
dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Lebih mengedepankan keadilan
daripada kepastian hukum, maka dari itu agar terciptanya kepastian hukum yang
optimal maka perlu diperhatikan, ketentuan hukum yang berlaku, prosedur lelang,
pembagian hasil lelang dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris.
Putusan tersebut menunjukkan solusi praktis untuk situasi di mana
pembagian warisan secara langsung atau alamiah tidak mungkin dilakukan.
Proses lelang yang dijalankan dengan benar dapat memberikan tingkat
transparansi yang tinggi dalam pembagian warisan. Ini dapat membantu
mengurangi potensi konflik atau perselisihan di antara ahli waris dan memastikan
bahwa semua pihak memahami bagaimana keputusan dibuat.
B. Implikasi
Sesudah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam tesis ini yaitu harapan
penulis sebagai berikut:
Dalam konteks kasus ini, majelis hakim perlu memastikan bahwa
pembagian hasil lelang dilakukan secara adil dan proporsional kepada seluruh ahli
waris yang berhak. Penting untuk memastikan bahwa proses lelang dijalankan
dengan benar, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini
memastikan bahwa kepentingan semua pihak diakomodasi dan bahwa hasilnya
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta
kemashlahatan hukum.
Diharapkan pihak pengadilan pihak pengadilan dapat mempertimbangkan
al-tanḍīḍ dalam menetapkan putusan, karena dengan penaksiran tersebut proses
pembagian harta warisan yang telah dinilai secara moneter dapat lebih mudah
dilakukan.
Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi untuk penelitian
selanjutnya, terutama dalam penyelesaian sengketa harta warisan, khususnya
terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang melibatkan lelang harta warisan.
Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 dalam penyelesaian sengketa harta
warisan pada putusan nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Pokok permasalahan adalah
bagaimana implementasi aturan-aturan hukum kewarisan Islam yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam penyelesaian sengketa harta warisan pada
putusan nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp., dengan mengacu pada asas-asas hukum
yang dijadikan pertimbangan dalam menjustifikasi putusan. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam
putusan nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp terkait penyelesaian sengketa harta warisan,
asas hukum kewarisan yang digunakan, serta penyelesaian sengketa tersebut
berdasarkan prinsip kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan.
Masalah ini dilihat dengan pendekatan yuridis normatif, Pendekatan perundang-
undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual approach), dan
pendekatan fikih. Pembahasannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif
yang bersifat kualitatif dan teknik analisis data content analysis (analisis isi).
Dalam menyelesaikan sengketa harta warisan melalui Putusan Nomor
700/Pdt.G/2020/PA.Wtp., pertimbangan yang digunakan mencakup fakta, hukum,
keadilan, dan dampak dalam memutuskan sengketa tersebut. Asas-asas hukum yang
menjadi pertimbangan untuk menjustifikasi putusan meliputi asas ijbāri, asas waris
karena kematian, asas bilateral/parental, asas ahli waris langsung dan ahli waris
pengganti, asas keadilan berimbang, asas individual, asas hubungan darah, dan asas
membagi habis harta warisan. Dilihat dari perspektif keadilan, kepastian, dan manfaat
hukum, keputusan majelis hakim untuk menjual harta warisan tersebut melalui lelang
dan membagi hasilnya diantara ahli waris yang berhak, tampaknya lebih menekankan
keadilan daripada kepastian hukum. Jika dianalisis dari sudut pandang kemaslahatan
hukum (maqāṣid al-syarīʿah), hal tersebut menunjukkan solusi praktis untuk situasi
di mana pembagian harta warisan secara langsung tidak memungkinkan untuk
dilakukan.
A. Kesimpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan asas hukum
kewarisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 dalam
penyelesaian sengketa harta warisan pada putusan Nomor
700/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Maka kesimpulan yang diambil dalam menjawab
rumusan masalah adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pada pertimbangan yang cermat atas perimbangan fakta,
pertimbangan hukum, pertimbangan keadilan, dan pertimbangan dampak yang
terlibat. Keputusan majelis hakim untuk menjual harta waris tersebut melalui
lelang dan membagi hasilnya di antara ahli waris yang berhak. Dengan
mempertimbangkan keempat aspek tersebut - fakta, hukum, keadilan, dan dampak
- membuat keputusan tentang menggunakan Asas al-tanḍīḍ tidak sesuai dengan
kebutuhan dan persyaratan perkara yang bersangkutan.
Asas-asas hukum yang menjadi pertimbangan untuk menjustifikasi
putusan meliputi asas ijbair, asas waris karena kematian, asas bilateral/parental,
asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, asas keadilan berimbang, asas
individual, asas hubungan darah, dan asas membagi habis harta warisan.
Keputusan majelis hakim harta warisan melalui lelang kemudian hasilnya
dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Lebih mengedepankan keadilan
daripada kepastian hukum, maka dari itu agar terciptanya kepastian hukum yang
optimal maka perlu diperhatikan, ketentuan hukum yang berlaku, prosedur lelang,
pembagian hasil lelang dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris.
Putusan tersebut menunjukkan solusi praktis untuk situasi di mana
pembagian warisan secara langsung atau alamiah tidak mungkin dilakukan.
Proses lelang yang dijalankan dengan benar dapat memberikan tingkat
transparansi yang tinggi dalam pembagian warisan. Ini dapat membantu
mengurangi potensi konflik atau perselisihan di antara ahli waris dan memastikan
bahwa semua pihak memahami bagaimana keputusan dibuat.
B. Implikasi
Sesudah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam tesis ini yaitu harapan
penulis sebagai berikut:
Dalam konteks kasus ini, majelis hakim perlu memastikan bahwa
pembagian hasil lelang dilakukan secara adil dan proporsional kepada seluruh ahli
waris yang berhak. Penting untuk memastikan bahwa proses lelang dijalankan
dengan benar, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini
memastikan bahwa kepentingan semua pihak diakomodasi dan bahwa hasilnya
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta
kemashlahatan hukum.
Diharapkan pihak pengadilan pihak pengadilan dapat mempertimbangkan
al-tanḍīḍ dalam menetapkan putusan, karena dengan penaksiran tersebut proses
pembagian harta warisan yang telah dinilai secara moneter dapat lebih mudah
dilakukan.
Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi untuk penelitian
selanjutnya, terutama dalam penyelesaian sengketa harta warisan, khususnya
terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang melibatkan lelang harta warisan.
Ketersediaan
| 741302022001 | 19/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
19/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
