Penggunaan Waju bodo di Kalangan Masyarakat Muslim dalam perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kabupaten Bone)

No image available for this title
Waju bodo merupakan salah satu pakaian adat tradisional suku Bugis yang
memiliki nilai budaya dan historis tinggi, serta menjadi simbol identitas perempuan
Bugis. Di Kabupaten Bone, waju ini masih digunakan dalam berbagai acara adat dan
kegiatan seremonial. Namun, sebagai pakaian tradisional yang pada awalnya memiliki
bentuk transparan dan lengan pendek, penggunaan Waju bodo di kalangan masyarakat
Muslim memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip berpakaian
dalam Islam, khususnya dalam hal menutup aurat dan menjaga kesopanan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik penggunaan Waju
bodo di kalangan masyarakat Muslim Kabupaten Bone, serta bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan
tokoh agama, tokoh adat, serta pengguna Waju bodo, dan studi dokumentasi terhadap
literatur yang relevan. Fokus kajian diarahkan pada interpretasi norma-norma syariat
terkait pakaian perempuan dan bagaimana norma tersebut diterapkan atau disesuaikan
dengan praktik budaya lokal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Muslim di Kabupaten Bone
umumnya tetap melestarikan penggunaan Waju bodo dengan berbagai modifikasi,
seperti menambahkan kain dalaman (inner) atau memilih bahan yang tidak transparan
agar sesuai dengan syariat Islam. Pandangan para ulama dan tokoh agama di wilayah
tersebut cenderung moderat, yaitu memperbolehkan penggunaan Waju bodo selama
tidak melanggar prinsip-prinsip menutup aurat, tidak menimbulkan fitnah, dan tetap
menjaga etika berpakaian dalam Islam. Dengan demikian, penggunaan Waju bodo
dapat dikatakan sah dalam perspektif hukum Islam jika dilakukan dengan penyesuaian
yang tepat, yang mencerminkan harmonisasi antara kearifan lokal dan nilai-nilai
keislaman.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan serta penelitian dengan memperhatikan pokok
masalah yang diangkat dengan judul “ Penggunaan Waju bodo di Kalangan
Masyarakat Muslim dalam Perspektif Hukum Islam di Kabupaten Bone (Studi
Kasus di Kabupaten Bone)” maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pengunaan waju bodo di kalangan masyarakat muslim di Kabupaten Bone ada
dua fersi yakni ada yang menggunakan waju bodo asli dengan model modern
tapi tetap berlengan pendek sesuai tradisi dan budaya. Dan ada pula yang
menggunakan waju bodo modifikasi yang berlengan panjang ataupun dengan
tambahan manset dan juga mengenakan jilbab sesuai aturan syariat Islam.
2. Perspektif Hukum Islam dalam penggunaan waju bodo dikalangan masyarakat
Muslim di Kabupaten Bone adalah, tradisi atau adat istiadat seperti waju bodo
bisa tetap dilestarikan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariat. Islam juga memberikan ruang fleksibilitas melalui kaidah-kaidah ushul
fiqh yang mengakomodasi adat selama memenuhi kriteria yang sesuai dengan
syariat, terutama dalam hal menutup aurat dan menjaga kesopanan. Modifikasi
terhadap bentuk dan model waju bodo adalah wujud dari proses modernisasi
yang tetap berakar pada nilai-nilai Islam. Kini, waju bodo hadir dalam bentuk
yang lebih sesuai dengan ajaran Islam, seperti penggunaan kain yang tidak
transparan, potongan yang menutup aurat, dan desain yang tidak bertujuan
untuk menarik perhatian berlebihan. Dengan demikian, penggunaan waju bodo
71
di Kabupaten Bone mencerminkan harmonisasi antara pelestarian budaya lokal
dan pelaksanaan ajaran Islam. Perubahan yang terjadi menunjukkan bahwa
tradisi dapat terus hidup dan berkembang tanpa harus meninggalkan prinsip-
prinsip dasar agama Islam.
B. Saran
1. Dalam penelitian ini Masyarakat diharapkan tetap melestarikan waju bodo
sebagai warisan budaya lokal, namun dengan tetap memperhatikan nilai-nilai
syariat Islam, khususnya dalam hal menutup aurat dan menjaga kesopanan.
2. Diperlukan peran aktif dari tokoh agama dan tokoh adat dalam memberikan
pemahaman yang seimbang antara pelestarian tradisi dan penerapan ajaran Islam.
3. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan juga
sebaiknya mengadakan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya berpakaian
sesuai syariat tanpa meninggalkan identitas budaya.
4. Para desainer lokal pun diharapkan terus berinovasi menciptakan desain waju
bodo yang modern namun tetap sesuai dengan prinsip Islam, sehingga waju adat
ini tetap relevan digunakan di masa kini.
5. Dokumentasi dan kajian ilmiah mengenai transformasi waju bodo juga penting
dilakukan sebagai upaya menjaga nilai sejarah dan budaya, sekaligus menjadi
sumber pengetahuan bagi generasi selanjutnya.
Ketersediaan
SSYA20250137137/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

137/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Waju bodo

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top