Kedudukan Hak Waris Dan Nasab Anak Yang Lahir Dari Hasil Inseminasi Buatan (Studi Komparatif Perspektif Yusuf Al-Qardawi Dan Ali Akbar)

No image available for this title
Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang teknologi reproduksi
seperti inseminasi buatan telah menimbulkan perdebatan hukum dan etika dalam
konteks hukum Islam, khususnya mengenai kedudukan nasab dan hak waris anak
yang lahir melalui inseminasi buatan dalam upaya membantu dan menolong suami
istri yang tidak bisa hamil. Proses inseminasi buatan merupakan upaya yang
dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mampu untuk memiliki anak secara
alamiah, sehingga mereka dapat memiliki anak tanpa harus bersetubuh. Adapun
pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
Kedudukan hak waris dan nasab anak yang lahir dari hasil inseminasi buatan menurut
Yusuf al-Qardawi dan Ali Akbar dan Perbedaan dan persamaan antara Yusuf al-
Qardawi dan Ali Akbar mengenai hak waris dan nasab anak yang lahir dari hasil
inseminasi buatan. Adapun Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau
library research kualitatif. Pada skripsi ini terdapat Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan teologis Normatif, historis, dan filosifis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, pengutipan.
Adapun tekhnik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, analisis kompratif
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yusuf al-Qaradawi dan Ali Akbar
menetapkan bahwa anak yang lahir dari hasil inseminasi buatan yang dilakukan
secara sah antara suami istri memiliki nasab yang sah dan berhak atas warisan, di
bolehkannya inseminasi buatan apabila dalam kondisi darurat atau hajat.Yusuf al-
Qardawi menolak segala sewa rahim karena dinilai menimbulkan kerancuan nasab
dan konflik hukum mengharamkan inseminasi buatan jika berbagai bentuk seperti,
jika sperma berasal dari laki-laki lain maka ini diharamkan, jika sel telur milik sang
istri tapi rahimnya milik wanita lain menegaskan bahwa anak yang lahir dari hasil
inseminasi buatan dengan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri
sah, namun ditanamkan pada rahim wanita lain, tetap dinasabkan kepada ibu pemilik
ovum (ibu biologis), sedangkan wanita yang mengandung dan melahirkan hanya
berstatus sebagai ibu susuan. Dalam hal waris, anak hanya berhak mewarisi dari ayah
dan ibu biologisnya, bukan dari ibu pengganti. Sedangkan Ali Akbar membolehkan
inseminasi dengan meminjam rahim wanita lain, terutama jika dilakukan karena
alasan medis (misalnya, rahim istri tidak dapat berfungsi). Menurutnya, anak yang
lahir dari proses ini dapat dinasabkan kepada pasangan suami istri pemilik sperma
dan ovum, dan hubungan waris tetap berlaku antara anak dan kedua orang tua
biologisnya. Ali Akbar menganggap ibu pengganti dapat diposisikan seperti ibu susu,
sehingga tidak berimplikasi pada hak waris
A. Kesimpulan
1. Kedudukan hak waris dan nasab anak yang lahir dari hasil Inseminasi buatan
menurut pendapat Yusuf al-Qardawi dan Ali Akbar, menekankan bahwa anak
yang lahir dari sperma suami dan ovum dari istri yang terikat pernikahan yang
sah memiliki nasab yang jelas dan berhak atas warisan dari kedua orang tua,
anak yang lahir dari proses Inseminasi buatan memiliki hak yang sama
dengan anak yang lahir secara alamiah, termaksuk pada hak waris dan nasab.
Yusuf al-Qardawi dan Ali Akbar beranggapan bahwa penggunaan donor
sperma atau ovum tidak dapat memberikan nasab yang sah, sehingga anak
tersebut tidak berhak atas warisan dari orang tua yang bukan biologisnya.
2. Persamaan inseminasi buatan dan hak waris nasab anak Yusuf al-Qardawi
berpendapat, inseminasi buatan jika sperma dan ovum berasal dari pasangan
suami istri yang sah maka ini bolehkan melakukan inseminasi buatan.
Keabsahan nasab dan waris anak yang lahir melalui inseminasi buatan dengan
sperma dari suami yang sah memiliki hak waris dan nasab yang sama dengan
anak yang lahir secara alami, boleh dilaksanakan hanya dalam keadaan benar
sangat darurat. Ali Akbar berpendapat Inseminasi buatan boleh dilakukan
hanya dalam keadaan darurat ketika hubungan seksual alami (coitus) tidak
memungkinkan untuk memperoleh keturunan, yang tidak dapat diteirima yaitu
bila speirma buikan beirasal dari bapaknya, kareina ini suidah beirarti zina.
Pandangan ini menunjukkan bahwa keduanya sepakat pada prinsip dasar
inseminasi buatan dengan pasangan suami istri sendiri diperbolehkan.
Sedangakan Perbedaanya Yusuf al-Qardawi mengharamkan inseminasi
buatan, jika seil teiluir milik sang istri tapi rahimnya milik wanita lain, inipuin
tidak diboleihkan. Ali Akbar megizinkan inseiminasi deingan meiminjam rahim
orang lain boleih saja dilakuikan. Kareina ibuinya tidak dapat
meinghamilkannya karena rahimnya meingalami masalah. Alasanya Ini dapat
diambil uikuiran huikuimnya keipada ibui suisui. kareina bibit yang ditanamkan itui
beirasal dari peirkawinan yang sah. Tuigas rahim orang lain hanyalah seibagai
teimpat peinitipan. Adapuin nasab anak teirseibuit teitap keipada ibui peimilik bibit
tersebut.
B. Saran
Dalam penelitian ini, penulis menyarankan Ali Akbar untuk lebih
menjelaskan lebih lanjut tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
melakukan inseminasi buatan sehingga dapat membantu memperjelas
pandangan beliau tentang teknologi ini. Yusuf al-Qardawi dapat memperjelas
kemungkinan alternatif untuk pasangan yang tidak bisa memiliki anak secara
alami, sehingga dapat membantu memberikan solusi yang lebih komprehensif.
Ketersediaan
SSYA20250288288/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

288/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

hak waris

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top