Konsep Darah Istihadha Menurut Perspektif Fiqih dan Medis
A.Ameisabila Tri Harumdani Syarif742302021064/ - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Konsep darah istihadah menurut perspektif
fikih dan medis. Istihadah adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita dalam
rentang waktu yang relatif lama, yakni melebihi kebiasaan lama haidnya, yang
disebabkan adanya gangguan atau penyakit, serta tidak terdapat padanya ciri ciri
darah haid atau darah nifas.
Skripsi ini memiliki pokok masalah sebagai berikut : bagaimana konsep
darah istihadah menurut perspektif fikih, dan bagaimana konsep darah istihadah
menurut perspektif medis. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas
maka penelitian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan
filosofis dan pendekatan historis. Penelitian tersebut termasuk dalam jenis penelitian
pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam
penelitian yaitu dengan kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil penelitian menujukkan bahwa konsep darah istihadah dari segi fikih
merupakan darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar masa haid dan nifas, yang
memiliki implikasi penting dalam pelaksanaan ibadah, khususnya yang berkaitan
dengan bersuci dan ibadah sehari-hari. Di sisi lain, ilmu medis menjelaskan istihadah
atau yang dikenal dengan metroragia sebagai kondisi gangguan hormonal atau
kelainan organ reproduksi yang menyebabkan perdarahan abnormal. Persamaan
antara keduanya baik fikih maupun medis mengakui bahwa istihadah adalah
perdarahan yang terjadi di luar siklus haid normal. Sedangkan perbedaannya terletak
pada identifikasinya, dari sisi fikih berdasarkan durasi, warna, dan waktu keluarnya
darah serta kebiasaan haid wanita sedangkan dari segi medis menggunakan
pemeriksaan klinis seperti USG, tes darah, dan analisis hormon dan konsultasi
dengan dokter
A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian adalah sebagai berikut:
1. Konsep darah istihadah pada perspektif fikih adalah darah penyakit yang
keluar dari vagina perempuan yang bukan hari haid, artinya kurang dari
sehari semalam atau lebih dari lima belas hari, dan bukan dihari nifas,
artinya melewati enam puluh hari. Permasalahan istihadah terdapat hukum
tersendiri yang berbeda, sehingga memiliki perbedaaan dengan hukum
darah yang lain. Wanita yang mengalami istihadah disebut dengan
mustaḥāḍah. Orang yang istihadah memiliki kewajiban berbeda dari orang
yang menjalani haid dan nifas. Istihadah adalah hadas besar yang hanya
membatalkan wudu dan tidak mewajibkan mandi wajib, oleh sebab itu
wanita istihadah tetap wajib melaksanakan salat, puasa dan ibadah lain.
Mustaḥāḍah tetap wajib salat lima waktu dan puasa Ramadan bahkan
puasa qada atas hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan pun tetap
sah jika dikerjakan. Selain itu, boleh melaksanakan tawaf dan sa'i, boleh
menyentuh dan melafadzakan Al-Qur'an, boleh melakukan hubungan
suami istri, boleh diceraikan. Selanjutnya, Para ulama fikih
menggolongkan kebiasaan istihadah berdasarkan warna serta karakteristik
darah yang keluar, dan menetapkan hukum terkait sehingga terbagi 2
kategori yaitu istihadah dalam haid dan istihadah dalam nifas.
2. Konsep darah istihadah menurut perspektif medis disebut dengan
pendarahan uterus abnormal dan metroragia. Pendarahan uterus abnormal
terjadi apabila frekuensi atau kuantitas perdarahan uterus berbeda siklus.
Metroragia terbagi menjadi 2 bagian yaitu metroragia diluar kehamilan
yang terdiri dari Serviks uteri, Korpus uteri, Tuba Falopi, Ovarium, Sebab
disfungsional yang juga terbagi menjadi menjadi Anovulatory Bleeding
(Perdarahan anovulasi), Pendarahan karena disfungsi sumbu HHO
(Hipotalamus, Hipofisis, Ovarium), Perdarahan di masa transisi
menopause. Sedangkan metroragia karena kehamilan terdiri dari Abortus
dan kehamilan ektopik. Apabila mengalami haid yang berkepanjangan,
wanita dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis agar
mengatahui diagnonis, sehingga melaksanakan ibadah sesuai kondisi
medis. Seperti melaksanakan wudu, salat, dan puasa yang sebaiknya
berkonsultasi dengan dokter sehingga dinyatakan aman untuk
dilaksanakan. Melaksanakan tawaf dan sa'i pada beberapa wanita
diresepkan obat untuk mengurangi volume perdarahan dan menstabilkan
hormon. Yang terakhir adalah melakukan hubungan suami istri, secara
teknis bisa melakukan hubungan seksual, tetapi ada beberapa tinjauan
medis yang perlu diperhatikan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep darah istihadah dalam
perspektif fikih dan medis, penulis menyampaikan beberapa saran sebagai
berikut:
1. Memahami perbedaan antara jenis darah khususnya darah haid, nifas, dan
istihadah agar tidak salah dalam menentukan status suci dan najis yang
berdampak langsung pada keabsahan ibadah seperti salat, puasa, tawaf, dan
hubungan suami istri. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu
untuk mempelajari dasar-dasar fikih wanita, terutama terkait darah-darah
yang keluar dari rahim.
2. Bagi tenaga kesehatan, terkhusus dokter spesialis kandungan dan bidan,
diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada pasien
mengenai kondisi metroragia atau istihadah tidak hanya dari aspek medis,
tetapi juga mempertimbangkan aspek spiritual dan keagamaan.
3. Pentingnya menyampaikan kajian tentang fikih wanita secara berkelanjutan
dan kontekstual, terutama di era banyak wanita mengalami gangguan
hormonal dan perdarahan tidak normal akibat gaya hidup modern.
Penjelasan tidak hanya dari sisi fikih agar fatwa dan bimbingan keagamaan
lebih aplikatif dan sesuai realitas klinis. Selain itu, lebih banyak literatur
fikih wanita berbasis sains dan kesehatan agar masyarakat dapat lebih mudah
memahami dan menerapkannya
fikih dan medis. Istihadah adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita dalam
rentang waktu yang relatif lama, yakni melebihi kebiasaan lama haidnya, yang
disebabkan adanya gangguan atau penyakit, serta tidak terdapat padanya ciri ciri
darah haid atau darah nifas.
Skripsi ini memiliki pokok masalah sebagai berikut : bagaimana konsep
darah istihadah menurut perspektif fikih, dan bagaimana konsep darah istihadah
menurut perspektif medis. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas
maka penelitian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan
filosofis dan pendekatan historis. Penelitian tersebut termasuk dalam jenis penelitian
pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam
penelitian yaitu dengan kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil penelitian menujukkan bahwa konsep darah istihadah dari segi fikih
merupakan darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar masa haid dan nifas, yang
memiliki implikasi penting dalam pelaksanaan ibadah, khususnya yang berkaitan
dengan bersuci dan ibadah sehari-hari. Di sisi lain, ilmu medis menjelaskan istihadah
atau yang dikenal dengan metroragia sebagai kondisi gangguan hormonal atau
kelainan organ reproduksi yang menyebabkan perdarahan abnormal. Persamaan
antara keduanya baik fikih maupun medis mengakui bahwa istihadah adalah
perdarahan yang terjadi di luar siklus haid normal. Sedangkan perbedaannya terletak
pada identifikasinya, dari sisi fikih berdasarkan durasi, warna, dan waktu keluarnya
darah serta kebiasaan haid wanita sedangkan dari segi medis menggunakan
pemeriksaan klinis seperti USG, tes darah, dan analisis hormon dan konsultasi
dengan dokter
A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian adalah sebagai berikut:
1. Konsep darah istihadah pada perspektif fikih adalah darah penyakit yang
keluar dari vagina perempuan yang bukan hari haid, artinya kurang dari
sehari semalam atau lebih dari lima belas hari, dan bukan dihari nifas,
artinya melewati enam puluh hari. Permasalahan istihadah terdapat hukum
tersendiri yang berbeda, sehingga memiliki perbedaaan dengan hukum
darah yang lain. Wanita yang mengalami istihadah disebut dengan
mustaḥāḍah. Orang yang istihadah memiliki kewajiban berbeda dari orang
yang menjalani haid dan nifas. Istihadah adalah hadas besar yang hanya
membatalkan wudu dan tidak mewajibkan mandi wajib, oleh sebab itu
wanita istihadah tetap wajib melaksanakan salat, puasa dan ibadah lain.
Mustaḥāḍah tetap wajib salat lima waktu dan puasa Ramadan bahkan
puasa qada atas hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan pun tetap
sah jika dikerjakan. Selain itu, boleh melaksanakan tawaf dan sa'i, boleh
menyentuh dan melafadzakan Al-Qur'an, boleh melakukan hubungan
suami istri, boleh diceraikan. Selanjutnya, Para ulama fikih
menggolongkan kebiasaan istihadah berdasarkan warna serta karakteristik
darah yang keluar, dan menetapkan hukum terkait sehingga terbagi 2
kategori yaitu istihadah dalam haid dan istihadah dalam nifas.
2. Konsep darah istihadah menurut perspektif medis disebut dengan
pendarahan uterus abnormal dan metroragia. Pendarahan uterus abnormal
terjadi apabila frekuensi atau kuantitas perdarahan uterus berbeda siklus.
Metroragia terbagi menjadi 2 bagian yaitu metroragia diluar kehamilan
yang terdiri dari Serviks uteri, Korpus uteri, Tuba Falopi, Ovarium, Sebab
disfungsional yang juga terbagi menjadi menjadi Anovulatory Bleeding
(Perdarahan anovulasi), Pendarahan karena disfungsi sumbu HHO
(Hipotalamus, Hipofisis, Ovarium), Perdarahan di masa transisi
menopause. Sedangkan metroragia karena kehamilan terdiri dari Abortus
dan kehamilan ektopik. Apabila mengalami haid yang berkepanjangan,
wanita dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis agar
mengatahui diagnonis, sehingga melaksanakan ibadah sesuai kondisi
medis. Seperti melaksanakan wudu, salat, dan puasa yang sebaiknya
berkonsultasi dengan dokter sehingga dinyatakan aman untuk
dilaksanakan. Melaksanakan tawaf dan sa'i pada beberapa wanita
diresepkan obat untuk mengurangi volume perdarahan dan menstabilkan
hormon. Yang terakhir adalah melakukan hubungan suami istri, secara
teknis bisa melakukan hubungan seksual, tetapi ada beberapa tinjauan
medis yang perlu diperhatikan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep darah istihadah dalam
perspektif fikih dan medis, penulis menyampaikan beberapa saran sebagai
berikut:
1. Memahami perbedaan antara jenis darah khususnya darah haid, nifas, dan
istihadah agar tidak salah dalam menentukan status suci dan najis yang
berdampak langsung pada keabsahan ibadah seperti salat, puasa, tawaf, dan
hubungan suami istri. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu
untuk mempelajari dasar-dasar fikih wanita, terutama terkait darah-darah
yang keluar dari rahim.
2. Bagi tenaga kesehatan, terkhusus dokter spesialis kandungan dan bidan,
diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada pasien
mengenai kondisi metroragia atau istihadah tidak hanya dari aspek medis,
tetapi juga mempertimbangkan aspek spiritual dan keagamaan.
3. Pentingnya menyampaikan kajian tentang fikih wanita secara berkelanjutan
dan kontekstual, terutama di era banyak wanita mengalami gangguan
hormonal dan perdarahan tidak normal akibat gaya hidup modern.
Penjelasan tidak hanya dari sisi fikih agar fatwa dan bimbingan keagamaan
lebih aplikatif dan sesuai realitas klinis. Selain itu, lebih banyak literatur
fikih wanita berbasis sains dan kesehatan agar masyarakat dapat lebih mudah
memahami dan menerapkannya
Ketersediaan
| SSYA20250014. | 114/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
114/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
