Pengulangan Ijab Kabul dalam Pernikahan Ditinjau dari Kaidah Fiqhiyyah (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Salomekko Kabupaten Bone)
Sahril Sabirin/742302020111 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengulangan ijab kabul dalam perkawinan
ditinjau dari kaidah fiqhiyyah (studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone) mencakup bahasan mengenai faktor
penyebab terjadinya pengulangan ijab kabul dalam perkawinan di Kecamatan Tellu
Siattinnge Kabupaten Bone dan pengulangan ijab kabul dalam perkawinan di
Kecamatan Tellu Siattinnge Kabupaten Bone ditinjau dari kaidah fiqhiyyah. Skripsi
ini memiliki pokok bahasan mengenai pengulangan ijab kabul dalam perkawinan
ditinjau dari kaidah fiqhiyyah dengan dua rumusan masalah yaitu 1) faktor penyebab
terjadinya pengulangan ijab kabul dalam perkawinan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan 2) pengulangan ijab kabul dalam
perkawinan di Kecamatan Tellu Siattinnge Kabupaten Bone ditinjau dari kaidah
fiqhiyyah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau pengumpulan
data dalam bentuk deskriptif. Sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis
data primer bersumber dari informan melalui proses wawancara dan data sekunder
yang bersumber dari kajian literatur seperti buku, dokumen dan penelitian terdahulu.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Faktor yang mempengaruhi
pengulangan ijab dan kabul dalam perkawinan di Kecamatan Tellu Siattinge
Kabupaten Bone terjadi karena beberapa faktor, yaitu: a) kurang jelasnya dalam
menyebutkan lafadz ijab dan kabul, b) lafaznya sudah jelas tetapi tidak sempurna, c)
litaukid (menguatkan) akad yang sebelumnya. Pengulangan ijab dan kabul dalam
perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone jika ditinjau dari kaidah fiqhiyyah menunjukkan bahwa apabila sudah terpenuhi
rukun dan syarat maka itu dikatakan pengabaian (ihmal) terhadap akad yang
pertama. Jika adanya kekurangan terhadap rukun dan syarat maka ia tidak termasuk
kepada pengabaian terhadap ucapan, sebab memang akad tersebut harus diulang.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, di temukan fakta empiris yang dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengulangan ijab dan qabul dalam perkawinan di Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone ditinjau dari kaidah
fiqhiyyah jika sudah terpenuhi rukun dan syarat maka itu dikatakan
pengabaian (ihmal) terhadap akad yang pertama. Jika adanya kekurangan
terhadap rukun dan syarat maka ia tidak termasuk kepada pengabaian
terhadap ucapan, sebab memang akad tersebut harus diulang.
2. Faktor yang mempengaruhi pengulangan ijab dan qabul dalam perkawinan di
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone terjadi karena beberapa faktor,
yaitu: a) kurang jelasnya dalam menyebutkan lafadz ijab dan qabul, b)
lafaznya sudah jelas tetapi tidak sempurna, c) litaukid (menguatkan) akad
yang sebelumnya.
B. Saran
Setelah peneliti menguraikan kesimpulan, selanjutnya peneliti menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang peneliti
maksud adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pengadilan Agama disarankan untuk memberikan kebijakan kepada
KUA Kecamatan untuk menerapkan asas mempersulit perceraian dengan cara
mengaktifkan konseling BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan) di KUA Kecamatan bagi pasangan yang ingin melangsungkan
pernikahan.
2. Bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone disarankan untuk memberikan sosialisasi dan pembimbingan kepada
masyarakat terkait tata cara pelaksanaan pernikahan yang baik dan benar
sesuai dengan syari’at Islam.
3. Bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone yang ingin melangsungkan pernikahan disarankan untuk mengikuti
kursus calon pengantin terlebih dulu yang diadakan oleh KUA Kecamatan.
ditinjau dari kaidah fiqhiyyah (studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone) mencakup bahasan mengenai faktor
penyebab terjadinya pengulangan ijab kabul dalam perkawinan di Kecamatan Tellu
Siattinnge Kabupaten Bone dan pengulangan ijab kabul dalam perkawinan di
Kecamatan Tellu Siattinnge Kabupaten Bone ditinjau dari kaidah fiqhiyyah. Skripsi
ini memiliki pokok bahasan mengenai pengulangan ijab kabul dalam perkawinan
ditinjau dari kaidah fiqhiyyah dengan dua rumusan masalah yaitu 1) faktor penyebab
terjadinya pengulangan ijab kabul dalam perkawinan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan 2) pengulangan ijab kabul dalam
perkawinan di Kecamatan Tellu Siattinnge Kabupaten Bone ditinjau dari kaidah
fiqhiyyah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau pengumpulan
data dalam bentuk deskriptif. Sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis
data primer bersumber dari informan melalui proses wawancara dan data sekunder
yang bersumber dari kajian literatur seperti buku, dokumen dan penelitian terdahulu.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Faktor yang mempengaruhi
pengulangan ijab dan kabul dalam perkawinan di Kecamatan Tellu Siattinge
Kabupaten Bone terjadi karena beberapa faktor, yaitu: a) kurang jelasnya dalam
menyebutkan lafadz ijab dan kabul, b) lafaznya sudah jelas tetapi tidak sempurna, c)
litaukid (menguatkan) akad yang sebelumnya. Pengulangan ijab dan kabul dalam
perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone jika ditinjau dari kaidah fiqhiyyah menunjukkan bahwa apabila sudah terpenuhi
rukun dan syarat maka itu dikatakan pengabaian (ihmal) terhadap akad yang
pertama. Jika adanya kekurangan terhadap rukun dan syarat maka ia tidak termasuk
kepada pengabaian terhadap ucapan, sebab memang akad tersebut harus diulang.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, di temukan fakta empiris yang dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengulangan ijab dan qabul dalam perkawinan di Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone ditinjau dari kaidah
fiqhiyyah jika sudah terpenuhi rukun dan syarat maka itu dikatakan
pengabaian (ihmal) terhadap akad yang pertama. Jika adanya kekurangan
terhadap rukun dan syarat maka ia tidak termasuk kepada pengabaian
terhadap ucapan, sebab memang akad tersebut harus diulang.
2. Faktor yang mempengaruhi pengulangan ijab dan qabul dalam perkawinan di
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone terjadi karena beberapa faktor,
yaitu: a) kurang jelasnya dalam menyebutkan lafadz ijab dan qabul, b)
lafaznya sudah jelas tetapi tidak sempurna, c) litaukid (menguatkan) akad
yang sebelumnya.
B. Saran
Setelah peneliti menguraikan kesimpulan, selanjutnya peneliti menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang peneliti
maksud adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pengadilan Agama disarankan untuk memberikan kebijakan kepada
KUA Kecamatan untuk menerapkan asas mempersulit perceraian dengan cara
mengaktifkan konseling BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan) di KUA Kecamatan bagi pasangan yang ingin melangsungkan
pernikahan.
2. Bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone disarankan untuk memberikan sosialisasi dan pembimbingan kepada
masyarakat terkait tata cara pelaksanaan pernikahan yang baik dan benar
sesuai dengan syari’at Islam.
3. Bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone yang ingin melangsungkan pernikahan disarankan untuk mengikuti
kursus calon pengantin terlebih dulu yang diadakan oleh KUA Kecamatan.
Ketersediaan
| SSYA20250188 | 188/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
188/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
