Analisis Pertimbangan Hakim Tentang Hak Asuh Anak (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis pertimbangan hakim tentang hak asuh
anak (studi Pengadilan Agama Watampone kelas IA). Adapun tujuan dalam skripsi ini
untuk mengetahui bagaimana putusan dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan
perkara hak asuh anak nomor 235/Pdt.G/2020/PA.Wtp dan nomor 1368/Pdt.G/2022/PA.
Wtp. Dalam hal, ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. Selain itu, penulis juga menggunakan pendekatan
yuridis normatif, yuridis empiris, dan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam Putusan Nomor 235/Pdt.
G/2020/PA.Wtp. Hakim memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Ayah
karena Ibu dinilai tidak mampu menjalankan peran pengasuhan secara baik. Hal ini
didasarkan pada fakta di persidangan bahwa Ibu tidak memberikan perhatian dan kasih
sayang yang cukup kepada anak-anak, serta tidak menjamin kemaslahatan dan
kesejahteraan mereka. Selain itu, Ibu juga dikenal memiliki sifat emosional dan sering
melontarkan kata-kata cerai yang mencerminkan ketidakstabilan dalam rumah tangga.
Sementara putusan nomor 1368/Pdt.G/2022/PA.Wtp. Hakim menetapkan hak asuh
diberikan kepada ibu dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Ibu dinilai
memiliki kemampuan dalam merawat anak serta tidak memiliki riwayat perilaku buruk.
Selain itu, hakim menilai kemampuan dan kondisi ibu yang selama ini telah merawat
anak-anak dengan baik dan tidak memiliki catatan negatif. Meskipun hak asuh jatuh
kepada ibu, ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan
anak-anak, dan ibu berkewajiban memberikan akses terhadap hal tersebut
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa analisis putusan hakim Nomor
235/Pdt.G/2020/PA.Wtp dan nomor 1368/Pdt.G/2022/PA.Wtp. tentang hak asuh
Anak, sebagai berikut:
1. Putusan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dibawah umur kepada Ayah,
dikarenakan ibu lalai dari tanggungjawabnya dalam mengasuh anak. Meskipun
dalam peraturan perundang-undangan pengasuhan anak yang belum mumayyiz
umumnya berada di tangan ibu, Ayah tetap memiliki peluang untuk
memperoleh hak asuh. Hal ini terjadi karena ibu tidak mampu menjamin
keselamatan anak atau tidak dapat memenuhi kebutuhan anak sejak belum
mumayyiz hingga dewasa. Putusan Hakim selanjutnya, menetapkan hak asuh
kedua anak diberikan kepada ibu, hal ini didasarkan pada usia anak-anak,
dimana Anak pertama telah menyampaikan keinginannya untuk tinggal
bersama ibu, dan Anak kedua dinilai lebih membutuhkan kasih sayang ibu.
Selain itu, hakim menilai kemampuan dan kondisi ibu yang selama ini telah
merawat anak-anak dengan baik dan tidak memiliki catatan negatif. Namun,
Ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berhubungan dengan anak-anak,
dan ibu berkewajiban untuk memberikan akses tersebut.
2. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak yang belum
mumayyiz jatuh kepada ayahnya didasarkan pada Pasal 105 huruf (b) Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Anak pertama
yang telah mencapai usia 12 tahun, menyatakan keinginannya untuk tetap
tinggal bersama Penggugat Rekonvensi (ayahnya) dan anak kedua,
berdasarkan fakta di persidangan bahwa Tergugat Rekonvensi (selaku ibu
kandung) tidak menunjukkan perhatian yang memadai terhadap anak kedua.
Kurangnya perhatian dan kepedulian dari ibu kandung ini menjadi faktor
krusial yang dipertimbangkan hakim. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa
meskipun anak kedua belum mumayyiz, hakim tetap melihat kualitas
pengasuhan dan perhatian yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Pertimbangan hakim selanjutnya, didasarkan pada kepentingan terbaik anak,
dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Juncto Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah
Agung. Hakim mempertimbangkan usia dan kebutuhan anak, di mana anak
yang lebih besar (telah mumayyiz) memilih tinggal dengan ibu sesuai Pasal 105
huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dan anak yang lebih kecil dinilai lebih
membutuhkan pengasuhan ibu. Meskipun demikian, hakim tetap menjamin
hak Ayah untuk bertemu anak, sesuai dengan prinsip pengasuhan bersama dan
menghindari parent alienation syndrome, dengan potensi pencabutan hak asuh
ibu jika menghalangi pertemuan Ayah dan anak.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menyadari
bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam proses pelaksanaan penelitian
ini. Oleh karena itu, peneliti menyampaikan beberapa saran yang dapat dijadikan
bahan pertimbangan bagi Pengadilan Agama serta sebagai masukan untuk
penyempurnaan penelitian-penelitian selanjutnya yang membahas topik serupa.
Adapun saran-saran tersebut antara lain:
1. Kepada Pengadilan Agama untuk lebih memperkuat sistem pengelolaan dan
pengarsipan data perkara, terutama yang berkaitan hak asuh anak Selain itu,
Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan untuk menunjuk staf khusus atau
membentuk unit layanan informasi penelitian yang bertugas untuk
memfasilitasi dan memberikan panduan kepada para peneliti dalam proses
pengumpulan data. Unit ini dapat membantu dalam mengidentifikasi berkas
perkara yang relevan, memahami prosedur perizinan akses data, serta
memberikan klarifikasi terkait informasi yang dibutuhkan.
2. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi.
Ketersediaan
SSYA20250120120/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

120/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

hak asuh anak

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top